- Detail
- Dilihat: 6270
Jakarta - Pengawasan penyiaran yang dilakukan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) harus mendapatkan dukungan publik dan pemegang kebijakan lainnya. Ini mengingat bentuk hubungan KPI Pusat dan KPI Daerah secara kelembagaan yang ada di seluruh Indonesia bersifat koordinatif.
Hal itu dikemukakan Komisioner KPI Pusat Sujarwanto Rahmat Arifin dalam menerima kunjungan Komisi I DPRD Sumatera Selatan di Kantor KPI Pusat, Kamis, 19 Juni 2015. "Untuk kemajuan dan pengawasan penyiaran di daerah, teman-teman KPID membutuhkan dukungan dari DPRD dan Pemerintah Daerah itu sendiri," kata Rahmat.
Menurut Rahmat dengan aturan itu, anggaran dan pelaksanaan program kerja masing-masing KPID tergantung atas dukungan DPRD dan Pemerintah Daerah. Namun, Rahmat menjelaskan lebih lanjut, KPI yang ada di daerah juga bentuk repsentasi publik yang merupakan satu kesatuan dengan KPI Pusat dalam menjalankan tugasnya sebagai salah satu regulator penyiaran.
Ketua Komisi I DPRD Sumatera Selatan Kartika Sandra Desi mengatakan kunjungan ke KPI Pusat dilakukan untuk mengetahui bentuk hubungan antarlembaga dan sistem koordinasi program kerja dan pengangganggran, khususnya dengan KPI Daerah Sumatera Selatan. Menurut Kartika, dengan kejelasan itu pihaknya bisa mengupayakan dukungan maksimal kepada KPID Sumatera Selatan dalam menjalankan program-programnya terkait pengawasan, perizinan, kampanye melek media, dan kegiatan yang lainnya.
Walaupun hubungan kelembagaan KPI Pusat dan KPI Daerah bersifat koordinatif, Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan Fajar Arifianto Isnugroho mengatakan dalam peraturan terkait kelembagaan KPI menyebutkan ada 17 program bersifat tetap yang harus dilaksanakan KPI Daerah. "Pertemuan pembahasan pelaksanaan program kerja baku itu dibicarakan dalam kegiatan Rapat Koordinasi Nasional dan Rapat Pimpinan Nasional KPI se-Indonesia," ujar Fajar.
Menurut Fajar, dua kegiatan puncak KPI itu membahas laporan masing-masing KPID, pembahasan kondisi penyiaran, menentukan arah kebijakan penyiaran, dan kesepakatan sejumlah peraturan lainnya.
Usai dialog, Anggota Komisi I DPRD Sumatera Selatan meninjau sistem pemantauan dan monitoring siaran Lembaga Penyiaran yang dilakukan KPI Pusat.