- Detail
- Dilihat: 9836
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berencana untuk menerbitkan peraturan baru terkait lembaga penyiaran berlangganan (LPB) atau TV berlangganan. Peraturan tersebut bertujuan untuk memberikan ruang pada lembaga penyiaran swasta lokal (LPS) khususnya televisi lokal yang beroperasi di daerah.
LPB atau TV berlangganan yang dimaksud, misalnya First Media, Indovision, K-vision, Groovia TV, OkeVision dan lain-lain. LPB tersebut bersiaran menggunakan satelit maupun kabel.
Selama ini, terdapat aturan pemerintah yang mewajibkan LPB untuk memberi tempat 10 persen untuk diisi dengan konten lembaga penyiaran swasta (LPS). Namun aturan tersebut disalahpahami oleh LPB.
"Kita baru mau bikin peraturan KPI. Karena peraturan menteri belum begitu jelas, hanya mengatur harus menyertakan 10 persen program LPS lokal," kata Komisioner KPI Pusat Azimah Zubagijo usai acara Diskusi Perizinan, Digitalisasi, Pemanfaatan Frekuensi dan Pengaturan konten di Jakarta, Jumat (13/2/201).
Akibat peraturan yang tidak jelas tersebut, mayoritas LPB hanya menyematkan konten LPS lokal dan yang berasal dari Jakarta. Misalnya, LPB yang menyelenggarakan siaran di Sumatera Utara justru menyematkan siaran TVRI pusat, padahal mestinya mereka menyematkan TVRI Sumatera Utara.
"Kan lokal ini bisa juga pengertian dalam negeri, akhirnya mereka mengambil program dari LPS yang ada di Jakarta. Jadinya LPS lokal setempat itu tidak bisa dinikmati melalui LPB," kata Azimah.
Azimah menerangkan, "Dalam konteks penguatan penyiaran dalam negeri itulah maka ada kewajiban untuk menyediakan 10 persen untuk LPS lokal. Peraturan pemerintah hanya menyebut seperti itu, namun KPI berencana menguatkannya sehingga bukan cuma LPS dalam negeri saja tapi juga (mempertimbangkan unsur) LPS lokal."
Saat ini, menurut Azimah, peraturan yang disusun KPI sudah 80 persen selesai. Tahap selanjutnya adalah pembahasan serta proses pengesahanya pada Rapat Koordinasi Nasional KPI di Makassar, 31 Maret - 1 April 2015. "Tinggal disahkan di rakornas KPI di Makassar. Sekarang draft-nya sudah 80 persen, sudah tahap minta masukan dari KPI," jelasnya.
"Kalau di daerah luar Jawa karena kendala geografis yang ada, masyarakat sulit menangkap TV free to air. Kalau tidak menggunakan parabola, mereka menggunakan TV kabel (berlangganan)," tegasnya.
Masalah ini, Azimah, sangat penting untuk diperhatikan. Salah satu alasannya adalah konten TV berlangganan yang sebagian besar sudah diisi dengan saluran asing, sedangkan saat ini tidak peraturan yang ada justru disalahpahami.
Regulasi yang mengatur tentang TV berlangganan adalah Peraturan Pemerintah nomor 52 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran LPB dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia nomor 41 tahun 2012. Sumber dari Kompas