- Detail
- Dilihat: 99844
SIARAN PERS
NO. 2208/K/KPI/09/14
BAHAYANYA TAYANGAN ANAK & KARTUN
Berdasarkan kajian dan hasil pemantauan yang telah dilakukan secara intensif terhadap tayangan anak dan kartun yang disiarkan stasiun televisi, KPI memutuskan terdapat beberapa tayangan anak dan kartun berbahaya dan tidak layak ditonton anak-anak. Tayangan tersebut penuh dengan muatan-muatan yang berdampak buruk bagi perkembangan fisik dan mental anak, yaitu:
- Kekerasan fisik (mencekik, menonjok, menjambak, menendang, menusuk dan memukul)
- Kekerasan terhadap hewan
- Penggunaan senjata tajam dan benda keras untuk menyakiti dan melukai seperti pisau, balok, dan benda-benda lainnya
- Kata-kata kasar
- Adegan-adegan berbahaya
- Perilaku yang tidak pantas seperti membuka celana dan memperlihatkan ke teman-teman dan merusak benda-benda
- Sifat-sifat negatif (emosional, serakah, pelit, rakus, dendam, iri, malas, dan jahil)
- Muatan porno
- Unsur-unsur mistis
Dalam memberikan penilaian terhadap tayangan anak dan kartun, KPI telah meminta pandangan dari para pakar dan pemerhati anak yang memiliki kompetensi dalam bidangnya, yaitu Seto Mulyadi (Komnas Anak), B. Guntarto (YPMA), Elly Risman (Yayasan Kita dan Buah Hati), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), perwakilan Deputi Perlindungan Anak dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, perwakilan dari KOWANI dan Muslimat. Para pakar dan pemerhati anak sepakat bahwa tayangan anak dan kartun di Indonesia telah melampaui batas-batas kewajaran. Kami sangat prihatin atas maraknya muatan-muatan kekerasan dan berbahaya dalam tayangan anak dan kartun, mengingat anak-anak belum memiliki daya filter yang baik terhadap apa yang dilihat dan didengarnya dari televisi. Bahkan terdapat program kartun dengan kekerasan yang eksplisit dan masif ditayangkan setiap hari dengan frekuensi 2 kali sehari. Hal ini tentu saja akan mendorong daya imitasi yang berpengaruh terhadap sikap, pola pikir dan kepribadian anak-anak Indonesia.
3 (tiga) tayangan anak dan kartun yang termasuk dalam kategori BERBAHAYA (lampu merah):
- Bima Sakti - ANTV
- Little Krisna - ANTV
- Tom & Jerry yang tayang di tiga stasiun TV: ANTV, RCTI, dan Global TV
Sedangkan 2 (dua) tayangan anak dan kartun yang masuk dalam kategori HATI-HATI (lampu kuning):
- Crayon Sinchan - RCTI
- Spongebob Squarepants - Global TV
Atas pelanggaran-pelanggaran tersebut, KPI dengan tegas telah menjatuhkan sanksi administratif kepada stasiun TV yang menyiarkan dan menginstruksikan stasiun TV untuk menghilangkan muatan-muatan kekerasan dan adegan berbahaya serta tidak pantas ditiru oleh anak-anak. KPI juga menghimbau anak-anak dan orang tua agar selektif dalam memilih tayangan anak dan kartun. Untuk 5 (lima) tayangan di atas, agar orang tua melarang anak-anaknya menonton.
Dalam kesempatan ini KPI juga memberikan apresiasi terhadap 7 (tujuh) program anak dan kartun yang menginspirasi dan kaya muatan edukasi, yaitu :
- Dora The Explorer – Global TV
- Adit Sopo Jarwo – MNC TV
- Laptop Si Unyil – Trans 7
- Curious George – ANTV
- Thomas and Friends – Global TV
- Unyil Keliling Dunia – Trans 7
- Disney Junior – MNC TV
Dalam beberapa hari ke depan, kamipun akan menjatuhkan sanksi untuk tayangan sinetron dan FTV yang berpotensi membawa pengaruh negatif terhadap anak-anak dan remaja serta menyampaikan daftar sinetron dan FTV bermasalah tersebut kepada masyarakat luas.
Perlu kami sampaikan bahwa KPI juga mendapatkan keluhan dari berbagai kalangan masyarakat atas tayangan-tayangan yang tidak memperhatikan perlindungan terhadap anak dan remaja. Maka di samping sanksi yang telah kami jatuhkan kepada stasiun TV, kami sampaikan kepada orang tua agar selalu waspada bahwa tidak semua tayangan anak dan kartun layak untuk ditonton anak-anak. Bagi pengelola televisi agar ikut bertanggung jawab dalam memikirkan dampak dari tayangan TV terhadap perkembangan mental anak-anak.
Jakarta, 22 September 2014
Komisi Penyiaran Indonesia