- Detail
- Dilihat: 27220
Anggota KPI Pusat, Idy Muzayyad, menjabat tangan Anggota DPRD, disaksikan Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto.
Menurut Riyanto, keberadaan KPID di setiap Provinsi sudah diamanatkan dalam UU Penyiaran yang menginginkan adanya desentralisasi penyiaran. Secara substansi, KPID merupakan anak dari DPRD.
Selain itu, lanjut mantan Sekjen Pengurus Besar (PB) Ikatan Motor Indonesia (IMI) ini, KPID juga membantu pengembangan penataan infrastruktur penyiaran di daerah. “Kaitannya dengan perizinan, KPID memberikan rekomendasi kelayakan melalui proses evaluasi dengar pendapat. Nantinya rekomendasi terebut disampaikan ke KPI Pusat dan Kominfo untuk dilanjutkan ke forum rapat bersama,” jelasnya.
Mengenai berakhirnya masa jabatan KPID Sultra, Riyanto meminta kepada DPRD untuk segera melakukan proses rekruitmen. Jika proses tersebut belum bisa dilakukan, selekasnya DPRD melaporkan ke Gubernur untuk dibuatkan surat perpanjangan masa jabatan KPID yang lama.
“Enam bulan sebelum habis, KPID wajib lapor ke DPRD bahwa masa jabatan mereka akan habis. Apabila belum ada proses rekruitmen, harus lapor Gubernur untuk minta perpanjangan. Jangan sampai ada kevakuman,” jelas Riyanto.
Anggota KPI Pusat, Idy Muzayyad, ditempat yang sama menambahkan, pembentukan panitia seleksi (Pansel) dilakukan DPRD. Keputusan ini sudah dikaji secara mendalam karena sebelumnya ada kebingungan mengenai siapa yang membentuk Pansel.
“Pansel merupakan kepanjangtanganan dari DPRD dalam proses seleksi. Nantinya pansel melibatkan perwakilan masyarakat, pihak kampus, pemerintah dan tokoh agama,” jelas Idy.
Dalam kesempatan itu, rombongan Komisi A DPRD dipimpin wakil ketuanya. Selain itu, hadir pula anggota DPRD, Yasin Tagala, La Ode Diki, Panudariama, dan LM Sahrudin Buton. RG