Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dan Majelis Ulama Indonesia memberikan apresiasi kepada sejumlah program acara yang dinilai baik sepanjang Ramadan kemarin. Apresiasi ini disampaikan bersamaan dengan acara Halal Bihalal KPI pada, Kamis, 7 Agustus 2014 di Auditorium Gedung Bapeten Lantai 8, Jalan. Gajah Mada No. 8 Jakarta.

Koordinator Bidang Isi Siaran KPI Pusat Sujarwanto Rahmat Arifin mengatakan, program apresiasi itu adalah hasil kerjasama KPI dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI). “Tiga bulan sebelum Ramadan, kami di KPI ingin agar program acara Ramadan tahun ini bisa lebih baik. Lalu kami bekerjasama dengan MUI dan sosialisasikan itu kepada lembaga penyiaran. selama Ramadan kami dan MUI melakukan pemantauan,” kata Rahmat dalam sambutannya.

Menurut Rahmat, penghargaan itu berikan untuk memacu lembaga penyiaran agar menayangkan acara yang bagus, Islami, khusuk, dan tetap menghibur bagi penonton. “Ternyata dari hasil pemantauan kami, banyak program acara Ramadan yang bagus dan mendapatkan apreasi tahun ini, tidak sekadar bagus juga menguntungkan secara bisnis,” ujar Rahmat.

Berikut  adalah Program Acara Ramadhan kategori baik yang mendapat apresiasi:

1.  Wisata Ziarah – MNC TV: Perjalanan suci menapaki budaya dan kejayaan Islam .

2.  1001 Masjid – Global TV: Program yang mengajak pemirsa menjadi salah satu saksi kebesaran Islam yang  tersebar di seluruh Nusantara. Program ini  juga menelusuri jejak kemegahan arsitektur yang memukau serta menggali lebih jauh budaya yang ada di daerah

3. AKSI Junior – Indosiar: Kontes dakwah untuk peserta anak-anak

4. Mozaik Ramadhan – Trans TV: Program berisi Ilmu dan pengetahuan seputar gaya hidup muslim dan muslimah

5. Hafidz Dunia – Tran 7: Program tentang kehidupan hafidz dari berbagai belahan dunia

6. Sukses Syariah – Metro TV: Kiat sukses bisnis secara syariah dikemas dengan format bincang-bincang

7. Jelang Bedug– TVRI: Tausiyah Ramadhan yang inspiratif

8. Risalah – Kompas TV: Menayangkan ragam budaya dalam menyambut bulan suci Ramadhan dimana seluruh umat muslim mempersiapkan, melaksanakan, bahkan menutup bulan Ramadhan dengan penuh nilai-nilai KeIslaman.

9. Buku Harian Muslimah – RTV: Kisah Inspirasi yang mengangkat sosok seorang muslimah yang tinggal di berbagai negara di Eropa. Di mana mereka berjuang untuk terus menanamkan kisah dan ajaran-ajaran Islam. Mengulas toleransi dan kehidupan damai sebagai minoritas.

10.  Hijab Stories Spesial Ramadhan - TV One: Tanya jawab yang mengupas tentang kisah para wanita yang pada akhirnya memutuskan untuk berjilbab di tengah maraknya godaan dunia.

Jakarta - Tim seleksi calon anggota KPID DKI Jakarta telah melaksanakan uji kompetensi terhadap calon anggota KPID DKI Jakarta hari Rabu 23 Juli 2014. Sebanyak 14 orang calon anggota KPID DKI Jakarta masa jabatan 2014-2017 dinyatakan lolos uji kompetensi yang dilakukan oleh Tim seleksi.

Calon anggota yang lolos berhak mengikuti tahap selanjutnya yaitu uji publik dan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) oleh DPRD Provinsi DKI Jakarta.

Berikut daftar nama yang lolos:

Nomor Urut

Nomor Peserta

Nama

1.        

3

Ir. Ramli Darmo Sirait

2.        

4

Fajar Kurniawan, S.Sos, M.Si

3.        

8

Noor Saadah, D

4.        

9

Ervan Ismail, M.Si

5.        

11

Adil Quarta Anggoro

6.        

12

Doddy Jufiprianto

7.        

13

Dr. Afrina Sari, M.Si

8.        

15

Ady Helmy Nando

9.        

17

Ubaidillah, M.Pd

10.    

19

Leanika Tanjung

11.    

25

Abdillah Pahresi, S.Sos., S.H.

12.    

26

Muhammad Sulhi

13.    

28

Fahrizal Ahmad Afwan

14.    

30

Hamdani Masil, M.Si

Jakarta - Lima hari menjelang berakhirnya bulan Ramadhan, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menilai masih terdapat sejumlah tayangan tidak pantas di lacar kaca. Muatan-muatan tak pantas  bukan hanya di program rutin, tapi juga pada program yang dikhususkan tayang pada bulan Ramadhan. KPI menyayangkan masih ada makian, kata-kata kasar dan candaan tidak pantas yang diperankan oleh anak-anak dan orang dewasa, eksploitasi dan objektivikasi wanita, serta pria berpakaian dan berperilaku wanita.

Kekerasan non verbal  yang nampak jelas pada program-program variety show seperti melumuri mulut orang dengan balsam, mengoleskan deodoran ke wajah, melumuri tinta hitam ke wajah, mengoleskan tepung ke wajah, menakut-nakuti orang dengan hewan liar, goyangan pinggul erotis  serta perbincangan yang berkonotasi seksual. Sedangkan dalam program sinetron muncul adegan kekerasan pada anak dan perempuan, perselingkuhan, menganjurkan untuk mengugurkan kandungan, mendiskreditkan anak-anak yang berkebutuhan khusus, bunuh diri dan menyetrum. Muatan-muatan tersebut tentunya mengganggu ketenangan dan mengurangi kekhusyukan dalam menjalankan ibadah di bulan Ramadhan.

Jauh hari sebelum Ramadhan, KPI bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengingatkan kepada lembaga penyiaran agar berhati-hati dalam mempersiapkan tayangan Ramadhan agar tidak bertentangan dengan nilai-nilai keislaman. Namun demikian, hingga hari ini KPI masih melihat maraknya tayangan dengan muatan yang tidak pantas.

Berikut adalah program Ramadhan di televisi yang masih menampilkan muatan-muatan tidak pantas di layar kaca:

1.       Ngabuburit (Trans TV)
2.       Sahurnya Ramadhan (Trans TV)
3.       Pas Sahur (Trans 7)
4.       Pesbuker (ANTV)
5.       D’Terong Show (Indosiar)

Sedangkan program rutin yang juga sarat dengan pelanggaran P3 & SPS dan muncul di sepanjang bulan Ramadhan 2014 adalah:

6.   Show Imah (Trans TV)
7.   Gentara (MNC TV)
8.   Di sini Ada Tuyul (MNC TV)
9.   Catatan Hati Seorang Istri (RCTI)

Di samping program-program yang dinilai tidak pantas, KPI secara khusus melakukan kajian terhadap program-program berkualitas selama bulan Ramadhan. KPI dengan meminta pertimbangan MUI akan memberikan apresiasi pada sejumlah lembaga penyiaran yang telah berupaya dengan keras menyajikan program Ramadhan yang berkualitas dan menginspirasi masyarakat. Kami berharap, apresiasi atas program-program Ramadhan dapat memacu lembaga penyiaran untuk meningkatkan kualitas tayangannya agar lebih baik di Ramadhan tahun depan.

Jakarta – Melalui kuasa hukumnya, Afdal Zikri,  artis Marshanda atau yang biasa disapa Caca, melaporkan sejumlah tayangan infotainment ke KPI Pusat, Rabu, 23 Juli 2014. Tayangan tersebut dinilai membuat tidak nyaman kliennya dengan pemberitaan yang mengkaitkan keputusannya membuka jilbab dengan beberapa hal seperti perceraian, hak asuh anak, perselingkuhan, dan gangguan kejiawaan yang membuatnya tidak nyaman.

Menurut Afdal, pemberitaan tersebut sangat mengganggu kliennya apalagi ditambah adanya tayangan atau kutipan tentang komentar menghujat oleh orang-orang di media sosial dan tidak pantas yang ditayangkan di beberapa infotainmen.

“Kami mengadukan pemberitaan infotainmen dalam satu dua hari ini. Keputusan membuka jilbab adalah hal yang sangat pribadi dan merupakan hak asasi setiap orang,” katanya.

Sementara itu, Ketua bidang Isi Siaran yang juga Komisioner KPI Pusat, S. Rahmat Arifin , yang menerima langsung laporan pengaduan menyatakan pihaknya akan segera melakukan analisis terhadap tayangan yang diadukan. “Jika ternyata terdapat pelanggaran dalam tayangan itu, KPI Pusat akan melakukan tindakan secepatnya,” kata Rahmat yang diamini Komisioner KPI Pusat, Agatha Lily.

Rencananya, siang ini Marshanda akan datang langsung ke KPI Pusat untuk menyampaikan pengaduan. Sayangnya, karena hal yang mendesak Marshanda urung datang dan pengaduannya diwakilkan ke kuasa hukumnya. Red

Bogor -  KPI menyambut baik Menteri Komunikasi dan Informatika RI akan segera mengeluarkan revisi master plan untuk TV dan Radio, mengingat antusiasme masyarakat cukup besar untuk mengajukan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP), demikian disampaikan Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran, Azimah Subagijo pada Forum Rapat Bersama (FRB) dengan tim FRB dari Kemenkominfo RI dan perwakilan KPID provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Maluku Utara dan Sulawesi Tengah, di Hotel Salak, Bogor. (17/7)

Menurut Azimah, banyak keuntungan dan kemudahan yang diperoleh masyarakat atau pemohon dan KPID dengan hadirnya revisi rencana induk untuk penyiaran TV dan Radio ini. Pertama, akan memudahkan masyarakat untuk memutuskan mengajukan IPP atau tidak. “Bila memang dari revisi tersebut dinyatakan dibuka kanal frekuensinya, maka mereka dapat segera mengajukan. Namun jika ternyata sudah tidak dibuka, tentu mereka tidak perlu mengajukan IPP," imbuh azimah. 

Kedua, revisi tersebut ditunggu-tunggu karena pada saat pengumuman peluang usaha radio beberapa waktu lalu dirasa terlalu singkat, yaitu tiga bulan bagi masyarakat untuk ajukan permohonan. Sehingga banyak yang belum sempat mengajukan, namun sudah tertutup peluang usahanya. Dan ketiga, pengumuman revisi master plan ini pun nantinya akan memudahkan pelayanan perizinan yang dilakukan KPID. Mengingat semua pelayanan proses perizinan penyiaran melalui KPID. Sehingga adanya pengumuman revisi dapat menjadi panduan bagi KPI untuk menerima permohonan IPP dari pemohon (masyarakat) untuk selanjutnya mengeluarkan Rekomendsi Kelayakan (RK) atau tidak.

Dalam kesempatan terpisah, Bidang Penataan Alokasi Dinas Penyiaran, Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemenkominfo RI, Sugeng Budi Prasetyo menjelaskan, “Ini merupakan rencana kerja kami sejak tahun 2013, karena memang salah satu tugas pokok dan fungsi kami adalah untuk selalu menyempurnakan master plan penyiaran, baik itu master plan penyiaran radio AM, FM maupun penyiaran TV. Penyempurnaan rencana induk ini membutuhkan kehati-hatian, mengingat master plan merupakan pedoman pengkanalan frekuensi radio bagi industri penyiaran. Oleh karenanya penyusunan master plan membutuhkan waktu yang relatif lama. Harapannya master plan ini cepat selesai sesuai niat kami,” jelas Sugeng. 

Menurut sumber lain dari SDPPI, Peraturan Menteri Kemenkominfo RI yang  berlaku saat ini dan tengah berproses direvisi adalah Permen Nomor 13 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 15 Tahun 2003 tentang Rencana Induk (Master Plan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Radio Siaran FM (Frequency Modulation). 

Kemudian revisi pada Keputusan Menteri (Kepmen) Perhubungan, rencana induk frekuensi radio yang: Kepmen Nomor: Km. 76 Tahun 2003 Tentang Rencana Induk (Master Plan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Televisi Siaran Analog Pada Pita Ultra High Frequency (UHF) dan Kepmen Nomor: Km. 15 Tahun 2003 Tentang Rencana Induk (Master Plan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Radio Siaran FM (Frequency Modulation). Kedua Kepmen ini berisi pengaturan pengkanalan frekuensi radio agar tertib, efektif dan efisien bagi TV siaran analog pada pita UHF, dan meningkatkan kualitas penerimaan pancaran siaran radio bagi radio siaran FM. Sehingga akan proporsional di setiap wilayah sesuai dengan ketentuan Internasional. (Int)

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.