Bogor - Animo pemerintah daerah dalam mendirikan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) kini terus meningkat. Bahkan ada satu kabupaten yang mengusulkan membuat dua Perda untuk pendirian dua LPPL. Semangat ini perlu direspon sebagai bagian dari perhatian daerah terhadap arti penting penyiaran sebagai entitas yang strategis di daerah. 

Hal ini terungkap pada pelaksanaan Forum Rapat Bersama (FRB) antara KPI dengan Kemenkominfo RI di Hotel Salak, Bogor. (17/7). Pada kesempatan itu komisioner KPI Pusat Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran, Amirudin mengatakan, "maraknya kehadiran media penyiaran komersial saat ini di daerah perlu diimbangi dengan kehadiran LPPL sebagai penyeimbang yang berfungsi sebagai perekat yang menghubungkan kepentingan publik dan pemerintah. Di dalam Peraturan Penyiaran, LPPL diarahkan sebagai media yang memiliki fungsi informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial, serta pelestari budaya bangsa dengan senantiasa berorientasi kepada kepentingan seluruh lapisan masyarakat," ujar Amirudin.

Amir menambahkan, "masalahnya adalah, semangat ini tidak diimbangi dengan distribusi pembagian kanal frekuensi atas alokasi dari angka 20 persen di setiap wilayah layanan yang sebelumnya diperuntukan untuk LPP (RRI dan LPPL). Kebanyakan dari alokasi kanal itu sudah diplot LPP-RRI untuk pengembangan stasiun relai. Padahal untuk kepentingan pengembangan sistem dan fungsi penyiaran di era desentralisasi, LPP-RRI sebagai bagian dari LPP sebenarnya bisa memanfaatkan LPPL untuk bekerjasama program siaran maupun relai siaran. Oleh sebab itu, perlu segera dilakukan koordinasi terkait pemanfaatan alokasi frekuensi itu sebelum FRB berikutnya yang didalamnya membahas permohonan izin LPPL dilaksanakan, yakni koordinasi antara Direktorat Telekomunikasi Khusus (Telsus) Ditjen PPI, Ditjen SDPPI, KPI, dan RRI, ” tambahnya.   

Menurut Amirudin, pihaknya juga merasa perlu untuk segera mendapatkan gambaran dari LPP-RRI tentang rencana induk pengembangan stasiun relai yang selama ini telah disusun dan menjadi dasar rencana kerja mereka sehingga dapat menjadi pijakan bagaimana sebaiknya mengembangkan kemungkinan pola hubungan dan kerjasama siaran dengan LPPL di suatu daerah Kabupaten/Kota. 

FRB antara KPI dan Kemenkominfo RI diikuti oleh KPID provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Maluku Utara dan Sulawesi Tengah ini berlangsung lancar. (Int)

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.