- Detail
- Dilihat: 6864
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengecam Metro TV, RCTI, MNC dan Global TV yang melanggar ketentuan penyiaran pemilihan presiden di masa tenang. Sebagaimana diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mengingatkan lembaga penyiaran untuk tidak menyiarkan iklan, rekam jejak pasangan calon atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon. Hal tesebut disampaikan Wakil Ketua KPI Pusat, Idy Muzayyad, di kantor KPI Pusat, Jakarta (8/7).
Berdasarkan pengaduan masyarakat dan pemantauan KPI, pada hari Senin (7/7), Metro TV menyiarkan dengan intens aktivitas ibadah umroh di tanah suci Mekkah yang dilakukan oleh calon presiden, Joko Widodo. KPI memandang, apa yang dilakukan Metro TV merupakan bentuk siaran yang menguntungkan pasangan calon presiden nomor urut 2 yang disiarkan pada masa tenang. Sedangkan RCTI, Global TV dan MNC menyiarkan iklan yang menguntungkan calon presiden nomor urut 1, Prabowo Subianto versi pencak silat pada hari Senin (7/7) di pukul 19.20, 21.05 dan 21.20.
KPI menilai Metro TV telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) yaitu perlindungan kepentingan publik dan netralitas isi program siaran jurnalistik. Keempat televisi tersebut, Metro TV,RCTI, Global TV dan MNC, juga tidak mengindahkan aturan dalam P3 & SPS yang menyatakan bahwa: “Program siaran iklan kampanye tunduk pada peraturan perundang-undangan, serta peraturan dan kebijakan teknis tentang kampanye yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang.”
KPI meminta agar lembaga penyiaran tidak lagi melanggar ketentuan yang berlaku demi menjaga proses pemilihan presiden dan wakil presiden dengan langsung, bebas, rahasia, jujur, adil dan damai. KPI juga mengingatkan bahwa penyiaran hasil hitung cepat (quick count) hanya dapat dilakukan paling cepat pukul 13.00 WIB. Hal ini untuk menjamin tidak ada pemilih terpengaruh oleh penyampaian hasil quick count sebelum berakhirnya masa pencoblosan.