- Detail
- Dilihat: 8325
Jakarta - Sekira seratus mahasiswa Jurusan Komunikasi Penyiaran Islam, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Selasa (21/10/2015), mengunjungi kantor KPI Pusat. Kunjungan itu bertujuan untuk studi lapangan terkait regulasi penyiaran.
Rombongan yang dipimpin dosen mata kuliah Media Komunikasi Dakwah Imam Suprabowo ini diterima oleh Komisioner KPI Pusat bidang kelembagaan Fajar Arifianto Isnugroho di ruang rapat KPI Pusat.
Pada kesempatan itu Fajar menjelaskan tugas dan fungsi KPI Pusat sesuai amanat undang-undang no. 32 tahun 2002 tentang penyiaran. “KPI adalah representasi publik terkait penyiaran. Namun dalam KPI tidak sendiri, regulasi penyiaran di Indonesia diatur oleh dua regulator, disamping KPI ada juga Menkominfo.
“Frekuensi sebagai ranah publik merupakan sumber daya alam terbatas yang pemanfaatannya harus ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat. Maka siaran televisi maupun radio harus mencakup empat fungsi media, mendidik, memberikan informasi, menghibur dan melakukan kontrol sosial,” jelas Fajar.
Dalam menjalankan tugasnya, KPI Pusat terbagi menjadi tiga bidang, Kelembagaan, Pengawasan Isi Siaran dan Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran. "Kami mengawasi siaran televisi berjaringan selama 24 jam. Dengan empat shift kerja, analis bertugas memantau dan mencatat pelanggaran isi siaran. Panduan yang kami gunakan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang juga menjadi panduan industri penyiaran," kata Fajar.
Forum berlangsung cair, beberapa mahasiswa tak segan mengajukan pertanyaan-pertanyaan mengenai tugas KPI dan isu dunia penyiaran, khususnya soal mekanisme penjatuhan sanksi dan pedoman penyiaran.
Imam menyampaikan keresahannya terhadap perilaku pemilik media yang memanfaatkan medianya untuk kepentingan pribadi dan golongannya, baik itu secara bisnis maupun politik. Fajar menjelaskan, sesuai UU Penyiaran pasal 36 ayat 4 isi siaran seharusnya menjaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu.
Fajar melanjutkan, dalam pemilihan umum 2014 KPI menemukan banyak pelanggaran siaran yang terkait pasal tersebut, bahkan pada akhirnya KPI sempat melayangkan surat rekomendasi pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran kepada Menkominfo terhadap dua stasiun televisi yang memanfaatkan siarannya untuk kepentingan politik golongan tertentu.