- Detail
- Dilihat: 7580
Jakarta – Definisi iklan kampanye sesuai dengan Peraturan KPU No.15 tahun 2013 dapat dilihat dari tiga unsur yakni subyek, adanya ajakan dan visi misi progam. Ketiga unsur tersebut merupakan poin penting dan sudah dianggap sebagai iklan kampanye.
“Jika sudah ada salah satunya sudah dianggap kampanye. Ini yang perlu disamakan persepsinya, ini untuk mempersempit ruang kesempatan bagi orang untuk mengakalinya,” kata Anggota KPU Pusat, Ferry Kurnia Rizkiansyah, di sela-sela pertemuan lanjutan antara KPI, KPU, Bawaslu dan Dewan Pers di kantor KPI Pusat, Senin, 9 September 2013.
Dalam kesempatan itu, Ferry menyampaikan bahwa PKPU sudah direvisi dan selesai di bahas Kementerian Hukum dan HAM. Hal penting yang direvisi dalam PKPU No.15 tahun 2013 yakni mengenai definisi kampanye, pelaksana kampanye, dan beberapa hal lainnya. “Kata-kata berita dalam masa tenang sudah dihapus jadi pada masa tenang kampanye dilarang menayangkan iklan kampanye. Sanksi soal pemberedelan dan pencabutan izin juga dicabut,” tambahnya.
Wakil Ketua KPI Pusat, Idy Muzayyad menegaskan jika persoalan definisi tersebut harus clear, supaya tidak membingungkan. “Ini untuk tindak lanjut ke depannya. Ketika kita tidak sama akan mempersulit eksekusi nanti,” jelasnya.
Menurut Idy, KPI dan Dewan Pers hanya sebatas supporting sistem dalam Pemilu 2014. Karenanya, PKPU merupakan dasar dari apa yang akan dilakukan kedua lembaga ini. “Kesapakatan bersama ini penting juga untuk penyamaan rataan ke daerah. Pola kerja task force ini penting bagi mereka,” katanya.
Sementara itu, Daniel Zuchron, Anggota Bawaslu Pusat bidang Pengawasnan menyatakan pihaknya banyak menerima aduan terkait kampanye. Namun, banyak aduan tersebut ternyata bukan ranah lembaganya. Karena bukan kewenangan Bawaslu, domain tersebut harus ditindak oleh lembaga lain seperti KPI dan Dewan Pers. “Kerjasama ini penting dan jangan pula Bawaslu melampui yang bukan kewenangannya,” katanya.
Ditempat yang sama, Anggota Dewan Pers, Jimmy Silalahi, menyambut baik adanya kerjasama ke empat lembaga ini. Namun demikian, lanjutnya, semua ini adalah semangat untuk mengatur bukan untuk membatasi. “Bagaimana ini nantinya menjadi adil dan tidak ada yang dominan,” paparnya.
Turut hadir dalam pertemuan, Anggota KPI Pusat, Agatha Lily, Danang Sangga Buana, Fajar Arifianto Isnugroho, dan Sujarwanto Rahmat. Anggota Dewan Pers, Imam Wahyudi dan Muhammad Ridho. Sampai dengan berita ini ditulis, pertemuan masih berlangsung. Red