- Detail
- Dilihat: 10550
Jakarta – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau, Zainul Ikhwan, meminta program literasi media dimasukkan secara khusus dalam perubahan UU Penyiaran. Permintaan ini disampaikannya di depan Komisi I DPR RI, Kamis, 15 Maret 2012.
Menurut Ikhwan, masih banyak masyarakat yang belum memanfaatkan media penyiaran dengan baik dan bijaksana. Literasi media dinilainya mampu memberikan pendidikan atau pencerdasan kepada publik dalam memanfaatkan media penyiaran. "Saya harap hal ini perlu diatur khusus dalam perubahan undnag-undang penyiaran ini," katanya.
Ikhwan juga mendorong agar Komisi I memperkuat peranan dan kewenangan dari KPI. Pasalnya selama ini, keberadaan KPI sebagai regulator utama dalam industri penyiaran di Indonesia kerap dipandang sebelah mata. Hal tersebut terlihat jelas dengan himbauan atau sanksi yang diabaikan oleh pelaku industri penyiaran khususnya televisi swasta. “Solusinya adalah dengan memperjelas KPI sebagai regulator tunggal dan menjadikan UU Penyiaran jadi acuan,” katanya di depan anggota Komisi I DPR RI.
Dalam kesempatan itu, Ikhwan menyebut UU Penyiaran yang ada sekarang sudah tidak sesuai dengan kondisi yang ada saat ini. Menurutnya, sudah sepantasnya UU Penyiaran dirubah.
"Undang-undang penyiaran yang ada sekarang bukan direvisi lagi, karena perombakannya lebih dari 50 persen, maka undang-undang ini dirubah. Ini dilakukan karena undang-undang penyiaran yang ada sudah tak sesuai lagi dengan kondisi yang ada," kata Zainul Ikhwan.
Ditambahkannya, KPID Riau meminta agar dalam undang-undang penyiaran nanti juga dimasukkan secara khusus tentang literasi media atau cara memanfaatkan media dengan baik.
Alnofrizal, Anggota KPID Riau bidang perizinan, yang turut hadir dalam pertemuan itu, mengharapkan persoalan perizinan juga diatur lebih jelas dalam perubahan ini. Sebab, selama ini proses perizinan lembaga penyiaran memakan waktu yang lama.
"kita berharap dengan perubahan undang-undang penyiaran nanti bisa membawa efisiensi untuk proses perizinan sehingga tak perlu memakan waktu lama dalam proses izin televisi dan radio," katanya.
Pimpinan rapat Komisi I DPR RI, Hayono Isman, berharap masukan dari semua stakeholder penyiaran termasuk KPID Riau dapat memperkaya masukan sehingga perubahan undang-undang penyiaran dapat lebih baik dari sebelumnya.
"semua masukan dari masyarakat akan menjadi bahan masukan bagi kami untuk melakukan perubahan undang-undang penyiaran sehingga menjadi lebih baik," kata Hayono Isman yang dari Fraksi Demokrat ini.
Selain KPID Riau, KPID Kalimantan Selatan dan KPID Papua turut diberikan kesempatan menyampaikan masukan dan pendapatnya mengenai perubahan UU Penyiaran. RG