Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano.

 

Jakarta – Konten media penyiaran dapat mempengaruhi penontonnya baik itu secara tindakan maupun karakter. Besarnya pengaruh isi siaran itu mestinya dimanfaatkan untuk membentuk karakter yang positif salah satunya membentuk karakter kebangsaan.

Pembentukan karakter kebangsaan melalui siaran,baik siaran TV ataupun Radio, dapat pula dimanfaatkan untuk menyukseskan Gerakan Nasional Revolusi Mental yang dicanangkan Pemerintah Pusat pada 2016 lalu lewat Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2016.

Keterlibatan media penyiaran untuk menyukseskan Gerakan Nasional Revolusi Mental menjadi topik bahasan dalam rapat yang diadakan Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Selasa (18/4/17).

Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, hadir mewakili KPI Pusat pada rapat tersebut mengatakan, keterlibatan media penyiaran khususnya televisi sangat diperlukan dan memang tepat karena pengaruh dan jangkauannya yang luas terhadap masyarakat. Nilai-nilai pembentukan karakter kebangsaan dan revolusi mental itu dapat disisipkan dalam konten program, baik itu pemberitaan maupun yang bukan program berita.

“Saya pikir media tidak akan keberatan membuat konten-konten yang memiliki nilai-nilai kebangsaan dan revolusi mental. Dan, itu menjadi tantangan bagi lembaga penyiaran untuk dapat membuat program yang berkualitas tetapi tetap menguntungkan secara bisnis,” kata Hardly.

Menurut Hardly, upaya pihaknya agar lembaga penyiaran memproduksi konten-konten berkualitas sudah sering dilakukan. Sayangnya, upaya lembaga penyiaran untuk menciptakan tayangan yang berkualitas dan mendidik terkadang terbentur kepentingan pasar. Akibatnya, masih banyak tayangan dihadirkan untuk publik penuh dengan nilai-nilai yang tidak sesuai dengan pembentukan karakter kebangsaan dan gerakan revolusi mental.

“Kami mengusulkan agar konten dalam sinteron menyelipkan nilai-nilai positif seperti adegan kompetisi yang sehat dan sportif. Seperti misalnya adegan perkelahian bisa diganti dengan kompetisi bela diri yang mengarahkan kepada prestasi dengan sportivitas. Kami rasa solusi yang saya sampaikan selaras dengan tujuan pengembangan karakter kebangsaan dan revolusi mental,” jelas Hardly.



Hal senada juga disampaikan Staf Khusus Wakil Presiden bidang Ekonomi, Wijayanto Samirin. Menurutnya, kondisi pasar dan iklim usaha memiliki pengaruh besar terhadap konten siaran di tanah air. Adanya rating program televisi ikut mempengaruhi bentuk konten tersebut. “Upaya untuk perbaikan kualitas tayangan memang sudah sering didengungkan. Saya yakin KPI dapat mengarahkan kondisi penyiaran sekarang menjadi lebih baik dengan membuat ranking atau indeks program televisi,” katanya.

Sementara itu, Direktur Jendral (Dirjend), Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Rosarita Niken Widiastuti mengatakan, media massa memiliki potensi dalam membangun dan membentuk karakter bangsa. “Media massa dapat menentukan arah karakter dan nilai yang diterima publik, apakah positif atau sebaliknya,” katanya.

Menurut data Kominfo, jumlah lembaga penyiaran televisi yang berizin mencapai 340 dan 1.165 untuk radio. Dari jumlah itu, menurut Niken, seharusnya gerakan revolusi mental dan pembentukan karakter bangsa bisa berhasil. “95% masyarakat kita menonton televise,” katanya.

Dirjen IKP ini berharap lembaga penyiaran dapat memperbaiki kualitas tayangannya. Dirinya sepakat dengan upaya KPI agar dalam setiap program misalnya sinetron, diselipkan nilai-nilai positif yang mengangkat gerakan nasional ini. ***

 

 

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) memutuskan memberi sanksi administratif pada program siaran “Morning Zone” yang tayang di Radio Trax FM. Hal itu ditegaskan KPI Pusat dalam surat sanksi tertanggal (11/4/17).

Sanksi teguran ini diberikan lantaran program siaran “Morning Zone” yang disiarkan stasiun 101.4 Trax FM Jakarta pada tanggal 27 Maret 2017 pukul 09.43 WIB kedapatan melanggar aturan P3 dan SPs KPI.

Program tersebut beberapa kali secara eksplisit menyiarkan muatan kata-kata kasar yakni “bego” dan “tolol”. KPI Pusat menilai muatan tersebut tidak pantas untuk disiarkan karena bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat dan dapat ditiru oleh khalayak yang mendengarkan. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan serta perlindungan anak-anak dan remaja.

Dalam surat sanksi KPI Pusat dijelaskan, tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 14 Ayat (2) serta Standar Program Siaran Pasal 9 Ayat (2) dan Pasal 15 Ayat (1).

Diakhir surat, KPI Pusat meminta Trax FM untuk menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penyiaran sebuah program. ***

Jakarta - Dalam rangka menjaga kondusivitas masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) DKI Jakarta putaran kedua, dan berdasar keputusan bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ atau Walikota dan Wakil Walikota melalui Lembaga Penyiaran , KPI mengingatkan Lembaga Penyiaran baik televisi dan radio untuk  mematuhi hal-hal yang diatur dalam Pedoman Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pilkada.

Komisioner KPI Pusat bidang Pengawasan Isi Siaran, Nuning Rodiyah menjelaskan bahwa termaktub dalam pedoman tersebut, Poin B butir 15 dinyatakan bahwa pada masa tentang, lembaga penyiaran dilarang:
a.    Menyiarkan pemberitaan, rekam jejak, program-program, informasi, dan/ atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.
b.    Menyiarkan Iklan kampanye pemilihan
c.    Menyiarkan hasil survey atau jejak pendapat tentang pasangan calon.

Untuk itu, KPI meminta seluruh lembaga penyiaran baik televisi dan radio untuk tidak menayangkan hal-hal tersebut diatas pada masa tenang Pilkada DKI Jakarta putaran kedua terhitung mulai 16-18 April 2017. Sedangkan pada hari pencoblosan, 19 April 2017, hasil Quick Count (Hitung Cepat) baru dapat disiarkan pada pukul 13.00 WIB.

KPI berharap, kepatuhan lembaga penyiaran terhadap Pedoman Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pilkada menjadi kontribusi bagi terciptanya demokratisasi melalui Pilkada yang adil di tengah masyarakat.

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) melayangkan surat teguran untuk Program Siaran “Baper” yang tayang di RCTI. Program yang ditayangkan pada 19 Maret 2017 lalu kedapatan melanggar aturan P3 dan SPS. Demikian dijelaskan dalam surat teguran KPI Pusat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, Selasa (11/4/17).

Berdasarkan pantauan KPI Pusat, program tersebut memuat kata-kata candaan yang melecehkan orang dengan kondisi fisik tertentu (bertubuh pendek dan bergigi tonggos), yakni “..emang dia nying-nying?”, “..kalah lu sama obeng tamiya”, “kunci kornet”, “batre jam”, “roda koper”, “gasing”, “kancing jepret”, “cupang aduan” dan “boleh dicabut mpok, bibirnya?”.

Menurut Ketua KPI Pusat, muatan kata-kata demikian tidak pantas untuk ditayangkan karena dapat ditiru oleh khalayak anak-anak dan remaja. “Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak-anak dan remaja, perlindungan kepada orang dan masyarakat tertentu serta penggolongan program siaran,” katanya.

Hasil analisa KPI Pusat tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14, Pasal 15 dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 Ayat (1), Pasal 17 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf d serta Pasal 37 Ayat (4) huruf a.

Dalam surat teguran tersebut, KPI Pusat meminta RCTI agar menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. ***

Semarang – Pengelola radio dan televisi dihimbau untuk memutar lagu kebangsaan Indonesia Raya dan lagu wajib nasional sesuai Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) terutama pasal 38 ayat (1) dan (2). “Berdasarkan pemantauan KPID Jawa Tengah bulan Maret hingga April 2017, masih ada radio dan televisi yang belum memutar lagu kebangsaan dan lagu wajib nasional” kata Ketua KPID, Budi Setyo Purnomo di kantornya Jl Trilomba Juang Nomor 18 Semarang.

Dari enam belas televisi yang dipantau, masih ada 50% televisi yang belum menyiarkan secara rutin lagu kebangsaan. “Televisi kadang menyiarkan lagu kebangsaan dan kadang tidak putar lagu kebangsaan” singgung Budi. Untuk pantauan 23 radio, hanya 4,3 % yang belum siarkan lagu kebangsaan dan 30% belum siarkan lagu wajib nasional. Diharapkan ke depan, lagu itu secara rutin diputar karena sangat penting dalam pelaksanaan penguatan Pancasila dan UUD 1945.

Aturan penyiaran jelas, secara eksplisit mewajibkan lembaga penyiaran memutar lagu Indonesia Raya saat memulai siaran dan menutupnya dengan lagu wajib nasional. “Jika lembaga penyiaran memiliki waktu siaran 24 jam, lagu Indonesia Raya diputar pukul 06.00 dan lagu wajib nasional jam 00.00” tegas Budi. Usaha mematuhi aturan penyiaran ini dinilai sangat penting dalam rangka memperkuat nasionalisme.

“Melihat hasil pemantauan itu, lembaga penyiaran perlu kembali pada tujuan utamanya, yaitu sebagai alat memperkukuh integrasi nasional seperti amanat UU Penyiaran pasal 3” tegas Budi. Dengan kewajiban memutar lagu kebangsaan ini, seluruh masyarakat akan selalu mengenang dan menghayati hakikat cinta tanah air.

Senada dengan itu, Hj Tazkiyatul Muthmainnah, anggota KPID bidang pengawasan isi siaran menegaskan perlunya pemutaran lagu kebangsaan. “Era global seperti ini memang sangat butuh pengingat pada masyarakat tentang lagu kebangsaan lewat televisi dan radio” tegasnya. Semakin diulang-ulang lagu itu diperdengarkan, maka rasa nasionalisme akan mudah terwujud. Televisi dan radio sangat memiliki peran besar dalam mengingatkan dan menguatkan nasionalisme.

KPID melayangkan surat kepada pengelola televisi dan radio agar konsisten dan rutin memutar lagu kebangsaan dan lagu wajib nasional. “Generasi penerus bangsa ini perlu diingatkan lagu kebangsaan ini agar selalu dikenang hingga akhir hayat” tambah Tazkiyatul Muthmainnah. KPID ingin mengajak semua lembaga penyiaran bersama-sama mengokohkan jatidiri bangsa dengan pemutan lagu ini dan pengisian konten siaran yang berisi cinta bangsa. ***   

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.