Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan memberi teguran tertulis pada program acara “Soccer Fever” di Trans TV akibat menayangkan adegan yang melanggar norma kesopanan dan adegan seksual pada acara “Soccer Fever” 27 Maret 2013 pukul 00.42 WIB. Hal itu dijelaskan dalam surat teguran KPI Pusat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, Rabu, 24 April 2013.
Adapun pelanggaran yang dilakukan program tersebut adalah penayangan adegan eksploitasi tubuh bagian dada host wanita baik di kolam renang maupun di tempat gym. Adegan tersebut ditayangkan melalui pengambilan gambar secara close up dan medium close up. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan serta pelarangan dan pembatasan adegan seksual.
Nina Mutmainnah, Komisioner sekaligus koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat menerangkan pihaknya memutuskan tindakan penayangan adegan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 16 serta Standar Program Siaran Pasal 9 dan Pasal 18 huruf h.
“Selain itu, kami juga menemukan pelanggaran lainnya pada program yang ditayangkan tanggal 29 Januari 2013 pukul 23.51 WIB. Pelanggaran yang dimaksud adalah penayangan adegan eksploitasi tubuh bagian paha dari host wanita dengan pengambilan gambar secara close up,” kata Nina.
Dalam kesempatan itu, Nina juga menyampaikan permintaan kepada Trans TV agar menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat. Red
Serdang Bedagai (Sumut) – Orangtua harus terlibat dalam memberikan pilihan media atau tayangan yang sehat kepada anak-anaknya. Pilihan bagi anak-anak tidak hanya sekedar pilihan tapi harus diiringi dengan pengajaran atau pendidikan literasi media sehingga anak-anak dapat menentukan pilihan media atau tayangan yang memang sehat buat mereka.
Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto mengatakan, orangtua berperan memberikan rasa aman kepada anak-anaknya dari dampak media yang tidak sehat. Salah satu peran itu adalah memberikan mereka pilihan yang sehat dan pendampingan pada saat mereka mengkonsumsi hiburan, informasi ataupun edukasi di media.
“Orangtua tidak boleh melawan perkembangan teknologi, yang penting dilakukan adalah mendampinginya. Orangtua harus terlibat menentukan pilihan media bagi anak-anaknya,” katanya di depan peserta Sosialisasi P3 dan SPS KPI di aula pertemuan kantor Bupati kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Provinsi Sumatera Utara (Sumut), 24 April 2013.
Selain menentukan kategori pilihan, hal lain yang patut jadi perhatian orangtua adalah waktu mengkonsumsi media atau tayangan. Menurut para ahli, batas maksimal anak-anak menonton televisi tidak lebih dari 2 jam dalam sehari. Bahkan, anak di bawah usia 2 (dua) tahun sangat tidak dianjurka menonton televisi. “Ada bagian bola mata yang tidak boleh terkena cahaya terlalu banyak,” kata Ezki menyitir data hasil penelitian.
Neil Postman (1982;1994) & David Buckingham (2000) menulis tentang hilangnya masa kanak-kanak pada jutaan anak di seluruh dunia akibat mereka terlalu banyak mengkonsumsi isi media elektronik yang kebanyakan berupa materi untuk orang dewasa. “Banyaknya materi dewasa yang masuk ke anak membuat anak menjadi cepat dewasa sebelum waktunya dan ini tentu menimbulkan banyak masalah,” papar Ezki di depan para peserta yang sebagian besar Guru sekolah.
Menurut Ezki, posisi anak sangat rentan karena mereka akan menyerap apapun yang ditawarkan media, karena memang belum memiliki kemampuan untuk menentukan pilihan bagi dirinya sendiri. Anak belajar melalui pengalaman langsung, instruksi formal, atau melalui pengamatan terhadap tindakan pihak lain. ”Jumlah jam menonton pada hari libur lebih tinggi daripada pada hari sekolah. Hal-hal seperti ini biasanya diawali oleh kebiasaan di usia dini.Waktu luang diisi dengan menonton TV tanpa pendampingan orangtua,” jelasnya.
Sementara itu, narasumber lain yang juga Anggota Komisi I DPR RI, Meutia Hafidz menilai tugas yang dijalani KPI mengawasi isi siaran sangat berat sekali karena jumlah lembaga penyiaran yang banyak. Masyarakat harus ikut membantu tugas tersebut dengan melaporkan setiap pelanggaran isi siaran ataupun tayangan yang merusak.
Masyarakat tidak boleh apatis terhadap siaran yang memang melanggar dan berdampak buruk. “Saya harapkan betul kita mempunyai pikiran yang sama yakni dengan menjaga penyiaran Indonesia. Ini adalah kewajiban kita bersama,” kata mantan presenter di salah satu televise swasta nasional ini bersemangat.
Ketua KPID Sumut, Abdul Harris Nasution mendorong pendidikan literasi media dimasukan dalam kurikulum pendidikan sekolah. Upaya ini sudah dilakukan KPI dengan mengandeng Kementerian Pendidikan Nasional. Sayangnya hal ini belum direspon. Namun, hal ini bisa dimasukan dalam peraturan khusus Pemerintah Kabupaten seperti di Serdang Bedagai.
“Kami berharap pemerintah kabupaten Sergai dapat menerapkan sejumlah kebijakan mengenai literasi media seperti di Yogyakarta. Di beberapa daerah, pemerintah setempat menerapkan kebijakan larangan menonton televise pada jam tertentu seperti jam saat anak-anak belajar,” katanya yang didengar langsung Bupati Kabupaten Sergai. Red
Jakarta – Indonesia Broadcasting Expo (IBX) 2013 akan ditutup malam ini pukul 19.00 WIB di Kartika Expo Balai Kartini, Sabtu, 20 April 2013. Penutupan expo penyiaran yang bertemakan “Spirit Indonesia” ini akan dihadiri Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra), Agung Laksono, Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, Ketua ATVSI, Erick Thohir, dan segenap tamu undangan penutupan IBX 2013. Selama dua hari penyelenggaraan, masyarakat yang datang, baik yang ingin melihat pameran ataupun ikut dalam workshop, begitu antusias. Menurut pengamatan kpi.go.id, setiap hari pengunjung yang datang ke acara ini mencapai ribuan.
Sebagai informasi, IBX ini terselenggara atas kerjasama semua pemangku kepentingan penyiaran di tanah air akan berlangsung mulai tanggal 18 – 20 April 2013 di Kartika Expo Balai Kartini, Jakarta. Perhelatan yang baru pertama kali di Indonesia ini diisi berbagai kegiatan antara lain: seminar, workshop, job fair, hiburan dan pameran seputar dunia penyiaran.
Adapun pemangku yang terlibat yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo RI), Badan Layanan Umum Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Televisi Republik Indonesia (TVRI), Radio Republik Indonesia (RRI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia (ATVJI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Wartawan Radio Indonesia (ALWARI), Jaringan Radio Komunitas Indonesia (JRKI), Persatuan Perusahaan periklanan Indonesia (PPPI) dan Asosiasi Perusahaan Pengiklan Indonesia (APPINA).
Sesuai dengan tema “Spirit Indonesia”, IBX 2013 menjadi wahana bagi segenap stakeholder penyiaran agar melakukan peneguhan komitmen sekaligus refleksi untuk selalu berkontribusi menjaga semangat Indonesia yang bersatu, maju, beradab dan berkeadilan berdasarkan Pancasila. IBX 2013 juga menjadi ajang pertukaran informasi dan pengetahuan antar stakeholder penyiaran baik daerah, nasional maupun mancanegara serta memberikan gambaran terhadap masyarakat mengenai perkembangan mutakhir industri penyiaran di Indonesia. Red
Jakarta – Stasiun televisi RCTI, SCTV dan Trans 7 penuhi undangan KPI Pusat terkait tayangan sinteron bernapaskan agama dan juga penokohan Haji yang tidak sesuai dengan makna kehajiannya, Senin, 22 April 2013. Tayangan sinetron seperti ini banyak mendapat keluhan dari mayarakat yang mengadukan langsung ke KPI Pusat. Dalam pertemuan itu, hadir perwakilan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Lembaga Sensor Film (LSF), dan Masyarakat TV Sehat Indonesia.
Pertemuan itu dipimpin langsung Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto, dan Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Nina Mutmainnah.
Diawal pertemuan, KPI Pusat mempersilahkan pihak pengadu yakni Masyarakat TV Sehat Indonesia menyampaikan keluhan dan pengaduan mereka terkait tayangan sinteron yang dimaksud kepada perwakilan televisi yang menayangkan sinetron tersebut. Berbagai argumentasi dan juga kritikan disampaikan mereka kepada perwakilan stasiun televisi yang hadir di ruang rapat KPI Pusat.
Usai mendengarkan keluhan pengadu, KPI Pusat mempersilahkan perwakilan LSF menyampaikan pendapat mereka terhadap beberapa tayangan sinteron yang bernapaskan agama Islam. Ada beberapa persoalan yang perlu diperbaiki dalam sinetron tersebut terutama persoalan keseimbangan dalam masing-masing tokoh dalam sinetron.
Setelah mendengarkan penjelasan LSF, KPI Pusat meminta klarifikasi dari perwakilan RCTI, SCTV dan Trans 7. Dari klarifikasi yang disampaikan masing-masing perwakilan televisi disimpulkan semunya menerima setiap pendapat maupun kritikan sebagai masukan untuk perbaikan isi dalam program sinetron
Awal pekan lalu, Masyarakat TV Sehat Indonesia mengadu kepada KPI Pusat terkait penayangan sejumlah sinetron seperti Haji Medit (SCTV), Islam KTP (RCTI), Tukang Bubur Naik Haji (RCTI), dan Ustadz Foto Kopi (SCTV). Mereka menilai tayangan TV ini cukup meresahkan kaum Muslim Indonesia.
Dikatakan tayangan-tayangan sinetron tersebut menggunakan judul dengan terminologi Islam, tapi isi dan jalan ceritanya jauh dari perilaku islami. Bahkan, tidak jarang dalam tayangan tersebut, karakter ustadz dan haji, yang merupakan tokoh panutan di tengah-tengah masyarakat melakukan tindakan di luar kepatutan, digambarkan suka mencela, iri, dengki, dan sama sekali tidak ada pesan Islam di dalamnya.
"Tayangan sinetron-sinetron tersebut telah memunculkan persepsi buruk tentang tokoh panutan dalam agama Islam. Jelas hal ini sangat meresahkan masyarakat," kata Ardy Purnawan Sani, koordinator Masyarakat TV Sehat Indonesia.
Bahkan, masyarakat yang tergabung dalam Masyarakat TV Sehat Indonesia, mendesak agar KPI menghentikan tayangan-tayangan sinetron di atas. Selain itu, Masyarakat TV Sehat Indonesia juga mengajak aktor dan artis untuk lebih selektif dalam memilih peran sehingga tidak menimbulkan kegelisahan, bahkan kontroversi di tengah-tengah masyarakat. Red
Bogor (19/4) - Wadah para jurnalis seperti Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menjadi faktor penting untuk membentuk jurnalis yang profesional. Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto menyampaikan, jurnalis yang profesional adalah jurnalis yang memperhatikan kaedah atau nilai-nilai yang ada di masyarakat.
Dalam Workshop Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) yang diadakan oleh KPI bekerjasama dengan IJTI di Bogor (19/4), M. Riyanto mengungkapkan masyarakat perlu disuguhkan karya jurnalistik televisi yang sehat. "Karya jurnalistik yang sehat adalah karya yang memiliki nilai budaya dan edukasi," jelasnya.
Kedua nilai tersebut yang harus ditanamkan kepada para jurnalis melalui wadah seperti IJTI. "Secara moral, KPI merupakan bagian kerjasama dengan IJTI untuk membangun jurnalistik televisi menjadi lebih baik lagi," katanya kepada para peserta workshop.
Yadi Hendriana Ketua IJTI mengungkapkan cita-cita KPI dan IJTI sudah berjalan paralel. Yadi menjelaskan bahwa cita-cita IJTI adalah ingin mempunyai sebuah laboratorium broadcast yang di dalamnya terdapat program literasi media serta IJTI harus menjadi acuan bagi proses sertifikasi jurnalis.
"Sebagai jurnalis televisi, kami pegang P3SPS dan Kode Etik Jurnalistik," kata Yadi. Menurutnya, P3SPS akan menentukan kualitas konten siaran dan yang utama menjamin siaran yang sehat. Bahkan Yadi mengungkapkan, P3SPS lebih banyak dimasukkan dalam uji kompetensi para jurnalisnya.
M. Riyanto mengharapkan workshop ini sebagai inkubator untuk menanamkan nilai-nilai kepada jurnalis televisi sehingga dapat membentuk generasi yang lebih sehat di masa depan.red/an
Tolong segera panggil pihak Indosiar terkait hak siar liga 1 yg jadwal tayang berubah ubah karena rating
Pojok Apresiasi
Vidi Hardi
Kepada Yth:
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
Ketua Komisioner KPI PUSAT Bpk.Yuliandre Darwis PERIODE (2016-2019)
Komisioner KPI PUSAT Bpk.Mayong Suryo Laksono (2016-2019)
Komisioner KPI PUSAT Ibu.Dewi Setyarini M.Si (2016-2019)
(DIVISI PENYIARAN KPI PUSAT)
Tanggal 04-02-2019 Hari senen pukul 20:00 OVJ LIVE TRANS7 mulai melanggar "MENGGANDAKAN DAN MENYEBARLUASKAN UANG PALSU"
program ini kena hukum PIDANA karena dengan sengaja menggandakan uang rupiah palsu mohon KPI tindak lanjutnya
kenapa tidak ada tindakan hukum..apakah di legalkan mengedarkan uang palsu di suatu program....apakah tidak kena sangsi
"specimen"uang adalah milik pemerintah....bukan "specimen" punya televisi..menggandakan dan mengedarkan
Berdasarkan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata uang menyebutkan bahwa:
1. Setiap orang yang meniru Rupiah, kecuali untuk tujuan pendidikan dan promosi dengan memberi kata spesimen sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun
dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
2. Setiap orang yang menyebarkan atau mengedarkan Rupiah Tiruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2)
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Diatur dalam KUHP pasal 244 yaitu:
Barangsiapa meniru atau memalsu mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank,
dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak dipalsu,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Mengedarkan uang palsu disamping pembuatan uang palsu dan pemalsuan uang, Pasal 245 KUHP mengancam dengan hukuman yang sama:
1. Barangsiapa dengan sengaja mengedarkan uang kertas atau uang logam atau uang kertas negeri atau uang kertas bank,
yang dibikin sendiri secara meniru atau yang dipalsukan.
2. Barangsiapa dengan sengaja mengedarkan barang-barang itu, yang diketahuinya pada waktu itu,
menerima barang-barang itu bahwa barang itu adalah uang palsu.
3. Barangsiapa dengan sengaja menyimpan atau memasukan kedalam wilayah Indonesia barang-barang tersebut yang dibuat
atau dipalsukan sendiri, atau yang diketahui kepalsuannya pada saat menerimanya,
dengan tujuan untuk kemudian mengedarkan atau menyuruh barang-barang itu seolah-olah uang tulen (asli).
DI MOHOM KPI PUSAT beri konsekuensi terhadap TRANS7 "OVJ LIVE" masalah uang palsu
NB: jangan di evaluasi langsung saja di tindak penghentian tayang uang negara di permainkan/dilecehkan
LAPORAN INI BUKAN "HOAX" TAPI "REAL" jam tayang 20:00 dst tanggal 04-02-2019 "OVJ LIVE"
menggandakan dan menyebar uang palsu ke penonton, Mohon KPI PUSAT dipidanakan program ini sering melakukan berulang kali
BUKTI REKAMAN KARENA ACARA LIVE MOHON DI TINDAK SECARA HUKUM