Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melakukan audiensi dengan Sekretariat Kebinet (Seskab). Audiensi dipimpin oleh Wakil Ketua KPI Pusat Idy Muzayyad dan komisioner lainnya, seperti Sujarwanto Rahmat Arifin, Bekti Nugroho, Fajar Arifianto Isnugroho, Danang Sangga Buana, serta Sekretaris KPI Pusat Maruli Matondang.

Komisioner KPI diterima langsung oleh Sekretaris Kabinet Dipo Alam dan sejumlah staf ahli di Sekretariat Seskab, Kompleks Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu, 13 Agustus 2014. Dalam sambutannya Dipo Alam mengatakan, mengakui adanya dukungan dari masyarakat untuk penguatan tugas dan wewenang KPI.

“Kami apresiasi kerja KPI selama pelaksanaan Pemilu dan Pilpres kemarin. Presiden juga bilang, KPI yang sekarang berbeda. Kami ingin mendengarkan langsung dari teman-teman KPI, seperti apa dinamika di dalamnya,” kata Dipo Alam.

Dalam penjelasannya, Idy mengucapkanterima kasih atas apreasiasi nya kepada KPI. Menurut Idy, apa yang dilakukan KPI selama pelaksanaan pemilu sebenarnya masih jauh dari yang seharusnya, terkait keterbatasdan wewenang yang dimiliki. Salah satunya sebatas pemberian sanksi adminitratif kepada lembaga penyiaran yang melanggar P3 dan SPS.

Meski begitu, menurut Idy, sepanjang pemilu sudah KPI meminta dan mengeluarkan surat edaran tentang netralitas penyiaran kepada lembaga penyiaran saat pelaksaan pemilu legislatif dan permintaan pemberhentian penyiaran hitungan cepat (quiq count) saat pelaksanaan pemilihan presiden kemarin.

“Kami juga meminta kepada Kominfo agar, menjadikan pelanggaran lembaga penyiaran dari KPI dijadikan pertimbangan dalam perpanjangan izin penyiaran nanti,” ujar Idy.

Selain menjelaskan dinamika penyiaran di KPI sepanjang pelaksanaan pemilu, dalam pertemuan yang bernuansa dialog itu juga membicarakan tentang perkembangan sosial, politik , ekonomi, dan budaya serta dampak penyiaran terhadap masyarakat. Salah satunya, tentang pergeseran pola menonton dari televisi ke internet hingga pendapatan negara dari perizinan lemabaga penyiaran dari penggunaan frekuensi yang dipinjamkan oleh negara.

Dia akhir dialog, Dipo Alam mengakui, dari segi tugas KPI memiliki peran strategis dalam, baik secara politik, ekonomi, sosial, dan budaya. “Hasil dialog ini akan kami sampaikan ke Presiden. Tentang penguatan wewenang bisa ke lembaga terkait dan kami hanya bisa mendukung,” ungkap Dipo Alam.

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat akan mengundang Metro TV untuk berdialog. Hal ini dilakukan terkait keluhan dari Ibunda Marshanda terhadap program acara talkshow “Just Alvin”, Kamis pagi, 14 Agustus 2014 di kantor KPI Pusat, Jakarta.

Keberatan Ibunda Marshanda, Riyanti Sofyan terhadap program acara “Just Alvin” dikarenakan dirinya tidak diberi ruang untuk menyampaikan pendapatnya atas masalah yang sedang terjadi. Selain itu, dirinya juga mengeluhkan sejumlah tayangan infotainment yang memberitakan konflik ibu dan anak tersebut yang dinilai sangat mengganggu privasi dirinya dan keluarganya. Menurutnya, pemberitaan seperti itu justru makin memperuncing masalah yang terjadi di antara keduanya. Hal itu disampaikannya kepada Komisioner KPI Pusat di kantor KPI Pusat, Selasa siang, 12 Agustus 2014, pukul 15.00, didampingi asistennya.

Dalam pertemuan itu, Komisioner KPI Pusat yang dihadiri oleh Agatha Lily, Idy Muzayyad, dan Rahmat Arifin menyampaikan bawah P3 dan SPS KPI tahun 2012 secara jelas telah melarang menyiarkan masalah kehidupan pribadi yang bisa mengakibatkan rusaknya reputasi obyek yang disiarkan, konflik semakin meruncing dan menimbulkan dampak buruk terhadap keluarga khususnya anak-anak dan remaja serta obyek yang disiarkan.

Atas dasar itu, KPI Pusat mengeluarkan surat himbauan kepada seluruh lembaga penyiaran untuk tidak lagi menayangkan atau memberitakan konflik antara Marshanda dan Ibunya yang akan memperburuk keadaan.

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengingatkan lembaga penyiaran mengenai pemberitaan dan penyiaran tentang ISIS (Islamic State of Iraq and Syiria). KPI meminta agar setiap peberitaan dan penyiaran terkait ISIS tidak mendorong masyarakat untuk bersimpati atau mengikuti ajaran kelompok tersebut. Hal tersebut disampaikan Judhariksawan, Ketua KPI Pusat, di kantor KPI Pusat di Jakarta, sore ini (8/8).

Menurut Judha, KPI sudah mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh lembaga penyiaran agar pemberitaan dan  penyiaran mengenai ISIS ini lebih merupakan penyebaran informasi bahwa gerakan ini adalah gerakan yang telah dilarang oleh pemerintah serta Majelis Ulama Indonesia (MUI). Imbauan ini diambil KPI sebagaimana tugas dan kewajiban komisi ini berdasarkan undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran (Undang-Undang Penyiaran) untuk menjamin masyarakat memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia.  Seain itu dalam pasal 8 Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) menyebutkan lembaga penyiaran wajib mempertimbangkan munculnya ketidaknyamanan khalayak atas program siaran.

Judha mengingatkan pula tentang tujuan penyiaran Indonesia yang berasaskan Pancasila adalah salah satunya untuk memperkukuh integrasi nasional. Karenanya penyiaran dan pemberitaann mengenai gerakan yang secara resmi dilarang oleh negara harus dilakukan dalam rangka membangun kewaspadaan masyarakat akan bahaya gerakan tersebut, dan bukan untuk menyebarkan propagandanya, ujar Judha.

KPI Pusat sendiri akan melakukan koordinasi dengan jajaran KPI Daerah se-Indonesia  untuk memastikan seluruh lembaga penyiaran baik televisi dan radio, mengikuti imbauan KPI terkait pemberitaan dan penyiaran ISIS ini.

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengundang beberapa stasiun radio untuk silahturahmi dan berdialog terkait sejumlah persoalan dalam siaran radio yang menjadi perhatian KPI Pusat, Selasa, 12 Agustus 2014. Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat KPI Pusat dihadiri 6 (enam) perwakilan yakni Radio Elshinta, I Radio, Hard Rock FM, Cosmo, Pass FM, dan Indika. Ke enam perwakilan radio tersebut diterima langsung Ketua bidang Isi Siaran KPI Pusat, S. Rahmat Arifin, dan Komisioner KPI Pusat, Agatha Lily.

Diawal pertemuan, Agatha Lily menyampaikan beberapa hal yang harus menjadi perhatian pihak stasiun radio seperti lirik lagu, candaan yang kasar, pembicaraan yang asosiatif menjurus porno. Hal-hal yang disebutkan Lily tersebut harus dihilangkan dari siaran radio.

Selain itu, lanjut Lily, terkait pemberitaan yang sedang hanghat dibicarakan saat ini yakni mengenai ISIS (Islamic State of Iraq and Syira), semua radio diminta untuk tidak menginformasikannya yang dapat mendorong masyarakat bersimpati dengan gerakan ini.

“Kami juga mengingatkan mengenai siaran iklan pengobatan alternatif dan pemberitaan yang berbau SARA. Untuk siaran pengobatan alternatif harus diperhatikan izinnya dari lembaga terkait dan lebih berhati-hati untuk informasi yang berbau SARA,” jelas Lily.

Sementara itu, S. Ramat Arifin meminta semua radio tidak menyiarkan perbicanangan mengenai seks di atas pukul 10 malam. Selain itu, Rahmat mengingatkan untuk tidak menyiakan siaran iklan pengobatan yang testimoni. 

Jakarta - Terkait dengan mulai maraknya faham radikal ISIS (Islamic State of Iraq and Syria) yang mulai dianut oleh beberapa warga Infonesia. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melarang semua lembaga penyiaran untuk mempropagandakan ideologi yang kontroversial tersebut.

"Penyiaran Indonesia itu berasaskan Pancasila dan bertujuan memperkukuh integrasi nasional. Jadi semua isi siaran yang bertentangan dengan itu tidak boleh disiarkan, termasuk ajaran ISIS," kata Wakil Ketua KPI Pusat Idy Muzayyad, di Jakarta, Jumat, 8 Agustus 2014.

Langkah ini sejalan dengan keputusan Pemerintah melalui Menkopolhukam (Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan) yang menetapkan ISIS sebagai organisasi terlarang. Dengan penetapan itu, Idy meminta kepada semua lembaga penyiaran radio dan televisi turut serta mencegah berkembangnya faham ISIS di Indonesia.

Idy menyayangkan pemberitaan berlebihan mengenai ISIS malah dikhawatirkan akan membesarkan kelompok tersebut di Indonesia. “Karena bisa akan bikin penasaran, rasa ingin tahu dan bahkan simpati dari masyarakat. Ini jangan sampai terjadi," ujar Idy.

Lebih lanjut Idy menjelaskan, sebagai sebuah fakta bahwa ISIS ada, radio dan TV bisa saja memberitakan ISIS, tapi dalam konteks membangun kewaspadaan, bukan malah secara tidak sadar mempropagandakan aliran tersebut. Idy menduga radio komunitas berlatarbelakang ideologi tertentu sangat potensial untuk turut menyebarkan ajaran ISIS.

"Sejauh ini belum ada temuan dan laporan, tapi kekhawatiran kami mengarah ke situ. Semoga saja tidak terjadi," papar Idy. Karenanya Idy meminta kepada KPID seluruh Indonesia untuk turut memantau dan mewaspadai hal ini. Bila di lapangan terdapat kecenderungan itu maka harus langsung diambil tindakan seperlunya.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.