Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjatuhkan sanksi administratif teguran tertulis pertama untuk Program Siaran “Ruang Seleb” NET TV. Program ini dinilai melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. Demikian ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran tertulis untuk “Ruang Seleb” Net yang telah dilayangkan akhir Juli lalu.

Berdasarkan hasil rapat penjatuhan sanksi KPI Pusat beberapa waktu lalu, terdapat 10 pasal P3SPS yang dilanggar. Pasal-pasal itu terkait tentang penghormatan hak privasi, perlindungan anak, dan kesesuaian penggolongan program siaran (klasifikasi usia). 

Adapun tayangan pelanggaran ditemukan Tim Pengawasan KPI Pusat pada “Ruang Seleb” tanggal 26 Juni 2023 pukul 06.25 WIB. Acara berklasifikasi R13+ ini menampilkan cuplikan rekaman video a.n. Dewi Perssik yang memperingatkan istri dari a.n. Angga Wijaya untuk lebih berhati-hati dengan suaminya karena dianggap belum memahami sifat aslinya dan meminta untuk tidak melibatkan nama Dewi Perssik dalam hubungan mereka. Selain itu, dalam rekaman tersebut a.n. Dewi Perssik juga membicarakan hal-hal buruk yang pernah dilakukan a.n. Angga Wijaya kepadanya.

Anggota KPI Pusat sekaligus Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran, Tulus Santoso mengatakan, lembaga penyiaran mestinya berhati-hati ketika akan menayangkan persoalan privasi atau masalah pribadi seseorang. Pasalnya, hal ini telah diatur ketat dalam P3SPS KPI. 

Dalam P3 Pasal 13, lembaga penyiaran wajib menghormati hak privasi seseorang dalam memproduksi dan/atau menyiarkan suatu program siaran, baik siaran langsung maupun siaran tidak langsung. Kemudian, dalam SPS Pasal 13 Ayat (1), program siaran wajib menghormati hak privasi dalam kehidupan pribadi objek isi siaran. 

Isi siaran pribadi juga diatur dalam SPS Pasal 14 huruf c. Pasal ini menyebutkan bahwa masalah kehidupan pribadi sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 dapat disiarkan dengan ketentuan tidak mendorong berbagai pihak yang terlibat dalam konflik mengungkapkan secara terperinci aib dan/atau kerahasiaan masing-masing pihak yang berkonflik.

“Aturan ini semestinya menjadi perhatian lembaga penyiaran sebelum penayangan. Karena sudah jelas diatur apa yang tidak boleh dan boleh disiarkan. Kami berharap ini tidak terulang lagi dan menjadi bahan masukan Net dan lembaga penyiaran lain ke depannya,” tutup Tulus Santoso. ***

 

 

 

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memanggil jajaran Trans TV untuk menjelaskan program siaran Pagi-Pagi Ambyar yang menghadirkan Lucinta Luna dan pasangannya dan disiarkan pada 10 Juli dan 18 Juli  2023 pukul 08.00 WIB. Pertemuan yang digelar di kantor KPI dipimpin langsung anggota KPI Pusat Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Tulus Santoso, dan dihadiri penanggung jawab program Pagi-Pagi Ambyar Trans TV dan juga anggota KPI Pusat lainnya, (3/08).

Tulus menyampaikan, program Pagi-Pagi Ambyar pada tanggal tersebut telah menuai banyak pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada KPI dan juga menjadi viral di media sosial. Tulus mengingatkan, kehadiran sosok yang kontroversial dan memancing isu yang sensitif di masyarakat harus dapat dikelola dengan baik dan tidak menjadi ajang promosi sebuah gaya hidup yang menyimpang. 

Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI 2012 yang seharusnya sudah sangat dipahami oleh para pengelola program, memiliki semangat untuk memberi perlindungan terhadap anak dan remaja atas konten siaran yang negatif dan berdampak buruk bagi perkembangan jiwa dan mental mereka. “Jika lembaga penyiaran sudah memahami hal tersebut, tentu siaran seperti ini tidak akan muncul, “ ujar Tulus. Apalagi program tersebut dihadirkan pagi-pagi, pada jam tayang anak dan remaja. 

Tulus juga menegaskan, pada prinsipnya KPI tidak pernah melarang artis-artis tertentu untuk tampil di televisi atau radio. Mengingat komitmen penyelenggaraan penyiaran yang harus selaras dengan regulasi dan juga norma di masyarakat, ada pada lembaga penyiaran bukan pada artis. Jadi para pengelola program lah yang harus pandai dan bijak memilah sosok mana yang layak untuk dihadirkan serta sesuai dengan norma dan kepatutan yang berlaku di masyarakat. “Kami juga bertugas untuk menjaga agar nilai-nilai ini tetap dihormati,” tambahnya. 

Hal serupa juga disampaikan Aliyah selaku anggota KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran. “Kami tidak dalam rangka memberikan daftar artis yang boleh dan tidak boleh tampil,” ujarnya. Namun lembaga penyiaran harus punya mekanisme kontrol internal dalam menghadirkan figur publik, apalagi yang punya catatan kontroversi, dalam siarannya. Di satu sisi, yang harus menjadi koreksi besar dari lembaga penyiaran adalah soal materi viral yang diangkat ke layar kaca. 

Apakah demi mendongkrak rating dan meraup iklan, segala yang viral di tengah masyarakat harus dibahas? Apalagi tadi, dari penjelasan penanggungjawab program, terkadang talent menjadi sulit dikontrol sehingga kerap kali menyebabkan program tersebut melanggar P3 & SPS, terutama untuk siaran langsung, ujar Aliyah. 

Di satu sisi, aduan masif dari publik ini patut diapresiasi sebagai bukti bahwa televisi masih dinikmati oleh masyarakat. “Dan masyarakat juga masih peduli dengan konten-konten yang disiarkan di televisi,” tambahnya. Harapannya, televisi dan para pengelola program dapat lebih menajamkan sensitivitasnya terhadap kepentingan publik. “Sehingga konten siaran yang dihadirkan di tengah masyarakat memberi manfaat, bukan sekedar membuat gaduh,” pungkas Aliyah.

 

Medan - Konferensi Penyiaran Indonesia merupakan ruang diskusi yang terbuka terhadap beragam isu aktual dunia penyiaran. Harapannya, diskursus yang dihasilkan dalam ruang akademis ini dapat memberi masukan pada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) selaku regulator penyiaran, dalam melakukan pengawasan konten siaran. Dalam kesempatan ini KPI mengajak seluruh perguruan tinggi, untuk kembali menonton televisi dan mendengarkan radio yang sekarang kepemirsaannya cenderung turun lantaran disrupsi digital yang luar biasa. Anggota KPI Pusat bidang kelembagaan Amin Shabana mengatakan, keterlibatan perguruan tinggi dalam dinamika penyiaran diyakini akan menguatkan kembali industri penyiaran. Hal ini disampaikan Amin saat menyampaikan sambutan pada Konferensi Penyiaran Indonesia ke-4 yang diselenggarakan di Medan, (27/7). 

Konferensi Penyiaran sendiri, merupakan perluasan kerja sama KPI dengan dua belas perguruan tinggi di dua belas kota besar di Indonesia, dalam penilaian Indeks Kualitas Program Siaran Televisi (IKPSTV), yang penyelenggaraannya sudah memasuki tahun ke-9. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya memajukan kualitas penyiaran, lewat jurnal penelitian yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis. Dalam konferensi yang bekerja sama dengan Universitas Sumatera Utara ini, berhasil terkumpul 75 jurnal yang tersebar dalam lima topik penelitian. Adapun kelima topik tersebut adalah: Konten Lokal Dalam Transformasi Digital, Jurnalisme Dalam Era Digital, Komunikasi Digital Media dan Transformasi Budaya, Literasi Media di Era Digital, dan Pemilu dan Penyiaran di Era Digital. 

Ketua KPI Pusat Ubaidillah mengapresiasi konferensi ini yang banyak mengusung Isu konten media di era digital. “Ini menjadi angin segar dan juga pijakan bagi KPI dalam mengambil kebijakan ke depan,” ujarnya. Dia berharap, hasil konferensi ini dapat merangsang diskursus dan menarik perhatian pegiat media, baik itu media sosial dan juga media penyiaran, untuk berpihak pada nilai-nilai edukasi dan bermartabat, sesuai perkembangan zaman. 

Menyinggung Pemilu 2024, Ketua KPI mengingatkan, lembaga penyiaran memiliki pean penting untuk membawa pesta demokrasi lima tahunan yang akan dijalani bangsa ini, ke arah yang lebih baik. Demi menghasilkan pemimpin bangsa yang berkualitas dan juga perwakilan-perwakilan rakyat yang sesuai dengan kebutuhan daerahnya. “Sosialisasi pemilu yang dilakukan masing-masing kontestan harus dipandang sebagai usaha transparansi pada publik, agar masyarakat tidak membeli kucing dalam karung,” tambahnya. 

KPI sendiri, ungkap Ubaidillah, berkepentingan agar siaran di layar kaca dalam pesta demokrasi 2024 ini berjalan lebih baik, adil, berimbang dan berkualitas. Sehingga sejarah juga akan mencatat kontribusi dunia penyiaran dalam mengantarkan pemimpin yang lebih baik untuk bangsa ini, pungkasnya. 

 

 

Mentok – Anak-anak berhak mendapatkan siaran (informasi dan hiburan) yang layak dan sepadan. Di sisi lain, masih banyak konten siaran yang tidak sesuai dengan kebutuhan dan kondisi psikologis mereka. Untuk melindungi anak dari dampak buruk siaran yang tak layak tersebut, partisipasi orang tua diperlukan lewat pendampingan.

Anggota KPI Pusat Evri Rizqi Monashi mengatakan, pendampingan terhadap anak saat mengkonsumi media merupakan salah satu bentuk perhatian sekaligus pengawasan dari orang tua. Bentuk lainnya berupa pembatasan waktu konsumsi atau menonton TV dan memilih tayangan (film) yang sesuai dengan usianya.

“Saat pendampingan, orang tua dapat mengingatkan anaknya tentang hal-hal baik yang patut ditiru dari tayangan yang ditonton. Anak-anak harus kita berikan pemahaman tentang nilai-nilai positif tersebut,” kata Evri secara daring dalam acara literasi yang diselenggarakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) di Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Rabu (2/8/2023) kemarin.

Fungsional Perencanaan Ahli Madya dari KemenPPPA, Thomas Rizal, menyatakan proses pendampingan merupakan salah satu bentuk pola pengasuhan positif dalam rangka melindungi anak dari siaran atau hal-hal yang buruk. “Untuk mendapatkan informasi yang baik itu perlu pengasuhan yang baik. Supaya mereka dapat tumbuh kembang dengan baik,” ujarnya di acara literasi bertema “Peran Orang Tua Dalam Pengawasan Siaran Anak Untuk Mewujudkan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak”. 

Berdasarkan data dari BPS tahun 2022 bahwa jumlah anak usia dini mencapai 30,73 juta atau 13% dari total jumlah penduduk Indonesia. Adapun jumlah keluarga di Indonesia berdasarkan data dari BKKBN di tahun 2021 mencapai 87,83 juta keluarga.

Menilik angka itu, Rizal menyatakan anak-anak Indonesia membutuhkan perhatian (orang tua dan keluarga) besar. Wujud perhatian dengan membangun kelekatan dan kasih sayang melalui dialog atau diskusi. 

“Diusahakan disaat anak-anak melihat televisi kita temani. Karena mungkin ada tayangan yang kurang layak buat mereka. Kita terangkan dan jelaskan. Kalau memang kontennya sudah mengarah ke negatif, kita alihkan siarannya,” katanya. 

Sementara itu, Wakil Ketua KPID Babel, Sonya Anggia Sukma menegaskan, kelayakan informasi dan isi siaran untuk anak tidak lepas dari tanggungjawab orang tua. Menurutnya, orang tua harus memberi pengawasan maksimal untuk anaknya. Apalagi sekarang teknologi komunikasi makin maju.

Kekhawatiran perempuan satu-satunya di kepengurusan KPID Babel ini cukup beralasan. Dia menilai orang tua saat ini cenderung membiarkan anak-anaknya (usia dini) bebas mengakses gadget (gawai mandiri). Padahal, risiko dari paparan konten media baru di gadget lebih mengerikan ketimbang siaran TV atau radio.

“Ini kesalahan yang fatal. Kalau anak nangis, langsung dikasih HP. Inikan bentuk penyelesaian yang tidak membangun. Hanya agar anaknya berhenti menangis, mereka membiarkan anaknya mengakses HP,” kata Sonya.

Meskipun ia menganggap siaran TV dan radio tergolong aman, tidak semuanya ramah terhadap anak. Di sinilah peran orang tua yang dominan. Akses memilih siaran ada di tangan mereka. “Fungsi kita mengendalikan tontonan mereka. Kita pilihkan anak-anak kita tontonan atau siaran yang baik, sesuai untuk mereka,” ujarnya. 

Di awal acara, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Bangka Barat, Ridwan, membacakan sambutan dari bupati yang meminta kontribusi televisi agar lebih banyak memproduksi konten berkualitas. Bupati juga meminta supaya orang tua melakukan pengawasan terhadap anaknya. Hal ini untuk memastikan anak-anak tersebut menonton siaran yang baik.

“Anak-anak adalah sosok yang harus kita lindungi. Melindungi dari segala bentuk hal yang tidak baik. Ke depan kami berharap akan makin banyak tayangan yang sesuai dengan anak, bermanfaat dan edukatif. Ini demi terciptakan manusia Indonesia yang berkualitas,” tuturnya. ***

 

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menggelar Anugerah Penyiaran Ramah Anak (APRA) tahun 2023. Anugerah ini merupakan salah satu bentuk apresiasi (penghargaan) dari KPI bagi program siaran anak dan lembaga penyiaran yang peduli dan konsisten menghadirkan tayangan ataupun siaran yang ramah terhadap anak. 

Dalam anugerah ini, KPI memperlombakan 15 kategori dan penghargaan. Sebanyak 149 program TV dan radio ikut berpartisipasi. Jumlah ini terdiri atas 54 program siaran dari 13 stasiun televisi dan 95 program siaran dari 73 stasiun radio. Pengumuman pemenang dilakukan dalam acara puncak APRA yang berlangsung LPP TVRI, Jumat (28/7/2023) siang. 

Adapun pemenangnya ke 15 kategori dan penghargaan yakni: 

1. Program Animasi Indonesia : Adit Sopo Jarwo (RTV)

2. Program Animasi Asing : Upin dan Ipin Eps 22-24 “Temanku Susanti Bag 1-3” MNC TV

3. Program Feature/Dokumenter : Program acara “Si Otan” Trans 7 

4. Program Variety/Reality Show Anak : Program acara “Ceria” Mentari TV 

5. Program Keluarga Indonesia : Program aca “Si Unyil” Trans 7 

6. Program Pendidikan Anak : Program acara “Michael Tjandra Luar Biasa (MTLB)” RTV 

7. Program Anak Inspiratif : Program acara “Mari Menggambar” TVRI 

8. Program Dongeng Radio : Program “Dogeng Anak Sonora” Sonora Surabaya

9. Program Anak Radio : Program acara “Dunia Anak” Radio RRI Tahuna

10. Program Radio Peduli Anak : Radio Voice FM Balikpapan 

11. Penghargaan Televisi Terbaik APRA 2023 :  Trans 7

12. Penghargaan Radio Terbaik APRA 2023 : Radio RRI

13. Penghargaan Televisi Ramah Anak : Trans 7

14. Penghargaan Televisi Peduli Pendidikan Anak Indonesia : TVRI 

15. Program Anak Terfavorit APRA 2023 : Si Bolang Trans 7. ***/Foto : Agung R

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.