- Detail
- Dilihat: 26226

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan sanksi teguran kedua untuk Program Siaran “Dahsyat” RCTI terkait pernyataan Zaskia Gotik yang melecehkan lambang negara RI (Republik Indonesia) pada acara “Dahsyat” tanggal 15 Maret 2016. Demikian ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran keduanya kepada Program Acara “Dahsyat” RCTI yang ditandatangani Ketua KPI Pusat Judhariksawan, Kamis, 17 Maret 2016.
Menurut penjelasan dalam surat teguran tersebut, pernyataan Zaskia yang melecehkan kehormatan negara terjadi dalam segmen “Cerdas Cermat Bersama Cecepy”. Pada segmen tersebut terdapat pertanyaan tanggal Proklamasi dan dijawab oleh Zaskia Gotik “Setelah adzan subuh… tanggal 32 Agustus.” Selain itu, ketika Zaskia diberi pertanyaan soal “Apa lambang dari Pancasila, sila ke 5?” dijawab oleh Zaskia Gotik “Bebek Nungging”.
Terkait hal di atas, Koordinator Isi Siaran yang juga Anggota KPI Pusat Agatha Lily mengatakan, jawaban-jawaban yang disampaikan Zaskia dinilai menghina dan merendahkan kehormatan lambang negara serta melecehkan sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Selain itu, tambah Lily, jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan, perlindungan anak-anak dan remaja, penggolongan program siaran, serta penghormatan terhadap lambang negara.
Dalam surat teguran kedua itu juga disampaikan, KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14, Pasal 21 Ayat (1), dan Pasal 37 dan Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 Ayat (2), Pasal 15 Ayat (1), Pasal 37 Ayat (4) huruf a, dan Pasal 54 Ayat (1).
Menurut catatan KPI Pusat, program “Dahsyat: RCTI telah mendapat surat sanksi administratif berupa teguran tertulis pertama Nomor 131/K/KPI/02/16 tertanggal 10 Februari 2016.
Lily menyampaikan, di dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Pasal 57 disebutkan bahwa setiap orang dilarang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara. “Kami menerima cukup banyak pengaduan masyarakat akan hal tersebut,” tambah Lily.
Meskipun yang bersangkutan (Zaskia Gotik) melalui program “Dahsyat” yang disiarkan oleh RCTI pada tanggal 16 Maret 2016 telah melakukan permintaan maaf secara langsung kepada seluruh masyarakat Indonesia, KPI Pusat tetap mengingatkan bahwa perbuatan menghina dan merendahkan kehormatan lambang negara dapat berimplikasi pada ancaman pidana penjara dan denda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Pasal 68.
Diakhir surat teguran kedua tersebut, KPI Pusat meminta RCTI untuk bersungguh-sungguh melakukan perbaikan agar kejadian yang sama tidak terulang kembali. ***
Jakarta – Hari ini, Kamis, 17 Maret 2016, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memanggil RCTI untuk diminta klarifikasi terkait pernyataan Zaskia Gotik yang melecehkan lambang negara Republik Indonesia dalam program acara “Dahsyat” yang ditayangkan RCTI Selasa, 15 Maret 2016.
Sementara itu, KPI melalui Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat Agatha Lily menegaskan apa yang dinyatakan Zaskia Gotik dalam acara “Dahsyat” tanggal 15 Maret lalu sangat menghina dan melecehkan kehormatan lambang negara. Yang bersangkutan juga tidak menghargai sejarah perjuangan Bangsa Indonesia dengan berkata tidak layak. Menurutnya, komentar tersebut sangat tidak pantas. "Artis - artis yang sering salah bicara dan melakukan pelanggaran sangat riskan kalau terus siarkan secara live,” tegas Lily kepada perwakilan RCTI yang hadir. 
Jakarta - Komisi I DPR RI mendesak Lembaga Penyiaran Publik (LPP TVRI), anggota Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) dan Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia (ATVJI) untuk secara sungguh-sungguh meningkatkan kualitas program dan isi siaran, sesuai dengan amanat UU nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran dan pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3SPS).
Selain itu, kesimpulan hasil RDP Komisi I juga mendesak ATVSI dan ATVJI untuk mematuhi peraturan tentang tayangan partai politik sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran Pasal 36 Ayat 4, P3SPS dan ketentuan KPU. Komisi I juga meminta kepada KPI untuk melakukan pengawasan terkait hal tersebut.
Terkait peningkatan kualitas program dan isi siaran, Komisi I DPR mendesak KPI untuk melakukan evaluasi tahunan terhadap program dan isi siaran pada semua lembga penyiaran, termasuk rekomendasi perbaikan kualitas program dan isi siaran serta menyampaikan evaluasi tahunan seperti dimaksud pada point a dalam hasil kesimpulan rapat kepada pemerintah Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Komisi I DPR.
Jakarta – Program televisi dengan latar belakang cerita seni budaya dan tradisi harus mengikuti aturan serta batasan yang berlaku agar tidak keluar dari konteks hingga terkesan melecehkan. Pentingnya aturan dan batasan ini untuk menjaga nilai budaya dan tradisi tersebut supaya tetap sesuai dan lestari. Demikian disampaikan Anggota Komisi I DPR RI Tuti N. Roosdiono dalam diskusi terbatas dengan KPI Pusat di kantor KPI Pusat, Selasa, 15 Maret 2016.
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengundang para ahli di bidang psikologi dan anak untuk bicara mengenai persoalan LGBT (lesbian, guy, biseksual dan transgender) dari sudut pandang sosial dan dampaknya , Jumat, 4 Maret 2016. Para ahli tersebut antara lain Prof. Sarlito Wirawan Sarwono (Guru Besar Psikologi dari Universitas Indonesia), Elly Risma (Psikolog dari Yayasan Kita dan Buah Hati), Erlinda (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) dan Ihshan Gumilar (Psikolog Syaraf).
Kesempatan pertama, Prof Sarlito menyampaikan, manusia itu ditakdirkan untuk menjadi heteroseksual. Menurut ahli psikologi sosial ini ada aspek lain yang membuat orang tersebut jadi LGBT yakni pengaruh dari luar dirinya. Orang dengan kasus demikian, lanjut Sarlito, ada kemungkinan masih bisa disembuhkan.
Menurut sudut pandang Elly Risman persoalan LGBT menjadi momentum bagi orangtua untuk mengontrol anak-anak. Kebiasaan anak-anak yang lebih akrab dengan gawai (gadget) tidak boleh dibiarkan. Apalagi kebanyakan orangtua tidak lebih hebat dari anak-anaknya dalam hal penguasaan gawai.
Erlinda mengatakan LGBT merupakan penyimpangan terhadap moral dan agama. Menurut Erlinda, KPAI dan Kominfo mendukung pelarangan propaganda LGBT melalui media online dan media lainnya. “Perjuangan ini harus terus dilakukan. Kita sekarang dalam situasi genting,” ujarnya.
Ihshan mengatakan bahwa Diagnostic and Statistical Manual selalu direvisi tiap beberapa tahun berdasarkan hasil penelitian yang valid. Pencabutan homoseksual dari DSM pada 1973, yang berdampak pada pandangan bahwa homoseksual bukan lagi sebagai penyakit jiwa, dilakukan bukan berdasarkan hasil penelitian. Tetapi, berdasarkan adanya desakan politik dan demonstrasi besar-besaran. 

