Jakarta - Program acara “Mata Lelaki” yang ditayangakan Trans7 kembali mendapat masukan dari public. Menanggapi hal itu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memanggil pihak Trans7 untuk meminta klarifikasi terkait acara itu.

Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran Agatha Lily mengatakan acara itu sudah sering mendapat teguran dari KPI, namun tak kunjung diperbaiki. Bahkan menurut Lily, acara itu dikhawatirkan dapat menyebabkan pemerkosaan pada perempuan.

“Program Mata Lelaki ini sudah banyak mendapat sanksi KPI. Saat saya tonton program ini, sebagai awam saja, tayangan gambarnya seronok. Program ini sama sekali tidak ada manfaatnya, penyampaian narasinya sangat tendensius. Saya malah khawatir nanti acara ini memprovokasi orang lain untuk melakukan tindakan asusila dan khawatir tingkat pemerkosaan pada perempuan meningkat,” kata Lily di Ruang Ruang Rapat KPI Pusat, Jakarta Pusat, Senin (06/01/2013).

Lebih lanjut, Lily mengatakan, KPI sudah meminta kepada Trans7 mengganti acara itu dengan program dengan acara yang lain dan lebih baik. “Maaf ya ini bukan kami mau mematikan kreativitas teman-teman. Program ini menayangkan erotisme dan ini beban bagi kami walaupun tengah malam ditayangkan. Teman-teman Trans7 bisa bicara baik-baik dengan manajemen untuk mencari pengganti acaranya, misalnya program acara yang bisa mengangkat harkat dan martabat perempuan,” terang
Lily.

Menanggapi hal itu Pimpinan Redaksi Trans7 Titin Rosmasari mengatakan, acara Mata Lelaki memiliki pedoman yang ketat dalam pengambilan gambar dan penayangannya. “Program Mata Lelaki memuat informasi untuk orang dewasa di malam hari yang dikemas dalam bentuk hiburan. Kita membuat tema dewasa dengan sudut pandang yang dapat diterima dan aman. Bagaimana program malam hari dapat diterima banyak orang. Ini yang sedang kita rancang juga. Tayangan ini terus berupaya untuk melakukan perbaikan-perbaikan di internal. Apakah ada yang layak atau tidak,” ujar Titin.

Sedangkan Komisoner KPI Azimah Subagio juga mengktitik acara Mata Lelaki. Menurut Azimah, selama mendapat teguran dari KPI,  program Mata Lelaki belum melakukan perbaikan setelah ditegur KPI.Lebih dari itu, dirinya juga mengingatkan pihak Trans 7, bahwasanya selain P3SPS dan Undang-Undang  Penyiaran, Mata Lelaki juga melanggar Undang-Undang Pornografi yang memungkinkan adanya potensi aduan ke polisi. Dirinya juga memberikan kritikan atas penggunaan istilah “pasangan” untuk aktivitas seksual yang dibahas dalam program itu. “Hal ini seakan mengaminkan adanya hubungan seksual yang dilakukan bukan oleh suami atau istri”, ujar Azimah.(ISL)

Jakarta - Dalam rangka silaturhami dengan tokoh-tokoh nasional Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengunjungi Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Kalla Grup, Gedung Cyber 2, Jakarta Selatan(09/01). Pertemuan itu di hadiri segenap komisioner KPI Pusat yang dipimpin langsung oleh Ketua KPI Pusat Judhariksawan. Sedangkan komisioner lainnya yang turut hadir adalah Idy Muzayyad, Bekti Nugroho, Fajar Arifinto Isnugroho, Amiruddin, Danang Sangga Buana, Agatha Lily, dan S. Rahmat M. Arifin.

Dalam dialog tersebut Judhariksawan, memaparkan kunjungan-kunjungan yang telah dilakukan KPI Pusat ke berbagai tokoh masyarakat dan organisasi kemasyarakatan. Semua kunjungan itu, menurutnya, dilakukan untuk menggandeng semua pihak dan kalangan dalam rangka memajukan KPI dan menjadi lebih baik.

"Kami ingin mendengar pandangan semua pihak akan KPI saat ini, terutama sharing dan masukkan yang membangun agar KPI menjadi lebih baik," kata Judhariksawan. Dalam pertemuan itu juga dibicarakan kondisi dunia penyiaran Indonesia saat ini.

Jusuf Kalla atau yang kerap dipanggil JK memahami kondisi dan posisi KPI Pusat saat ini. JK mencontohkan bagaimana kecepatan pemberitaan penyiaran yang ditopang oleh kecanggihan teknologi. Namun menurut JK pengawasan kepada lembaga penyiaran harus tetap dilakukan atas dasar untuk kebaikan publik.

"Sekarang arus informasi lebih cepat dan itu disiarkan secara langsung. Saya bayangkan pengawasannya akan lebih sulit, salah kata dari penyiarnya bisa berakibat fatal ke publik," ujar JK. Menurutnya dalam hal itu KPI berperan menjaga amanah publik, misalnya pengawasan yang tetap menjaga etika penyiaran dari kepantasan publik baik dari tingkat umur, tradisi, budaya, dan etika kepantasan lainnya.

Dalam menjalankan amanah itu, Judha menjelaskan cara-cara dan regulasi yang dilakukan KPI dalam pengawasan dunia pemberitaan. Termasuk dengan tetap mengedepankan penyiaran yang menjaga nilai kepantasan tanpa harus membungkam kreativitas. Selain itu juga, komisioner lainnya sesuai dengan bidangnnya menjelaskan sesuai bidangnya masing-masing.

JK juga menerangkan sejarah berdirinya banyak lembaga publik yang berdiri usai reformasi seperti KPI, KPI, KY, dan komisi yang lainnya. Menurut dia  keberadaan semua komisi itu dalam rangka membela kepentingan publik sesuai bidangnnya masing-masing. Pria kelahiran Makassar itu menambahkan agar KPI harus tetap berdiri pada marwah reformasi yakni untuk kepentingan pubik. "Ada tiga perubahan setelah reformasi dan itu tidak bisa diubah, dulu ototiter sekarang demokrasi, sekarang zaman otonomi dulu sentralistik, dulu pers dan media dibungkam, sekarang ada kebebasan pers. Nah KPI berada di anatara itu, memang ada kebebasan pers tapi kan ada aturan juga yang mengatur dan mengawasi itu," terang JK.

Judhadan komisioner lainnya sepakat dengan yang disampaikan JK. Bahkan menurut Judha KPI berkewajiban dalam menjalankan amanah reformasi itu dan saat ini terus diusahakan agar menjadi maksimal. "Pandangan Pak JK memang tidak bersifat normatif tapi paradigmanya yang yang jarang bisa disampaikan orang lain. Semoga pertemuan ini akan membuat kami agar selalu menjadi lebih baik dalam menjaga amanah publik," papar Judha. (ISL)

 

Jakarta - Tim program acara “Bioskop Indonesia Priemier” Trans TV mengunjungi kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pusat. Kunjungan itu dalam rangka dialog dan audiensi terkait dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dengan siaran “Bioskop Indonesia Priemier”.

Ketua Bidang Pengawasan Isi Siaran Sujarwanto Rahmat Arifin  mengatakan, kedatangan tim “Bioskop Indonesia Priemier” Trans TV adalah langkah bagus dalam memperbaiki mutu siaran di Indonesia. Menurut Rahmat, apa yang dilakukan Trans TV dengan meminta masukan dan audiensi terkait acara mistik diapresiasi oleh KPI Pusat.

“Dengan datang ke sini untuk konsultasi dan berdiskusi merupakan langkah baik. Artinya berdialog untuk mencari yang terbaik sebelum melangkah dan itu sama dengan sebelum berjalan tayangannya sudah ada dialog seperti ini, agar program acaranya lebih baik,” kata Rahmat di Ruang Rapat KPI Pusat, Jakarta, Rabu (08/01/2013).

Adapun hal yang ditayangan oleh tim program acara “Bioskop Indonesia Priemier” Trans TV ke KPI Pusat adalah batasan dan penjelasan acara mistik yang masuk kategori acara dewasa. Dalam peraturan KPI acara yang sifatnya untuk dewasa ditayangkan di atas pukul 22.00-03.00 waktu setempat.

Koordinator program acara “Bioskop Indonesia Priemier” Trans TV Haris menanyakan apakah program acaranya bisa tayang di bawah jam tayang itu. Menurut Haris, program acaranya sebenarnya bukan tayangan yang sepenuhnya murni horror dan mistik, namun dibumbui dengan lelucon.

Menjawab pertanyaan itu Rahmat mengatakan, KPI Pusat tetap ketat dalam menerapkan peraturan. Untuk program acara yang bisa menimbulkan kengerian untuk anak seperti tayangan horor, mistis, dan yang lainnya harus tetap tayang dalam jadwal untuk prime acara dewasa tadi.

“Rasa kengerian itu timbul bisa dari efek suara, setting acara, dan visualisasinya. Hal itu tetap kita perhatikan dengan detail. Meski hal-hal itu tidak ada dalam program acaranya, namun bisa menimbulkan rasa ngeri tetap kategorinya dewasa. Tapi bila tayangannya menampilkan acara semacam ghost tadi dan tidak menimbulkan ngeri tidak masalah,” ujar Rahmat.

Terkait dengan batasan acara horor dan mistik ini sebenarnya sudah ada dan termuat dalam P3SPS Bab XVI tentang Pelarangan dan Pembatasan Program Siaran Bermuatan Mistik, Horor, Supranatural. Sedangkan bagian secara khusus yang memuat jam tayangnya termuat dalam pasal 30 yang berbunyi, “Program siaran yang menampilkan muatan mistik, horror, dan/atau supranatural yang menimbulkan ketakutan dan kengerian khalayak dikategorikan sebagai siaran klasifikasi D, dan hanya dapat disiarkan pada pukul 22.00-03.00 waktu setempat”. (ISL)

Jakarta - Mengawali tahun 2014 Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengunjungi Konfrensi Waligereja Indonesia (KWI) pada Kamis (09/01/2013). Kunjungan itu dalam rangka silaturahmi dengan sejumlah organisasi kemasyarakatan di Indonesia untuk mendengarkan aspirasi dan masukan untuk perbaikan.

Dalam kunjungan itu komisioner KPI yang hadir, Judhariksawan, Danang Sangga Buwana, Amiruddin, Fajar Arifinto Isnugroho, dan Bekti Nugroho, Rombongan KPI diterima Sekretaris Eksekutif KWI Romo Edi Purwanto,  Kepala Departemen Penerangan KWI Romo FX Adi Susanto, dan Sekretaris Komunikasi Sosial Romo Kamilus Kamtus di Kantor KWI, Jalan Cut Mutia 10, Menteng, Jakarta Pusat.

"KPI sebagai representasi publik wajib mendengar aspirasi dan berkordinasi dengan semua pihak untuk terus bersama membuat perbaikan akan regulasi penyiaran yang lebih baik," kata Ketua KPI Judhariksawan saat memperkenalkan komisioner yang hadir saat itu. Selain itu kedatangan KPI selain silaturahmi juga didibicarakan jika dimungkinkan kerja sama dalam pengawasan penyiaran dalam bidang kerohanian.

Hal itu dikemukakan Kominioner Bidang Kelembagaan Bekti Nugroho. Menurut Bekti, perbaikan republik saat ini bukan hanya pada sebatas hal yang bersifat fisik. Namun juga perlu diperhatikan hal yang berhubungan dengan kerohanian. Kami ingin KPI ada kerja sama dengan KWI dalam bidang kerohanian. Kami juga ingin bidang kerohanian ikut mendewasakan bangsa kita lewat jalur frekuensi," ujar Bekti.

Dalam kesempatan itu Romo Edi Purwanto juga menyampaikan penilainannya terhadap kualitas siaran nasional saat ini. Selain memberikan masukan, Romo Edi juga mengapresiasi putusan KPI yang telah melarang stasiun televisi yang menampilkan acara laki-laki berpakaian serta meniru gaya perempuan dan goyangan syur mengumbar syahwat. Kami hanya bisa menawarkan surga, tapi mereka (lembaga penyiaran) menawarkan keuntungan. Saya tidak tahu, apakah keuntungan itu di atasnya surga," terang Romo Edi dengan nada bercanda diikuti tawa dari komisioner KPI yang hadir saat itu. (ISL)

Jakarta - Komisaris Trans7 dan Trans TV Ishadi mendatangai kantor KPI meminta dialog terkait program acara Yuk Keep Smile (YKS) yang belakangan ini mendapatkan sorotan publik. Dalam pertemuan itu, Ishadi didampingi produser YKS diterima oleh lima komisioner KPI, yakni  Agatha Lily, Sujarwanto Rahmat Arifin, Fajar Arifianto Isnugroho, Idy Muzayyad, dan  Amiruddin. Di hadapan komisioner KPI, Ishadi siap menerima masukan dan perbaikan program acara YKS.

“Tayangan YKS sekarang sudah tidak ada saling lempar tepung, pakaian, kebanci-bancian, goyangan yang tidak dianggap pantas sudah tidak ada. Jangan sampai YKS distop, kita bergantung pada satu program. Kita siap mengoreksi apapun,” kata Ishadi di hadapan komisioner di Ruang Rapat KPI, Jakarta, Senin (06/01/2013).

Pada 3 Januari 2014 kemarin, KPI mengeluarkan surat teguran tertulis kepada Trans TV atas siaran itu. Program acara YKS dianggap melanggar aturan terkait menampilkan gerakan tubuh atau tarian yang mengandung unsur erotis pada lagu Oplosan, kemudian penggunaan pakaian yang minim.

Komisoner KPI Agatha Lily mengatakan akan objektif dalam menilai sebuah program acara bukan lantaran tekanan dari pihak tertentu. “Pertimbangan kami dalam penjatuhan sanksi benar-benar objektif. Ada 10 episode YKS yang memang kami anggap bermasalah,” ujar Lily.

Sedangkan komisioner bidang kelembagaan Fajar Arifianto Isnugroho lebih menyorot pada durasi acara yang berlangsung lama. “Soal durasi tayangan sampai empat jam lebih itu tidak terkontrol,” terang  Fajar.

Menanggapi hal itu Ishadi mengatakan, hal itu akan menjadi pertimbangan pihak Trans TV. Menurutnya panjangnya durasi acara itu karena minat penonton yang tinggi. “Kretifitas jika terlalu banyak tekanan akan bingung. Sedangkan untuk durasi akan dibahas di internal kami,” papar Ishadi.

Menurut Sujarwanto Rahmat Arifin dalam menegur lembaga penyiaran, KPI tidak berpretensi untuk membunuh industry televisi. Namun dia meminta agar lembaga penyiaran yang menggunakan frekuensi publik tetap mengikuti aturan yang berlaku dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS). (ISL)

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.