Bogor – Pemenuhan konten lokal oleh lembaga penyiaran tidak hanya soal menggugurkan kewajiban regulasi. Lebih dari itu adalah siaran ini akan mendorong pemberdayaan masyarakat dan ekonomi di setiap daearah.

“Program lokal ini penting. Karena ia berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat dan ekonomi daerah,” kata Komisioner KPI Pusat, Tulus Santoso, dalam paparannya di workshop penguatan konten lokal dengan tema “Menggali Kearifan Lokal untuk Daya Tarik Penyiaran” yang digelar KPI Pusat di Cikeas, Bogor, Senin (2/3/2026) kemarin. 

Selain itu, konten lokal mendorong pemerataan informasi, sekaligus menghadirkan diversifikasi konten dan demokratisasi penyiaran di daerah. ”Daerah tidak hanya menjadi obyek siaran dari pusat, tetapi juga menjadi subjek yang memproduksi dan menyebarkan narasinya sendiri,” jelasnya di depan puluhan peserta workshop tersebut.

Namun demikian, lanjut Tulus, ada tantangan yang mesti dihadapi yaitu platfomr digital yang perkembangannya begitu cepat. Akibat itu, industri penyiaran terdisrupsi yang kemudian memunculkan sejumlah pertanyaan. 

”Apakah kita akan memperkuat program lokal atau justru terjebak dalam cross culture program yang kurang merepresentasikan identitas daerah. Ini menjadi refleksi bersama,” ujar Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat ini.

Menurut Tulus, KPI akan terus mendorong pemerataan informasi melalui program konten lokal. Pihaknya akan meminta masukan dari para stakeholders serta memastikan kehadiran konten lokal tetap kuat di tengah arus digitalisasi. ”Konten lokal bukan sekadar kewajiban regulasi, tetapi bagian dari upaya menjaga identitas, keberagaman, dan keadilan informasi di Indonesia,” tuturnya. 

Pendapat serupa juga disampaikan Komisioner KPI Pusat, Aliyah. Kehadiran konten lokal, lanjutnya, justru akan mendorong lahirnya penyiaran menghadirkan value dan potensi daerah yang relevan dalam kehidupan masyarakat. 

“Kami juga ikut mendorong peningkatan sumber daya manusia penyiaran yang dapat memproduksi konten yang berbasis lokalitas dengan kualitas unggul,” katanya dalam laporan awal kegiatan workshop tersebut. 

Di tempat yang sama, Tokoh Pemuda, Lifany Khusnul Kurnia menyampaikan, siaran lokal harus memperhatikan unsur penguatan identitas daerahnya. Terkait ini, lanjutnya, penyiaran mesti mengangkat potensi wilayah yang sesuai kebutuhan masyarakatnya. Kemudian, menonjolkan produk unggulan dan juga membangun budaya yang dikonstruksikan secara positif. 

”Potensi yang bisa dikembangkan itu banyak. Dari sisi fisik ada sumber daya alam seperti perikanan, pertanian, peternakan, pertambangan, produk olahan, kerajinan lokal, bangunan tradisional dan modern, pariwisata alam, hingga kuliner lokal. Dari sisi nonfisik ada adat istiadat, ritual, sejarah, cerita rakyat, kesenian tradisional, jasa lokal, dan berbagai bentuk budaya yang dikonstruksikan seperti festival atau desa wisata,” jelas Lifany.

Kendati demikian, guna mewujudkan harapan itu tantangannya tidak sedikit. ”Partisipasi masyarakat dan kesadaran kolektif masih rendah. Sumber daya, informasi, dan akses terbatas. Investasi minim. Kapasitas dan kompetensi SDM perlu ditingkatkan. Selain itu, aspek keberlanjutan program harus dipikirkan sejak awal,” paparnya sekaligus memastikan bahwa penyiaran bisa menjadi instrumen strategis dalam mengembangkan potensi daerah jika program siaran lokal dilakukan secara konsisten. 

Dalam sambutannya, Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, menyatakan bahwa lokalitas merupakan kekayaan yang harus dirawat sampai kapanpun. Aspek ini, menurutnya, berdampak pada aktivitas sosial seperti tumbuhnya kebersamaan dan toleransi atau dalam konteks ekonomi yakni mengenalkan dan menumbuhkan pariwisata di daerah-daerah.

Ia juga berharap para pemuda menjaga keunikan tersebut. ”Saya hanya ingin menitipkan bahwa adalah tugas kita menjaga lokalitas itu. Adalah tugas kita memperhatikan lembaga penyiaran, mengontrolnya, agar televisi dan radio tetap mendampingi lokalitas kita sebagai sebuah kekuatan sosial, budaya dan ekonomi,” tutupnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Anton Sukartono, mengatakan kearifan lokal merupakan bentuk nyata dari kebudayaan kita yang harus dirawat dan dijaga. Menurutnya, tugas tersebut tidak mudah namun harus dilakukan.  

”Kita merasa budaya kita kurang bagus dari pada budaya yang lain. Setiap kearifan lokal bukan hanya budaya, tapi ialah kekuatan dari Sabang sampai Merauke. Kita juga bisa menggunakannya sebagai bahan persatuan. Mari jadikan konten lokal sebagai raja di rumahnya sendiri, jadikan primadona di dunia global,” tukas Anton. ***/Foto: Andre

 

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh melakukan koordinasi ke KPI Pusat dalam rangka membahas rencana penyusunan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) berbasis kekhususan Aceh, Kamis (26/02/2026). Pertemuan ini menjadi forum penting untuk mendiskusikan gagasan regulasi daerah dengan sistem penyiaran nasional.

Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, menyampaikan apresiasi atas kajian yang telah dilakukan KPI Aceh, tapi tetap menekankan pentingnya harmonisasi dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran serta P3SPS nasional yang berlaku saat ini, serta pemangku kepentingan lain (di bidang penyiaran) yang terkait. Faktanya hingga saat ini kewenangan KPI dan KPID secara mandat undang-undang masih terbatas pada penyiaran media konvensional, yaitu televisi dan radio, sementara pengawasan platform digital tidak memiliki dasar hukum eksplisit dalam UU Penyiaran eksisting.

“Apakah ada yang kurang dari P3SPS eksisting ketika diterapkan di Aceh? Karena regulasi apapun yang dibuat di KPI kita tembuskan ke KPID dan itu sudah berdasar pada UU Penyiaran. Sampai saat ini mandatori kita adalah (pengawasan) TV dan radio,” tanyanya saat membuka pertemuan.

Sebelumnya, Ketua KPI Aceh, M. Reza Fahlevi, menyampaikan bahwa penyusunan P3SPS Aceh berlandaskan Pasal 153 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), yang memberikan legitimasi konstitusional bagi Aceh untuk mengatur penyiaran berbasis nilai lokal. Landasan tersebut kemudian diperkuat melalui Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penyiaran, tepatnya Pasal 25 Ayat (1), yang secara strategis memandatkan KPI Aceh untuk menyusun P3SPS Aceh.

“Bukan berarti (KPI Aceh) berdiri sendiri, tapi merupakan bagian Pusat, maka aturan (P3SPS yang dibuat) tidak bertentangan dengan P3SPS Pusat. Sama-sama menjadi pedoman etika yang tujuan utamanya melindungi publik, terutama anak, dan kelompok rentan,” jelasnya.

KPI Aceh menyampaikan bahwa ruang lingkup regulasi yang diusulkan tidak hanya mencakup radio dan televisi lokal, tetapi juga penyiaran berbasis internet, termasuk media sosial, media over-the-top (OTT), dan platform digital lainnya. Langkah ini didorong oleh kekhawatiran terhadap maraknya konten yang dinilai tidak sesuai norma yang berlaku di Aceh, termasuk perjudian daring dan konten provokatif berbahasa daerah yang dinilai mempengaruhi generasi muda.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh (Diskominsa), Edi Yandra, yang juga hadir mewakili dukungan Pemerintah Aceh terhadap inisiatif tersebut. Ia menilai kewenangan pengawasan konten digital saat ini masih terpusat di tingkat nasional, sehingga daerah memiliki keterbatasan dalam melakukan penindakan cepat terhadap konten yang dinilai meresahkan masyarakat setempat. Oleh karena itu, Pemerintah Aceh memandang perlu adanya terobosan regulatif agar pengawasan dapat dilakukan lebih efektif dengan mempertimbangkan konteks sosial dan bahasa lokal.

Menanggapi hal tersebut, sejumlah anggota KPI Pusat juga menyoroti aspek legalitas dan prosedural. Anggota Bidang Kelembagaan, Amin Shabana, menegaskan bahwa setiap produk regulasi daerah harus melalui proses harmonisasi dan pembahasan dalam forum nasional seperti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KPI yang diselenggarakan tiap tahun, untuk menghindari konflik norma. Ia mengingatkan bahwa hubungan KPI dan KPID bersifat koordinatif dalam satu sistem penyiaran nasional.

Sementara itu, Koordinator Bidang Kelembagaan, I Made Sunarsa, menekankan bahwa frekuensi penyiaran merupakan milik negara, bukan pribadi atau daerah, dan diatur dalam satu sistem nasional. Ia menilai semangat pembentukan regulasi lokal merupakan ikhtiar yang baik, namun harus mempertimbangkan aspek sosiologis, yuridis, dan potensi implikasi terhadap lembaga penyiaran sebagai pihak yang akan diatur.

“Kehadiran regulasi, apakah sebagai alat atau tujuan, karena regulasi sejatinya adalah alat yang dibuat dengan harapan agar penyiaran di Aceh bisa aman, nyaman, dan dinikmati bagi dan oleh masyarakat,” tegas Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Tulus Santoso menguatkan apa yang disampaikan rekannya.

Tim Hukum KPI Pusat menambahkan bahwa meskipun UUPA membuka ruang pengaturan berbasis kekhususan daerah, regulasi tersebut tidak boleh menciptakan dualisme penyiaran. UU Penyiaran menempatkan KPI sebagai lembaga independen nasional, dan pemberlakuan P3SPS secara prinsip berlaku seragam di seluruh wilayah Indonesia. Jika KPID menetapkan P3SPS tersendiri, berpotensi menimbulkan konflik norma dan ketidakpastian hukum. Pun pembentukan regulasi harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. 

Meski terdapat perbedaan pendapat, diskusi berlangsung konstruktif. Sejumlah anggota KPI Pusat membuka ruang agar aspirasi kekhususan Aceh dapat dibahas dalam forum nasional dan menjadi bagian dari penyempurnaan P3SPS secara nasional, termasuk kemungkinan penguatan norma berbasis nilai lokal sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Pertemuan ini menegaskan bahwa semangat perlindungan publik dan penguatan etika penyiaran menjadi kepentingan bersama. Namun, langkah regulatif tetap harus ditempuh melalui mekanisme harmonisasi agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan maupun konflik norma dalam sistem penyiaran Indonesia. Anggita Rend/Foto: Evan Laia 

 

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menggelar Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) bertema “Penyamaran Identitas Anak Dalam Program Siaran Sebagai Bentuk Perlindungan Kepada Anak” di Rupatama KPI Pusat, Rabu (25/02/2026). DKT diharapkan menjadi momen untuk merumuskan pendekatan proporsional yang berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak dengan tetap memperhatikan hak publik atas informasi, memperkuat keseragaman perspektif dalam pengawasan isi siaran, serta meminimalisasi potensi penafsiran yang berbeda pada kasus serupa di waktu yang akan datang. 

Ketua KPI Pusat, Ubaidillah menyoroti masih ditemukannya tayangan yang menyamarkan wajah anak, tetapi menampilkan detail lain seperti rumah, keluarga, atau lingkungan terdekat yang tetap memungkinkan identitas anak terungkap. Padahal, jejak digital dari tayangan tersebut dapat berdampak panjang terhadap kondisi psikologis dan masa depan anak, 

“Perlindungan anak dalam penyiaran bukan sekadar persoalan sanksi administratif, tapi juga tentang etika moral, serta pertanggungjawaban tumbuh kembang (anak),” katanya saat membuka kegiatan diskusi.

Mengawali diskusi, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI, Tulus Santoso, menjelaskan bahwa ketentuan penyamaran identitas telah diatur dalam Standar Program Siaran (SPS), khususnya Pasal 43 huruf (f) dan (g), yang mewajibkan lembaga penyiaran menyamarkan seluruh hal yang beririsan dengan identitas korban, diduga pelaku, pelaku, maupun pihak yang diduga terlibat. Namun dalam dinamikanya, masih terdapat perbedaan dalam memaknai penyamaran identitas.

“Kami berharap, kehadiran narasumber dapat memberikan kekayaan perspektif, karena mewakili berbagai unsur, seperti: Dewan Pers, KPAI, Polri, dan lembaga penyiaran. Sehingga kami mendapatkan insight bagaimana pemaknaan penyamaran identitas di dewan pers, di redaksi lembaga penyiaran, pendapat KPAI, dan aparat penegak hukum”, tuturnya. 

Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto menyatakan bahwa isu perlindungan anak dalam media sebenarnya sudah lama menjadi perhatian, namun masih menjadi persoalan hingga saat ini. Ia mengingatkan bahwa tidak semua fakta layak diberitakan, terutama jika menyangkut peristiwa negatif yang berpotensi menimbulkan stigma dan trauma berkepanjangan. Dewan Pers memiliki Peraturan No. 1/PERATURAN-DP/II/2019 tentang Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (2019), namun tidak menutup kemungkinan dilakukan pembaruan untuk merespon dinamika perubahan yang ada.

Komisioner KPAI, Kawiyan, memaparkan bahwa dalam berbagai regulasi, termasuk UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 19, terdapat larangan tegas mempublikasikan identitas anak, baik sebagai korban maupun saksi, dalam pemberitaan di media cetak ataupun elektronik. Pelanggaran dapat berimplikasi pidana dengan ancaman hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). 

Menurutnya, prinsip utama yang harus dipegang adalah kepentingan terbaik bagi anak, mengingat dampak pemberitaan dapat memicu perundungan, tekanan psikologis, hingga menghambat proses rehabilitasi.

“Setiap anak adalah subyek yang harus dijaga, didampingi, diberi kesempatan tumbuh dengan aman, termasuk anak korban pelaku kejahatan dan kekerasan, membutuhkan perlindungan agar trauma psikologis, fisik, dan sosial dihilangkan atau dimitigasi”, tegasnya.

Sementara itu, Kabag Mitra Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Ahmad Musthofa Kamal, menyampaikan bahwa terkait pemberitaan di media, Polri memiliki mekanisme verifikasi berjenjang sebelum publikasi, termasuk memastikan penggunaan bahasa yang tidak membangun stigma. Ia mengakui masih adanya dinamika di lapangan, khususnya terkait peliputan proses interogasi atau konferensi pers, sehingga diperlukan koordinasi yang lebih erat antara aparat penegak hukum dan media.

Selanjutnya, Head of News Gathering & Production Metro TV, Yohanes Siahainenia, mengungkapkan tim redaksi menghadapi dilema dalam memberitakan kasus kejahatan seksual terhadap anak. Di satu sisi, publikasi pelaku kejahatan perlu dilakukan untuk memberi informasi kepada masyarakat, namun di sisi lain, ada aturan yang harus dipatuhi, khususnya terkait keluarga pelaku yang tidak seharusnya terkena dampak siaran. Ia menegaskan bahwa redaksi memiliki buku panduan internal dan berupaya konsisten mengikuti regulasi KPI, meskipun dihadapkan pada tekanan kecepatan produksi berita dan persaingan dengan media sosial yang kerap lebih vulgar.

Diskusi juga menyoroti kasus-kasus di mana pelaku merupakan orang terdekat korban, seperti ayah kandung atau ayah tiri, yang berdasarkan data KPAI menempati posisi tertinggi dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak. Para peserta sepakat bahwa meskipun pemberitaan diperlukan untuk efek jera dan kepentingan publik, identitas anak tetap tidak boleh terekspos secara langsung maupun tidak langsung.

DKT ini mengerucut pada kebutuhan merumuskan panduan bersama yang lebih rigid dan adaptif terhadap perkembangan media digital, termasuk potensi risiko kecerdasan buatan (AI) dan meluasnya distribusi konten melalui platform daring. KPI menilai perlunya sinergi dengan Dewan Pers serta kementerian/lembaga terkait untuk memastikan standar perlindungan anak berlaku secara konsisten di seluruh platform media.

Turut hadir dalam diskusi yaitu Koordinator Bidang Kelembagaan, I Made Sunarsa beserta anggota, Evri Rizqi Monarshi dan Amin Shabana, Anggota Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Aliyah, Koordinator Bidang Pengembangan Kebijakan dan Struktur Penyiaran (PKSP), Muhammad Hasrul Hasan, serta Tenaga Ahli Isi Siaran internal KPI Pusat. */Anggita Rend/Foto: Agung R

 

 

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot