Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menggelar Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) bertema “Penyamaran Identitas Anak Dalam Program Siaran Sebagai Bentuk Perlindungan Kepada Anak” di Rupatama KPI Pusat, Rabu (25/02/2026). DKT diharapkan menjadi momen untuk merumuskan pendekatan proporsional yang berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak dengan tetap memperhatikan hak publik atas informasi, memperkuat keseragaman perspektif dalam pengawasan isi siaran, serta meminimalisasi potensi penafsiran yang berbeda pada kasus serupa di waktu yang akan datang. 

Ketua KPI Pusat, Ubaidillah menyoroti masih ditemukannya tayangan yang menyamarkan wajah anak, tetapi menampilkan detail lain seperti rumah, keluarga, atau lingkungan terdekat yang tetap memungkinkan identitas anak terungkap. Padahal, jejak digital dari tayangan tersebut dapat berdampak panjang terhadap kondisi psikologis dan masa depan anak, 

“Perlindungan anak dalam penyiaran bukan sekadar persoalan sanksi administratif, tapi juga tentang etika moral, serta pertanggungjawaban tumbuh kembang (anak),” katanya saat membuka kegiatan diskusi.

Mengawali diskusi, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI, Tulus Santoso, menjelaskan bahwa ketentuan penyamaran identitas telah diatur dalam Standar Program Siaran (SPS), khususnya Pasal 43 huruf (f) dan (g), yang mewajibkan lembaga penyiaran menyamarkan seluruh hal yang beririsan dengan identitas korban, diduga pelaku, pelaku, maupun pihak yang diduga terlibat. Namun dalam dinamikanya, masih terdapat perbedaan dalam memaknai penyamaran identitas.

“Kami berharap, kehadiran narasumber dapat memberikan kekayaan perspektif, karena mewakili berbagai unsur, seperti: Dewan Pers, KPAI, Polri, dan lembaga penyiaran. Sehingga kami mendapatkan insight bagaimana pemaknaan penyamaran identitas di dewan pers, di redaksi lembaga penyiaran, pendapat KPAI, dan aparat penegak hukum”, tuturnya. 

Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto menyatakan bahwa isu perlindungan anak dalam media sebenarnya sudah lama menjadi perhatian, namun masih menjadi persoalan hingga saat ini. Ia mengingatkan bahwa tidak semua fakta layak diberitakan, terutama jika menyangkut peristiwa negatif yang berpotensi menimbulkan stigma dan trauma berkepanjangan. Dewan Pers memiliki Peraturan No. 1/PERATURAN-DP/II/2019 tentang Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (2019), namun tidak menutup kemungkinan dilakukan pembaruan untuk merespon dinamika perubahan yang ada.

Komisioner KPAI, Kawiyan, memaparkan bahwa dalam berbagai regulasi, termasuk UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 19, terdapat larangan tegas mempublikasikan identitas anak, baik sebagai korban maupun saksi, dalam pemberitaan di media cetak ataupun elektronik. Pelanggaran dapat berimplikasi pidana dengan ancaman hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). 

Menurutnya, prinsip utama yang harus dipegang adalah kepentingan terbaik bagi anak, mengingat dampak pemberitaan dapat memicu perundungan, tekanan psikologis, hingga menghambat proses rehabilitasi.

“Setiap anak adalah subyek yang harus dijaga, didampingi, diberi kesempatan tumbuh dengan aman, termasuk anak korban pelaku kejahatan dan kekerasan, membutuhkan perlindungan agar trauma psikologis, fisik, dan sosial dihilangkan atau dimitigasi”, tegasnya.

Sementara itu, Kabag Mitra Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Ahmad Musthofa Kamal, menyampaikan bahwa terkait pemberitaan di media, Polri memiliki mekanisme verifikasi berjenjang sebelum publikasi, termasuk memastikan penggunaan bahasa yang tidak membangun stigma. Ia mengakui masih adanya dinamika di lapangan, khususnya terkait peliputan proses interogasi atau konferensi pers, sehingga diperlukan koordinasi yang lebih erat antara aparat penegak hukum dan media.

Selanjutnya, Head of News Gathering & Production Metro TV, Yohanes Siahainenia, mengungkapkan tim redaksi menghadapi dilema dalam memberitakan kasus kejahatan seksual terhadap anak. Di satu sisi, publikasi pelaku kejahatan perlu dilakukan untuk memberi informasi kepada masyarakat, namun di sisi lain, ada aturan yang harus dipatuhi, khususnya terkait keluarga pelaku yang tidak seharusnya terkena dampak siaran. Ia menegaskan bahwa redaksi memiliki buku panduan internal dan berupaya konsisten mengikuti regulasi KPI, meskipun dihadapkan pada tekanan kecepatan produksi berita dan persaingan dengan media sosial yang kerap lebih vulgar.

Diskusi juga menyoroti kasus-kasus di mana pelaku merupakan orang terdekat korban, seperti ayah kandung atau ayah tiri, yang berdasarkan data KPAI menempati posisi tertinggi dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak. Para peserta sepakat bahwa meskipun pemberitaan diperlukan untuk efek jera dan kepentingan publik, identitas anak tetap tidak boleh terekspos secara langsung maupun tidak langsung.

DKT ini mengerucut pada kebutuhan merumuskan panduan bersama yang lebih rigid dan adaptif terhadap perkembangan media digital, termasuk potensi risiko kecerdasan buatan (AI) dan meluasnya distribusi konten melalui platform daring. KPI menilai perlunya sinergi dengan Dewan Pers serta kementerian/lembaga terkait untuk memastikan standar perlindungan anak berlaku secara konsisten di seluruh platform media.

Turut hadir dalam diskusi yaitu Koordinator Bidang Kelembagaan, I Made Sunarsa beserta anggota, Evri Rizqi Monarshi dan Amin Shabana, Anggota Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Aliyah, Koordinator Bidang Pengembangan Kebijakan dan Struktur Penyiaran (PKSP), Muhammad Hasrul Hasan, serta Tenaga Ahli Isi Siaran internal KPI Pusat. */Anggita Rend/Foto: Agung R

 

 

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot