- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 289
Jakarta – Tim Pemantauan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menemukan tayangan yang menampilkan proses pembuatan sosis dari bahan yang tidak layak dikonsumsi yaitu daging busuk dan zat kimia boraks dalam program siaran jurnalistik “iNews Files” iNews TV. Tampilan tayangan ini dinilai melanggar ketentuan dua pasal dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI 2012.
Tampilan yang ditemukan di “iNews Files” tanggal 16 November 2024 pukul 09.11 WIB juga menampilkan secara detail, dari mulai pedagang membeli bahan-bahan yang tidak layak, proses pembuatan sosis dengan mencampurkan boraks, telur busuk, daging ayam busuk, daging sapi busuk, pemutih, dan pewarna tekstil, hingga pendistribusian sosis ke pasar.
Anggota KPI Pusat Tulus Santoso menyatakan, akibat tayangan tersebut, rapat pleno penjatuhan KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi teguran tertulis untuk program siaran jurnalistik “iNews Files” di iNews TV. Menurutnya, tampilan proses pembuatan sosis dengan bahan tak layak tersebut tidak mengindahkan ketentuan dalam Pasal 41 huruf d Standar Program Siaran (SPS) KPI.
“Bahwa program siaran jurnalistik yang melakukan penggambaran kembali suatu peristiwa wajib mengikuti ketentuan tidak menyajikan reka ulang yang memperlihatkan secara terperinci cara dan langkah kejahatan serta cara-cara pembuatan alat kejahatan atau langkah-langkah operasional aksi kejahatan. Pembuatan sosis menggunakan bahan tidak layak konsumsi ini jelas tidak pantas ditampilkan dalam tayangan. Kita mengkhawatirkan dampak peniruan dari tayangan tersebut,” ujar Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat ini.
Hal senada juga disampaikan Anggota KPI Pusat bidang Pengawasan Isi Siaran Aliyah. Ia menyampaikan, penggambaran proses pembuatan sosis dari bahan tidak layak konsumsi ini dapat memicu peniruan dari publik. Menurutnya, penggambaran prosesi yang berdampak buruk terhadap publik semestinya tidak perlu ditayangkan.
“Tayangan ini juga melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 22 Ayat (3), bahwa setiap lembaga penyiaran dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta P3 dan SPS KPI. Kami harap ini jadi masukan dan juga perbaikan di internal iNews TV. Semoga ke depan tidak terulang kembali,” tuturnya. ***