Jakarta – Tim Pemantauan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menemukan tayangan yang menampilkan proses pembuatan sosis dari bahan yang tidak layak dikonsumsi yaitu daging busuk dan zat kimia boraks dalam program siaran jurnalistik “iNews Files” iNews TV. Tampilan tayangan ini dinilai melanggar ketentuan dua pasal dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI 2012.

Tampilan yang ditemukan di “iNews Files” tanggal 16 November 2024 pukul 09.11 WIB juga menampilkan secara detail, dari mulai pedagang membeli bahan-bahan yang tidak layak, proses pembuatan sosis dengan mencampurkan boraks, telur busuk, daging ayam busuk, daging sapi busuk, pemutih, dan pewarna tekstil, hingga pendistribusian sosis ke pasar.

Anggota KPI Pusat Tulus Santoso menyatakan, akibat tayangan tersebut, rapat pleno penjatuhan KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi teguran tertulis untuk program siaran jurnalistik “iNews Files” di iNews TV. Menurutnya, tampilan proses pembuatan sosis dengan bahan tak layak tersebut tidak mengindahkan ketentuan dalam Pasal 41 huruf d Standar Program Siaran (SPS) KPI.

“Bahwa program siaran jurnalistik yang melakukan penggambaran kembali suatu peristiwa wajib mengikuti ketentuan tidak menyajikan reka ulang yang memperlihatkan secara terperinci cara dan langkah kejahatan serta cara-cara pembuatan alat kejahatan atau langkah-langkah operasional aksi kejahatan. Pembuatan sosis menggunakan bahan tidak layak konsumsi ini jelas tidak pantas ditampilkan dalam tayangan. Kita mengkhawatirkan dampak peniruan dari tayangan tersebut,” ujar Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat ini.

Hal senada juga disampaikan Anggota KPI Pusat bidang Pengawasan Isi Siaran Aliyah. Ia menyampaikan, penggambaran proses pembuatan sosis dari bahan tidak layak konsumsi ini dapat memicu peniruan dari publik. Menurutnya, penggambaran prosesi yang berdampak buruk terhadap publik semestinya tidak perlu ditayangkan.

“Tayangan ini juga melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 22 Ayat (3), bahwa setiap lembaga penyiaran dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta P3 dan SPS KPI. Kami harap ini jadi masukan dan juga perbaikan di internal iNews TV. Semoga ke depan tidak terulang kembali,” tuturnya. ***

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif teguran tertulis untuk Program Siaran “Mega Bollywood: Dil To Pagal Hai” di ANTV.  Program film India ini dinilai melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) terkait ketentuan pelarangan/pembatasan program terkait muatan rokok, perlindungan anak dalam isi siaran, dan penggolongan program siaran. 

Demikian ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran yang telah disampaikan ke ANTV, beberapa waktu lalu. 

Adapun adegan pelanggaran tersebut ditemukan Tim Pemantauan KPI Pusat dalam  “Mega Bollywood: Dil To Pagal Hai” tanggal 22 November 2024 pukul 09.35 WIB. Tayangan berklasifikasi R13+ ini menampilkan adegan beberapa orang pria dan wanita sedang melakukan tantangan untuk minum alkohol. Selain itu, terdapat adegan seorang pria sedang menuang alkohol ke dalam gelas.

Anggota KPI Pusat Tulus Santoso mengatakan, rapat pleno penjatuhan sanksi KPI Pusat memutuskan adegan mengkonsumsi minuman alkohol dalam program berklasifikasi R (remaja) dinilai tidak pantas dan ini melanggar 11 pasal yang ada dalam P3SPS. Ia menambahkan, program siaran yang menggambarkan adegan seperti ini hanya dapat ditayangkan dalam program yang ditujukan bagi khalayak dewasa atau penggolongan D. 

“Ketentuan ini ada dalam Standar Program Siaran Pasal 27 Ayat (2) huruf a.  Bahkan, dalam Standar Program Siaran Pasal 27 Ayat (2) huruf b juga disampaikan bahwa program siaran yang bermuatan penggambaran pengkonsumsian rokok dan atau minuman beralkohol: wajib ditampilkan sebagai perilaku dan gaya hidup yang negatif dan atau melanggar hukum, serta tidak digambarkan sebagai sesuatu yang hebat dan menarik. Karena itu, rapat pleno memutuskan menjatuhkan sanksi teguran pertama untuk program ini,” kata Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat ini. 

Anggota KPI Pusat Aliyah menambahkan, setiap program berklasifikasi R harus memperhatikan ketentuan pedoman penggolongan acara. Berdasarkan aturan P3SPS, program dengan klasifikasi ini harus mengandung muatan, gaya penceritaan dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja.

“Kemudian dalam Standar Program Siaran Pasal 37 Ayat (2) dinyatakan bahwa program siaran klasifikasi R mesti  berisikan nilai-nilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, dan penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar,” katanya Aliyah.

Selain itu, ujar Aliyah, program siaran berklasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari.

“Ketentuan ini ada dalam Standar Program Siaran Pasal 37 Ayat (4) huruf a. Adegan ini jelas tidak pantas bagi kalangan remaja. Karenanya, kami mengingatkan kembali kepada ANTV dan lembaga penyiaran lainnya untuk memperhatikan secara cermat aturan-aturan terkait penggolongan acara. Jangan sampai kejadian serupa terulang kembali,” tutupnya. ***

 

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi teguran tertulis untuk Program Siaran “Jodoh Wasiat Bapak Babak 2” ANTV. Program bergenre sinetron ini kedapatan melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. Demikian ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran yang telah dikirimkan ke ANTV, beberapa waktu lalu.

Adapun temuan pelanggaran dalam tayangan “Jodoh Wasiat Bapak Babak 2” terjadi pada tanggal 19 November 2024 pukul 08.17 WIB. Program berklasifikasi R13+ ini memuat muatan horror pada jam tayang anak dan remaja. 

Berdasarkan ketentuan P3SPS, setiap penayangan konten harus memperhatikan kepentingan anak dan menyesuaikan waktu tayang yang pas sesuai dengan penggolongan program siaran yang tepat. Selain itu, KPI telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 481/K/KPI/31.2/09/2018 tertanggal 5 September 2018 tentang Program Siaran Mistik, Horor, dan Supranatural di Lembaga Penyiaran Televisi.

Anggota KPI Pusat Tulus Santoso mengatakan, setiap lembaga penyiaran harus jeli memperhatikan penggolongan setiap program acara dengan isi tayangannya. Karenanya, sangat penting memahami aturan yang ada dalam P3SPS terkait ketentuan penggolongan program acara.

"Bahwa berdasarkan Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 37 Ayat (4) huruf c, program siaran klasifikasi R dilarang menampilkan materi yang mengganggu perkembangan kesehatan fisik dan psikis remaja, seperti: seks bebas, gaya hidup konsumtif, hedonistik, dan atau horror,” Jelas Tulus Santoso.

Karenanya, lanjut Tulus, rapat pleno memutuskan untuk memberi sanksi untuk “Jodoh Wasiat Bapak Babak 2”. “Ada ketidaksesuaian antara penggolongan program dengan isi tayangannya yang berbau horor,” ujar Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat.

Sementara itu, Anggota KPI Pusat bidang Pengawasan Isi Siaran Aliyah menyampaikan, ada 8 (delapan) pasal yang dilanggar “Jodoh Wasiat Bapak Babak 2” ANTV. Dia menjelaskan, ke delapan pasal tersebut terkait perlindungan dan pemberdayaan terhadap anak serta penggolongan acara.

"Bahwa berdasarkan peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 37 Ayat (1), program siaran berklasifikasi R (remaja) harus mengandung muatan, gaya penceritaan dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja,“  tambah Aliyah.

Dalam kesempatan ini, Aliyah meminta ANTV dan lembaga penyiaran lain untuk memahami isi dalam Surat Edaran Nomor 481/K/KPI/31.2/09/2018 tertanggal 5 September 2018 tentang Program Siaran Mistik, Horor, dan Supranatural di Lembaga Penyiaran Televisi. ***

Jakarta -- Program Siaran “Inilah Kisahnya” yang ditayangkan stasiun TV NET. pada tanggal 8 November 2024 pukul 06.28 WIB dengan klasifikasi R13+ menampilkan pernyataan seorang wanita yang memberikan informasi mantra yang dibaca saat melakukan ritual pemanggilan makhluk astral melalui boneka jelangkung. Sepantasnya, terlebih di pagi hari, setiap siaran menayangkan hal-hal yang bernilai positif, memotivasi dan jauh dari hal-hal mistis. 

Terkait hal ini, Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Tulus Santoso mengatakan, tampilan tersebut dinilai telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. Salah satunya ketentuan terkait setiap program berklasifikasi R (remaja) dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja percaya pada kekuatan paranormal, klenik, praktek spiritual magis, supranatural, dan atau mistik. 

“Rasanya tidak pantas, saat pagi hari, dimana kita memulai aktivitas hidup isi acaranya justru berisi mantra-mantra pemanggil mahluk halus. Sebaiknya, siaran itu mengarahkan penontonnya kepada hal-hal yang positif atau memotivasi,” jelas Tulus Santoso. 

Selain hal itu, kata Tulus, pihaknya menemukan adanya ketidaksesuaian antara penggolongan program dengan isi konten. Semestinya, program berkategori R atau remaja lebih menekankan pada tayangan dengan nilai-nilai yang pantas untuk usia remaja. Bukan sebaliknya yang justru tidak selaras dengan perkembangan psikologis mereka,” kata Komisioner KPI Pusat ini.

Dia juga mengingatkan, lembaga penyiaran harus  memahami dan memastikan penetapan penggolongan acara harus benar-benar menyesuaikan dengan isi program. “Jangan karena sudah dilabeli kategori program remaja, tayangan ini sudah aman dan tidak melanggar ketentuan. Jadi, harus dipastikan isi ceritanya sudah sesuai dengan ketentuan penggolongan acara untuk remaja,” jelas Tulus.

Menyangkut penggolongan acara, Anggota KPI Pusat Aliyah menambahkan, setiap program siaran dengan klasifikasi R harus mengikuti acuan yang ada dalam P3SPS. Acuannya terdapat dalam Standar Program Siaran Pasal 37 Ayat (1), bahwa setiap program siaran berklasifikasi R harus mengandung muatan, gaya penceritaan dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja.

“Kemudian dalam Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 37 Ayat (2), bahwa program siaran berklasifikasi R mestinya berisikan nilai-nilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, dan penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar,” ujar Aliyah. ***

 

 

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terus menguatkan komitmennya untuk memastikan kualitas siaran yang sehat bagi masyarakat, khususnya di tengah tantangan era digital. Dalam sebuah kegiatan sosialisasi bersama masyarakat, KPI menyoroti berbagai isu terkait peran media penyiaran, dampak media sosial, hingga tantangan pengawasan terhadap konten digital. 

Anggota KPI Pusat bidang Pengawasan Isi Siaran Aliyah mengatakan, saat ini pengawasan KPI terbatas pada radio dan televisi, sementara platform media sosial dan layanan Over The Top (OTT) belum termasuk dalam lingkup pengawasan resmi. "Media sosial belum diawasi karena regulasinya masih dalam pembahasan di DPR. Mudah-mudahan segera disahkan sehingga pengawasan bisa diperluas," ujarnya saat menjadi pemateri dalam diskusi dengan tema “Diskusi Publik Siaran Sehat untuk Ketahanan Bangsa” di SMK 1 Hang Tuah, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

Aliyah menegaskan bahwa fungsi penyiaran tidak hanya terbatas pada hiburan, tetapi juga mencakup penyampaian informasi, perekat sosial, dan peningkatan nilai ekonomi. Dengan pengawasan yang ketat terhadap ribuan radio dan televisi di Indonesia, KPI memastikan bahwa tayangan yang ditayangkan telah memenuhi standar tertentu.

"Setiap tayangan di televisi atau radio memiliki logo dan tanda usia yang harus diperhatikan oleh masyarakat. Meski demikian, kesadaran untuk memfilter tayangan bagi anak-anak masih perlu ditingkatkan," jelas Aliyah.

Dalam kesempatan itu, Wakil Sekretaris Jenderal Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Ahmad Alhafiz mengatakan, televisi berperan sebagai alat untuk meningkatkan literasi dan edukasi publik. Program-program siaran seperti dokumenter, diskusi publik, atau acara anak yang mendidik dapat membantu masyarakat memahami isu-isu penting sekaligus mengembangkan wawasan mereka. Di sisi lain, siaran yang tidak berkualitas atau mengandung hoaks dapat menimbulkan disinformasi yang merusak stabilitas sosial dan politik.

Berdasarkan P3SPS Pasal 3, lembaga penyiaran diwajibkan menjalankan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, perekat sosial, dan pemersatu bangsa. "Standar Program Siaran ini menjadi pedoman bagi industri televisi untuk memastikan konten yang ditayangkan memenuhi kebutuhan masyarakat secara positif," kata Ahmad.

Untuk menciptakan ekosistem siaran yang sehat, kata Ahmad, diperlukan dukungan dari berbagai pihak, termasuk regulator, produsen konten, dan masyarakat. Dengan kolaborasi yang kuat, televisi dapat terus menjadi pilar dalam membangun ketahanan bangsa di era digital yang penuh tantangan. 

“Melalui regulasi yang jelas dan kesadaran bersama, Indonesia dapat menghadirkan tontonan yang tidak hanya menghibur tetapi juga mendidik, membangun identitas nasional, dan menjaga harmoni sosial demi menyongsong masa depan yang lebih baik,” katanya. Syahrullah/Foto: Agung R

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.