- Detail
- Dilihat: 7835
Padang - Fenomena saat ini, siaran televisi di Indonesia penuh dengan hiburan berselera rendah, informasi bombastis dan materi pendidikan yang salah kaprah. Masih sangat kecil upaya meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap isi siaran yang bermutu.
Kondisi demikian, perlu digagas pembentukan forum masyarakat peduli penyiaran dengan mewujudkan masyarakat kritis untuk penyiaran sehat dan bermartabat.
Hal ini dikatakan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Judhariksawan saat pembentukan Forum Masyarakat Peduli Penyiaran di Grand Inna Muara Hotel Padang, Kamis (22/5).
"Pembentukan forum ini dalam rangka meningkatkan kontrol masyarakat terhadap lembaga penyiaran. Karena, kecenderungan dari lembaga penyiaran lebih mengedepankan sisi bisnis dengan capaian kuantitas, bukan kualitas," ujar Judha.
Ia melihat masih sedikit masyarakat yang kritis, sementara pemerintah lebih tertarik dengan indikator dalam jangkauan siaran, penetrasi internet, infrastruktur tv digital dan sebagainya. Sementara, aspek proteksi masyarakat yang rentan dari dampak negatif media masih belum terperhatikan.
"Lembaga penyiaran jangan hanya menjadikan publik sebagai objek tanpa mendapatkan manfaat lebih dari tayangan justru membodohi masyarakat," tegasnya.
Sedangkan pembicara lainnya, Guntarto menekankan pada aspek perlindungan, konten media yang bertentangan dengan nilai dan norma dalam masyarakat, yang disajikan berulang - ulang akan dianggap menjadi hal yang biasa.
"Padahal, dampak media tidak hanya terjadi pada tingkat individu, namun dalam jangka panjang terjadi pada tingkat budaya masyarakat," kata Guntarto.
Oleh karena itu, menurutnya, publik berkewajiban melakukan pendampingan secara serius dan terus menerus agar kehadiran media dapat bermakna bagi kehidupan bukan malah menimbulkan dampak negatif.
"Saya sangat mendukung KPI bisa bekerjasama dengan kementerian dan lembaga lainnya dalam hal proteksi dari dampak negatif media," imbuhnya.
Ketua KPI Daerah Sumatera Barat, Afriaanto Korga menyampaikan, pembentukan forum masyarakat peduli penyiaran nantinya akan dilakukan sampai di tingkat kabupaten dan kota.
"Kita perlu memproteksi masyarakat terhadap konten lokal dari lembaga penyiaran," kata Apriyanto.
Dalam konteks budaya dan adat, sajian lembaga penyiaran dewasa ini sangat jauh dari tuntunan norma adat yang selama ini dijunjung masyarakat.
Disampaikan Ketua LKAAM (Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau) Sumbar, Sayuti Datuk Rajo Panghulu, banyak ditemui perilaku sumbang di tengah masyarakat.
"Bahkan, siaran yang bermuatan SARA menjadi konten tv lokal. Ini akan memancing permasalahan di tengah masyarakat," ujarnya. (Padang Media - ed by red)
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terus mengingatkan lembaga penyiaran agar menyajikan program siaran yang sehat, proporsional, dan berimbang terkait pemberitaan politik, iklan politik, dan iklan kampanye jelang pelaksanaan pemilihan presiden 2014. Selain itu KPI berkoordinasi dengan lembaga penyelenggara dan pengawas pemilu.
Jakarta - Dalam rangka menjamin netralitas lembaga penyiaran dalam Pemilihan Presiden (pilpres) 2014, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menggandeng otoritas penyelenggara pemilu, serta lembaga terkait. Wakil Ketua KPI Pusat Idy Muzayyad mengatakan, KPI, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Komisi Informasi Pusat (KIP) telah tergabung dalam Gugus Tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2014. Melanjutkan kerja pengawasan yang sudah dilakukan pada pemilu legislatif lalu.
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat kembali memberi teguran kepada tiga program acara sinema di Trans TV, dan ANTV. Program yang ditegur yakni Bioskop Indonesia Premier Trans TV dengan judul “Cermin Pemantul Jodoh”, Sinema Akhir Pekan ANTV dengan judul “Mahluk Ngesot”, dan Sinema Indonesia ANTV dengan judul “Hantu Bangku Kosong”. Sanksi teguran diberikan KPI Pusat secara langsung kepada perwakilan kedua stasiun televisi di kantor KPI Pusat, Rabu, 21 Mei 2014.
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberi sanksi administratif berupa teguran kepada SCTV, Indosiar, PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia dan RCTI terkait adanya pelanggaran dalam tayangan sinetron, FTV dan sinema keluarga di tiga televisi tersebut. Surat teguran disampaikan KPI Pusat melalui Komisioner KPI Pusat bidang Isi Siaran yakni Agatha Lily, S. Rahmat Arifin, dan Idy Muzayyad, secara langsung kepada masing-masing perwakilan empat stasiun televisi itu di kantor KPI Pusat, Selasa, 20 Mei 2014. Turut hadir Komisioner KPI Pusat, Bekti Nugroho dan Fajar Arifianto Isnugroho.

