- Detail
- Dilihat: 5124
Jakarta – Chiep Policy Officer Casbaa (Asosiasi Industri Televisi Berlangganan Asia Pasifik) John Medeiros menyambangi kantor KPI Pusat, Senin, 9 November 2014. Dalam kunjungan yang singkat tersebut, John yang didampingi Marieta, perwakilan Casbaa di Indonesia, menyampaikan rencana Casbaa menggelar seminar tentang perkembangan Pay TV di dunia pada 20 Januari 2015 di Hotel Mulia, Jakarta.
Komisioner KPI Pusat Agatha Lily, yang menerima langsung kedatangan John, menyambut baik rencana Casbaa mengadakan seminar di Indonesia. Seminar tersebut, menurut Lily, akan memberi manfaat bagi perkembangan Pay TV di tanah air.
Lily juga menyampaikan rencana KPI melakukan revisi terhadap P3 dan SPS KPI tahun 2012 yang di dalamnya terdapat pengaturan terhadap lembaga penyiaran berlangganan (LPB). Salah satu poin yang diungkapkan Lily adalah pengaturan mengenai iklan asing yang bersiaran di dalam negeri. “Kami akan mengatur bagaimana iklan asing tersebut untuk mereplay dalam bentuk iklan dalam negeri,” jelasnya yang diamini Kepala Sekretariat KPI Pusat, Maruli Matondang.
Selain itu, aturan mengenai parental lock akan lebih dipertegas. Ini dalam upaya mencegah dampak yang buruk terhadap anak dan remaja dari siaran yang tidak sesuai dan pantas untuk mereka. “Fungsi parental lock ini penting guna mencegah anak-anak dan remaja menonton tayangan yang tidak diperuntukan bagi mereka,” kata Lily kepada John.
Menangapi rencana revisi P3 dan SPS, John menyatakan siap membantu KPI jika diperlukan. “Kami menunggu dan siap membantu KPI,” kata John.
Terkait maraknya operator televisi berlangganan yang illegal, Lily menyatakan sudah banyak berkurang. “Mereka sudah banyak yang melakukan proses legalitas izinnya dan bergabung dalam operator yang legal,” jelasnya. ***
Manokwari - Bisnis Lembaga Penyiaran Berlangganan Televisi Kabel (LPB TV Kabel) kini semakin marak. Indonesia Cable TV Association (ICTA) melaporkan, pada tahun 2014 TV kabel di Indonesia sudah mencapai 5.000 operator dengan klasifikasi 76 persen Local Operator (LO) kecil (6 karyawan); 20 persen LO menengah (40 karyawan); dan 4 persen LO besar (90 karyawan). Dari angka sebesar itu baru 324 LO yang sudah berizin. 



Jakarta - Bidang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat kembali menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema, "Menyoal Kemandirian Lembaga Non-Struktural di Indonesia". FGD berlangsung di Ruang Rapat KPI Pusat, Rabu, 3 Desember 2014.



Jakarta - Berkaca dari pengalaman pengawasan penyiaran pemilu terhadap stasiun televisi dan radio pada Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden 2014, KPI menemukan sejumlah fenomena yang terindikasi menggunakan frekuensi milik publik yang dipinjamkan kepada Lembaga Penyiaran digunakan oleh pemilik dan afilisianya untuk kepentingan kelompok dan golongannya dalam berbagai format acara seperti berita, sinetron, talkshow, kuis, musik, dan lain sebagianya.
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia sesuai dengan kewenangan dalam Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran diberikan mandat untuk menetapkan dan melakukan tinjauan secara berkala terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). P3SPS sebagai landasan hukum, moral, etik serta pedoman bagi Lembaga Penyiaran diharapkan bersama dapat operasional dan implementatif dalam praktik hukum. Dengan begitu Lembaga Penyiaran bisa lebih mematuhi batasan-batasan yang boleh dan tidak boleh ditayangkan pada suatu program siaran.

