Jakarta – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menyambangi kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Kamis (24/11/2022). Kunjungan ini dimanfaatkan sejumlah Anggota DPRD untuk menanyakan berbagai hal terkait dinamika penyiaran dimulai dari proses migrasi siaran TV digital  hingga konten lokal. Hadir menerima kunjungan Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, dan Sekretaris KPi Pusat, Umri.

Seperti yang disampaikan Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sumsel, Antoni Yuzar. Dia mengeluhkan terkait informasi kebijakan ASO yang dinilainya masih bermasalah di Sumsel. Menurutnya, penerapan ASO semestinya dilakukan secara menyeluruh tidak hanya dilakukan di 3 kabupaten seperti di wilayahnya. “Kami juga sempat melakukan sosialisasi ASO,” katanya. 

Anggota DPRD lainnya, H.A Syarnubi, menilai penyiaran sekarang sudah makin berkembang dengan hadirnya media baru. Namun begitu, dirinya memastikan keberadaan media penyiaran di bawah naungan UU Penyiaran tetap penting dan dibutuhkan. “Tanpa media ini kita akan menjadi gelap dan jangan sampai kita tersesat di tempat yang terang,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Hj Sumiyati, menanyakan fungsi pengawasan KPI dalam mengawasi siaran TV khususnya sinetron. Menurutnya, isi sinetron didominasi cerita perselingkuhan hingga KDRT. 

“Seolah-olah mendidik hal tersebut. Jika dahulu di TVRI banyak hiburan yang mendidik tapi sekarang isi hiburan di TVRI kurang menarik sehingga kalah dengan swasta. Sayangnya, TV swasta terkadang vulgar kekerasannya dan lainnya. Lalu, siaran  budaya justru tayang di tengah malam. Siapa yang mau nonton. Bagaimana peran KPI dan KPID?” tanya Sumiyati.

Menjawab pertanyaan serta aduan tersebut, Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, menyatakan jika pihaknya tetap konsisten melakukan pengawasan siaran tanpa henti. Bila ditemukan ada pelanggaran terhadap aturan penyiaran, KPI akan melakukan Tindakan tegas dengan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau ada pelanggaran di lembaga penyiaran pasti kita tindaklanjuti. Terkait berita bohong atau menyesatkan atau upaya membuka aib seseorang akan kami sanksi sesuai jenjang. Misalnya brownis yang membuka aib lalu kami hentikan karena sudah melewati jenjang sanksi bahkan ada sampai penghentian,” jelas Mulyo Hadi.

Menurut Mulyo, sanksi penghentian yang dilayangkan KPI termasuk efektif lantaran membuat lembaga penyiaran merugi secara ekonomi. “Bagi televisi sudah ada pelanggan iklan dan harganya sampai miliaran. Semua program memiliki nilai rupiah oleh sebab itu mereka tidak mau kena sanksi,” katanya. 

Terkait ASO, Mulyo menjelaskan jika Indonesia termasuk yang tertinggal melakukan proses tersebut. Migrasi siaran ini sangat penting dan membuka peluang yang lebih menguntungkan. “Frekuensi yang akan ditinggalkan saat ini ini adalah frekuensi “emas” yang bisa digunakan untuk 5G,” paparnya. 

Keuntungan lain dari siaran digital, lanjut Mulyo, masyarakat akan mendapatkan ragam program siaran termasuk konten untuk anak. “Kami optimis ke depan akan semakin banyak konten anak,” katanya. 

Soal konten lokal, Mulyo mengatakan, masih jadi persoalan di setiap daerah. Tapi, KPI selalu mengingatkan bahwa konten lokal itu kewenangan KPID. “Jadi kalau bisa sewaktu-waktu KPID rapat dengan lembaga penyiaran dihadapan DPRD. Saya rasa KPID secara tegas akan mengatakan pelaksanaan konten lokal belum maksimal,” tuturnya. 

Dalam kesempatan itu, Mulyo berharap  DPRD Sumsel terus mendukung dan membantu KPID Sumsel dari semua lini khususnya penganggaran. Bantuan ini untuk meningkatkan fungsi pengawasan siaran di wilayah Sumsel. “Pengawasannya sepertinya butuh anggaran karena alat pengawasannya sudah lama. Dulu itu alatnya bagus sehingga kami dulu belajar ke sana. Kalau sekarang kualitasnya kurang. Saya berharap disuport anggarannya,” tandasnya. ***

 

 

Jakarta – Program siaran “Prambors Night Shift” dan promo program siaran “Catatan Akhir Malam” yang disiarkan di Stasiun Radio Prambors FM terpantau Tim Pengawasan KPI Pusat menyiarkan perkataan yang tidak pantas dan asosiatif. Keduanya dinilai melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012 dan dijatuhkan sanksi berupa teguran tertulis pertama. 

Hal itu ditegaskan dalam dua surat teguran yang telah dikirimkan KPI Pusat ke Prambors FM, beberapa waktu lalu.

Dalam surat dijelaskan pelanggaran dalam program siaran “Prambors Night Shift” ditemukan Tim Pemantauan KPI Pusat pada 11 Oktober 2022 pukul 20.40 WIB. Bentuk pelanggaran adanya muatan percakapan antara dua orang pria yang menyebut kata tidak pantas untuk disiarkan, yaitu “an**ng”.

Sedangkan pelanggaran di promo program “Catatan Akhir Malam” Prambors FM ditemukan Tim Pemantaun KPI Pusat pada 1 September 2022 pukul 15.02 WIB. Promo program “Catatan Akhir Malam” episode “Main Gila Sama Atasan” ini tertangkap menyiarkan percakapan berasosiasi dewasa yang tidak pantas untuk disiarkan. Bentuk percakapan yaitu “..gue suka sama atasan gue karena dia punya hidup ambisius dalam segala hal. Tapi gue kurang suka dengan ambisius negatifnya soal sama siapa pun ayo dah. Lama gue jalani hubungin itu, gue tau dia jalan sama siapa aja, having sex dengan siapa aja gue tetep terima, mau ngelawan juga ngga mungkin, gue ngga punya hak atas dia. Gue udah melakukan apapun itu sama dia, apapun itu dah..”. 

Selain itu ditemukan juga muatan serupa promo program catatan akhir malam episode pertama kali ngelakuin di tempat karaoke, pada tanggal 1 Oktober 2022 pukul 13.57 WIB. 

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk perkataan dan percakapan yang tidak pantas ataupun menjurus asosiatif yang disiarkan TV maupun radio. “Hal-hal seperti ini jelas sudah dilarang dalam P3SPS dan menjadi kewajiban lembaga penyiaran untuk menghormati nilai dan norma kesusilaan serta kesopanan yang berlaku di masyarakat yang diadopsi ke dalam pedoman penyiaran,” katanya.

Menurut Mulyo, terkadang memang pelanggaran ini tidak dilakukan secara sengaja. Bisa juga karena lengah dan pemahaman yang minim terhadap peraturan siaran. “Tapi mestinya hal ini dapat dihindari jika awak siar mampu memahami dengan menjadikan pedoman yang berlaku sebagai acuan saat bersiaran. Apapun itu, berhati-hati perlu agar tidak merugikan dan menimbulkan dampak negatif terhadap keberagaman norma kesopanan dan kesusilaan yang dianut oleh masyarakat,” ujarnya.

Dia berharap, lembaga penyiaran, TV maupun radio, mampu menyerap pesan moral dan nilai-nilai di dalam P3SPS yang muaranya untuk menjaga penyiaran nasional agar baik, bermartabat dan bermanfaat. “Mari bangun penyiaran kita dengan pesan-pesan yang baik dan bernilai. Kita juga bertanggungjawab melindungi anak-anak kita dari siaran yang buruk,” tandasnya. *** 

 

 

 

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan menjatuhkan sanksi teguran kedua untuk Program Siaran “Mega Bollywood” di ANTV. Program acara film dari India berjudul “Chennai Express” ini kedapatan melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. 

Pelanggaran ditemukan tim pengawasan KPI Pusat pada 17 September 2022 pukul 14.58 WIB. Dalam film berklasifikasi R13+ terdapat adegan perkelahian secara eksplisit berupa saling pukul dan menendang hingga tersungkur ke tanah sampai berdarah-darah yang ditampilkan secara berulang dalam beberapa adegan. Meskipun telah dilakukan proses penyamaran terhadap visual darah, masih terlihat tidak dilakukan secara sempurna. Demikian dijelaskan dalam surat teguran kedua yang telah dilayangkan KPI Pusat ke ANTV, beberapa waktu lalu.

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan adegan kekerasan secara eksplisit dalam film berklasifikasi R ataupun R13+ (remaja) jelas bertentangan dengan aturan. Isi atau adegan film dengan klasifikasi R harusnya menyesuaikan dengan psikologis segmen penontonnya yakni Remaja dan ini diatur dalam P3SPS.

“Isi film dengan klasifikasi umurnya tidak sesuai karena adanya terdapat adegan kekerasan tersebut. Perlu diketahui dalam aturan KPI, film atau program berklasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari. Apalagi film ini ditayangkan pada siang hari, waktu dimana anak-anak aktif dan kemungkinan besar menonton TV,” kata Mulyo Hadi. 

Menurut Mulyo, pelanggaran ini sering terjadi dan terulang karena kurangnya pemahaman peraturan penyiaran dan pemberian klasifikasi yang tidak tepat untuk penonton di TV. Pengaturan penyiaran lebih ketat karena memperhatikan perbedaan karakteristik penonton dan ruang tontonnya. 

“Penyiaran harus memberi rasa aman dan ramah kepada siapapun terutama anak-anak. Karenanya, penggolongan usia atau pelabelan klasifikasi tontonan ini harus ditentukan lebih jeli jika program tersebut ditayangkan di TV dengan acuan P3SPS. Hal ini untuk menghindari terjadinya pelanggaran serupa,” tegas Mulyo. 

Dalam Standar Program Siaran (SPS) KPI Pasal 37 Ayat (2) disebutkan juga bahwa program siaran klasifikasi R harus berisikan nilai-nilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, dan penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar. 

“Nilai-nilai tersebut semestinya ditanamkan dalam program siaran berklasifikasi R. Aturan ini dibuat untuk kepentingan anak-anak atau remaja kita. Mereka harus dilindungi dan juga ditanamkan nilai-nilai yang baik serta manfaat untuk menumbuhkan dan membentuk karakter mereka. Pasti ada pesan dalam setiap film tapi harus diperhatikan dengan cara apa pesan itu disampaikan agar tidak memberi contoh buruk kepada anak. Harapan kita pasti sama, melahirkan generasi yang kuat, baik, cerdas dan kompetitif dalam segala hal,” ujar Mulyo Hadi.

Dalam kesempatan itu, KPI meminta ANTV segera melakukan perbaikan internal agar pelanggaran serupa tidak terulang. “Kami berharap pelanggaran ini tidak terulang. Ini juga menjadi masukan untuk semua lembaga penyiaran,” tutup Mulyo Hadi. ***

 

 

Jakarta – Kerahasiaan identitas seseorang harus dijaga dalam setiap kegiatan jurnalistik. Dalam etika peliputan misalnya, pewarta harus mampu menempatkan identitas narasumbernya secara jeli sesuai dengan kaidah jurnalistik, terutama para Aparatur Penegak Hukum (APH). 

Terkait hal itu, Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Mochammad Reza, menjelaskan tentang manfaat dan perlindungan hak privasi di wilayah jurnalistik yang tunduk pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Salah satu poinnya adalah tidak menyiarkan materi siaran yang mengandung tindakan intimidasi terhadap narasumber.

“Dalam ruang lingkup penyiaran yang menjadi tupoksi KPI adalah memberikan batasan-batasan terkait liputan terorisme sesuai dengan Pasal 45 Standar Program Siaran KPI dengan ketentuan yang terkandung di dalamnya,” ujarnya saat memberikan paparan dalam Rapat Perlindungan Kerahasiaan Identitas Aparat Penegak Hukum Terkait Pedoman Peliputan/Penyiaran (Media Cetak dan Elektronik) Perkara Tindak Pidana Terorisme yang digagas Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) di Jakarta, Selasa (22/11/2022).

Ke depan, sambung Reza, pihaknya menyadari perlunya menambah instrumen pendukung dalam ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) terkait hal di atas. Aturan yang ada di KPI saat ini, belum ada aturan perihal perlindungan terhadap narasumber (APH) di media penyiaran yang sifatnya larangan, pembatasan dan samaran. 

Terkait aturan khusus di wilayah jurnalistik, Reza menilai perlu pembicaraan spesifik antara KPI dengan Dewan Pers guna membahas dan meninjau seluruh aturan yang kemungkinan beririsan. “Secara umum merujuk dari hal tersebut, P3SPS sudah ada. Namun jika ingin detail dan dikhususkan yang mengarah ke wilayah jurnalistik tentu nantinya akan berkoordinasi dengan aturan Dewan Pers yang telah ada,” kata Reza 

Di sesi diskusi, salah satu peserta aktif delegasi dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Alex Adam mengatakan, pihaknya merasa perlu dan mendesak pemerintah agar segera menerbitkan sejumlah aturan untuk keamanaan identitas APH. Dia menjelaskan, jika teror terhadap para penegak hukum terkait kasus terorisme sering terjadi dan itu mengancam keselamatan jiwanya dan keluarga. 

“Saya merasakan betul jika sebuah keamanan identitas Hakim dan Jaksa di media agar dapat disamarkan. Tidak jarang kami merasa terintimidasi oleh kelompok terduga pelaku tindak pidana terorisme dengan kemudahan mereka dalam mencari informasi terhadap para penegak hukum,” tutur Alex. 

Rapat ini juga dihadiri beberapa pihak terkait diantaranya perwakilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Yuswardi, Kasubdit Penuntutan Kejaksaan Agung, Fri Hartono dan Perwakilan dari Direktorat Jenderal Aplikasi Telematika (APTIKA) Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia. Maman

 

 

 

Bandung -- Salah satu upaya menjaga penyiaran nasional agar tetap eksis dan tumbuh adalah dengan menempatkan TV dan radio sebagai acuan utama memperoleh informasi juga hiburan. Selain keberadaannya diatur tegas dalam Undang-Undang Penyiaran, perannya makin penting sebagai media penjernih di tengah keruhnya informasi (konten) yang berasal dari media baru.

Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti, menyatakan peran serta masyarakat, dalam hal ini para siswa, sangat besar dalam menjaga keutuhan penyiaran nasional. Pasalnya, jika hal ini dibiarkan tanpa perhatian dan kepedulian, bukan tak mungkin penyiaran nasional berganti siaran asing.

“Penyiaran di Indonesia harus tetap tumbuh. Apakah kalian mau negara dikuasai asing? Atau yang ditonton buatan asing? Tidak mau ya. Berarti kita harus mendorong TV menyiarkan siaran yang baik,” kata Mimah di depan seratusan siswa SMAK Yahya.   

Mimah menyatakan perhatian terhadap siaran TV dan radio dalam bentuk kritik maupun apresiasi akan mendorong industri tersebut ke arah yang positif dan jadi lebih manfaat. “Kalau kita lebih banyak mengikuti Medsos tetapi melupakan TV kalian belum menjadi Indonesia. Supaya kalian cinta TV dan Radio, masuk ke produksi program siaran, maka Radio dan TV itu bisa bermanfaat,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Junico BP Siahaan, salah satu narasumber acara menyampaikan, persoalan media baru sebagai sebuah permasalahan besar. Hadirnya media baru mengubah cara menonton masyarakat dari yang sebelumnya berdasarkan jadwal menjadi leluasa tanpa batasan waktu. 

“Dulu kalau mau nonton “Kata Berkait”, kita harus duduk di depan TV jam 05.00-05.30. Tidak ada pilihan lain. Kalau sekarang, kapan saja saya bisa nonton. Dulu dan sekarang beda budaya, kita bicara masalah dulu hanya satu TV,” kata Nico, panggilan akrabnya. 

Namun begitu, Nico memandang perlunya kesamaan perlakuan dari segi hukum. TV dan radio diawasi oleh Undang-Undang Penyiaran sedangkan media baru belum ada payung hukumnya. “Soal regulasi, kita punya UU Penyiaran, sebab yang tayang di TV dan Radio menggunakan frekuensi dan itu merupakan SDM milik negara. Saat ini. lewat OTT, apa yang kita tonton seperti Youtube, Netflik ataupun Tiktok belum ada yang mengawasi,” paparnya. 

Dalam kesempatan itu, Nico mendorong penguatan literasi untuk menanamkan sikap kritis sekaligus apresiatif pada masyarakat terhadap media yang dikonsumsi. Menurutnya, literasi akan melatih cara berpikir seseorang sehingga tidak mudah puas terhadap informasi ataupun tayangan yang diterima. 

“Kita melatih berpikir kritis, jangan puas apa yang di depan kita. Critical thinking. Dengan itu kalian tidak mudah terbawa arus dan punya pisau yang lebih tajam,” tuturnya kepada para siswa. ***/Foto: AR

 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.