Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia Pusat mempertemukan Ikatan Jamaah Ahlulbiat Indonesia (IJABI) dengan pihak Trans7 terkait tayangan program Khazanah. Sebelumnya Ikatan Jamaah Ahlulbiat Indonesia melayangkan surat protes kepada KPI Pusat tertanggal 31 Oktober 2013 atas tayangan program Khazanah yang ditayangkan Trans 7 tanggal 31 Oktober 2013. Mediasi dilakukan di kantor KPI Pusat 7 November 2013, selain dihadiri kedua belah pihak pertemuan juga dihadiri Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Setelah mendengarkan penjelasan dari pihak Trans7, dalam dialog tersebut IJABI meminta agar Trans7 melakukan permintaan maaf dan memberikan ruang yang sama kepada IJABI untuk diliput dan menjadi narasumber dalam program Khazanah.
Pihak Trans7 akan mempertimbangkan permintaan IJABI tersebut untuk melakukan Hak Jawab dalam waktu 1 (satu) bulan mulai terhitung sejak dilakukannya pertemuan ini dan melaporkannya kepada KPI Pusat dan IJABI.Red
Jakarta – Memasuki tahun politik atau Pemilu 2014 nanti, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengingatkan semua lembaga penyiaran agar menjaga keberimbangan, kebenaran dan kelayakan informasinya terkait Pemilu tersebut. Demikian disampaikan Anggota KPI Pusat bidang Kelembagaan, Fajar Arifianto Isnugroho, disela-sela pertemuan bertajuk silahturhami dengan lembaga penyiaran televisi Trans TV dan Trans7 di kantor kantor Trans Corp, Kamis, 7 November 2013.
Menurut Fajar, informasi yang berimbang, benar dan layak dapat memberikan tuntunan yang baik bagi masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai Pemilu tersebut serta pendidikan berpolitik yang pantas bagi mereka. “Kami ingatkan Trans TV dan Trans 7 pada tahun politik nanti untuk menyajikan informasi atau berita Pemilu yang berimbang, layak dan benar,” katanya di depan para Direksi kedua stasiun televisi tersebut.
Selain itu, Fajar mengharapkan inisiatif lembaga penyiaran membuat iklan layanan masyarakat (ILM) terkait pelaksanaan Pemilu 2014. ILM ini dimaksudkan mensosialisasikan kegiatan lima tahunan tersebut pada masyarakat agar tercipta gairah yang besar terhadap Pemilu itu. “Lembaga penyiaran memiliki kewajiban membeberkan informasi soal Pemilu dan penyiaran Pemilu merupakan kewajiban bersama,” kata Fajar.
Komisioner KPI Pusat lainnya, Danang Sangga Buana, mengingatkan kewajiban lain yang harus dilaksanakan stasiun televisi yakni sistem siaran jaringan atau SSJ. Menurutnya, komitmen mengenai SSJ harus dipenuhi stasiun televisi supaya masyarakat daerah atau lokal mendapatkan manfaat positif dari sistem tersebut. “Kami harap pada Trans TV dan Trans 7 untuk segera melaksanakan komitmen tersebut,” pintanya.
Diawal pertemuan, Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, menyampaikan maksud dan tujuan pertemuan dengan Trans Corp. Menurutnya, ajang pertemuan ini bagian dari upaya pihaknya membangun penyiaran Indonesia yang sesuai dengan arah dan tuntunan UU Penyiaran.
Dalam kesempatan itu, dibahas juga soal tayangan disejumlah program kedua stasiun televisi seperti program film bioskop, dan komedi. KPI menekankan secara khusus agar tayangan atau adegan yang sifatnya kekerasan, SARA dan candaan fisik supaya dihindari. Adapun adegan yang tidak patut dalam film-film bioskop yang diputar telebih dahulu dilakukan sensor internal. Ini untuk menghindari adanya adegan yang melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012.
Pertemuan yang berlangsung hangat dan dinamis tersebut juga dihadiri Komisioner KPI Pusat bidang Perizinan, Amirudin. Red
Jakarta – Proses penjurian program acara yang diperlombakan dalam Anugerah KPI tahun 2013 mulai dilakukan. Sebanyak 24 juri terpilih berdasarkan kredibilitas, keahlian perbidang dan integritas telah ditetapkan melalui rapat pleno Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, mulai menilai program yang diperlombakan. Pada rapat antara Panitia Anugerah KPI 2013 dengan Tim Juri di kantor KPI Pusat, Kamis, 31 Oktober 2013, disampaikan tenggat waktu penilaian hanya dua pekan sejak rekaman program acara yang diperlombakan diterima.
Komisioner sekaligus Ketua Panitia Anugerah KPI 2013, Agatha Lily mengatakan, penetapan tim juri yang berjumlah 24 orang ini merupakan hasil dari keputusan pleno KPI Pusat. “Mohon kesediaannya untuk menilai program-program peserta Anugerah KPI 2013. Kami berikan kebebasan pada tim juri untuk menilai,” pintanya kepada tim juri yang hadir dalam rapat.
Lily yang dalam rapat juga didampingi Ketua bidang Pengawasan Isi Siaran KPI PUsat, S. Rahmat Arifin mengingatkan kepada tim juri agar pemenang yang dipilih tidak melanggar pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012. Pada kesempatan itu, semua juri dimintakan tandatangan surat fakta integritas untuk menjaga kerahasiaan penilaian.
Anugerah KPI yang sebelumnya dinamai KPI Award merupakan program rutin tahunan KPI Pusat sebagai bentuk apresiasi terhadap karya-karya terbaik insane penyiaran di tanah air, baik televisi maupun radio.
Untuk tahun ini, Anugerah KPI memperlombakan 11 kategori pemenang yakni program anak, sinetron/lepas TV, berita investigasi, documenter, talkshow, feature budaya TV lokal, feature budaya radio lokal dan radio komunitas, lembaga penyiaran pedulu perbatasan TV dan radio, dan lifetime achievement. Untuk kategori yang disebutkan paling akhir, penilaian dilakukan langsung KPI Pusat.
Adapun jumlah program acara yang diperlombakan dalam Anugerah KPI pada tahun ini mencapai seratus program acara yang datang dari lembaga penyiaran TV dan radio. Red
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tidak melarang komedian atau artis komedi (pelawak) untuk tampil dan berekspresi di televisi. Berekspresi dan tampil dalam ruang publik khususnya televisi merupakan hak setiap orang dan itu tidak bisa dicegah. Namun demikian, kebebasan berekspresi harus juga diimbangi dengan kehati-hatian dan tanggungjawab supaya tidak terjadi kesalahan dan pelanggaran terhadap peraturan yang ada.
“Silahkan untuk berekspresi. Namun harus hati-hati terutama mengenai hal-hal yang berbau SARA dan sensitif. Jangan hal-hal yang sifatnya fisik atau cacat fisik menjadi bahan candaan teman-teman. Hal itu tidak baik apalagi jika ditonton anak-anak,” kata Komisioner KPI Pusat bidang Pengawasan Isi Siaran, Agatha Lily, dalam acara sosialisasi P3 dan SPS KPI di stasiun ANTV, Rabu, 6 November 2013.
Menurut Lily, candaan yang sifatnya menjelek-jelekan fisik seseorang apalagi dengan bahasa yang cenderung kasar ditakutkan menjadi kebiasaan. Padahal, budaya berbicara kasar bukanlah budaya bangsa ini. “Bahasa yang baik itu menunjukan bagaimana bangsa ini dan itu dapat menjadi kebanggaan,” katanya di depan peserta yang beberapa diantaranya terdiri atas artis terkenal di beberapa program acara hiburan ANTV.
Pernyataan Lily turut didukung Ketua bidang Pengawasan Isi Siaran yang juga Komisioner KPI Pusat, S. Rahmat Arifin. Menurutnya, candaan yang sifatnya kasar seperti adegan lempar tepung atau mengoles tepung pada bagian wajah yang dapat menimbulkan cidera dapat ditiru anak-anak yang tidak mengerti dan itu membahayakan mereka.
Terkait candaan dan adegan demikian, Rahmat sempat mengajukan pertanyaan pada artis-artis yang hadir seperti Olga, Deska, dan Melani. Apakah bisa candaan-candaan yang mengarah ke bentuk fisik dihentikan dan diganti dengan candaan yang lain. “Pelawak itu orang-orang yang cerdas dan kreatif, saya rasa pasti bisa mengubah cara-cara demikian dengan yang lebih baik tapi tetap bikin orang tertawa,” harapnya.
Dalam kesempatan itu, Rahmat mengingatkan penggunaan frekuensi yang merupakan milik publik mestinya dipergunakan untuk kenyamanan dan keamanan publik. Karenanya, peraturan yang dibuat untuk penyiaran sangat ketat. “Frekuensi itu milik masyarakat. Karena itu, masyarakat harus dapat kenyaman dan keamanannya.,” paparnya. Red
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mendukung sekaligus mendorong penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam siaran televisi. Usaha ini dimaksudkan agar bahasa nasional bangsa ini dapat bertahan di tengah arus perubahan zaman sekaligus menjadi tuan rumah di negeri sendiri.
“Upaya yang akan dilakukan KPI dengan mengingatkan semua lembaga penyiaran khususnya televisi agar menggunakan bahasa Indonesia secara baik dan benar dalam konten siarannya,” kata Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, pada sesi I seminar Kongres Bahasa Indonesia X di Grand Sahid Jaya Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2013.
Menurut Judha, pihaknya siap mengirimkan pemberitahuan ke lembaga penyiaran agar menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam siarannya. “Kami menunggu rekomendasi dari Kongres ini dan jika isi rekomendasinya meminta KPI untuk mengingatkan lembaga penyiaran, kami akan sampaikan,” kata Judha yang disambut tepuk tangan peserta Kongres.
Kongres yang dihadiri oleh ratusan para guru Bahasa Indonesia dari dalam dan juga luar negeri tersebut mengkhawatirkan penggunaan bahasa Indonesia yang tidak sesuai dengan kaidah berbahasa Indonesia yang baik dan benar di televisi. Menurut mereka, pelajaran bagaimana berbahasa Indonesia yang baik dan benar dimulai dari siaran televisi, media massa yang paling banyak dikonsumsi masyarakat.
Saat ini, banyak istilah bahasa yang ditemukan dalam siaran televisi yang bukan bagian dari bahasa Indonesia. Istilah yang tidak umum itu dinilai membingungkan masyarakat yang pada akhirnya merubah tatanan dan cara mereka mengungkapkan bahasa Indonesia yang sesuai, baik dan benar.
Judha menilai kekhawatiran akan istilah bahasa yang tidak umum tersebut cukup beralasan dikarenakan konten televisi banyak terpengaruh budaya Jakarta serta istilah-istilah luar yang belum pernah ditetapkan dalam kamus bahasa Indonesia. Harusnya, setiap program siaran dapat mengaplikasikan cara berbahasa Indonesia yang baik dan benar.
Sistem siaran sentralistik atau Jakarta sentris, sebelum lahirnya UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran, dianggap sebagai salah satu biang keladi pudarnya penggunaan bahasa Indonesia yang sesuai. “Istilah-istilah loe dan gue jadi ditiru-tiru oleh orang di daerah lain padahal istilah itu bukan berasal dari daerah tersebut,” kata Judha.
Ditempat yang sama, Pemimpin Redaksi RCTI, Arief Suditomo mengakui jika penggunaan bahasa Indonesia dalam siaran televisi sekarang masih banyak tidak sesuai dengan kaidah berbahasa yang baik dan benar. Karena itu, dirinya mendukung gerakan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam siaran.
“Televisi harus memberi kontribusi berbahasa yang baik dan benar. Kami akan coba untuk mengembangkan terus berbahasa Indonesia di televisi. Kita akan perjuangkan ini mulai dari ruang redaksi kami,” paparnya. Red
Pelanggaran penyiaran terkait muatan ponografi terjadi pada program tayangan Insert Story kamis, 12 Mei 2002 pukul 16.00 WIB. Pada tayangan program acara tersebut menampilkan pembicaraan mengenai klarifikasi Dea Onlyfans terkait kasus video syur dirinya yang dibeli oleh salah satu artis di Indonesia yaitu Marshel Widianto. Dalam perbincangan tersebut Dea menceritakan awal mula dia bergabung dalam platform konten dewasa “ Iseng aja karena tau beberapa orang kok main Onlyfans kayaknya lumayan ya. Kok sukses gitu ya”. Kemudian obrolan berlanjut pada pembahasan tersebarnya video dan foto dia di media sosial twitter “ iyaa..foto yang sudah vulgar”. Pada tayangan ini juga memuat beberapa foto dan screenshot artikel terkait Dea yang seharusnya tidak ditayangkan. Program acara ini berpotensi melanggar P3SPS karena program ini tidak ditanyangkan pada jam malam. Banyak masyarakat sengaja atau tidak menonton program ini dan dampaknya tanpa sadar dapat membuat orang yang kurang mengerti terkait situs dewasa ini akan tergiur untuk mengikuti hal seperti ini apalagi dengan iming-iming uang yang besar. Jika tayangan ini dilihat oleh anak-anak sangat tidak baik, apalagi kalau sampai anak-anak mengikuti hal seperti ini karena rasa keingintahuan anak yang tinggi terkait hal-hal yang sedang hype diperbincangkan.
Pojok Apresiasi
Fridelika Kurnia Sarnie
Selamat malam Bapak/Ibu pengelola staff KPI.
Sejauh ini saya suka film Aikatsu atau disebut Aktifitas Idol! dari pertengahan tahun 2015. Dan berikutnya Musim kedua ditayangkan di bulan April tahun 2016. Dan episode nya berakhir sampai di episode 101 yang judulnya "SHINING LINE* yang Dikagumi" dan ketika Minggu depan pas mengecek channel lagi di Kids Channel, ternyata tidak ada kelanjutan dari film tersebut.
Berikutnya ketika saya mengecek website Aktifitas Idol! tentang penundaan musim ke 3 tersebut.
Di web tersebut mengatakan "Ada info yang mengatakan bahwa Aikatsu! Bahasa Indonesia (Season 03) hanya tertunda penayangannya disebabkan karena ingin mengejar ketertinggalan dari game yang berada di Indonesia saat ini, dan jika telah terkejar ketertinggalan dari game tersebut pihak dari MNC MEDIA akan menayangkan kelanjutan dari Aikatsu! Bahasa Indonesia (Season 03) di MNC KIDS, dan ada info juga yang mengatakan bahwa siaran ulang dari Aikatsu! Bahasa Indonesia (Season 02) akan ditayangkan di RCTI"
Sampai saat ini masih belum beredar info tentang penayangan musim ketiga dari film Aikatsu! Bahasa Indonesia tersebut.
Disini saya sebagai penonton ingin memohon untuk menghadirkan kembali film Aikatsu di channel MNC KIDS dan RCTI, serta melanjutkan kembali cerita di film tersebut karena masih ada dua musim lagi sampai episode 178. Karena banyak sekali penggemar Aikatsu bukan hanya saya saja, tetapi termasuk teman teman saya yang pernah menonton film ini juga dan menyukai film Aikatsu sampai sekarang.
Dan saya ingin mengetahui kelanjutan dari film tersebut dan bagaimana prosesnya sampai akhir.
Sekian pesan dari saya. Terima kasih dan selamat malam.