Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mendapat kunjungan dari mahasiswa Universitas Semarang, Senin, 17 Maret 2014. Maksud kunjungan dalam rangka mendapatkan masukan dan pengetahuan mengenai penyiaran dan tugas fungsi kelembagaan KPI.
Jakarta - Mentalis Deddy Corbuzier yang juga pembawa acara Hitam Putih Trans 7 datang memenuhi undangan KPI Pusat untuk klarifikasi pengaduan masyarakat. Dalam salah satu episodenya, Deddy diberitakan menyebutkan hakim Mahkamah Agung Gayus Lumbuun menerima uang sebesar Rp 700 juta dari Julia Perez dan juga menampilkan slip kwitansi tanpa klarifikasi.
Dalam kunjungan itu, Deddy bersama rombongan tim Hitam Putih Trans 7. Rombongan Hitam Putih dan Deddy diterima pada Jumat, 14 Maret 2014 oleh Komisioner Bidang Isi Siaran Agatha Lily dan Komisioner Bidang Infrastuktur dan Sistem Penyiaran Danang Sangga Buana.
Dalam pertemuan itu Deddy mengklarifikasi tidak benar bahwa dirinya menuduh Gayus Lumbuun menerima trasferan "Tidak ada kata-kata saya yang menuduh Pak Gayus, silahkan pihak KPI dapat memeriksa tayangannya. Saya pun sudah bertemu dengan Pak Gayus untuk menyampaikan klarifikasi serta menanyakan kebenaran pelaporan Hitam Putih dan diri saya ke polisi," kata Deddy.
“Jadi tidak benar dengan semua pemberitaan media online yang menyebutkan Pak Gayusmenerima transfer apalagi mempolisikan program hitam putih dan saya sebagai host," lanjut Deddy menerangkan.
Selain itu Deddy juga menjelaskan, bukti kwitansi yang ditampilkan dalam acaranya bukanlah yang pertama. Menurutnya, kwitansi serupa juga beredar dalam pemberitaan sejumlah program acara infotaimen lainnya.
KPI mulanya menjadwalkan klarifikasi tersebut dua minggu lalu. Namun baru dapat terlaksana pada hari ini. Komisioner Danang mengatakan, agar acara acara sejenis talk show berhati-hati dalam mengangkat isu-isu yang sensitif. “Hal itu harus dipikirkan dengan matang,” terang Danang.
Sedangkan Agatha Lily mengingatkan agar Deddy sebagai pembawa acara Hitam Putih harus selalu bersikap seimbang dalam memandu acaranya. “Jika ada data-data yang belum jelas kebenarannya jangan dibuka ke publik apalagi pihak yang diberitakan tidak hadir di acara tersebut. Walaupun maksudnya untuk klarifikasi namun bisa jadi menyudutkan pihak tertentu yang kebetulan tidak hadir,” papar Lily.
Deddy dan pihak Trans 7 mengaku menyambut baik pertemuan itu dan berharapdengan hadir memberikan klarifikasi di KPI, masalah akan selesai dan tidak menimbulkan perdebatan dan pemberitaan yang simpang siur.
Jakarta - Usai ditandatanganinya Surat Keputusan Bersama 4 Lembaga dalam gugus tugas, KPU, Bawaslu, KPI, dan KIP tentang Kepatuhan pada Ketentuan Pelaksanaan Kampanye Pemilu Media Penyiaran pada 28 Februari 2014 setidaknya masih ditemukan tayangan iklan kampanye dan iklan politik di televisi dari partai.
Adapun iklan kampanye dan iklan politik yang tampil di televisi dalam periode 1 Maret sampai 11 Maret setidaknya ditemukan iklan dari Partai Nasdem, PKB, PKS, PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PAN, Hanura, dan PKPI. Dari iklan kampanye dan iklan politik itu setidaknya ditemukan 487 spot iklan Partai Golkar, 378 spot iklan Partai Nasdem, 305 spot iklan Partai Gerindra, 273 spot iklan PDIP, 90 spot iklan PKB, 80 spot iklan Partai Hanura, 67 spot iklan PAN, 42 spot iklan PKPI, 9 spot iklan PKS, dan 8 spot iklan Partai Demokrat.
Jika dilihat dari media televisi mana yang menayangkan iklan politik dan kampanye tersebut setidaknya tercatat 306 spot iklan di Trans TV, 291 spot iklan di RCTI, 239 spot iklan di TV One, 220 spot iklan di Metro TV, 194 spot iklan di Indosiar, 172 spot iklan di SCTV, 184 spot iklan di ANTV, 139 spot Trans 7, 137 spot iklan di MNC TV, dan 133 spot iklan di Global TV.
Spot iklan kampanye dan kampanye politik dalam pemantauan pengawasannya ditemukan pola yang berbeda di setiap tayangannya. Iklan kampanye dan iklan politik dalam tayangan iklannya menampilkan dan atau menyebutkan nomor urut partai, menampilkan logo partai, menampilkan visi atau misi dan atau slogan, dan menampilkan tokoh partai.
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers mengeluarkan seruan bersama tentang pers dan pelaksanaan Pemilu 2014. Seruan bersama ini dibuat usai pertemuan Ketua KPI Pusat, Judhariksawan dan Ketua Dewan Pers, Bagir Manan, Jumat, 14 Maret 2014. Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang rapat kantor Dewan Pers, turut hadir Anggota KPI Pusat, Bekti Nugroho dan Amirudin. Sementera itu, Anggota Dewan Pers yang hadir antara lain, Imam Wahyudi, M. Ridlo Eisy, Yosep Adi Prasetyo (Stanley), Jimmy Silalahi, dan Ray Karuna Wijaya,
Berikut ini isi Seruan Bersama antara KPI dan Dewan Pers:
Seruan Bersama Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia Tentang Pers dan Pelaksanaan Pemilu 2014
Keberadaan pers ikut menentukan kesuksesan dan kualitas pelaksanaan pemilu. Kami meyakini pers Indonesia mampu memainkan peran besar untuk mewujudkan pemilu yang bebas, rahasia, jujur dan adil. Saat ini, lembaga pers, khususnya penyiaran, telah menjangkau semua segmen masyarakat di seluruh Indonesia, termasuk mereka yang buta huruf dan penyandang disabilitas. Karena itu, sudah seharusnya lembaga penyiaran yang menggunakan frekuensi sebagai ranah publik bersikap independen dan mengambil peran besar dalam proses pendidikan untuk pemilih.
Memperhatikan hal tersebut dan mencermati perkembangan pers saat ini, maka Dewan Pers sesuai kewenangan berdasarkan UU Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sesuai kewenangan berdasarkan UU Penyiaran menyerukan:
Kepada pengelola pers: 1. Pers harus menjaga integritas dan bersikap independen dalam melakukan peliputan pemilu. 2. Pers harus menjalankan fungsinya sebagai lembaga kontrol sosial secara profesional. 3. Pers harus bersikap adil dengan memberi kesempatan yang sama kepada semua peserta pemilu dan transparan. 4. Pers harus tegas menjaga pagar api dengan memisahkan ruang redaksi dan ruang bisnis. 5. Pers harus memahami, memperhitungkan dan mencegah resiko buruk yang bisa ditimbulkan oleh pemberitaan yang tidak profesional dan tidak menaati Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran. 6. Pers wajib memberitakan pesan pendidikan tentang pemilu dan rekam jejak para calon dalam pemilu legislatif dan pemilu presiden.
Kepada peserta pemilu: 1. Peserta pemilu harus menghormati independensi pers. 2. Peserta pemilu harus menghindari tindakan kekerasan dan anarkhis, jika merasa dirugikan oleh pemberitaan pers dan menempuh penyelesaian sesuai UU yang berlaku. 3. Peserta pemilu harus menggunakan pers untuk berkampanye secara cerdas dan bermartabat.
Kepada masyarakat: 1. Mengingatkan bahwa kemerdekaan pers ditujukan untuk menjamin fungsi pers untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi. 2. Masyarakat harus bersikap kritis dan ikut memantau pers. 3. Mengadukan dugaan pelanggaran pemberitaan/penyiaran kepada Dewan Pers/KPI dan tidak menggunakan kekerasan dalam menyelesaikan masalah pers.
Dewan Pers dan KPI akan melakukan pengawasan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Usai Sholat Jumat, seruan bersama ini langsung ditandatangani Ketua KPI Pusat, Judhariksawan dan Ketua Dewan Pers, Bagir Manan, disaksikan Anggota KPI Pusat dan Dewan Pers yang hadir dalam pertemuan. ***
Jakarta – Program Ramadhan haruslah membangun semangat Ramadhan yang mendekatkan ummat dengan agamanya sehingga memberikan kontribusi dalam perbaikan masyarakat. Hal itu disampaikan tokoh Nahdlatul Ulama, KH Hasyim Muzadi dalam acara Sarasehan Penyamaan Pandangan “Mewujudkan Siaran Ramadhan yang Bermartabat” yang diselenggarakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, (13/3).
Hasyim melihat sekarang rating selalu menjadi tameng lembaga penyiaran atas tayangan yang buruk. “Apakah para pekerja televisi itu rela anak, cucu, keluarga mereka setiap hari terpapar dengan program televisi yang merusak?”, tanyanya. Selain itu, Hasyim juga menyoroti maraknya eksploitasi seks dan berbagai model penyimpangan dengan dalih hak asasi manusia. Untuk itu dirinya meminta KPI agar jangan hanya bertemu dengan pekerja lapangan lembaga penyiaran. “KPI harus berani bertemu dengan para pemilik lembaga penyiaran’”, ujarnya. Menurut Hasyim, kalau KPI mau tegas pada televisi, berjuta masyarakat Indonesia pasti akan ikut mendukung.
Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dien Syamsuddin yang juga menjadi pembicara menyampaikan, media punya tanggung jawab moral yang besar sebagai agen perubahan untuk kebaikan. Karenanya jangan sampai media berperan memalingkan ummat dari agamanya. Menurut Dien, dirinya mengapresiasi usaha KPI membuat forum yang menyatukan berbagai pemangku kepetingan penyiaran, baik lembaga penyiaran, regulator ataupun masyarakat. MUI berharap, stasiun televisi nasional dapat tampil sebagai agen perubahan yang menampilkan fungsi edukasi media sehingga siaran Ramadhan yang diterima masyarakat memiliki kualitas yang baik. “Jangan seperti siaran ramadhan lalu, banyak siaran yang tidak mencerdaskan bahkan cenderung menggerogoti nilai-nilai Islam,” ujarnya.
Sementara itu dalam acara tersebut Wakil Ketua KPI Pusat Idy Muzayyad menyampaikan kerangka dan perspektif KPI seputar program siaran Ramadhan. Idy menyoroti adanya program-program Ramadhan yang diberikan sanksi oleh KPI lantaran memuat banyak pelanggaran pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3 & SPS). “Ironisnya, program-program tersebut justru berlanjut menjadi program regular dan juga kembali menuai sanksi,” tutur Idy.
Idy berharap, masalah-masalah yang muncul dalam program ramadhan tahun lalu tidak terulang lagi pada tahun ini. “Adanya forum ini juga seharusnya jadi pertimbangan bagi lembaga penyiaran dalam membuat konsep program ramadhan yang masih tiga bulan lagi lagi”, ujarnya. Lebih jauh, Idy menilai perlu adanya komitmen bersama stakeholder penyiaran guna mewujudkan suasana Ramadhan yang penuh hikmah dan berkah. Untuk itu, menurut idy, lembaga penyiaran juga harus berkomitmen agar menyajikan program siaran Ramadhan yang sesuai dengan spirit Ramadhan. Sedangkan untuk masyarakat, Idy berharap, khususnya ormas Islam ikut melakukan pemantauan terhadap program siaran Ramadhan dan hanya menjadi pemirsa bagi program siaran yang baik saja.
Berkaca dari tayangan Ramadhan tahun lalu, Idy mengakui bahwa program siaran yang baik juga ada. Seperti misalnya Hafidz Indonesia yang tampil di RCTI dan film Umar bin Khattab di MNC TV. “Kalau mau da nada komitmen, lembaga penyiaran dan rumah produksi pasti bisa membuat program yang bagus,” ujarnya. Kecuali kalau memang ada design upaya pemalingan ummat Islam dari agamanya, seperti yang disampaikan Ketua MUI, tambah idy.
Pendapat Idy ini kemudian diamini oleh praktisi televisi, Agung Izzul Haq. Dari pengalaman TV One menjalankan program Damai Indonesiaku selama enam tahun, program ini mendapatkan share iklan yang cukup baik. Hal ini menunjukkan bahwa tayangan religi yang dikemas secara serius, ternyata laku dijual ke pengiklan. “Bahkan sekarang pesantren-pesantren di seluruh Indonesia mengantri agar kyai-kyai pimpinan mereka dapat tampil di televisi,” paparnya. Sehingga, tambah Agung, para da’I di televisi tidak perlu menurunkan kehormatan mereka dengan ikut-ikutan melakukan aksi yang tidak patut.
Pelanggaran penyiaran terkait muatan ponografi terjadi pada program tayangan Insert Story kamis, 12 Mei 2002 pukul 16.00 WIB. Pada tayangan program acara tersebut menampilkan pembicaraan mengenai klarifikasi Dea Onlyfans terkait kasus video syur dirinya yang dibeli oleh salah satu artis di Indonesia yaitu Marshel Widianto. Dalam perbincangan tersebut Dea menceritakan awal mula dia bergabung dalam platform konten dewasa “ Iseng aja karena tau beberapa orang kok main Onlyfans kayaknya lumayan ya. Kok sukses gitu ya”. Kemudian obrolan berlanjut pada pembahasan tersebarnya video dan foto dia di media sosial twitter “ iyaa..foto yang sudah vulgar”. Pada tayangan ini juga memuat beberapa foto dan screenshot artikel terkait Dea yang seharusnya tidak ditayangkan. Program acara ini berpotensi melanggar P3SPS karena program ini tidak ditanyangkan pada jam malam. Banyak masyarakat sengaja atau tidak menonton program ini dan dampaknya tanpa sadar dapat membuat orang yang kurang mengerti terkait situs dewasa ini akan tergiur untuk mengikuti hal seperti ini apalagi dengan iming-iming uang yang besar. Jika tayangan ini dilihat oleh anak-anak sangat tidak baik, apalagi kalau sampai anak-anak mengikuti hal seperti ini karena rasa keingintahuan anak yang tinggi terkait hal-hal yang sedang hype diperbincangkan.
Pojok Apresiasi
Fridelika Kurnia Sarnie
Selamat malam Bapak/Ibu pengelola staff KPI.
Sejauh ini saya suka film Aikatsu atau disebut Aktifitas Idol! dari pertengahan tahun 2015. Dan berikutnya Musim kedua ditayangkan di bulan April tahun 2016. Dan episode nya berakhir sampai di episode 101 yang judulnya "SHINING LINE* yang Dikagumi" dan ketika Minggu depan pas mengecek channel lagi di Kids Channel, ternyata tidak ada kelanjutan dari film tersebut.
Berikutnya ketika saya mengecek website Aktifitas Idol! tentang penundaan musim ke 3 tersebut.
Di web tersebut mengatakan "Ada info yang mengatakan bahwa Aikatsu! Bahasa Indonesia (Season 03) hanya tertunda penayangannya disebabkan karena ingin mengejar ketertinggalan dari game yang berada di Indonesia saat ini, dan jika telah terkejar ketertinggalan dari game tersebut pihak dari MNC MEDIA akan menayangkan kelanjutan dari Aikatsu! Bahasa Indonesia (Season 03) di MNC KIDS, dan ada info juga yang mengatakan bahwa siaran ulang dari Aikatsu! Bahasa Indonesia (Season 02) akan ditayangkan di RCTI"
Sampai saat ini masih belum beredar info tentang penayangan musim ketiga dari film Aikatsu! Bahasa Indonesia tersebut.
Disini saya sebagai penonton ingin memohon untuk menghadirkan kembali film Aikatsu di channel MNC KIDS dan RCTI, serta melanjutkan kembali cerita di film tersebut karena masih ada dua musim lagi sampai episode 178. Karena banyak sekali penggemar Aikatsu bukan hanya saya saja, tetapi termasuk teman teman saya yang pernah menonton film ini juga dan menyukai film Aikatsu sampai sekarang.
Dan saya ingin mengetahui kelanjutan dari film tersebut dan bagaimana prosesnya sampai akhir.
Sekian pesan dari saya. Terima kasih dan selamat malam.