Jakarta - Hubungan yang harmonis antara komisioner dan kesekretariatan di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) baik tingkat pusat dan daerah perlu diciptakan untuk mengoptimalkan pelayanan publik yang baik pada masyarakat. Hal tersebut disampaikan Sekretaris KPI Pusat, Maruli Matondang dalam pertemuan konsultasi antara Komisi A DPRD Papua Barat dengan KPI Pusat, di kantor KPI Pusat (17/6).

Dalam pertemuan yang juga dihadiri komisioner bidang kelembagaan, Azimah Subagijo, anggota Komisi A DPRD Papua Barat, Saleh Sukur dan Abdul Hakim, berkonsultasi soal proses rekruitmen anggota KPID Papua Barat. Beberapa masalah yang dihadapi dalam proses rekruitmen tersebut, menurut Azimah harus dikembalikan pada aturan yang berlaku. Saat ini, KPI telah mempunya pedoman rekruitmen yang disahkan pada Rakornas KPI tahun 2011. Bahkan pedoman tersebut telah menjadi lembar negara yang memiliki kekuatan hukum. Karenanya, setiap proses rekruitmen anggota KPI baik di tingkat pusat ataupun daerah, harus merujuk pada pedoman tersebut, ujar Azimah.  Untuk itu butuh kerjasama antara Komisioner dan kesekretariatan proses rekruitmen yang dijalani tidak cacat hukum.

Azimah memberikan contoh tentang rekruitmen KPI Pusat yang sedang berlangsung saat ini. Secara kelembagaan, KPI melalui komisionernya bersurat pada komisi I DPR-RI tentang masa jabatan yang akan habis.  Untuk mempersiapkan rekruitmen tersebut, DPR sebagai perwakilan masyarakat, menunjuk panitia seleksi yang terdiri atas wakil masyarakat yang independen, untuk melakukan proses rekruitmen. Selama proses ini, ujar Azimah, kesekretariatan KPI Pusat mendukung dan memberikan fasilitasi pada panitia seleksi, hingga didapat sejumlah nama yang akan diajukan ke Komisi I DPR untuk uji kepatutan dan kelayakan.

Ditambahkan Maruli, kerjasama antara komisioner dan kesekretariatan ini mutlak diperlukan dalam proses rekruitmen tersebut. Apalagi jika menyangkut masa tugas yang sudah lewat sedangkan komisioner baru belum terpilih atau dilantik. Kesekretariatan, memang memberikan fasilitasi terhadap seluruh program yang dilakukan komisioner, ujar Maruli. Tapi untuk penggunaan anggara, kekuasaan tetap ada di kesekretariatan. Bagaimanapun juga kesekretariatan yang lebih memahami tentang pengelolaan keuangan negara, tegasnya.

Terkait dengan masa tugas KPID Papua Barat yang sudah berakhir sejak bulan April lalu, Azimah menyarankan agar DPRD menyampaikan usulan kepada Gubernur untuk mengeluarkan surat perpanjangan masa tugas komisioner lama hingga komisioner yang baru dilantik. Menurut Azimah, adanya surat perpanjangan tersebut penting untuk menghindari kekosongan pelayanan publik terkait pernyiaran di Papua Barat. Sedangkan dari segi penganggaran, adanya surat perpanjangan, menurut Maruli juga berkonsekuensi pada pemenuhan hak-hak komisioner.

Jakarta - Pelaksanaan bulan Ramadhan 1434 Hijriah tinggal sebulan lagi. Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta seluruh elemen, tak terkecuali Stasiun TV untuk ikut memuliakan bulan penuh rahmat tersebut.

"Kami juga meminta agar stasiun TV ikut memuliakan bulan Ramadhan yang penuh berkah," kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Umar Shihbb kepada JPNN.COM, Rabu, 12 Juni 2013.

Pernyataan MUI ini dilontarkan karena sering munculnya tayangan-tayangan Ramadhan di stasiun TV yang kurang layak dipertontonkan pada bulan Ramadhan.

Umar Shihab menyatakan, untuk mengawasi tayangan televisi di bulan Ramadhan, MUI telah bekerjasama dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Selama ini, KPI memang setiap tahun melakukan pengawasan terhadap tayangan Ramadhan di televisi.

"Kita memang akan bekerjasama dengan KPI untuk melakukan pengawasan," jelasnya. Red

Jakarta – Rabu ini adalah hari terakhir pelaksanaan uji psikotes bagi 27 calon Anggota KPI Pusat periode 2013-2016. Para peserta uji psikotes menjalani berbagai test mulai dari diskusi kelompok hingga wawancara dengan penguji secara personal. Diskusi kelompok dibagi menjadi empat bagian atau kelompok diskusi. Hampir satu jam lebih diskusi berlangsung dan kurang lebih setengah jam lebih setiap peserta menjalani sesi wawancaranya.

Hasil uji psikotes dari Lembaga Psikotes Terapan Universitas Indonesia (LPTUI) ke 27 peserta atau calon Anggota KPI Pusat periode 2013-2016 akan diserahkan kepada Komisi I DPR RI. Mengenai jadwal pelaksanaan uji kompetensi terlebih dulu menunggu pengumuman dari panitia. Sedianya, uji kompetensi akan dilaksanakan pada tanggal 17 Juni 2013 namun ditunda sampai dengan pemberitahuan berikutnya. Pengumuman proses selanjutnya akan diumumkan di website KPI dan pemberitahuan langsung kepada masing-masing peserta. Red

Jakarta – Melalui pemberitaan ini, diumumkan bahwa uji kompetensi yang sedianya dilaksanakan pada tanggal 17 Juni 2013 mendatang ditunda sampai dengan pemberitahuan berikutnya. Kepada semua calon Anggota KPI Pusat Periode 2013-2016 diharapkan maklum adanya. Pengumuman tersebut disampaikan Kepala Sekretariat KPI Pusat, Maruli Matondang, Rabu sore, 12 Juni 2013.

Sebelumnya, dalam pemberitaan di web KPI, diinformasikan jika proses seleksi calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2013-2016 telah melewati proses pelaksanaan uji psikotes yang berakhir hari ini, Rabu, 12 Juni 2013. Sebanyak 27 calon yang lulus seleksi mengikuti proses tersebut di Lembaga Psikotes Terapan Universitas Indonesia (LPTUI), mulai dari Selasa (11/6), hingga Rabu (12/6). Red

(Jakarta) - Keberadaan TVRI sebagai TV Publik selain harus mendengarkan aspirasi masyarakat, juga sejalan dengan Undang-Undang Penyiaran yang juga representasi dari masyarakat. Karenanya TVRI harus memposisikan diri untuk konsisten dengan regulasi penyiaran yang ada. Hal tersebut disampaikan Mochamad Riyanto, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, menanggapi munculnya tayangan Muktamar Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di TVRI, di kantor KPI (10/6).

Negara ini memang menghormati kebebasan berekspresi masyarakatnya. Namun lain ceritanya, ketika sudah masuk ke dalam ranah publik yang bernama penyiaran. Ada aturan yang ditegaskan dalam Undang-Undang bahwa penyiaran diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Untuk itu Riyanto mengingatkan sekalipun sebagai  TV Publik yang mengakomodir seluruh elemen masyarakat, pada dasarnya TVRI tetap harus menjaga keutuhan negara dalam bingkai NKRI dan tidak mempersoalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Sehingga, tayangan yang menentang dasar negara dalam liputan Muktamar HTI, seharusnya tidak tampil dalam ranah penyiaran, ujar Riyanto.

“Kita tidak mempermasalahkan keberadaan HTI, yang KPI permasalahkan adalah munculnya konten yang anti pancasila, karena itu adalah melanggar amanat  undang-undang”, ujar Riyanto. Demikian juga pada stasiun lain yang melanggar aturan, KPI memperlakukan hal yang sama. Pada waktu undang-undang Penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dilanggar, menjadi sangat wajar kalau banyak pihak yang bereaksi.  

Sementara itu, menurut komisioner KPI Pusat bidang kelembagaan, Idy Muzayyad, sekalipun TVRI merupakan T V Publik, tidak berarti semua jenis organisasi dapat menyuarakan pendapatnya melalui TVRI. Justru TVRI harus menunjukkan keberpihakan pada Pancasila yang merupakan masalah mendasar dalam negara ini. Menurut Idy, pers boleh saja menyampaikan pendapat yang berbeda dengan pemerintah, seperti misalnya kenaikan BBM. “Itu masalah furu’iyah!”, tegasnya. Tapi Pancasila adalah masalah “ushul” dalam negara ini, tidak boleh ada pertentangan.

Untuk perbaikan ke depan, Riyanto berharap program siaran TVRI harus mendengarkan aspirasi masyarakat. “Sebagai TV Publik, harus ada mekanisme bagi TVRI menyaring dan menyerap masukan dari masyarakat atas program siarannya”, ujar Riyanto. Selama ini isi siaran TVRI hanya dipersepsikan oleh bagian programmer, sehingga tidak mewakili keinginan publik. Selain itu, Riyanto berharap,  TVRI juga tidak menjadi corong pemerintah, tapi menjadi ekspresi bagaimana Undang-Undang Penyiaran diimplementasikan.

Atas indikasi pelanggaran yang dilakukan TVRI dalam menayangkan liputan Muktamar Khilafah HTI tersebut, KPI akan memutuskannya melalui Rapat Pleno. Pihak TVRI sendiri sudah memenuhi undangan KPI untuk memberikan klarifikasi atas penayangan liputan yang membuahkan protes dari berbagai elemen masyarakat pada 10 Juni 2013.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.