- Detail
- Dilihat: 14400
Manokwari - Bisnis Lembaga Penyiaran Berlangganan Televisi Kabel (LPB TV Kabel) kini semakin marak. Indonesia Cable TV Association (ICTA) melaporkan, pada tahun 2014 TV kabel di Indonesia sudah mencapai 5.000 operator dengan klasifikasi 76 persen Local Operator (LO) kecil (6 karyawan); 20 persen LO menengah (40 karyawan); dan 4 persen LO besar (90 karyawan). Dari angka sebesar itu baru 324 LO yang sudah berizin.
Hal itu disampaikan Komisioner Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran KPI Pusat Amirudin dalam forum Evaluasi Uji Coba Siaran (EUCS) untuk 2 TV Kabel dan 1 TV Swasta Lokal di Manokwari, Papua Barat, Kamis, 4 Desember 2014.
Amir menambahkan, bisnis TV Kabel dari segi perizinnanya berbeda dengan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS). "Bukan saja wajib legal dari sisi penyelenggaraannya dengan wajib mengantongi Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP), tetapi juga wajib legal dari program re-transmission. TV kabel wajib memiliki hak siar (re-transmission consent) agar tidak dituduh melakukan pencurian program siaran oleh TV Kabel legal," kata Amir.
Selain itu, menurut Amir, TV Kabel juga wajib legal dalam penggunaan tiang untuk menghubungkan kabel saat menggunakan tiang milik pihak lain. Tidak hanya itu, TV Kabel juga wajib memiliki perangkat sensor internal untuk melindungi khalayak khusus anak dan remaja dari tayangan yang bertentangan dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
"Tetapi pada kenyataannya, TV Kabel masih banyak yang belum memiliki hak siar sekalipun telah memiiki IPP-Prinsip. Begitu juga masih banyak yang belum memiliki izin penggunaan tiang untuk penggunaan kabel bagi yang sewa pada pihak ketiga. Bahkan perangkat sensor internal juga banyak yang belum disediakan," ujar Amir.
Terkait dengan hal itu, Amir menjelaskan, KPI dan pemerintah akan melakukan pengawasan secara khusus pada isu hak siar, sensor internal, dan penggunaan tiang, agar bisnis TV kabel benar-benar sejalan dengan perlindungan kepentingan publik yang lebih besar, dan bukan hanya peduli pada laba atau keuntungan semata (Return of investment).
Hal senada juga dikemukakan Ketua KPID Papua Barat Agustinus Mawara, bahwa TV kabel perlu segera mengurus hak siar bagi yang belum punya dan memperpanjangnya untuk yang sudah habis. Demikian terhadap penggunaan tiang. Menurutnya TV kabel perlu segera membangun tiang untuk menyambungkan kabel bagi yang telah memiliki izin pemda.
Tim EUCS dipimpin Amirudin dan anggota terdiri dari Ketua dan Wakil KPID Papua Barat, Direktorat Penyiaran Kominfo, Anton Dailami, Etin Suhartetin, Toizu Toika beserta Direktorat Sumber Daya Kominfo, Adityawarman dan Loka Monitor Spekturm Frekuensi Manokwari, Nasser Warwey juga melakukan verifikasi faktual ke lokasi lembaga penyiaran. (Int)




Jakarta - Berkaca dari pengalaman pengawasan penyiaran pemilu terhadap stasiun televisi dan radio pada Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden 2014, KPI menemukan sejumlah fenomena yang terindikasi menggunakan frekuensi milik publik yang dipinjamkan kepada Lembaga Penyiaran digunakan oleh pemilik dan afilisianya untuk kepentingan kelompok dan golongannya dalam berbagai format acara seperti berita, sinetron, talkshow, kuis, musik, dan lain sebagianya.
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia sesuai dengan kewenangan dalam Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran diberikan mandat untuk menetapkan dan melakukan tinjauan secara berkala terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). P3SPS sebagai landasan hukum, moral, etik serta pedoman bagi Lembaga Penyiaran diharapkan bersama dapat operasional dan implementatif dalam praktik hukum. Dengan begitu Lembaga Penyiaran bisa lebih mematuhi batasan-batasan yang boleh dan tidak boleh ditayangkan pada suatu program siaran.



Jakarta - Bidang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat kembali menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema, "Menyoal Kemandirian Lembaga Non-Struktural di Indonesia". FGD berlangsung di Ruang Rapat KPI Pusat, Rabu, 3 Desember 2014.



