Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan memberi sanksi administratif teguran kedua pada program siaran “Menembus Mata Bathin” yang tayang di ANTV. Program ini kedapatan melakukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. 

Hal itu ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran kedua yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, Senin (17/12/2018).

Berdasarkan pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis, KPI Pusat menemukan pelanggaran pada program siaran “Menembus Mata Bathin” yang tayang pada 4 Desember 2018.

Komisioner sekaligus Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Hardly Stefano menjelaskan, program siaran tersebut menampilkan adegan seorang pria dan wanita memakan anak tikus hidup-hidup yang sebelumnya dicelupkan ke dalam bisa ular. Hal ini dilakukan untuk membuktikan dampak mistis yang dapat ditimbulkan pada dua orang yang berbeda. 

Menurut Hardly, jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang larangan program siaran yang mengandung muatan mistik, horor, dan/atau supranatural menampilkan orang sakti makan sesuatu yang tidak lazim, seperti binatang.

Adapun pasal yang dilanggar yakni Pasal 20 P3 dan Pasal 30 Ayat (1) huruf e SPS. “Berdasarkan pelanggaran itu, kami memberikan sanksi administratif teguran tertulis kedua,” tegas Hardly. 

Berdasarkan catatan KPI Pusat, program yang sama telah mendapatkan sanksi administratif teguran tertulis nomor 520/K/KPI/31.2/10/2018 tanggal 4 Oktober 2018. 

“Kami meminta ANTV menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Kami harap teguran kedua ini segera direspon dengan perbaikan secara internal agar tidak terulang lagi pelanggaran yang sama,” tandas Hardly. ***

 

 

Jambi – Sekolah Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), diselenggarakan oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) di Aula Grand Hotel, Kamis (27/12).

Kegiatan ini dilakukan agar mitra dari lembaga penyiaran Swasta, Pemerintah TV dan Radio bisa memahami arti dari Sekolah P3SPS, untuk mencegah penayangan yang bersifat menyalahi aturan penyiaran.

Arif Usman, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) mengatakan, untuk penayangan pemilu dan pilpres tahun 2019 telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ditentukan pada 21 hari sebelum masa tenang.

Artinya media televisi, radio dan cetak hanya boleh menyiarkan iklan yang berbau kampanye pada 24 Maret sampai 14 April. Apabila ditemukan pelanggaran yang terjadi, maka tim yang telah dibentuk akan menindak lanjuti dan memberikan sanksi kepada pihak terkait.

“Kalau dari kita, misal ditemukan dugaan pelanggaran tentunya kami kaji dulu bersama tim-tim dari KPID, tentu kita kaji, kita telusuri apa ini termasuk dalam unsur kampanye apa tidak, kalau masuk dalam unsur kampanye tentunya kita akan berikan sanksi,” kata dia.

Ia juga menambahkan, untuk konten yang diperbolehkan dalam penyiaran peserta kampanye harus memenuhi syarat dan kriteria yang harus ada rekomondasi dari penyelenggara pemilu atau KPU, untuk mekanisme penyiaran dan proses penanyangan iklan ini, KPU hanya memperbolehkan penangan visi-misi dan lain sebagainya.

“Tugas kita memang mengawasi di masa itu, jangan sampai nanti peserta pemilu ini menayangkan iklan kampanye yang sifatnya menjatuhkan musuh atau menjatuhi lawan politik,” tambahnya.

Dengan adanya P3SPS ini, Arif menekankan kepada semua lembaga penyiaran agar mengikuti peraturan yang ada. Dampak dari kesalahan yang dilakukan akan dapat meluas, dan sanksi bisa dijatuhkan pada peserta pemilu itu sendiri. “Kalau ini sudah kami bahas dalam tugas-tugas KPU dan Bawaslu beserta Dewan Pers, kalau memang masuk dalam ranah pelanggaran tentu sanksi yang akan diberikan kepada peserta pemilu itu ada,” tandasnya. Red dari Jambi-Independen.co.id

 

Medan - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara selama tahun 2018 menegur 33 lembaga penyiaran televisi dan radio yang melanggar isi siaran berbentuk konten lokal.

Hal itu dikatakan Ketua KPID Sumut, Parulian Tampubolon S.Sn saat jumpa pers dalam laporan kerja akhir tahun KPID Sumut di Kantor KPID Sumut, Jalan Adi Negoro Medan, Jumat (28/12).

“tahun 2018 ini ada 33 teguran yang diberikan kepada lembaga penyiaran televisi dan radio yang dinilai melanggar P3SPS," ujar Parulian, seperti yang dilaporkan Kontributor Elshinta, Misriadi.

Sementara itu Komisioner Bidang Kelembagaan, Drs Muhammad Syahrir memaparkan bahwa KPID Sumut bekerjasama dengan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara (FISIP USU) dalam melakukan survei tayangan konten lokal baik siaran televisi maupun radio yang ada di Sumatera Utara yang diwakili Kota Medan.

Salah satu hasil survey tersebut, sebanyak 28 persen masyarakat menginginkan siaran komedi, 43 persen menginginkan siaran musik dan 29 persen menginginkan siaran berita.  

Sementara dari hasil survei isi siaran oleh KPI pusat menghasilkan bahwa penonton TV lokal di Sumut yang diwakili Kota Medan berada diposisi 12 dari Kota besar yg ada di Indonesia dan pendengar radio berada di posisi 9 dari 12 Kota besar. Ini dikarenakan siaran lokal televisi sering menanyangkan siaran Re-run atau siaran yang di tayangkan berulang. 

Temu pers ini di hadiri oleh Komisioner Pengawasan Isi Siaran, Drs. Djaramen Purba M.AP dan anggota Bidang Perizinan, Ramses Simanullang. Red dari elshinta.com

 

 

Jakarta – “Siaran Sehat untuk Rakyat” tak hanya sekedar tagline tanpa makna. Tagline dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menegaskan bagaimana upaya lembaga ini untuk terus mendorong lembaga penyiaran menghasilkan program berkualitas yang menarik sebagai tontonan sekaligus baik sebagai tuntunan. 

Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano mengungkapkan, salah satu strategi pihaknya untuk memicu munculnya program berkualitas di lembaga penyiaran yakni melalui pemberian anugerah penyiaran. “Dan, sepanjang tahun 2018, ada tiga anugerah yang diberikan KPI antara lain Anugerah Syiar Ramadhan, Anugerah Penyiaran Ramah Anak dan puncaknya Anugerah KPI,” kata Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat saat ditemui kpi.go.id, Kamis (27/12/2018).

Dari tiga ajang anugerah itu, KPI memperoleh 105 program acara yang dinilai layak dan berkualitas sebagai tontonan sekaligus tuntunan. “Proses penjurian dalam tiga anugerah tersebut melibatkan tokoh masyarakat, kalangan akademisi, dan professional. Jadi secara obyektif dan kualitas isinya dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Hardly.

Menurut Hardly, ke 105 program acara itu dapat jadi tontonan alternatif pemirsa untuk menonton tayangan berkualitas. “Ketika pemirsa kebingungan mencari tontonan yang baik dan berkualitas, kami sampaikan bahwa 105 program acara tersebut baik untuk ditonton dan juga layak bagi anak-anak karena ada 15 program acara anak di dalamnya,” katanya.

Sayangnya, lanjut Hardly, tingkat kepemirsaan terhadap 105 program acara tersebut tak cukup tinggi. Ini membuat sebagian besar acara tersebut kurang penonton sehingga beberapa diantara program itu tidak berumur panjang alias tutup.

“Hal ini bisa jadi karena selera penonton dan untuk itu kedepannya perlu ada upaya serius mengintervensi pemirsa lewat literasi media secara sistematis dan massif. Melalui literasi media diharapkan dapat menjadikan penonton semakin cerdas dan selektif memilih tayangan,” kata Hardly. 

Menurut Hardly, kegiatan ini akan menjadi agenda utama KPI pada 2019 dengan melibatkan stakeholder terkait seperti akademisi, perguruaan  tinggi, tokoh masyarakat termasuk lembaga penyiaran. “Literasi ini bagian dari bentuk tanggungjawab mereka kepada masyarakat,” tandasnya. ***

Nama program acara:

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.