Batam - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Batam, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dan Dinas Kominfo Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan sosialisasi pada lembaga penyiaran se-Kepri terkait pengawasan dan tindak lanjut hasil pengawasan iklan dan obat tradisional (OT) dan suplemen kesehatan (SK), Kamis (20/9/2019) pekan lalu.

Di awal sosialiasi, Kepala BPOM Batam, Yosef Dwi Irwan mengatakan, pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap iklan dan obat tradisional di seluruh media termasuk penyiaran di Kepri. Pengawasan ini melibatkan Kemkominfo dan KPI untuk pengawasan periklanan di media online, televisi dan radio. “Pengawasan iklan obat tradisonal dan suplemen kesehatan tidak dapat dipisahkan dari pengawasan keamanan dan mutu produk secara umum,” katanya.

Menurut Yosef, produk yang secara substansi telah dinyatakan aman dan bermutu tinggi namun informasi produk tersebut tidak diterima masyarakat secara lengkap dan tidak objektif serta menyesatkan akan menyebabkan kesalahan dalam penggunaan. Ini dikhawatirkan akan berdampak negatif bagi kesehatan.

Saat ini, lanjut Yosef, banyak obat tradisional bertebaran di pasar. Tidak sedikit masyarakat cenderung memilih obat tradisional ketimbang ke rumah sakit. Penyebabnya, obat tradisional cenderung lebih murah.

“Iklan obat tradisional dan suplemen makanan harus sesuai dengan persetujuan yang telah disetujui BPOM,” katanya lagi.

Soal promosinya, kata Yosef, Iklan obat tradisional dan suplemen makanan harus menggunakan bahasa “Obat tradisional untuk mata, telinga, hidung, penyakit kanker, tuberkolosis, penyakit kelamin, impotensi, tipus, kolera, tekanan darah tinggi, diabetes dan liver dilarang beriklan,” tegasnya.

BPOM juga melarang menggunakan klaim berlebihan dalam beriklan obat tradisional dan suplemen makanan. Seperti klaim jaminan umur panjang, awet muda dan, kecantikan, aman dan tanpa efek samping sehingga mendorong penggunakan terus menerus.

“Iklan juga tidak boleh menampilkan gambar pahlawan, monumen, lambang kenegaraan dan, unsur diskriminalisasi. “Iklan makanan dan minuman tidak boleh mencantumkan klaim apapun,” jelas Yosef.

Tahun ini, lanjut Yosef, pihaknya telah menargetkan sejumlah perkara dan ada 6 perkara yang ditangani. “Yang paling banyak temuan bermasalah pada izin edar pada kosmetik dan pangan,” ujarnya.

BPOM menyatakan akan memberikan teguran pada produsen obat tradisional dan suplemen makanan jika melakukan pelanggaran. “Jika berulang kali melakukan pelanggaran dan tidak mengindahkan himbauan BPOM, ada sangsinya,” sebutnya.

Dalam kesempatan itu, Yosef mengimbau masyarakat agar menjadi konsumen cerdas. “Cek kemasan dan pastikan tidak rusak. Baca label, pastikan ada izin edar, pastikan tidak kadaluarsa dan jangan tergiur diskon,” katanya.

Sementara KPID Kepri, melalui Hengki Muhari menyebut, lembaganya turut mengawasi iklan di lembaga penyiaran televisi dan radio. Bahkan, kata dia, Kominfo cukup tegas menyelesaikan masalah ini. Ada beberapa lembaga penyiaran yang dicabut izinnya oleh Kominfo.

Menurut Hengki, iklan dapat merubah mindset seseorang jika tidak cerdas menanggapi iklan tersebut. “Jangan sampai masyarakat kita menjadi korban iklan,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Dinas Kominfo Kepri akan menindak dan memblok iklan-iklan kesehatan hoaks. Red dari Posmetro

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.