Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan penghargaan kepada Burhanuddin Jusuf Habibie sebagai Tokoh Inspirasi Nasional. Pemberian penghargaan ini dalam rangka peringatan Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas) ke 80 tanggal 1 April yang puncak acaranya dilangsungkan di Bali.

Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, didampingi Komisioner KPI Pusat, Azimah Soebagyo, menyerahkan secara langsung plakat penghargaan kepada B.J Habibie dikediaman beliau dibilangan Kuningan Jakarta, Senin Sore, 25 Maret 2013.

Sedianya penghargaan tersebut akan diberikan kepada mantan Presiden RI ke 3 pada saat malam Harsiarnas 2013 di Hotel Ayodya Palace, Nusa Dua, Bali, Senin, 1 April 2013. Atas pertimbangan kesehatan beliau dan waktu, KPI memutuskan memberikan langsung plakat penghargaan tersebut di Jakarta.

Dalam ramah tamah di ruang perpustakaan pribadinya, B.J Habibie menyempatkan diri berdiskusi dengan rombongan mengenai penyiaran di tanah air. Menurut beliau, baik dan buruk peradaban suatu bangsa dipengaruhi baik dan buruknya kualitas isi siaran atau informasi yang disampaikan pada masyarakat khususnya generasi penerus bangsa ini. Dirinya berharap dunia penyiaran di tanah air bisa lebih baik lagi dari semua aspek sehingga memberi banyak manfaat bagi masyarakat.

"Saya juga mengucapkan hari penyiaran nasional ke 80," katanya. Red

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) membuka pendaftaran seleksi lembaga penyiaran penyelenggara penyiaran multipleksing (LP3M) untuk Zona I yang meliputi Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara serta Zona XIV (Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan).

Sampai batas waktu pendaftaran berakhir Jumat (22/3) pekan lalu, sebanyak 19 stasiun televisi mendaftarkan diri dan mengambil dokumen seleksi lembaga penyiaran televisi digital terestrial tidak berbayar alias free to air. Tahap seleksi berikutnya adalah pemasukan dan evaluasi dokumen permohonan mulai 22-26 April nanti. Sedang penetapan pemenang seleksi pada 3 Mei mendatang.

Tapi, sebelum masuk tahap seleksi selanjutnya, Kemkomimfo menggelar uji publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Penggunaan Pita Spektrum Frekuensi Radio Ultra High Frequency Pada Zona Layanan I dan Zona Layanan XIV untuk Keperluan Transisi Televisi Siaran Digital Terestrial. Uji publik berlangsung sejak 22-28 Maret 2013.

Gatot S. Dewabroto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo, mengatakan, calon beleid tersebut merupakan dasar hukum bagi pemanfaatan frekuensi TV digital di kedua zona itu. "Agar ke depannya tidak dipermasalahkan," ujarnya kepada KONTAN, Minggu (24/3).

Dari 19 penyelenggara penyiaran televisi yang berminat mengikuti seleksi, Gatot mengungkapkan, kebanyakan adalah stasiun TV nasional. "Porsinya mencapai 65%, sisanya televisi lokal atau televisi daerah," ungkap dia.

Gatot menjelaskan, stasiun televisi yang ikut seleksi harus  memiliki izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) pada Zona I dan Zona XIV. Sehingga, jumlah peserta seleksi lebih sedikit ketimbang seleksi di lima zona awal yang mencapai 62 stasiun televisi.

Bambang Santoso, Ketua Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia (ATVJI) bilang, stasiun TV nasional kurang berminat mengikuti seleksi di Zona I dan Zona XIV. Alasannya, kedua zona tersebut tidak strategis. Mereka lebih antusias di wilayah Jawa.

Meski begitu, Hadiansyah Lubis, Kepala Komunikasi Pemasaran PT Televisi Tansformasi Indonesia (Trans TV), menyatakan, perusahaannya tetap ikut seleksi untuk Zona I dan XIV. "Untuk seleksi kali ini, kami diwakili Trans7. Kebijakan perusahaan demi memberikan kesempatan kepada Trans7," ujarnya. Red

Jakarta – Ratusan lembaga penyiaran berlangganan (LPB) di wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tercatat belum memiliki izin alias illegal. Dari total 186, hanya 16 LPB atau televisi kabel yang sudah mengatongi izin penyelenggaraan penyiaran (IPP). Terkait hal ini, DPRD dan KPID Kepri berupaya menuntaskan persoalan itu dengan rencana pembentukan Perda mengenai LPB.

Hal itu terungkap disela-sela acara kunjungan kerja sejumlah Anggota DPRD dan KPID Kepri ke kantor KPI Pusat, 20 Maret 2013. Kunjungan ini juga terkait rencana DPRD Provinsi Kepri membuat Perda mengenai LPB.

Ketua KPID Kepri, Jamhur Poti mengatakan wilayah kepri sebagian besar terdiri atas perairan laut yang memisahkan daerah-daerah daratannya. Kondisi geografis yang terpisah tersebut menyebabkan banyak wilayah yang belum tersentuh siaran nasional. Ini memunculkan inisiatif sejumlah orang untuk membuat televisi kabel. Niatnya memang baik, tapi kebanyakan tidak memiliki izin penyiaran.

“Kami mendorong Komisi I DPRD membuat rancangan Perda soal televisi kabel ini. Mereka berinisiatif membuat peraturan ini. Kajian akademisnya sudah dibuat. Kami pun sudah sosialisasikan hal ini di lapangan kepada televisi illegal untuk segera berizin. Sayangnya, semangat untuk membuat izin hanya pada saat kami datang,” jelasnya.

Salah satu Anggota Komisi I DPRD Kepri, menilai pesatnya pertumbuhan televisi kabel di wilayah Kepri harus dibarengi dengan sebuah regulasi daerah. Dia menceritakan, awalnya kehadiran televisi kabel tersebut dimaksukan mengisi daerah-daerah blankspot di Kepri. Seiring waktu, keberadaan mereka makin berkembang dan menjadi peluang bisinis.

“DPRD Kepri perlu memberi dukungan terhadap tugas dan fungsi KPID dalam pengawasan. Perda ini untuk memudahkan dan mengakomodir tugas dan fungsi KPID di lapangan. Rancangan ini perlu pembahasan secara mendalam. Karena itu, kami butuh masukan berbagai pihak, kominfo dan KPI. Mudah-mudahan apa yang kami inisiasi ini bisa menjadi produk hukum dalam rangka membantu KPID dalam tugas dan fungsinya,” katanya.

Kunjungan DPRD dan KPID Kepri ini diterima langsung oleh Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto, dan Kepala Sekretariar KPI Pusat, Maruli Matondang. Red

Jakarta – Tim kecil bentukan KPI Pusat hasil rekomendasi Rapat Koordinasi Teknis (Rakernis) KPI 2013 beberapa waktu lalu, langsung tancap gas membahas aturan terkait lembaga penyiaran berlangganan (LPB) di kantor KPI Pusat, Jumat, 22 Maret 2013.  Tim kecil ini terdiri atas 4 (empat) KPID yaitu KPID Lampung, KPID Sulawesi Selatan (Sulsel), KPID Jawa Timur (Jatim), dan KPID Nusa Tenggara Barat (NTB).

Rencananya, tim kecil akan bekerja melakukan pembahasan pembentukan aturan untuk LPB sampai besok hari Sabtu, 23 Maret 2013. Ikut serta dalam pembahasan Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto, Komisioner KPI Pusat bidang Infrastruktur Penyiaran danPerizinan, Dadang Rahmat Hidayat, dan Komisioner bidang Isi Siaran KPI Pusat, Nina Mutmainnah. Red

Jakarta – KPI Pusat memutuskan memberikan teguran kedua untuk Trans TV atas pelanggaran pada program Bioskop Indonesia berjudul “Sundel Bloon” tanggal 6 Maret 2013. Sebelumnya, berdasarkan catatan KPI Pusat, program ini telah mendapatkan surat sanksi administratif teguran tertulis No. 111/K/KPI/02/13 tertanggal 21 Februari 2013.

Pelanggaran yang dilakukan program ini adalah adanya penayangan materi yang mengandung muatan mistik, horor dan/atau supranatural yang menimbulkan ketakutan dan kengerian khalayak yang ditayangkan di luar klasifikasi D (dewasa). Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan anak dan remaja, pelarangan dan pembatasan program siaran bermuatan mistik, horor, dan supranatural, serta penggolongan program siaran.

Komisioner sekaligus Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Nina Mutmainnah menegaskan bahwa tindakan penayangan adegan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 Pasal 14, Pasal 20, Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Pasal 15 ayat (1), Pasal 32,  Pasal 37 ayat (4) huruf b dan c.

Selain pelanggaran di atas, lanjut Nina, KPI Pusat juga telah menemukan pelanggaran yang sama pada program  yang ditayangkan tanggal 2 Maret 2013 yang berjudul “Sandal Jepit Kikan” dan 14 Maret 2013 yang berjudul “Sekolah Dukun”.

“Kami mengingatkan kembali bahwa pada tanggal 16 Januari 2013 KPI Pusat telah mengadakan pertemuan dengan wakil Trans TV untuk membahas secara khusus tentang materi pada program yang sering menampilkan muatan materi sebagaimana dimaksud di atas. KPI Pusat telah memberikan waktu serta meminta kepada pihak Trans TV untuk segera melakukan evaluasi internal atas program. Dalam pertemuan tersebut, pihak Saudara telah berjanji untuk segera memperbaiki siarannya dengan tidak menampilkan muatan materi mistik, horor dan/atau supranatural di luar klasifikasi D (dewasa),” jelas Nina.

Dalam surat teguran itu, KPI Pusat meminta kepada Trans TV agar menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS, sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat. Red

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.