PORTAL PELAYANAN KPI
INFOGRAFIS
  • Adukan Ke Kami
    Adukan Ke Kami
DINAMIKA PENYIARAN

Sebagian Besar Warga Australia Di Bawah Usia 25 tahun Belum Pernah Gunakan Surat Kabar atau Radio Sebagai Sumber Berita

Sebagian Besar Warga Australia Di Bawah Usia 25 tahun Belum Pernah Gunakan Surat Kabar atau Radio Sebagai Sumber Berita

17 Jun 2026

Jakarta -- Mayoritas warga dewasa Australia di bawah usia 25 tahun belum pernah menggunakan surat kabar atau radio sebagai sumber...

Ofcom Keluarkan Peringatan tentang Iklan dan Berita yang Disiarkan Bersamaan

Ofcom Keluarkan Peringatan tentang Iklan dan Berita yang Disiarkan Bersamaan

12 Jun 2026

Jakarta -- Beberapa waktu lalu, Ofcom (badan independen pemerintah yang mengatur dan mengawasi industri penyiaran, telekomunikasi, pos, dan internet di...

PM Starmer Siap Ambil Tindakan Tegas Atasi Dampak Media Sosial pada Anak di Inggris

PM Starmer Siap Ambil Tindakan Tegas Atasi Dampak Media Sosial pada Anak di Inggris

05 Jun 2026

Jakarta -- Perdana Menteri Sir Keir Starmer berjanji akan mengambil tindakan "tegas" untuk mengatasi dampak media sosial pada anak-anak di...

Stasiun Radio Berita CBS di America Serikat Akhiri Siaran

Stasiun Radio Berita CBS di America Serikat Akhiri Siaran

29 Mei 2026

Jakarta -- Setelah hampir 100 tahun, CBS News Radio (Stasiun Radio di Amerika Serikat) akan mengakhiri siarannya untuk terakhir kalinya....

Stasiun Radio di Inggris Minta Maaf Karena Secara Tidak Sengaja Umumkan Kematian Raja Charles

Stasiun Radio di Inggris Minta Maaf Karena Secara Tidak Sengaja Umumkan Kematian Raja Charles

22 Mei 2026

Jakarta -- Sebuah stasiun radio di Inggris telah meminta maaf atas "segala keresahan yang ditimbulkan" setelah secara tidak sengaja mengumumkan...

BERITA KPID

Timsel Calon Anggota KPID Sumut Umumkan 55 Peserta Lulus Seleksi Administrasi

Timsel Calon Anggota KPID Sumut Umumkan 55 Peserta Lulus Seleksi Administrasi

19 Jun 2026

Medan – Tim Seleksi Pemilihan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara (Sumut) Periode 2026-2029 mengumumkan sebanyak 55 peserta...

Komisi I DPRD NTB Tetapkan Lima Anggota Timsel KPID

Komisi I DPRD NTB Tetapkan Lima Anggota Timsel KPID

19 Jun 2026

Mataram -- Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRS) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memutuskan komposisi Tim Seleksi (Timsel) untuk...

KPID NTT Bangun Sinergi dengan RRI Kupang Guna Perkuat Siaran 

KPID NTT Bangun Sinergi dengan RRI Kupang Guna Perkuat Siaran 

18 Jun 2026

Kupang -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan pertemuan silahturahmi dengan Lembaga Penyiaran Publik (LPP)...

KPID Jateng Petakan Potensi Penyiaran Soloraya

KPID Jateng Petakan Potensi Penyiaran Soloraya

17 Jun 2026

Surakarta— Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah melaksanakan kegiatan stratifikasi lembaga penyiaran wilayah Soloraya di RRI Surakarta, Kamis (4/6/2026)....

Komisi 1 DPRD Sumsel Tetapkan 7 Calon Anggota KPID Periode 2026-2029

Komisi 1 DPRD Sumsel Tetapkan 7 Calon Anggota KPID Periode 2026-2029

12 Jun 2026

Palembang -- Proses seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Periode 2026–2029 akhirnya tuntas. Komisi...

VIDEO
AGENDA
No upcoming event!
NEWSLETTER

GALERI FOTO
June 2026
Mo Tu We Th Fr Sa Su
1 2 3 4 5 6 7
8 9 10 11 12 13 14
15 16 17 18 19 20 21
22 23 24 25 26 27 28
29 30 1 2 3 4 5
KAJIAN

EKONOMI MEDIA PROGRAM DAKWAH DI TELEVISI: ANALISIS STRATEGI INDUSTRI PASCA ANALOG SWITCH-OFF DAN DIGITALISASI

EKONOMI MEDIA PROGRAM DAKWAH DI TELEVISI: ANALISIS STRATEGI INDUSTRI PASCA ANALOG SWITCH-OFF DAN DIGITALISASI

28 April 2026

EKONOMI MEDIA PROGRAM DAKWAH DI TELEVISI: ANALISIS STRATEGI INDUSTRI PASCA ANALOG SWITCH-OFF DAN DIGITALISASI Penulis: Evri Rizqi MonarshiEditor: Muh. Yahya...

Talkshow dan Wacana Publik: Antara Idealisme Demokrasi dan Realitas Media Indonesia

Talkshow dan Wacana Publik: Antara Idealisme Demokrasi dan Realitas Media Indonesia

07 April 2026

Talkshow dan Wacana Publik: Antara Idealisme Demokrasi dan Realitas Media Indonesia Penulis: AliyahDeskripsi Fisik: 15 cm x 21,5 cm, X...

Kolaborasi Penyiaran untuk Ketahanan Nasional

Kolaborasi Penyiaran untuk Ketahanan Nasional

07 April 2026

Kolaborasi Penyiaran untuk Ketahanan Nasional Rizky Wahyuni Setiap 1 April, Indonesia memperingati Hari Penyiaran Nasional sebagai momentum refleksi atas peran...

Menghidupkan Kembali 'Ruang Tamu' Kita : Refleksi peringatan Hari Penyiaran Nasional 2026

Menghidupkan Kembali 'Ruang Tamu' Kita : Refleksi peringatan Hari Penyiaran Nasional 2026

31 Maret 2026

Menghidupkan Kembali 'Ruang Tamu' Kita Refleksi peringatan Hari Penyiaran Nasional 2026. Ananda Ismail, Komisioner KPI DKI Jakarta Setiap 1 April,...

Sein Kiri Belok Kanan: Pekerjaan Rumah Pengaturan Penyiaran Indonesia

Sein Kiri Belok Kanan: Pekerjaan Rumah Pengaturan Penyiaran Indonesia

29 Januari 2026

Sein Kiri Belok Kanan: Pekerjaan Rumah Pengaturan Penyiaran Indonesia Penulis: Mohamad Reza dan Peri Farouk Deskripsi fisik: 15 cm x...

SIARAN PERS

TENTANG PELANGGARAN IKLAN KAMPANYE

DI LEMBAGA PENYIARAN

BAWASLU, KPU, KPI, DAN KIP

Jakarta, 4 April 2014

Berdasarkan hasil pemantauan dan pengawasan Tim Gugus Tugas pada iklan kampanye yang disiarkan 11 (sebelas) Stasiun TV berjaringan nasional pada tanggal 24 s.d 30 Maret 2014, masih didapati iklan kampanye dan iklan politik yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yakni batas maksimum iklan kampanye di media televisi maksimal 10 (sepuluh) spot per hari dengan durasi maksimal 30 (tiga puluh) detik.

Dari hasil pemantauan dan pengawasan ada 8 partai yang menayangkan iklan melebihi dari ketentuan yang berlaku dan tayang di 11 televisi jaringan nasional, yakni ANTV, MNC TV, Global TV, RCTI, Metro TV, Trans TV, TV One, Indosiar, TVRI, Trans7, dan SCTV. Adapun 8 partai yang iklannya melebihi ketentuan, Partai Golkar, Partai Hanura, PKB, Partai Demokrat, PAN, PPP, Partai Gerindra, dan Partai Nasdem (Data pelanggaran iklan terlampir).

Berdasarkan hasil pemantauan dan pengawasan di atas, Gugus Tugas akan menindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebelumnya Bawaslu telah mengeluarkan rekomendasi kepada 4 Partai yang telah melanggar batas maksimum iklan kampanye di Media Televisi yaitu kepada partai Hanura, Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Nasdem sehingga kepada Partai-Partai yang telah melanggar akan mendapat perhatian serius.

Gugus Tugas menghimbau kepada Lembaga Penyiaran dan Peserta Pemilu hal-hal sebagai berikut:

  1. Bahwa selama tahapan masa tenang pada tanggal 6 s.d 8 April 2014 dilarang: (a) Menyiarkan pemberitaan, rekam jejak, dan/atau program-program informasi yang mengandung unsur kampanye Pemilu peserta Pemilu; (b) Menyiarkan iklan kampanye Pemilu dan Iklan politik Peserta Pemilu.
  2. Gugus Tugas menerima dan menaati putusan Mahkamah Kontsitusi Nomor 24/PUU-XII/2014 yang membatalkan Pasal 247 ayat (2), ayat (5), ayat (6), Pasal 291, serta Pasal 317 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah.
  3. Meski demikian Gugus Tugas meminta kepada Lembaga Penyiaran yang akan menyiarkan perhitungan cepat hasil pemungutan suara, diharapkan menyampaikan informasi kepada khalayak tentang sumber dana, metodologi, dan menyatakan bahwa hasil penghitungan cepat bukan merupakan hasil resmi penyelenggara Pemilu.
  4. Memasuki masa tenang dan setelah pemungutan agar peserta pemilu memberikan informasi publik yang benar, akurat dan tidak menyesatkan demi terselenggaranya Pemilu yang bersih, transparan dan berintegritas. Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan terkait keterbukaan informasi publik merupakan tindak pidana informasi publik yang dapat dikenakan kepada peserta pemilu.
  5. Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi Pemilu dan pendidikan politik tentang Pemilu kepada masyarakat, Gugus Tugas menghimbau kepada Lembaga Penyiaran untuk membuat dan menyiarkan iklan layanan masyarakat tentang Pemilu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Sesuai amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan Informasi Publik, Gugus Tugas menghimbau peserta pemilu dan lembaga penyiaran mematuhi peraturan perundang-undangan terkait keterbukaan informasi publik. Temuan dugaan pelanggaran iklan kampanye dan iklan politik merupakan informasi publik yang harus segera disampaikan kepada publik. Terhambatnya akses publik akan menjadi sengketa informasi publik. Dalam hal ini Komisi Informasi Pusat yang juga bagian dari Gugus Tugas berkomitmen untuk menerima laporan, aduan, permohonan, dan penyelesaian sengketa informasi publik secara cepat dan tepat waktu.

Demikian rilis ini disampaikan, kami meminta kepada masyarakat untuk turut serta aktif berpartisipasi demi terselenggaranya Pemilu yang bersih, transparan dan berintegritas. 

Lampiran Pelanggaran Iklan Partai yang melebihi ketentuan di 11 stasiun televisi:

No

Tanggal

Partai Politik

Stasiun TV


Penayangan

(Spot)

1.

24

Maret 2014

Golkar

ANTV

19

Hanura

 

MNC TV

17

Global TV

15

RCTI

15

PKB

Metro TV

12

Demokrat

Trans TV

12

2.

25

Maret 2014

Golkar

 

TVone

17

ANTV

15

Hanura

 

RCTI

15

Global TV

14

Demokrat

Indosiar

11

3.

26

Maret 2014

Hanura

 

RCTI

16

MNC TV

16

Global TV

14

Golkar

TVONE

13

PAN

Indosiar

12

PKB

Metro TV

11

4.

27

Maret

2014

Hanura

Global TV

17

RCTI

14

MNC TV

11

Golkar

TVone

15

ANTV

15

PKB

TVone

12

5.

28

Maret

2014

Hanura

Global

15

MNC TV

13

RCTI

13

Golkar

 

TVone

14

ANTV

14

PKB

Metro TV

12

TVone

11

PPP

TVRI

11

6.

29

Maret

2014

Gerindra

RCTI

19

TVone

16

Trans7

16

SCTV

16

Trans TV

14

MNC TV

14

Indosiar

13

Global TV

12

TVRI

11

Nasdem

Metro TV

18

Golkar

 

TVone

17

ANTV

16

Hanura

RCTI

16

Global TV

16

Trans 7

11

PAN

Indosiar

11

7.

30

Maret

2014

Golkar

 

ANTV

23

TVone

20

Hanura

 

MNCTV

15

RCTI

14

Gerindra

 

Trans7

14

RCTI

13

Trans TV

13

SCTV

13

Indosiar

11

Demokrat

SCTV

13

PAN

MNC TV

11

Nasdem

Metro TV

11

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot