Rombongan KPID dan Polda Sulbar saat mendatangi salah satu lembaga penyiaran berlangganan di Sulawesi Barat.

Mamuju – Guna mewujudkan komitmen melakukan pembinaan Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) di 6 Kabupaten, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Barat langsung turun ke lapangan diantaranya di sejumlah Kecamatan di Kabupaten Mamuju Tengah dan Kabupaten Mamuju Utara. Upaya ini mendata sekaligus mendorong pemilik LPB yang tak berizin siar untuk segera memperoleh legalitas sebagai sebuah badan usaha. 

Langkah tersebut dilakukan dengan dua cara yakni melakukan pendataan tentang keberadaan LPB pada tanggal 18 - 20 Juli 2019, dengan mendatangi sekitar 25 LPB di Mamuju Tengah dan Pasangkayu. Sebelumnya para pemilik usaha telah mendapat himbauan pengurusan usaha penyiaran dari KPID Sulbar.

Guna mendorong LPB mendapatkan perizinan, KPID Sulbar bekerjasama dengan Polda Sulbar dan mulai minggu ini akan langsung ke lapangan melakukan pemetaan pelaku usaha LPB."Ini tindak lanjut dari komitmen kami untuk bekerja secara maksimal guna memastikan keberadaan lembaga penyiaran berlangganan di daerah ini," Jelas Komisioner KPID Sulbar, April Ashari Hardi.

Sebelum turun  ke lapangan bersama Polda Sulbar, KPID terlebih dahulu mengeluarkan kebijakan menghimbau pengusaha TV Kabel untuk melengkapi administrasi. Ini diiringi langkah Komisioner KPID, Masram, Busrang Riandhy, Ahmad Syafri dan Sri Ayuningsih melakukan pendampingan tata cara mendapatkan Izin secara online ke Kominfo RI.

“Dalam rangka penegakan hukum dan kepatutan pengusaha TV Kabel, kami bersama  Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sulbar, Kompol Abdul Rahman, melakukan pengawasan dan mendorong TV Kabel melakukan operasi secara legal dengan administrasi yang lengkap,” kata Ashari. 

Menurutnya, pengawasan ini tak hanya akan dilakukan di Mamuju Tengah dan Pasangkayu tapi kepada seluruh pengusaha TV Kabel di Sulbar. “Langkah ini masih mengedepankan pencegahan dan pembinaan dengan memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk segera mengurus persyaratan sebuah usaha LPB. Apabila upaya ini masih diindahkan, maka KPID bersama Polda Sulbar akan mengambil tindakan pemberhentian operasional TV Kabel," tegas Ashari.

Berdasarkan hasil pengawasan KPID, sedikitnya ada 24 pelaku usaha TV Kabel di Mamuju Tengah, antara lain PT. Mamuju Tengah Televisi yang membawahi 10 LPB (dua diantaranya belum memiliki identitas). Sementara di Pasangkayu terdapat 12 TV Kabel diantaranya Hisman TV Kabel Sarudu, Sahara TV Kabel Bambaloka, TV Kabel Tikke Raya, Mustika TV Kabel Pasangkayu dan PT Pasangkayu Televisi.

Adapun tim pengawasan pelaku usaha TV Kabel bersama Polda Sulbar yakni, April Ashari Hardi (Ketua) Budiman Imran (Wakil Ketua), Masram (Koord Perizinan), dan Urwa (Perizinan). Red dari Humas KPID

 

 

Jakarta – Komisi I DPR RI mengapresiasi kinerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat selama periode 2016-2019. Hal itu disampaikan Ketua Komisi I  DPR RI, Abdul Harris, usai mendengarkan dan menerima laporan pertanggungjawaban kinerja KPI Pusat Periode 2016-2019 di tiga bidang (Kelembagaan, Isi Siaran dan Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPI Pusat di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Gedung DPR/MPR Senayan, Senin (22/7/2019).

“Kami menyampaikan terimakasih kepada seluruh komisioner KPI periode ini. Kami ucapkan terimakasih dan dedikasi yang tinggi pada komisioner yang terpilih dan yang tidak. Kepada yang terpilih selamat berjuang dan kami harap meningkatkan KPI pada periode mendatang,” kata Abdul Harris menutup rapat dengat pendapat terakhir dengan Komisioner KPI Pusat Periode 2016-2019. 

Sebelumnya, seluruh Anggota DPR mewakili fraksi yang ada di Komisi I DPR sepakat menerima laporan pertanggungjawaban kinerja KPI Pusat Periode 2016-2019 yang disampaikan Ketua KPI Pusat periode 2016-2019, Yuliandre Darwis. Menurut mereka, kinerja KPI Pusat periode ini dapat menjadi pelecut dan contoh bagi KPI Pusat periode mendatang.

Namun demikian, KPI diminta untuk menindaklanjuti catatan yang disampaikan Komisi I seperti revisi P3SPS tahun 2012, melakukan pengawasan kesesuaian antara isi siaran dan jam tayang, koordinasi dengan lembaga rating, dan membuat kode etik untuk KPI. 

Saat menyampaikan laporan pertanggungjawaban, Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, mengatakan waktu tiga tahun merupakan waktu yang singkat. Namun, kepengurusan periode ini memutuskan menjalankan program kegiatan yang menjadi prioritas utama. 

Menurut Andre, periode KPI Pusat di bawah kepemimpinannya berupaya mewujudkan sistem penyiaran nasional yang responsive terhadap perkembangan teknologi penyiaran untuk memperkokoh integrasi nasional, membina watak dan jati diri bangsa, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan memajukan kesejahteraan umum. “Itu merupakan visi kami dan itu menjadi acuan kami bekerja,” katanya yang diamini Komisioner KPI Pusat yang hadir antara lain Sujarwanto Rahmat Arifin, Dewi Setyarini, Nuning Rodiyah, Ubaidillah, Obsatar Sinaga, Agung Suprio, dan Hardly Stefano.

Sementara, Koordinator bidang Isi Siaran sekaligus Komisioner KPI Pusat Periode 2016-2019, Hardly Stefano, mengatakan saat ini sistem pemantauan isi siaran KPI Pusat telah berbasis teknologi informasi. Sistem ini untuk menjawab perkembangan teknologi dinamis. 

“Beban pengawasan kami sekarang semakin bertambah. Misalnya pengawasan untuk lembaga penyiaran radio mencapai 25 radio. Kami juga mengawasi 20 lembaga penyiaran berlangganan dari hanya lima sebelumnya. Sedangkan pengawasan untuk televisi berjaringan sudah 16 televisi. Teknologi ini sudah memperkuat pengawasan isi siaran kita meskipun ke depan akan ada perubahan,” jelasnya.   

Dalam kesempatan itu, Hardly melaporkan, kurun waktu tiga tahun sejak 2016 hingga 2019, jumlah sanksi KPI ke lembaga penyiaran mengalami penurunan. Penurunan ini diikuti menurunnya angka pengaduan masyarakat ke KPI.  

“Pada tahun 2016 jumlah pengaduan ke KPI Pusat mencapai 12.369.  Kemudian di 2017, jumlah pengaduan menjadi 5759 aduan. Pada 2018, pengaduan publik ke KPI hanya 4.878 aduan. Adapun pengaduan di 2019, mulai bulan Januari hingga Juni, tercatat 3.170 aduan,” ungkap Hardly. 

Penurunan angka pengaduan dan sanksi ini, diikuti dengan meningkatnya kualitas isi siaran di televisi. Berdasarkan survei indeks atau yang sekarang bernama riset indeks kualitas program siaran televisi KPI, pada 2015 hanya satu kategori program siaran yang nilainya di atas indeks atau diklasifikasikan baik yakni kategori program religi. Selebihnya, seperti program wisaya budaya, talkshow, berita, anak, variety show, sinetron, infotainment dan komedi, nilainya di bawah harapan.

Tiga tahun setelahnya, di akhir 2018, dari tiga kali periode survei KPI, ada empat kategori program siaran yang nilainya di atas indeks yang ditentukan antara lain program wisata budaya, religi, talkshow, dan berita. Menurut Harldy, peningkatan kualitas itu tak lepas dari upaya pihaknya melakukan pendekatan dengan lembaga penyiaran melalui dialog dan pembinaan. “Kami mengajak dialog dan memberi masukan untuk peningkatan kualitas tersebut,” katanya. 

Hardly juga mengutarakan bahwa substansi sanksi yang disampaikan KPI ke lembaga penyiaran paling tinggi mengenai perlindungan anak dan remaja. Menurutnya, perlindungan terhadap anak dan remaja merupakan focus utama lembaganya. “Ini sangat sensitive selain juga soal penggolongan usia penonton,” katanya.

Komisioner KPI Pusat bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran, Agung Suprio, menyampaikan sejumlah regulasi dan sistem penyiaran yang dibuat KPI untuk mempermudah pelayanan permohonan izin dan pemantauan sistem stasiun jaringan. Selain itu, KPI membuat peraturan untuk memenuhi komitmen pelaksanaan pelayanan perizinan OSS (Online Single Submission). 

“Kami juga bekerjasama dengan TVRI dalam pengawasan pelaksanaan digitalisasi. Kami juga membuat pemantauan sistem SSJ melalui aplikasi SSJ untuk mempermudah pengawasan tersebut. Pada 2019, kami juga buat MoU dengan BPS yaitu dengan mengintegrasikan data kami dengan data demografi penduduk yang ada di BPS,” kata Agung.

Dalam kesempatan itu, beberapa Anggota Komisi I meminta adanya audit terhadap lembaga rating yang ada saat ini. Menurut mereka, audit tersebut sangat penting untuk memastikan ada tidaknya rekayasa survey. “Kita perlu memanggil lembaga survei tersebut ke Komisi I. Kita perlu tahu apa yang mereka pakai,” kata salah satu Anggota Komisi I. ***

 

 

Bandung- Komisi Peyiaran Indonesia (KPI)  Daerah Jawa Barat kembali menyelenggarakan Workshop Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) untuk kalangan praktisi penyiaran, khususnya radio dengan mengusung tema “Penerapan P3SPS di Era Konvergensi  Dunia Penyiaran”,  (17/07).

Komisioner KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran Mayong Suryo Laksono, hadir dalam acara tersebut selaku nara sumber. Dalam kesempatan tersebut Mayong menyampaikan tentang pentingnya kreativitas di era digital. “Digital itu gratis, oleh karenanya harus dapat dimanfaatkan untuk memperoleh penghasilan. Setiap orang  bisa menjadi content creator, dan daya gunakan media yang ada sebagai content aggregator bermutu  yang menghasilkan keuntungan bagi usaha penyiaran anda”, ujarnya. Namun demikian, Mayong juga mengingatkan juga tentang hak cipta yang kerap kali luput diperhatikan pada masa persaingan konten kreatif ini.

Antusias tinggi ditunjukkan oleh banyaknya peserta yang mengikuti kegiatan. Selain dihadiri praktisi penyiaran televisi dan radio, pegiat media digital juga ikut ambil bagian sebagai peserta. Selain Mayong, pembicara yang turut hadir adalah perwakilan Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), serta KPI Daerah Jawa Barat. Narasumber lain adalah pelaku industri penyiaran, pengelola pusat pelatihan kepenyiaran, kreator konten media sosial, juga laboratorium radio Universitas Padjadjaran.

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat kedatangan peserta Sekolah Pendidikan dan Pelatihan (Sespimti) Polri untuk Staf dan Pimpinan angkatan 28, Jumat (19/7/2019). Para peserta yang dipersiapkan menjadi pimpinan di lingkungan Polri dan TNI tersebut, ingin mengetahui secara langsung mekanisme kerja dan pengawasan KPI terhadap lembaga penyiaran.

Kepala rombongan, Brgjen Pol. Andul Hasyim Gani mengatakan, semua peserta Sespimti perlu memahami bagaimana kinerja lembaga KPI berkaitan dengan lembaga penyiaran yang menjadi penyampai informasi ke masyarakat. “Bagaimana pengambilan keputusan serta kebijakan yang dikeluarkan KPI ketika mendapati adanya pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga penyiaran itu harus dipahami mereka,” katanya saat mengutarakan maksudnya kepada Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, yang menerima kunjungan rombongan Sespimti. 

Mendengar tujuan itu, Hardly menjelaskan secara detail bagaimana dan seperti apa KPI melakukan pengawasan dan penindakan terhadap lembaga penyiaran. Menurutnya, seluruh kebijakan pengambilan keputusan KPI berdasarkan regulasi  yang berlaku yakni Undang-undang Penyiaran No.32 tahun 2002 dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.

“Semua upaya yang dilakukan KPI tersebut bertujuan menciptakan industri penyiaran yang sehat. Selain itu, KPI sangat peduli dengan perlindungan terhadap anak,” katanya.

Selain menciptakan industri penyiaran yang sehat, KPI berusaha menjaga keutuhan dan kesatuan bangsa melalui siaran yang menyejukan dan positif. Menurut Hardly, ketika pihaknya melihat ada siaran yang diindikasi mengarahkan ke konflik atau perpecahan, KPI segera melakukan pencegahan.

Pada saat sesi tanyajawab, beberapa peserta menyatakan dukungan dan apresiasinya terhadap tindakan KPI meminimalisir dampak buruk yang ditimbulkan oleh siaran. Bahkan, mereka berharap KPI diberi kewenangan mengawasi dan menindak pelanggaran di media sosial. 

Usai pertemuan, seluruh peserta melihat secara langsung pusat pemantauan siaran 24 jam yang dimiliki KPI Pusat. Selain itu, mereka menyempatkan diri berkunjung ke bagian humas dan media center KPI Pusat. ***

 

Stockholm - Semangat menjaga kebebasan berekspresi, keberagaman siaran, serta kemandirian dan aksesibilitas media massa dalam menghadapi perkembangan dunia teknologi informasi yang sangat dinamis, menjadi visi yang diusung otoritas media di Swedia. Dalam kunjungan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat ke kantor The Swedish Press and Broadcasting Authority (Myndigheten For Press, Radio och TV), Wakil Ketua KPI Pusat Sudjarwanto Rahmat Arifin dan Komisioner bidang kelembagaan Ubaidillah berkesempatan bertukar informasi tentang kebijakan negara Skandinavia tersebut dalam mengatur media, khususnya penyiaran, (19/6). 

Komisioner KPI Pusat berkunjung ke kantor Otoritas Media dan Penyiaran di Swedia Myndigheten For Press, Radio och TV, di Stockholm, (19/6)

Director General Myndigheten For Press, Radio och TV, Charlotte Ingvar-Nilsson beserta jajarannya, menyambut baik kehadiran KPI Pusat di kantornya, di Stockholm. Dalam kesempatan itu, Charlotte menjelaskan status lembaga yang dipimpinnya serta kewenangan yang dimiliki dalam mengatur media. Meskipun sama-sama regulator penyiaran, berbeda dengan KPI yang merupakan lembaga negara independen, Myndigheten For Press, Radio och TV adalah lembaga negara yang berada di bawah Kementerian Kebudayaan Swedia. Diterangkan pula oleh Charlotte, selain memiliki visi tentang kebebasan pers dan keberagaman, lembaga ini juga bertujuan untuk melawan dampak bahaya yang ditimbulkan dari media. Selain itu, perbedaan penting kewenangan antara KPI dengan Myndigheten For Press, Radio och TV adalah lingkup pengawasan yang mencakup pula pada pers baik itu surat kabar ataupun terbitan online.

Wakil Ketua KPI Pusat Sudjarwanto Rahmat Muhammad Arifin didampingi Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan, Ubaidillah, memberikan cenderamata kepada Director General Myndigheten For Press, Radio och TV Charlotte Ingvar-Nilsson yang didampingi jajarannya. 

Hadirnya Myndigheten For Press, Radio och TV, menunjukkan niat baik pemerintah Swedia dalam mengawal kebebasan pers dan mengusung keberagaman. Dukungan terhadap hal tersebut ditunjukkan pula dengan adanya subsidi bagi pers dan media yang dialokasikan Media Subsidies Council yang berada di bawah naungan otoritas media Swedia, untuk melakukan promosi keberagaman dan memperkuat demokrasi lewat terbukanya akses publik ke berita-berita independen di seluruh negeri. Secara khusus Charlotte juga menyampaikan beberapa informasi penting yang dapat dijadikan benchmarking bagi KPI guna melakukan peningkatan kualitas penyiaran dan pengembangan sistem pengawasan penyiaran di Indonesia. 

(Fajar Primananda (Sekretaris Ketiga-Pejabat Fungsi Penerangan, Sosial dan Budaya KBRI di Stockholm), Sudjarwanto Rahmat Muhammad Arifin (Wakil Ketua KPI Pusat), Raden Bagas Hapsoro (Duta Besar Republik Indonesia untuk Kerajaan Swedia dan Latvia), Ubaidillah (Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan), dan Tanti Widyastuti (Konselor Menteri).) 

Melengkapi kunjungan di Swedia ini, KPI juga berkesempatan mengunjungi Sveriges Television (SVT) dan Sveriges Radio (SVR). Secara kelembagaan Sveriges Television adalah televisi publik yang serupa dengan TVRI dan Sveriges Radio adalah radio publik yang serupa dengan RRI di Indonesia dengan entitas Lembaga Penyiaran Publik (LPP). Dalam sejarahnya, Sveriges Television merupakan satu-satunya televisi di Swedia sejak tahun 1956 hingga tahun 1990. Monopoli itu berakhir sejak adanya TV4 yang merupakan TV swasta, mulai bersiaran secara teresterial di tahun 1992. SVT dilarang menerima iklan kecuali dalam hal sponsor untuk acara olahraga. Hingga peluncuran saluran televisi satelit berbahasa Swedia TV3 pada tahun 1987, Sveriges Television menyediakan satu-satunya televisi Swedia yang tersedia untuk umum. SVT masih merupakan jaringan TV terbesar di Swedia, dengan pangsa pemirsa 36,4 persen.

Selain berkunjung dengan jajaran regulator dan praktisi media penyiaran di Swedia, KPI Pusat juga menyempatkan diri bertemu dengan Duta Besar Indonesia untuk Kerajaan Swedia (mencakup Latvia). KPI menyampaikan capaian yang sudah diperoleh lembaga ini selama 2016-2019 dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan terhadap isi siaran dan bersinergi dengan pemerintah dalam hal infrastruktur penyiaran. 

Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan, Ubaidillah, menyerahkan Newsletter KPI "Penyiaran Kita" kepada Duta Besar Republik Indonesia untuk Kerajaan Swedia dan Latvia, Raden Bagas Hapsoro

Duta Besar untuk Kerajaan Swedia (mencakup Latvia), Raden Bagas Hapsoro mengatakan ada beberapa hal kiranya patut menjadi perhatian Pemerintah Indonesia, yaitu mengupayakan agar isi siaran di Indonesia harus turut menjaga keberagaman, agar semakin memperkaya dan sadar untuk merawat kebhinekaan demi menjaga persatuan kesatuan Indonesia. Hapsoro juga menekankan pula tentang penggunaan bahasa lokal di lembaga penyiaran yang merupakan sarana penting untuk melestarikan budaya agar tidak punah. 

Ubaidillah berharap, kunjungan KPI ke Swedia ini dapat membuka jalinan kerja sama yang baik dengan regulator penyiaran di negara-negara Eropa. Selama ini, KPI sudah melakukan kerja sama dengan berbagai negara dengan berbagai latar belakang sistem pemerintahan. Eropa, khususnya Swedia, tentunya memiliki keunikan sendiri dalam pengaturan siaran di negaranya. “Luas negara dan jumlah penduduk yang berbeda jauh dengan Indonesia tentu berbeda pula pengaturan medianya,” ujar Ubaidillah. Selain itu, yang juga menjadi catatan penting adalah kualitas pendidikan masyarakat di wilayah Skandinavia termasuk diantaranya Swedia, adalah nomor satu di dunia. Hal ini memiliki hubungan yang erat dalam pola konsumsi media di masyarakat serta program yang dilakukan otoritas media dalam melawan dampak negatif media. “Dengan tingkat literasi masyarakat dan kesadaran bermedia yang tinggi, tentunya ikut memberikan kontrol terhadap konten siaran televisi dan radio. Ujungnya adalah kualitas konten penyiaran juga menjadi lebih baik,” pungkas Ubaidillah. 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.