- Detail
- Dilihat: 11005
Jakarta – Acara “Sahurnya OVJ” di Trans 7 mendapat teguran KPI Pusat. Acara ini dinilai melakukan pelanggaran terhadap P3 dan SPS KPI tahun 2013. “Sahurnya OVJ” yang melanggar ditayangkan Trans7 pada 12 Juli 2013 mulai pukul 02.55 WIB. Demikian disampaikan dalam surat teguran KPI Pusat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, Senin, 15 Juli 2013.
Adapun pelanggaran yang dilakukan “Saurnya OVJ” adalah penayangan adegan yang melecehkan orang dan/atau masyarakat dengan kondisi fisik tertentu serta pelanggaran terhadap norma kesopanan. Penayangan adegan yang dimaksud berupa adegan Desta yang mengolok-olok pria berbaju kuning dengan kondisi fisik tertentu (memiliki gigi tonggos) dengan sebutan “saringan pasir”. Selanjutnya, Andre berkata, “Ini bukan saringan pasir, ini bukaan botol”. Selain itu, ditampilkan adegan Andre yang berkata tentang Nunung, “No, there is no my future wife, there is balon gas”. Program juga menampilkan adegan Parto yang memperlihatkan foto wanita dengan kondisi fisik tertentu (gigi tonggos) dan kemudian Andre menarik seorang penonton berbaju kuning (yang juga memiliki gigi tonggos) sambil berkata, “Ini anaknya”.
Jenis pelanggaran ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan kepada orang dan/atau masyarakat tertentu, norma kesopanan, perlindungan anak, dan penggolongan program siaran.
Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto menjelaskan, pihaknya memutuskan bahwa tindakan menayangkan adegan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), Pasal 15 ayat (1) huruf c dan ayat (2), dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) huruf d, dan Pasal 37 ayat (4) huruf a.
“Kami meminta kepada Trans 7 agar menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat,” kata Riyanto. Red
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan surat teguran kepada lima stasiun televisi yakni TV One, Global TV, SCTV, Trans 7 dan PT Cipta TPI terkait penayangan iklan “Cat Kayu dan Besi Avian” yang dinilai melanggar aturan P3 dan SPS KPI tahun 2012. Demikian dijelaskan dalam surat teguran yang diberikan KPI Pusat kepada kelima stasiun tersebut yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto.
Jakarta – Rapat paripurna DPR RI menetapkan 9 Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2013-2016 yang terpilih melalui proses seleksi di Komisi I DPR, Kamis, 11 Juli 2013. Penetapan tersebut disampaikan Pimpinan Rapat Paripurna, Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso, yang kemudian disetujui semua Anggota DPR yang mengikuti rapat tersebut.

