Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meluaskan jangkauan perhitungan nilai Indeks Kualitas Program Siaran Televisi (IKPSTV) hingga 33 provinsi yang bekerja sama dengan 33 perguruan tinggi dan KPI Daerah. Melalui pengembangan program ini diharapkan nilai indeks yang dihasilkan dapat menjadi penyeimbang riset kuantitatif atas program televisi yang selama ini digunakan industri penyiaran. Hal tersebut disampaikan Amin Shabana selaku penanggungjawab IKPSTV yang juga merupakan anggota KPI Pusat pada Diskusi Kelompok Terpumpun/ Focus Group Discussion (FGD) IKPSTV, (17/9). 

Pengembangan yang dilakukan IKPSTV merupakan ikhtiar KPI agar dapat memotret secara komprehensif kualitas program siaran melalui mata dan telinga para informan ahli yang tersebar di 33 provinsi. Pada pelaksanaan pertama kali di tahun 2015, IKPSTV mengikutsertakan perguruan tinggai dan informan ahli dari 9 provinsi, kemudian berkembang menjadi 12 provinsi pada tahun 2016. Amin berharap, perhitungan IKPSTV ini dapat dirujuk oleh industri penyiaran saat mengembangkan program-program siarannya, yang sesuai dengan kepentingan masyarakat Indonesia secara keseluruhan.

Pada kesempatan tersebut hadir pula Deputi Direktorat Ideologi, Kebangsaan, Politik, dan Demokrasi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang diwakili Perencana Madya, Yunes Herawati. IKPSTV ini merupakan program prioritas nasional yang hasilnya diharapkan dapat memperkuat program  penguatan pers dan media massa yang BEJO’S, ujar Yunes. Dipaparkan pula olehnya, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, terdapat kegiatan prioritas yakni penguatan pers dan media massa yang bertanggung jawab, edukatif, jujur, objektif dan sehat industri (BEJO’S). Adapun tanggung jawab KPI dalam kegiatan prioritas tersebut adalah kualitas siaran televisi yang memenuhi standar yang berlaku.  

Yunes mengapresiasi capaian nilai Indeks di tahun 2025 yang mencapai 3,29. “Ini artinya menjadi nilai indeks tertinggi sepanjang penyelenggaraan IKPSTV,” ujarnya. Dalam perencanaan Bappenas sendiri, diharapkan nilai indeks tersebut dapat terus mengalami peningkatan hingga tahun 2029 menyentuh angka 3,35. Selain itu, IKPSTV kali ini juga mengikutsertakan lebih banyak televisi, tambah Yunnes. Jika sebelumnya ada 15 televisi yang menjadi objek perhitungan, sekarang sudah mencapai 21 televisi. Tentu hal ini lebih menggambarkan masyarakat Indonesia yang sangat beragam, terangnya.

Atas raihan nilai tertinggi dalam IKPSTV ini, Amin berpendapat bahwa penilaian yang dilakukan KPI selama sebelas tahun ini punya signifikansi dalam mengarahkan lembaga penyiaran untuk terus melakukan perbaikan atas program-programnya. Termasuk juga perbaikan pada program sinetron yang sekarang tidak lagi menjadi catatan merah bagi televisi. 

IKPSTV ini sendiri, di mata Amin merupakan bentuk pengejawantahan amanat undang-undang penyiaran khususnya terkait kolaborasi berbagai pihak dalam menyehatkan serta menguatkan ekosistem penyiaran di tanah air.  Upaya memperbaiki ekosistem penyiaran, tentunya tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. KPI sebagai regulator memiliki kepentingan mengikutsertakan seluruh pemangku kepentingan penyiaran,baik itu industri sebagai pelaku, akademisi, dan juga publik, agar dunia penyiaran senantiasa memberikan manfaat tidak saja dari segi ekonomi tapi juga dari segi moral, budaya dan ketahanan nasional. Amin memastikan, hasil IKPSTV ini akan dibawa kementerian dan lembaga pemerintah, serta pihak pengiklan agar berkomitmen menempatkan produk-produknya di program-program siaran yang berkualitas.  

Turut hadir dalam acara tersebut Ketua KPI Pusat Ubaidillah, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Tulus Santoso, Koordinator Bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP) Muhammad Hasrul Hasan serta Konsultan Ahli IKPS TV Fal Harmonis, Endah Murwani, Mulharnetty Syas, Isma Fiani, serta Yuliandre Darwis yang hadir melalui saluran daring. 

Jakarta – Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) sejak tanggal 22 Agustus lalu resmi memulai proses pembentukan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-13 Provinsi Kaltara. Dengan terbentuknya KPID ini, Kaltara akan menjadi provinsi ke-34 di Indonesia yang memiliki lembaga independen pengawas penyiaran di daerah.

Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat turut mendampingi proses awal pembentukan KPID Kaltara melalui kehadiran Muhammad Hasrul Hasan sebagai salah satu anggota Tim Seleksi (Timsel).  Ia bergabung bersama tim lainnya untuk memastikan proses seleksi berjalan transparan, akuntabel, serta sesuai dengan regulasi yang berlaku yakni PKPI 1 tahun 2024 dan KKPI nomor 3 tahun 2024.

“Pembentukan KPID di Kalimantan Utara menjadi momentum penting, bukan hanya karena bertepatan dengan HUT provinsi yang berbatasan langsung dengan negara ini, tetapi juga menandai lengkapnya kehadiran KPID di Pulau Kalimantan. Ini bentuk komitmen negara menghadirkan pengawasan penyiaran yang sehat, berkualitas, dan berpihak pada publik,” ujar Muhammad Hasrul Hasan, Jumat (12/9/2025).

KPID nantinya akan berperan mengawasi lembaga penyiaran di Kaltara, mulai dari televisi hibgga radio lokal yang memiliki izin siaran. Keberadaan KPID diharapkan mampu memperkuat penyiaran daerah yang sesuai dengan nilai budaya lokal, memperkokoh persatuan, sekaligus menjaga kepentingan publik dalam mengakses informasi yang benar dan bermanfaat.

Dengan terbentuknya KPID Kaltara, Indonesia nantinya akan memiliki 34 KPID yang tersebar di seluruh provinsi, yang pendiriannya berdasarkan Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran, akan menjadi mitra strategis KPI Pusat dalam menjaga kualitas siaran dan mendorong penyiaran yang sehat untuk masyarakat.

Selain unsur KPI pusat yang diwakili kordinator bidang PKSP KPI Pusat.  Timsel diketuai oleh Jupri, dari unsur Pemerintah Provinsi melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP) Kaltara. Adapun anggota Timsel lainnya yakni Lili Suryani dan Dr. Aris Irawan dan Zainuddin. Mereka akan bertugas menjaring calon komisioner KPID Kaltara yang kompeten dan profesional, sebelum kemudian diserahkan kepada DPRD Kaltara untuk proses uji kelayakan dan kepatutan. (*)

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot