- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 327
Bogor – Pembahasan draft Peraturan KPI tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Denda Administratif memasuki tahapan harmonisasi. Pembahasan draft ini merupakan tindak lanjut dari PP No. 43 Tahun 2023 tentang PNBP di Kementerian Komunikasi dan Digital. Tahap harmonisasi menjadi bagian penting dari proses penyelarasan aturan yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Komisi Penyiaran Indonesia.
Dalam sambutannya, Ketua KPI Pusat Ubaidillah mengatakan, melalui tahap harmonisasi ini pihaknya berharap dapat menciptakan regulasi yang tepat. Aturan ini bagian dari upaya mendukung perkembangan industri penyiaran sekaligus melindungi kepentingan publik dalam mendapatkan informasi yang akurat dan berkualitas.
"Proses ini sangat penting untuk memastikan bahwa regulasi yang diterapkan tidak hanya adil, tetapi juga sesuai dengan perkembangan industri penyiaran yang terus berubah," ujar Ubaidillah saat membuka kegiatan Harmonisasi Rancangan PKPI tentang cara pengenaan Sanksi Denda Administratif Pelanggaran Isi Siaran, Kamis (24/10/2024) lalu, di Bogor, Jawa Barat.
Lebih jauh di sesi diskusi, Ubaidillah fokus pada denda yang diberikan terlihat signifikan dari rancangan skala yang sedang digodok, perlu dipertimbangkan besaran denda yang seimbang dengan pelanggarannya hingga apakah sanksi tersebut efektif sehingga memberikan efek jera bagi lembaga penyiaran.
“Pentingnya mekanisme penanganan yang jelas dan sejalan dengan peraturan perundang-undangan, serta memastikan bahwa kategori pelanggaran telah terformulasi dengan baik,” tegasnya.
Berdasarkan Peraturan Kominfo No. 7 Tahun 2023 yang mengatur besaran indeks fasilitas relaksasi PNBP mencakup ketentuan khusus bagi lembaga penyiaran dan wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Peraturan ini menetapkan indeks sebesar 0% hingga 50% untuk wilayah 3T, dan 0% untuk lembaga penyiaran komunitas. Langkah ini diambil untuk memberikan keringanan kepada lembaga penyiaran di wilayah yang membutuhkan dukungan lebih besar serta untuk memperkuat akses informasi di daerah-daerah tersebut.
Sementara itu, Analis Hukum Ahli Madya KemenkumHAM RI Rini Maryam mengatakan, instansi pengelola PNBP terutama yang terkait dengan sektor penyiaran, diwajibkan untuk memahami dan melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam regulasi terkait. Hal ini juga mencakup pengelolaan PNBP yang berasal dari denda administratif, sehingga terdapat transparansi dalam penggunaannya.
Adapun Kepala Bidang Komunikasi dan Informatika, Sekretariat Kabinet RI, Arnando J.P. Siregar secara tegas mengatakan bahwa pengelolaan PNBP harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran negara. Secara umum, ia mengatakan pendekatan regulatory menekankan kebijakan pemerintah terhadap tarif layanan tertentu yang ditujukan untuk mengatur perilaku masyarakat atau industri.
Dalam konteks ini, tarif dapat ditetapkan lebih tinggi atau lebih rendah dari biaya penyelenggaraan layanan yang sebenarnya. “Dalam jangka panjang, diharapkan PNBP dapat berkontribusi lebih besar dalam pembangunan nasional, khususnya dalam sektor penyiaran yang berperan penting dalam penyebaran informasi dan edukasi kepada publik,” tuturnya. Syahrullah