Bandung -- Konvergensi media menyebabkan akses informasi dapat diterima publik dengan sangat cepat. Namun demikian, kemudahan ini bukan tanpa dampak. Persoalan hoaks, algoritma media sosial yang bias hingga banjir informasi yang membuat kita menjadi kewalahan.  

“Kondisi ini membuat batas antara fakta dan opini menjadi sangat tipis dan sulit dibedakan oleh masyarakat awam,” ujar Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Aliyah, dalam Forum Diskusi Publik bertemakan “Memilih Informasi Faktual di Tengah Konvergensi Media” di Bandung, Kamis (16/4/2026).

Menurut Aliyah, kondisi ini sangat rentan akan jebakan berita bohong. Oleh karenanya, ia meminta masyarakat menerapkan strategi SIFT (Stop, Investigasi, Find dan Trace). Pertama, (stop), artinya kita jangan langsung percaya begitu saja. Kedua, (investigate), yakni mencari tahu siapa pembuat informasinya. Ketiga, (find), mencari cakupan berita yang lebih baik dari sumber lain sebagai pembanding. Adapun yang terakhir (trace), yakni menelusuri kembali sumber aslinya untuk memastikan kebenaran klaim tersebut. 

“Langkah sederhana ini sangat efektif untuk menyaring informasi yang masuk ke perangkat kita,” kata Komisioner KPI Pusat bidang Pengawasan Isi Siaran ini.

Di tengah kekacauan informasi ini, lanjut Aliyah, pihaknya (KPI) hadir untuk memastikan informasi yang sampai ke masyarakat memiliki akurasi yang tepat dan tetap berimbang demi menjaga demokrasi. Di sisi lain, KPI juga berfungsi sebagai regulator yang mengawasi agar frekuensi publik digunakan benar-benar untuk kepentingan masyarakat luas sesuai undang-undang yang berlaku.

“KPI memiliki tugas yang cukup komprehensif, mulai dari membuat aturan (seperti P3SPS), melakukan pengawasan langsung terhadap ratusan lembaga penyiaran, hingga memberikan penghargaan (awards) atau sanksi tegas bagi yang melanggar. Hingga Agustus 2024, tercatat ada 2.895 lembaga penyiaran di Indonesia, di mana KPI Pusat memantau secara intensif 61 lembaga, termasuk stasiun TV digital yang diawasi selama 24 jam penuh. KPI juga aktif memberikan edukasi lewat literasi dan diskusi agar masyarakat makin cerdas memilah tontonan,” ungkap Aliyah.

Ia pun menyampaikan salah satu fokus utama KPI adalah melindungi anak-anak dan remaja melalui aturan klasifikasi siaran. Menurutnya, ada kode khusus yang wajib dicantumkan, seperti P (Pra-sekolah), A (Anak), R (Remaja), D (Dewasa), dan SU (Semua Umur). 

“KPI juga mengatur jam tayang; misalnya, program untuk anak-anak disiarkan antara pukul 05.00–18.00, sedangkan konten dewasa hanya boleh tayang pada malam hari pukul 22.00–03.00. Jika Anda menemukan tayangan yang melanggar atau tidak pantas, KPI membuka pintu pengaduan melalui berbagai saluran seperti website, media sosial, WhatsApp, hingga datang langsung ke kantor,” papar Aliyah di depan para peserta diskusi.

Pendapat senada turut disampaikan narasumber diskusi lainnya, Sharifah Vidaa. Dikatakannya kemudahan akses informasi ibarat pisau bermata dua karena meningkatkan risiko penyebaran hoaks secara masif. Hal ini menciptakan fenomena paling menantang yakni era post-truth atau pasca-kebenaran. 

“Ini adalah kondisi di mana fakta objektif sering kali kalah pengaruh oleh emosi dan keyakinan pribadi dalam membentuk opini publik. Dalam situasi ini, kebenaran objektif tidak lagi dihargai dan sering diabaikan dalam ruang publik karena orang lebih memilih memercayai apa yang ingin mereka percayai. Akibatnya, kebohongan bisa dengan mudah menyamar sebagai kebenaran,” jelasnya.

Untuk menghadapi hal ini, lanjut Sharifah, publik wajib bersikap kritis dan skeptis. Skeptis berbeda dengan sinis. Jika sinis berarti menolak segalanya tanpa percaya, maka skeptis artinya memiliki keraguan yang sehat. 

“Keraguan inilah yang mendorong kita untuk bertanya, mencari tahu lebih dalam, dan akhirnya menemukan kebenaran. Setiap kali melihat informasi, tanamkan pikiran bahwa informasi tersebut bisa saja benar, bisa salah, atau sebagian benar dan sebagian salah,” tegasnya. 

Di tempat yang sama, narasumber sekaligus pengamat politik, Muchamad Indra Purnama menyampaikan, akses informasi memang mudah diperoleh, namun justru ada kondisi krisis informasi faktual cukup serius yang dihadapi. Pasalnya, publik sering terjebak dalam hoaks dan disinformasi yang sengaja dibuat untuk memanipulasi opini publik. 

“Selain itu, ada tantangan berupa clickbait atau judul berita bombastis yang menyesatkan, serta fenomena Echo Chamber dan Filter Bubble. Fenomena algoritma ini membuat kita hanya melihat informasi yang kita sukai saja, sehingga perspektif kita menjadi semakin sempit,” katanya. 

Namun, di satu sisi, lanjut Indra, masyarakat diuntungkan dengan kemudahan akses terhadap berbagai perspektif politik dan kemudahan dalam menyampaikan aspirasi. Tapi ini juga harus diantisipasi karena dampak negative lain jika tidak hati-hati. “Informasi yang salah justru bisa memicu polarisasi, di mana masyarakat menjadi terkotak-kotak. Kesalahpahaman dan konflik antar kelompok pun menjadi lebih mudah terjadi akibat disinformasi yang terus-menerus,” tuturnya.

Ke depan, kata Indra Purnama, tantangan politik akan semakin kompleks dengan hadirnya teknologi baru. “Kita akan berhadapan dengan AI dan Deepfake Politik yang mampu memanipulasi video, audio, hingga gambar dengan sangat rapi. Selain itu, ada praktik microtargeting yang membuat kampanye politik menjadi sangat personal bagi setiap individu. Untuk itu, sangat penting bagi kita memiliki regulasi digital yang adaptif serta etika politik yang kuat agar demokrasi tetap terjaga oleh data dan fakta yang benar,” jelasnya.

Ia mengingatkan agar tidak mudah tertipu, ada empat langkah sederhana yang bisa dilakukan saat menerima informasi politik. Pertama, selalu pastikan informasinya berasal dari sumber atau media yang kredibel. Kedua, analisis kepentingan politiknya artinya informasi ini kira-kira menguntungkan siapa. Ketiga, cek konteksnya secara utuh dan jangan hanya sepotong-sepotong. 

“Terakhir, kroscek data dan rekam jejak orang yang menyampaikan informasi tersebut. Ingat, tantangan demokrasi kita hari ini bukan hanya soal siapa yang dipilih, tapi informasi apa yang kita percaya,” tandas Indra Purnama. ***

 

 

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menerima kunjungan akademik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Salatiga Fakultas Dakwah Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI),, Rabu (15/04/2026) di Kantor KPI Pusat. Kunjungan ini dalam rangka kegiatan pembelajaran lapangan guna memperdalam pemahaman mahasiswa terkait peran dan fungsi KPI dalam sistem penyiaran nasional.

Tenaga Ahli Pengawasan Isi Siaran KPI, Guntur Karyapati, memberi paparan singkat mengenai sejarah industri penyiaran sejak era perjuangan, serta dinamikanya setelah era reformasi hingga saat ini.  Ia juga menjelaskan regulasi penyiaran yang menjadi dasar bagi KPI dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

“Ada amanat Undang-undang Penyiaran untuk menyusun P3SPS, sebagai ethical code dan code of conduct bagi insan penyiaran, dan aturan tentang bagaimana siaran boleh dan tidak boleh ditampilkan,” katanya. 

Dijelaskannya pengawasan KPI dilakukan berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran atau P3SPS demi menjaga kualitas, etika, dan perlindungan publik. Menurut Guntur, sistem pemantauan dilakukan secara terstruktur dengan SDM khusus yang bekerja secara berjenjang dan berbasis shift dalam memantau puluhan lembaga penyiaran. 

Ia juga menyoroti tantangan besar yang dihadapi industri penyiaran di era digital, khususnya terkait pergeseran konsumsi masyarakat dari media konvensional seperti televisi dan radio ke platform digital seperti YouTube dan layanan streaming yang relatif minim pengawasan.

Dalam sesi diskusi interaktif, rombongan mahasiswa/i yang dipimpin Dosen UIN Salatiga, Avin Wimar Budyastomo menyoroti berbagai isu, mulai dari pengawasan siaran langsung, potensi pengaturan media digital, hingga strategi peningkatan literasi media masyarakat. 

KPI menyampaikan penguatan regulasi terhadap media digital masih dalam proses, termasuk melalui usulan revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran agar tercipta kesetaraan pengawasan antara media konvensional dan media baru, di tengah perkembangan ekosistem media digital.

Di pendalaman materi, KPI menjelaskan mekanisme penindakan pelanggaran siaran yang meliputi teguran tertulis, penghentian sementara program, hingga pengurangan durasi tayangan. Namun, kewenangan dalam pemberian sanksi masih terbatas dan belum mencakup penghentian permanen, sehingga penguatan regulasi dinilai menjadi kebutuhan mendesak ke depan. 

Melalui kunjungan ini, KPI berharap mahasiswa dapat memahami dinamika industri penyiaran secara lebih komprehensif, serta berperan sebagai agen perubahan dalam mendorong ekosistem media yang sehat, bertanggung jawab, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi. Anggita Rend/Foto: Evan Laia

 

 

Bandung -- Cepatnya distribusi informasi dari hadirnya konvergensi media merupakan hal yang positif. Namun demikian, ada dampak negatif yang diakibatnya dari situasi cepat tersebut yakni besarnya risiko bias dan manipulasi akibat dari lemahnya literasi media dan pengawasan.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi I DPR-RI, Junico B.P. Siahaan, mengawali kegiatan Forum Diskusi Publik yang digelar Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat di Bandung, Kamis (16/4/2026).

Terkait masalah ini, lanjut Junico, diperlukan penguatan kebijakan melalui perluasan regulasi yang dapat mengarah pada pengaturan media konvensional, platform digital, dan artificial intellgigence (AI). 

“Sebagai lembaga negara independen yang mengatur dan mengawasi penyelenggaraan penyiaran, terutama untuk menjamin isi siaran sesuai kepentingan publik, norma hukum, dan nilai sosial budaya, harus diperkuat independensinya dengan kewenangan yang proporsional antara KPI dan Komdigi dalam mengawasi dan merumuskan peraturan teknis pada platform digital khususnya terkait penggunaan kecerdasan buatan (AI). Karena, AI yang menjadi bagian dari ekosistem konvergen sebagai alat yang mempercepat produksi, kurasi, distribusi, dan personalisasi konten, saat ini belum terdapat lembaga independen maupun instrumen aturan yang mengawasi penggunaannya,” papar Nico Siahaan, panggilan akrabnya.

Solusi lain yang diperlukan yakni penguatan literasi digital kritis berbasis verifikasi dan pemahaman algoritma untuk menjamin ekosistem informasi yang kredibel dan berorientasi publik.

Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan ini menyatakan bahwa tantangan terbesar bagi regulator dan masyarakat dari keragaman informasi di era konvergensi yakni memastikan konsumsi informasi publik sudah benar-benar faktual, akurat dan kredibel.

“Ini menjadi tantangan nyata dari hadirnya konvergensi media karena media digital memiliki trafik informasi begitu tinggi dengan pengguna yang massif. Hal ini juga belum didukung sepenuhnya dengan kegiatan literasi digital yang merata dan akomodatif di setiap daerah, khususnya daerah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar),” tandas Junico B.P. Siahaan.

Sesaat sebelum membuka kegiatan forum diskusi, Komisioner KPI Pusat, Tulus Santoso, menekankan pentingnya penggunaan data dalam memahami kondisi ekosistem media saat ini. Berdasarkan data Komdigi, terdapat sekitar 12.500 konten hoaks selama kurun waktu 2018-2023.

Menurutnya, data ini menunjukkan tingginya tingkat penyebaran informasi yang tidak valid, yang berpotensi memicu konflik sosial di masyarakat. “Karena info yang tidak benar membuat seseorang menjadi musuhan. Contohnya, di kampus sering ada permusuhan karena menempatkan informasi yang tidak sesuai,” katanya di depan ratusan peserta yang hadir.

Oleh karenanya, lanjut Tulus, diperlukan peningkatan literasi masyarakat dalam memilah dan memahami informasi yang beredar. Sehingga masyarakat mampu membedakan antara informasi faktual dan hoaks. “Forum ini diharapkan menjadi ruang diskusi yang konstruktif dalam membahas isu konvergensi media,” papar Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat ini.

Di tempat yang sama, Ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet menyampaikan, berdasarkan riset terhadap 761 responden diperoleh temuan bahwa generasi muda, khususnya Gen Z, menghadapi potensi ancaman terhadap aspek ideologi dan psikologis akibat derasnya arus informasi yang tidak terverifikasi. “Ini tidak bisa dibiarkan karena berimplikasi pada ketahanan sosial masyarakat,” tandasnya. ***

 

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menerima kunjungan Panitia Khusus (Pansus) I Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) di Rupatama Kantor KPI Pusat, Kamis (08/04/2026). Rombongan yang dipimpin oleh Ketua Pansus, Tamrin, bermaksud membahas proses seleksi calon Anggota KPID Sumsel periode 2025–2028, penguatan kelembagaan KPID, serta tantangan pengawasan penyiaran di daerah.

Berdasarkan laporan terbaru Tim Seleksi per Februari 2026, proses seleksi calon Anggota KPID Sumatra Selatan telah mengerucut menjadi 21 nama dan akan dilanjutkan ke tahap uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test. DPRD Provinsi Sumsel meminta masukan terkait tahapan tersebut.

Menjawab hal itu, Anggota KPI Pusat Bidang Kelembagaan Mimah Susanti menekankan pada penilaian terhadap kapasitas, komitmen, kemampuan komunikasi, keterwakilan perempuan, serta kesiapan calon. Hal ini penting untuk menghadapi tantangan penyiaran yang terus berubah seiring perkembangan teknologi digital. 

“Saya percayakan Bapak dan Ibu (DPRD), mudah-mudahan 7 orang terpilih bisa membawa KPID lebih baik dari sebelumnya,” katanya. 

Mimah juga menyoroti keterbatasan anggaran yang masih menjadi hambatan utama bagi banyak KPID. Hal tersebut dinilai tidak hanya berdampak pada pelaksanaan program, tetapi juga pada efektivitas pengawasan siaran, literasi media, dan ruang kolaborasi dengan pemerintah daerah maupun masyarakat. Menurutnya, KPID juga perlu tetap fokus pada fungsi-fungsi pokok yang paling mendasar, yakni pengawasan, literasi, dan sosialisasi. 

Di pertemuan yang sama, Sekretaris KPI Pusat Umri, menegaskan posisi KPID di daerah tetap strategis, terutama dalam mengawasi isi siaran televisi dan radio serta menjaga kualitas informasi publik. Namun, ia menekankan bahwa KPID tidak bisa berjalan sendiri. 

Ia juga mendukung pernyataan Mimah tentang perlunya menguatkan kolaborasi dengan DPRD, pemerintah daerah, media lokal, dan unsur masyarakat agar kehadiran KPID benar-benar terasa manfaatnya dan tidak sekadar dipandang sebagai lembaga pengawas formal.

Selain soal kelembagaan, diskusi juga menyinggung implementasi PP Tunas terkait pembatasan penggunaan gawai pada anak. Dalam pandangan KPI Pusat, kebijakan tersebut merupakan langkah penting untuk merespons tantangan ruang digital terhadap anak, tetapi keberhasilannya tetap sangat bergantung pada pengawasan orang tua, kesiapan masyarakat, dan penguatan sosialisasi di tingkat daerah. Dalam hal ini, KPID dipandang dapat mengambil peran melalui penguatan literasi digital dan kerja sama dengan media lokal. 

Di ujung kunjungan, Tamrin menegaskan hasil konsultasi ini akan menjadi bahan penting dalam pendalaman materi fit and proper test calon anggota KPID setempat. DPRD juga menaruh perhatian pada penguatan martabat KPID sebagai lembaga yang mampu memberi kontribusi nyata bagi daerah, termasuk dalam mendorong keberagaman siaran dan memperluas representasi lokal dalam ruang penyiaran. Anggita Rend/Foto: Evan

 

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot