Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan gugatan Partai Berkarya dan Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia atas Surat Edaran KPI tentang larangan Iklan Politik di media penyiaran.  Atas putusan PTUN tertanggal 3 Oktober 2017 yang menganulir Surat Edaran KPI nomor 225/K/KPI/31.2/04/2017 tersebut, KPI yang merupakan wujud peran serta masyarakat di bidang penyiaran menilai putusan tersebut mencederai kepentingan publik sebagai pihak yang paling berhak atas penggunaan frekuensi. Pengajuan banding KPI telah disampaikan pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) pada 13 Oktober 2017.

Komisioner KPI Pusat bidang pengawasan isi siaran Dewi Setyarini menjelaskan, berdasarkan pantauan KPI dalam kurun waktu tahun 2016 hingga tahun 2017 terdapat beberapa lembaga penyiaran yang sangat gencar menayangkan iklan terkait politik, maupun mars/hymne politik. Dari sampel tayangan yang diolah KPI pada tahun 2016, mars atau hymne politik tersebut tayang rata-rata 6 sampai 9 kali dalam sehari dengan durasi sekitar 60 (enam puluh) detik.

Seringnya iklan terkait partai politik tersebut tayang di media penyiaran yang pemiliknya berafiliasi langsung dengan pimpinan partai politik yang beriklan, telah menimbulkan keresahan masyarakat. Hal tersebut disampaikan melalui berbagai jalur pengaduan ke KPI dengan meminta agar tayangan iklan partai politik dihentikan. “Data di KPI menunjukkan antara Juli hingga November 2016 saja terdapat sekitar 108 pengaduan yang disampaikan baik melalui twitter, facebook, email, maupun SMS,” ujar Dewi.

Surat Edaran tentang pelarangan Iklan Politik yang menjadi obyek sengketa tersebut, diterbitkan dalam rangka menjaga agar penyiaran yang menggunakan frekuensi publik, dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan publik, bukan kepentingan kelompok tertentu ataupun kepentingan pemilik, sebagaimana tertuang dalam regulasi penyiaran.

Pasal 36 (4) UU No. 32 tentang Penyiaran menyatakan bahwa “Isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu”, pasal 11 Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) ayat 1 menyatakan, “Lembaga penyiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik”, dan ayat 2 “lembaga penyiaran wajib menjaga independensi dan netralitas isi siaran dalam setiap program siaran”.

Begitu pula pasal 11 Standar Program Siaran (SPS) ayat 1 menyatakan bahwa “Program siaran wajib dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu”, dan ayat 2 menyatakan bahwa “Program siaran dilarang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi pemiliki lembaga penyiaran bersangkutan dan/atau kelompoknya.

Sebelum dikeluarkannya Surat Edaran, KPI telah melakukan beberapa upaya, antara lain klarifikasi terhadap lembaga penyiaran yang menayangkan iklan dan atau mars/hymne partai politik, menerbitkan surat peringatan, hingga memberikan Teguran Tertulis pertama kepada lembaga penyiaran tersebut untuk menghentikan penayangan iklan atau mars/hymne terkait partai politik. Namun demikian, beberapa lembaga penyiaran tetap menayangkan iklan dan atau mars/hymne tersebut.

KPI menilai dalil gugatan yang disampaikan sangatlah keliru karena Surat Edaran ditujukan kepada lembaga penyiaran yang pengawasannya merupakan wilayah kewenangan KPI, dan bukan ditujukan kepada partai politik. Untuk itu KPI menilai bahwa penggugat yang merupakan partai politik tidak memiliki kepentingan untuk mengajukan gugatan TUN terhadap obyek sengketa.

KPI berpendapat surat edaran ini tidaklah menyebabkan usaha pendidikan politik pada masyarakat tercederai karena adanya pembatasan dan pelarangan.  Partai politik tentunya memiliki kebebasan untuk melakukan pendidikan politik pada rakyat dalam bentuk lain, selain penayangan iklan ataupun mars/hymne di televisi dan radio. Selain itu, berdasarkan Undang-Undang nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik, iklan partai politik tidaklah termasuk dalam pendidikan politik.

 

 

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) membuka pendaftaran Bimbingan Teknis SDM penyiaran atau Sekolah P3SPS untuk dua bulan terakhir di tahun 2017 (November dan Desember).

Sekolah P3SPS Angkatan XXIV akan dilaksanakan pada 21-23 November 2017, bertempat di Kantor KPI Pusat. Pendaftaran peserta diterima paling lambat tanggal 17 November 2017, Pukul 24.00 WIB. Formulir yang sudah diisi dikirimkan ke: Formulir pendaftaran dapat diunduh dalam tautan ini (unduh formulir). Formulir yang sudah diisi dikirimkan ke: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya..

Selama kegiatan berlangsung KPI Pusat menyediakan, seminar kit, konsumsi, dan sertifikat. Kegiatan ini tidak dipungut biaya sama sekali.

Pendaftar yang diterima untuk mengikuti Sekolah P3SPS secara mutlak ditentukan KPI Pusat. Calon peserta yang diterima, akan diumumkan melalui website KPI. Dikarenakan terbatasnya kuota, maka nama pendaftar yang belum masuk angkatan XXIV akan diprioritaskan pada angkatan XXV (Desember 2017). Demikian disampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

 

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) melakukan kunjungan ke kantor Tempo Media, Kamis (2/11/2017). Kunjungan ini diikuti Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis serta Komisioner KPI Pusat Dewi Setyarini, Hardly Stefano, dan Mayong Suryo Laksono.



Dalam kesempatan itu, Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis menyampaikan sejumlah persoalan terkait perkembangan dunia penyiaran di tanah air hingga pengawasan isi siaran yang menjadi ranah KPI Pusat kepada Tempo.



Yuliandre juga menyampaikan terimakasih atas penerimaan Tempo dan berharap pertemuan ini membuka cakrawala mengenai tugas dan fungsi KPI dalam menjalankan amanah UU Penyiaran tahun 2002. Pertemuan yang berlangsung hangat dan banyak diselingi tanyajawab itu diakhiri dengan tukar cinderamata. ***

 

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Yuliandre Darwis didampingi Menkominfo Rudiantara dan sejumlah artis Indonesia mendeklarasikan siberkreasi melawan hoax saat acara Siberkreasi Netizen Fair 2017 di kawasan CFD (Car Free Day), Jalan Sudirman, Jakarta, Minggu (5/11/2017).

Saat menyampaikan orasinya, Ketua KPI Pusat mengajak masyarakat khususnya kalangan muda untuk cerdas dalam menyampaikan atau sharing informasi di media sosial. “Lebih baik disaring dulu sebelum disharing. Cek dulu kebenaran informasi baru setelah itu dibagikan,” kata Yuliandre di depan ribuan pengunjung acara Siberkreasi.

Siberkreasi dibentuk dari berbagai komunitas dan elemen masyarakat tersebut untuk mengkampenyakan komitmen bersama untuk meningkatkan literasi digital di masyarakat lewat ajakan untuk berbagi kreativitas lewat konten positif dan memanfaatkan internet secara bijak dan bertanggung jawab. ***

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menemukan adegan secara gamblang seorang aktivis pria membakar bagian depan sebuah gedung hingga hangus terbakar dalam program siaran jurnalistik “INews International” INews TV pada pertengahan Oktober lalu. Penayangan adegan tersebut dinilai tidak memperhatikan ketentuan tentang prinsip-prinsip jurnalistik yang diatur dalam P3 dan SPS KPI tahun 2012.

Berlandaskan temuan itu dan adanya potensi pelanggaran terhadap aturan P3 dan SPS, KPI Pusat memutuskan memberi surat peringatan untuk INews TV, Jumat (27/10/2017).

Menurut keterangan Komisioner KPI Pusat, Mayong Suryo Laksono, tayangan dalam program “INews International” tanggal 17 Oktober 2017 itu berpotensi melanggar Pasal 40 huruf a SPS KPI Tahun 2012 tentang kewajiban program siaran jurnalistik untuk memperhatikan prinsip-prinsip jurnalistik, yakni tidak menonjolkan unsur kekerasan.

Karena itu, lanjut Mayong, pihaknya memberi peringatan agar INews TV tidak lagi melakukan hal serupa dan menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.