Jakarta -- Platform digital mengubah cara publik, terutama generasi muda, dalam mengakses informasi. Sekarang ini, hampir sebagai generasi muda mengakses informasi melalui platform digital berbasis internet. Terkait ini, perlu ada kebijakan terbaru (regulasi) yang selaras dengan perubahan tersebut.

“Generasi muda saat ini terkait penyiaran lebih banyak terpapar internet. Platform digital sudah menjamur di kalangan generasi muda. Padahal internet ini seperti dua sisi mata uang, satu membawa manfaat dan sisi lainnya membawa mudarat,” kata Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, saat membuka kegitan “Ngopi” bertemakan “Digital Youth Movement: Suara Pemuda Menguatkan Penyiaran Kita” di Kedai Tempo, Jakarta Timur, Rabu (15/10/2025). 

Menurutnya, dari beberapa peristiwa besar yang terjadi di tanah air, publik terutama generasi muda, lebih banyak mengakses informasi tersebut lewat platform digital berbasis internet. Hal ini tentunya perlu mendapat perhatian karena di lembaga penyiaran (TV dan radio) ada pengawasannya (KPI) sehingga siarannya tidak melampau dari pedoman dan etika yang ada. 

“Kita berharap melalui diskusi ini para pemuda dapat memberi masukan seperti apa ke depan pengawasan terhadap media penyiaran. Ketika RUU Penyiaran diproses, mungkin masukan dari generasi muda seperti apa. Kita ingin regulasi ke depan mengakomodir generasi muda yang mengkonsumsi medianya sudah tidak lagi melalui TV dan radio tapi melalui media sosial. Ini bisa menjadi rekomendasi dan dibawa ke DPR untuk revisi UU Penyiaran,” pinta Ubaidillah.  

Sementara itu, keynote speech dalam kegiatan “Ngopi” KPI, Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh, menyampaikan bahwa dunia digital telah menjadi bagian dari semua aspek kehidupan sosial masyarakat, ekonomi, politik, bahkan agama. Terkait ini, ujarnya, penting dimassifkan kegiatan literasi untuk masyarakat.

“Tentu literasi menjadi penting, mencari sebuah formulasi agar konten penyiaran ataupun regulasi penyiaran ke depan edukatif, produktif, dan mempersatukan. Jangan sampai media menjadi alat propaganda, provokator, penggiringan yang tidak baik, bahkan alat intimidasi,” tambah Oleh Soleh. 

Oleh juga melihat potensi pemuda sebagai pelopor ekosistem digital yang sehat, yang bisa membangun semangat kebangsaan, dan menjaga etika positif. 

Dalam kesempatan ini, Oleh juga menyinggung kasus yang baru-baru ini menghebohkan publik (program siaran Xpose Uncensored yang ditayangkan Trans7), yang disebut melukai perasaan kalangan pesantren.

Pada sesi diskusi, Direktur Eksekutif Arus Survei Indonesia sekaligus Dosen UIN Syarif Hidayatullah, Ali Rif’an, menyoroti perubahan lanskap komunikasi di era digital. Menurutnya, generasi muda kini hidup di tengah arus informasi yang masif, di mana batas antara fakta dan opini semakin kabur. 

Dalam materinya berjudul “Peran Pemuda Dalam Menjaga Jati Diri Bangsa di Era Digital”, Ali menjelaskan konsep post-truth, echo chamber, serta perbedaan antara misinformasi, disinformasi, dan malinformasi, yang semuanya dapat mengaburkan kebenaran publik. Maka dari itu, kata dia, perlu bagi generasi muda untuk membekali diri dengan 4C, yaitu capacity, collaboration, creative, dan communication.

Ketua Yayasan Srimanganti Nusantara, Nurfauzy Abdillah, menyampaikan hasil survei yang mengerucut pada empat rekomendasi kebijakan terkait dunia penyiaran. 

Pertama, mendorong revisi (UU Penyiaran) agar responsif terhadap aspirasi pemuda dan perkembangan teknologi digital. Kedua, mendorong forum konsultasi secara berkala antara KPI, Komisi I DPR RI, dan organisasi pemuda. Ketiga, agar KPI ke depannya memperkuat KPID sebagai garda terdepan penyerapan aspirasi daerah. Terakhir, agar KPI memperbanyak program literasi digital untuk komunitas, tidak hanya anak muda, tapi juga sekolah dan pesantren.

Direktur Eksekutif Garuda Institute, Indah Hudiria, mengingatkan pemanfaatan media (hanya) untuk distribusi informasi yang akurat atau populer dikenal ‘saring sebelum sharing’.

“Harus dipahami bahwa TV dan radio masih menjadi media informasi utama saat ini. Siaran bukan sekedar hiburan, tapi sarana pendidikan dan pembentukan karakter bangsa”. Dia meminta peserta diskusi untuk melakukan pengecekan terhadap apa yang ditonton, apakah sesuai dengan norma yang ada di Indonesia, etika penyiaran, untuk menjaga keutuhan demokrasi.

Sebelumnya, Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan, Mimah Susanti, berharap diskusi ini menjadi ruang refleksi menjelang Hari Sumpah Pemuda agar generasi muda dapat mewarnai layar kaca dengan karya yang inspiratif. Dalam kegiatan ini, turut hadir Komisioner KPI Pusat, Tulus Santoso, Evri Rizqi Monarshi, I Made Sunarsa, dan Muhammad Hasrul Hasan. 

Kegiatan ditutup dengan Deklarasi Suara Pemuda untuk Penyiaran Sehat, sebagai wujud komitmen bersama untuk menjadi pelopor dalam menciptakan ruang informasi yang berintegritas, inklusif, dan mendidik. 

  1.   Siap menjadi pelopor literasi digital yang cerdas, beretika, dan bertanggung jawab dalam setiap aktivitas di ruang digital dan media penyiaran.

  2.   Menolak segala bentuk penyiaran yang menebar hoaks, ujaran kebencian, kekerasan, dan diskriminasi, serta mendukung tayangan yang edukatif, inspiratif, dan berkarakter kebangsaan.

  3.   Berkomitmen memperkuat peran pemuda sebagai penjaga nilai-nilai moral, budaya, dan demokrasi dalam era digital yang serba cepat dan terbuka.

  4.   Mendukung Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai lembaga yang memastikan penyiaran nasional tetap sehat, berimbang, dan berpihak pada kepentingan publik.

  5.   Bersatu dalam Gerakan Digital Youth Movement, untuk menciptakan ekosistem penyiaran yang inklusif, kreatif, dan berdaya bagi masa depan bangsa. **/Angggita Rend

 

 

Jakarta -- Perguruan Tinggi (PT) memiliki peran sentral dalam membangun ekosistem penyiaran nasional yang inovatif dan berdaya saing. Kendati demikian, upaya ini harus dikolaborasikan bersama dengan industri dan juga masyarakat. Sehingga dihasilkan inovasi dan kreasi yang berkulitas sekaligus solusi mengatasi tantangannya. 

Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Aliyah, saat mengisi acara Pekan Praktisi “Komunikasi Ekosistem Inovasi: Menjembatani Perguruan Tinggi, Industri dan Publik” yang diselenggarakan Fakutas Ilmu Komunikasi Universitas Tarumanegara (Untar), Senin (13/10/2025), mengatakan, tantangan yang dihadapi dunia penyiaran saat begitu kompleks. Karenanya, dibutuhkan inovasi dan kreasi yang tidak hanya sekedar menghibur.

“Kolaborasi ini diperlukan karena akan meningkatkan kualitas penyiaran secara berkelanjutan. Kolaborasi ini juga akan menciptakan media penyiaran yang tidak hanya menghibur, tetapi juga mendidik, memberdayakan dan mencerdaskan bangsa,” kata Aliyah.

Ia menambahkan, KPI sebagai lembaga yang mengawasi lalu lintas isi siaran (TV dan radio) akan berperan sebagai katalisator antar pihak tersebut. Peran aktif ini akan makin meningkatkan peran KPI, tidak hanya sebagai lembaga pengawas. 

“Transformasi tindakan ini akan membuat KPI berperan lebih banyak lagi untuk pengembangan kualitas penyiaran di tanah air,” jelasnya. 

Aliyah menerangkan kerangka kerja sama tersebut diwujudkan melalui program-program pengayaan dan edukatif seperti program magang, riset bersama, dan kampanye literasi media. 

Dalam kesempatan ini, Aliyah ikut memaparkan beberapa masalah yang perlu jadi perhatian dan juga diperbaiki. Dimulai dari perguruan tinggi yang cenderung lebih dominan mengajarkan teori. Hal ini menyebabkan para lulusan jadi kurang siap menghadapi tuntutan praktis dunia industri.

Di lingkup industri penyiaran sendiri, permasalahan masih berkutat di soal rating dan profit. Orientasi industri yang berfokus pada rating dan profit sering kali mengabaikan aspek edukasi dan kualitas konten. “Belum lagi perusahaan kesulitan mendapatkan talenta yang memiliki pemahaman teoritis kuat sekaligus kemampuan praktis yang mumpuni,” ujar Aliyah. 

Sementara itu, di sisi masyarakat, kelemahannya yakni kurangnya paparan literasi. Literasi ini penting untuk meminimalisir informasi hoaks yang berasal dari platform digital. “Mereka rentan terpapar DFK (disinformasi, fitnah & kebencian), dan konten yang tidak mendidik,” tukas Aliyah. 

Di akhir paparannya, Aliyah mengajak semua komponen kampus untuk ikut melakukan pengawasan siaran. Keterlibatan ini sangat baik untuk memastikan obyektifitas pengawasan. “Soalnya, sering kami mendapati pengaduan terhadap konten bermasalah tapi tidak jelas dan cenderung asal-asalan,” tandasnya. ***

Jakarta - Kehadiran radio saat ini kerap dianggap tidak penting lagi, tapi bagi Asosiasi Radio dan Televisi Islam Indonesia (ARTVISI) justru tetap strategis dalam rangka memberikan pemahaman ke masyarakat Indonesia tentang keislaman dalam bingkai stabilitas negara. Hal tersebut disampaikan dalam audiensi pengurus ARTVISI periode 2023-2028 pada jajaran pimpinan KPI Pusat, (13/10).

Sebagai Ketua Umum, Muhammad Elvi Syam memaparkan tentang Etika Syariah Penyiaran dan Pemberitaan Konten Da’wah Artvisi. Secara khusus, kode etik ini memiliki tujuan utama yakni da’wah tauhid yang menolak kesyirikan, khurofat dan hal-hal yang baru yang tidak sesuai dengan ajaran Rasulullah. Sedangkan untuk kode etik umum, siaran di ARTVISI ini diharapkan mampu meningkatkan ilmu dan amal umat Islam lewat da’wah yang disampaikan secara ilmiah dan akhlakul karimah. 

Dalam etika ini juga memuat ketentuan untuk menghindari kata kafir, sesat dan bid’ah berulang, termasuk juga tidak menghina golongan dan tokoh lain,  terang Elvi. Pada kesempatan tersebut Elvi juga menegaskan komitmen ARTVISI untuk tunduk pada regulasi penyiaran, dalam hal ini Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI 2012. 

 

Kehadiran pengurus ARTVISI ini disambut baik oleh Komisioner KPI Pusat yakni Ketua KPI Pusat Ubaidillah, Koordinator Bidang Kelembagaan KPI Pusat I Made Sunarsa, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Tulus Santoso dan Angota Bidang Kelembagaan Mimah Susanti. Kepada jajaran ARTVISI, Ubaidillah mengingatkan bahwa negara ini berdiri atas kesepakatan founding fathers kita dari wilayah barat hingga ke timur. Ubaidillah bersyukur, kehadiran ARTVISI ini dapat memberikan pemahaman keagamaan yang baik pada masyarakat. Namun, sebagaimana yang menjadi amanat dalam tujuan terselenggaranya penyiaran dalam undang-undang, maka konten-konten yang hadir juga harus dapat memperkukuh integrasi nasional. “Untuk masalah ushuliyah, pada dasarnya tidak ada perbedaan dalam firqoh-firqoh Islam,”ujarnya. 

Terkait agenda revisi undang-undang penyiaran, Ubaidillah berharap ARTVISI juga dapat memberi masukan pada Komisi I DPR yang tengah merumuskan perubahan regulasi tersebut. Minimal memperi pendapat tentang konten keagamaan seperti apa yang layak ditayangkan di lembaga penyiaran, juga di media baru. “Jika di TV dan radio aturan sudah sangat ketat, saat ini di media baru justru orang merokok bebas siaran bahkan sambil gak pake baju,” ujarnya. Selain itu Ubaidillah berharap, dalam ajang penganugerahan yang dilakukan KPI, anggota ARTVISI dapat ikut serta berkompetisi dengan lembaga penyiaran lain. 

Pertanyaan selanjutnya disampaikan oleh Tulus Santoso tentang kewajiban memutar lagu kebangsaan pada pembuka siaran dan lagu nasional lain saat penutupan siaran. Selain itu, mengingat anggota ARTVISI mencakup radio dan televisi yang sebagian besar kontennya adalah kajian keislaman, menurut Tulus, kompetensi keilmuan para narasumber harus dipastikan kualitasnya bahkan lebih baik jika sudah memiliki sertifikasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

Merespon pertanyaan dari pimpinan KPI ini, ARTVISI menjelaskan bahwa memang siaran mereka fokus pada da’wah Islam, namun tidak melulu pada ceramah. Di samping itu, ujar Elvi, tidak semua materi-materi keagamaan tersebut disampaikan secara total melalui siaran. Dirinya memahami betul bahwa pada ranah penyiaran, ada batasan-batasan yang harus diikuti, sehingga untuk pendalaman materi ARTVISI melakukannya secara offline dengan ulama-ulama yang juga kompeten. 

Variasi konten di ARTVISI juga tetap dijaga, termasuk dengan menghadirkan hiburan dengan cara mereka sendiri. “Sebagian besar kami memang bermaksud melanggengkan Al Quran lewat siaran. Tapi bukan berarti kami akan melarang orang lain menikmati hiburan,” terangnya. Sedangkan siaran lagu kebangsaan Indonesia Raya selalu disiarkan di masing-masing anggota ARTVISI saat memulai siaran. Sedangkan untuk lagu nasional lainnya, disiarkan di ujung siaran. Tentunya, lagu Indonesia Raya kami putar yang tanpa musik, sebagaimana dulu kita masih kecil upacara dan menyanyikan lagu kebangsaan, tambah Elvi. Sedangkan untuk para penceramah yang menjadi narasumber, Elvi mengatakan bahwa asatidz di ARTVISI sudah memiliki sertifikat da’i. Dia juga menyadari tidak semua Ustadz dapat mengisi materi di media penyiaran, seperti televisi dan radio. Ada di antara mereka yang sudah tersertifikasi dari MUI, ada juga yang kapasitasnya dilihat dari background pendidikan. 

Elvi yang juga merupakan pemilik Surau TV di Padang mengaku, semakin bertambahnya usia, masyarakat Indonesia tidak lagi terlalu tertarik pada hiburan. Justru mereka merasa lebih tenang dengan mendengarkan Al Quran, tegasnya. 

Catatan lain disampaikan Mimah Susanti tentang pentingnya perlindungan anak dan perempuan di ranah penyiaran. Mimah yakin, konten da’wah ini tidak dirasakan dampaknya pada satu atau dua tahun ke depan, tapi bisa jadi di 2045 saat Indonesia Emas. Untuk itu, dia berharap kepatuhan ARTVISI pada P3SPS yang sangat melindungi hak-hak anak dan perempuan, senantiasa dilakukan. 

Sebagai penutup, Ubaidillah mengingatkan tentang siaran iklan di anggota ARTVISI yang mencapai 91 LP di Indonesia. Siaran iklan herbal yang dihadirkan ke tengah masyarakat harus punya izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). “Saya paham bahwa banyak herbal yang menjadi bagian dari thibbun nabawi, tapi untuk disiarkan dan diiklankan di televisi dan radio, harus punya izin dari BPOM sebagai bentuk perlindungan publik. Termasuk pada produk-produk herbal yang boleh dijualbelikan, tapi tidak boleh diiklankan, maka seyogyanya tidak muncul dalam iklan di televisi dan radio, pungkasnya. 

 

Jakarta - Sinergi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dengan organisasi keagamaan baik itu Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU) dalam rangka menjaga kualitas program siaran di televisi dan radio, harus terus dijaga dan dikembangkan dengan strategis. Hal tersebut disampaikan Ubaidillah selaku Ketua KPI Pusat dalam sambutannya membuka kegiatan Diseminasi Hasil Indeks Kualitas Program Siaran Televisi (IKPSTV) periode II tahun 2024 di Aula Gedung Pengurus Pusat Muhammadiyah, (10/10). 

Ubaidillah mengatakan, NU dan Muhammadiyah adalah dua kepak sayap garuda yang keduanya sama-sama memiliki fungsi untuk menerbangkan Indonesia setinggi-tingginya. Karenanya, KPI menilai sangat penting melakukan kerja sama dengan dua ormas tertua di Indonesia, dalam rangka menjaga ranah frekuensi melalui televisi dan radio agar selalu memberikan manfaat untuk kemajuan Indonesia. 

Setelah berlangsung selama 10 tahun, IKPSTV di tahun 2025 telah menjangkau 33 provinsi yang bekerja sama dengan 33 perguruan di tinggi di 33 kota. Ubaidillah mengapresiasi keikutsertaan perguruan tinggi-perguruan tinggi Muhammadiyah dalam kerja besar di IKPSTV.  

Isu penting di dunia penyiaran sekarang adalah soal revisi undang-undang penyiaran yang tengah dilakukan Komisi I DPR RI. Sepertinya semua bersepakat bahwa pengawasan konten media tidak saja dilakukan untuk televisi dan radio, namun juga pada media digital. Bagi KPI sendiri, tidak masalah siapa yang melakukan pengawasan konten media di platform digital, ujarnya. Yang penting segera dibuat aturan pengawasannya. 

Saat ini, penyelenggaraan penyiaran oleh televisi dan radio berlangsung dengan rambu regulasi yang demikian ketat. Sementara platform digital menjadi ruang yang tanpa regulasi sama sekali. “Kita sering melihat siniar-siniar dengan konten yang kalau ditayangkan di televisi pasti sudah mendapat teguran,” tambahnya. Misalnya, pembawa acara yang bicara sambil merokok atau penyajian minuman keras. Hal ini tentunya menjadi perhatian atau concern dari banyak pihak peduli atas kepentingan anak, remaja serta masa depan bangsa ini. 

Di satu sisi, tambah Ubaidillah, kekosongan regulasi di platform digital menjadikan ekosistem penyiaran tidak baik-baik saja. Pelaku industri televisi saat ini harus berjuang keras menjaga eksistensinya, agar tetap hadir memberikan informasi berkualitas bagi publik. “Sekalipun pendapatan iklan sudah tergerus dengan media digital tadi,” terangnya. 

 

 

Pada kesempatan itu, sambutan juga disampaikan oleh Sekretaris PP Muhammadiyah, Izzul Muslimin. Pria yang pernah menjadi anggota KPI Pusat pada periode kedua ini mengatakan, bagi masyarakat awam disangkanya kerjaan KPI termasuk juga yang di ranah media sosial. Padahal berdasarkan undang-undang penyiaran, ranah tanggung jawab KPI adalah terbatas pada televisi dan radio.  

Sejalan dengan yang disampaikan Ketua KPI, Izzul juga menilai bahwa revisi undang-undang penyiaran sudah sangat mendesak untuk terealisasi. “Sehingga berbagai masalah-masalah prinsip di dunia penyiaran hari ini, dapat diselesaikan lewat undang-undang yang baru,” tegasnya. 

Izzul juga memaparkan perjuangan KPI pada awal masa pembentukan setelah undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran disahkan. “Dulu KPI lahir penuh dengan pertarungan,” ujarnya. Sebutan lembaga negara independen merujuk pada keadaan bahwa lembaga ini bukanlah sub bidang tertentu dari kementerian komunikasi dan informatika (Kominfo) pada saat itu. 

Pemantauan langsung yang dilakukan KPI, ujar Izzul, tidak serta merta ada di awal pembentukan lembaga ini. “Baru di periode kedua, pemantauan langsung pada televisi lebih intens dilakukan, lantaran anggaran juga sudah cukup tersedia,”ujarnya. Sehingga KPI juga memiliki data-data yang valid dalam menilai kesesuaian tayangan dengan regulasi. 

Hadir pula dalam diseminasi, Evri Rizqi Monarshi selaku narasumber yang juga merupakan anggota KPI Pusat bidang kelembagaan, Makroen Senjaya selaku Wakil Ketua MPI PP Muhammadiyah, Alexander Wibowo Adi Putro selaku perwakilan Kompas TV, serta anggota KPI Pusat bidang Kelembagaan Amin Shabana. Adapun acara dimoderatori oleh Roni Tabroni selaku Wakil Ketua MPI PP Muhammadiyah.

 

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot