- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 53

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menggelar kegiatan pembinaan untuk Lembaga Penyiaran (LP) Jawa Pos Multimedia TV atau JPM TV, Senin (15/06/2026). Pembinaan ini terkait kepatuhan JPM TV terhadap regulasi penyiaran, khususnya Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
Agenda ini dilatarbelakangi temuan atas Program Siaran “Inovator” yang tayang pada Selasa, 2 Juni 2026 dengan klasifikasi R-BO (Remaja - Bimbingan Orang Tua) menampilkan model perempuan yang dapat menjurus pada tampilan vulgar.
“Kami juga menanyakan bagaimana dinamika penyiaran Jawa Pos TV, apakah betul sudah tidak bersiaran di terrestrial,” tanya Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Tulus Santoso, pada kesempatan yang sama.
Selain itu, KPI juga menyinggung pemberitaan dalam program “Bebeja” di JPM TV yang berkaitan dengan kasus asusila, terutama mengenai pentingnya penyamaran identitas korban dan pihak-pihak yang harus dilindungi sesuai ketentuan P3SPS.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama dan Pemimpin Redaksi JPM TV, Sofyan Hendra, menyampaikan permohonan maaf. Pihaknya mengakui bahwa sebelum ditayangkan, terjadi perdebatan internal terkait tayangan yang dimaksud. Maka dari itu, mewakili lembaganya, Sofyan juga menegaskan bahwa masukan dari KPI akan menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat proses penyuntingan dan pengawasan internal sebelum tayangan disiarkan.

Terkait informasi mengenai JPM TV yang disebut tidak lagi bersiaran, Sofyan menyatakan hal tersebut merupakan misinformasi. Ia menjelaskan bahwa yang terjadi adalah penataan ulang merek dan jaringan penyiaran, khususnya di wilayah Jawa Timur, guna menghindari kebingungan publik akibat penggunaan beberapa merek yang berada dalam satu ekosistem media.
“Jawa Pos TV (JPM TV) tetap berfungsi sebagai induk jaringan penyiaran seperti biasa,” ujarnya.
Menguatkan pernyataan rekannya, Anggota KPI Pusat Bidang Pengembangan Kebijakan dan Sistem Penyiaran, Muhamad Hasrul Hasan, menegaskan bahwa pembinaan ini menjadi momentum untuk memperkuat kepatuhan terhadap P3SPS, terutama terkait norma kesopanan dan kesusilaan. Pun demikian, dia mengapresiasi penjelasan yang diberikan sekaligus mengingatkan pentingnya pembaruan data perizinan dan wilayah layanan penyiaran agar selaras dengan data Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Menutup pertemuan, Ketua KPI Pusat, Ubaidillah kembali mengingatkan JPM TV agar lebih berhati-hati dalam menayangkan visual yang melibatkan model manusia, terutama pada jam tayang yang berpotensi diakses oleh anak-anak. KPI menegaskan komitmennya untuk terus mendorong terciptanya ekosistem penyiaran yang aman, sehat, dan berkualitas bagi masyarakat.
Kegiatan pembinaan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara regulator dan lembaga penyiaran dalam mewujudkan penyiaran yang bertanggung jawab, sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. **/Anggita Rend/Foto: Agung R












