- Detail
- Dilihat: 27131
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengundang lembaga penyiaran berlangganan (LPB) mendiskusikan persoalan sejumlah konten dari luar yang dinilai melanggar aturan P3 dan SPS KPI tahun 2012, Senin, 3 Agustus 2015.
Koordinator bidang Isi Siaran sekaligus Komisioner KPI Pusat, Agatha Lily di awal pertemuan menyatakan, pertemuan ini juga untuk mendengarkan masukan langsung dari kalangan operator pay TV di Indonesia terkait persoalan konten yang bermasalah tersebut. “Kami ingin mendapatkan masukan sebanyak-banyaknya dari lembaga penyiaran berlangganan. Masukan ini sangat berguna bagi kami,” kata Lily yang di damping Komisioner bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran KPI Pusat, Azimah Subagijo.
Sementara, Komisioner KPI Pusat, Azimah Subagijo mengatakan, KPI menginginkan pembahasan bersama dengan LPB untuk membuat konten yang aman dan nyaman buat masyarakat. “Kita sudah ketat di free to air, tapi lolos di LPB. Kita paham LPB hanya sekedar menyalurkan konten. Tapi, keamanan dan kenyamanan masyarakat perlu diperhatikan,” tambahnya.
Usai penjelasan kedua Komisioner tersebut, beberapa perwakilan LPB menyambut baik upaya KPI memperbaiki isi konten khususnya konten luar di LPB yang dinilai melanggar dan tidak tepat untuk budaya di Indonesia. Namun mereka menyatakan perlu beberapa waktu untuk menyesuaikan dan menjalankan aturan yang dibuat KPI.
Terkait pentingnya self sensorship atau pengawasan internal, beberapa dari LPB yang hadir menyatakan perlu beberapa pertimbangan karena menyangkut pembiayaan tambahan. Pasalnya, beberapa dari operator tersebut masih mengembangkan diri di tengah persaingan dengan LPB yang ada di tanah air.
“Kami mengusulkan kepada KPI mengadakan pertemuan langsung dengan pihak operator dan juga channelnya untuk membahas persoalan ini,” kata salah satu perwakilan dari Orange TV.
Rencananya, KPI akan kembali mengadakan pertemuan sejenis bertajuk diskusi dengan LPB. KPI juga sedang menggodok aturan khusus atau P3SPS bagi lembaga penyiaran berlangganan. ***