Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberi surat peringatan pada 11 stasiun TV (ANTV, Trans7, Trans TV, RCTI, PT Cipta TPI, Global TV, TV One, SCTV, Indosiar, Metro TV, dan TVRI) terkait siaran iklan “Tri Indie+  (semua versi; versi Anak Laki-laki dan Anak Perempuan)”. Menurut penilaian KPI Pusat, iklan yang sudah ditayangkan oleh sejumlah stasiun televise tersebut, tidak memperhatikan peraturan tentang siaran iklan dan  ketentuan tentang perlindungan kepada anak. Hal itu ditegaskan dalam surat peringatan KPI Pusat yang keluar hari ini, Rabu, 24 Juli 2013.

Dalam siaran iklan tersebut ditampilkan adegan dan narasi yang tidak layak diperankan dan ducapkan oleh anak-anak. Iklan tersebut juga mengajarkan anak-anak tentang hal di luar kapasitas mereka untuk berpikir dan meniru perilaku orang dewasa, tanpa adanya proses pendampingan dari orang tua/orang dewasa.

Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto mengatakan, KPI Pusat mengingatkan semua stasiun TV bahwa siaran yang melibatkan anak-anak wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika yang mengatur tentang hal tersebut.
 
Sebelumnya, KPI Pusat telah menerima surat dari Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) No. 0123/UM-PP/VII/2013 tertanggal 16 Juli 2013 perihal tanggapan P3I terkait TVC Tri Indie+. Dalam surat tersebut P3I menyatakan telah menerima masukan dari Badan Pengawas Periklanan P3I (BPP P3I). BPP P3I menilai bahwa iklan tersebut melanggar Etika Pariwara Indonesia Bab III.A. Butir 3.1.1. Iklan tersebut memberi pernyataan yang jelas bahwa produk Indie+ adalah “Buat kamu yang sudah gede” sehingga dapat disimpulkan produk ini bukan untuk anak-anak. Dalam seluruh jalan cerita iklan tersebut, iklan ini sangat didominasi oleh pemeran anak-anak. Iklan tersebut tidak sejalan dengan Etika Pariwara Indonesia Bab III.A. Butir 3.1.2. Beberapa ucapan yang disampaikan oleh anak-anak pada iklan tersebut dinilai tidak pantas diucapkan oleh anak-anak (di mana potensi iklan ini ditonton oleh anak-anak menjadi cukup besar karena tokoh utamanya semuanya anak-anak dan iklan ini ditayangkan pada sembarang waktu) dapat memberikan persepsi yang salah pada anak-anak (surat terlampir).
 
Keputusan memberi peringatan tertulis ini, menurut KPI Pusat dalam surat peringatannya, bertujuan agar stasiun TV segera melakukan evaluasi internal dengan cara melakukan editing pada adegan dan narasi dalam siaran iklan sebagaimana yang dimaksud di atas dan mengikuti ketentuan sebagaimana yang dimaksud P3I, bila stasiun televisi tersebu telah menayangkan iklan tersebut. “Bagi stasiun televisi yang tidak atau belum menayangkan siaran iklan tersebut, surat peringatan ini bertujuan sebagai informasi bila suatu saat hendak menayangkan iklan tersebut. Selain itu kami juga meminta agar lembaga penyiaran berhati-hati dengan penayangan iklan yang berkaitan dengan anak-anak,” kata Riyanto.
 
Dalam kesempatan itu, KPI Pusat meminta kepada semua stasiun TV agar menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran, termasuk iklan, dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat. Red

Jakarta - Tim Pemantau Majelis Ulama Indonesia (MUI) 2013 menyatakan, tahun ini sejumlah tayangan program Ramadan cenderung positif. Itu berdasarkan penilaian dari 10 hari pertama puasa.

"Tahun ini Tim Pemantau MUI mencatat kecenderungan program yang positif," kata Usman yatim, anggota Infokom MUI di Jakarta, Selasa (23/7/2013).

Usman menuturkan, tahun ini sebagian besar televisi menyajikan program khusus Ramadan yang cenderung sejalan dengan spirit Ramadan.

Kondisi ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, saat banyak ditemukan program berkemasan Ramadan, tapi isinya justru kontra dengan nilai Ramadan.

"Tahun lalu hanya tiga televisi yang program Ramadan-nya sejalan dengan spirit Ramadan," ujarnya ditulis tribunnews.com.

Usman menuturkan, kesimpulan sederhana Tim Pemantauan MUI, bila tahun lalu hanya tiga televisi yang program puasanya sejalan dengan spirit Ramadan, kini tinggal tiga televisi yang program Ramadan-nya belum sejalan dengan spirit Ramadan. Tiga televisi yang program Ramadan-nya positif adalah TVRI, TVOne, dan Metro TV.

"Sedangkan tiga televisi yang kini masih menuai catatan serius adalah Trans 7, Trans TV, dan ANTV," ungkapnya. Red

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan memberi sanksi teguran pada acara “Mengetuk Pintu Hati” di SCTV terkait pelanggaran dalam acara tersebut pada tanggal 21 Juli 2013. Pelanggaran yang dilakukan adalah program tersebut disponsori oleh produsen rokok, yakni PT. Djarum, sedangkan program tersebut ditayangkan di luar pukul 21.30 – 05.00 waktu setempat. Demikian disampaikan KPI Pusat dalam surat teguran kepada SCTV yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, Senin, 22 Juli 2013.

Menurut Mochamad Riyanto, dalam keterangan disurat tersebut, jenis pelanggaran di atas dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan siaran iklan dan perlindungan anak dan remaja.

“KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan menampilkan siaran yang disponsori produsen rokok di luar pukul 21.30 – 05.00 tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 43 serta Standar Program Siaran Pasal 15 ayat (1), Pasal 58 ayat (1), dan Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2),” katanya.

Selain itu, KPI Pusat juga menemukan pelanggaran yang sama pada program yang ditayangkan tanggal 10 s.d 20 Juli 2013.

Dalam surat tersebut, KPI Pusat juga meminta SCTV agar menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat. Red

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan surat teguran kedua pada TV One terkait siaran iklan “Activ Furniture” yang ditayangkan oleh stasiun TV tersebut pada tanggal 21 Juli 2013 pukul 10.07 WIB. Pelanggaran yang dilakukan adalah ditampilkannya adegan 2 (dua) anak perempuan yang masing-masing masuk dan bersembunyi di dalam dua lemari pakaian yang berbeda. KPI Pusat menilai bahwa penayangan adegan dalam iklan tersebut mudah ditiru dan membahayakan anak-anak. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan siaran iklan dan perlindungan terhadap anak.

Demikian disampaikan Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, dalam surat teguran keduanya Selasa, 23 Juli 2013.

Sebelumnya, KPI Pusat telah mengirimkan surat No. 374/K/KPI/07/13 perihal teguran tertulis tertanggal 9 Juli 2013 KPI Pusat dan surat No. 350/K/KPI/06/13 tertanggal 20 Juni 2013 perihal peringatan tertulis atas iklan tersebut kepada seluruh stasiun TV. Dalam surat tersebut, KPI Pusat telah meminta TV One untuk segera melakukan evaluasi internal dengan cara melakukan editing pada adegan sebagaimana yang dimaksud di atas dan telah mengingatkan agar lembaga penyiaran berhati-hati dengan penayangan iklan yang melibatkan anak-anak.

“KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan iklan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran KPI tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 43 serta Standar Program Siaran Pasal 15 ayat 1 dan Pasal 58 ayat 1,” jelas Riyanto.
   
Dalam penjelasan di surat teguran itu, lanjut Riyanto, KPI Pusat juga meminta TV One agar menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran, termasuk iklan, dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat.

“Kami akan melakukan pemantauan terhadap siaran iklan ini. Bila masih ditemukan pelanggaran kembali, kami akan meningkatkan sanksi administratif atas siaran iklan tersebut,” papar Riyanto. Red

Jakarta – Acara “Insert Spesial: Jupe Is Back” yang ditayangkan stasiun Trans TV  pada tanggal 26 Juni 2013 pukul 20.20 WIB kedapatan melanggar. Pelanggaran yang dilakukan program ini adalah menampilkan adegan menyanyikan lagu berjudul “Belah Duren” yang liriknya bermuatan materi dewasa yang ditayangkan di luar pukul 22.00 – 03.00 waktu setempat.

Pada saat menyanyikan lagu tersebut, ditampilkan adegan-adegan yang dapat dipandang menjadikan perempuan sebagai objek seks. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak dan remaja, pelarangan dan pembatasan adegan seksual, norma kesopanan dan kesusilaan, dan penggolongan program siaran. Terkait pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberi teguran pada Trans TV, Senin, 22 Juli 2013.

Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto dalam suratnya menyampaikan, pihaknya memutuskan bahwa tindakan menayangkan adegan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14, Pasal 16, dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), Pasal 20 ayat 2, dan Pasal 37 ayat (4) huruf a.

“Kami meminta kepada Trans TV agar menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat,” katanya. Red

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.