Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberi surat peringatan pada 11 stasiun TV (ANTV, Trans7, Trans TV, RCTI, PT Cipta TPI, Global TV, TV One, SCTV, Indosiar, Metro TV, dan TVRI) terkait siaran iklan “Tri Indie+  (semua versi; versi Anak Laki-laki dan Anak Perempuan)”. Menurut penilaian KPI Pusat, iklan yang sudah ditayangkan oleh sejumlah stasiun televise tersebut, tidak memperhatikan peraturan tentang siaran iklan dan  ketentuan tentang perlindungan kepada anak. Hal itu ditegaskan dalam surat peringatan KPI Pusat yang keluar hari ini, Rabu, 24 Juli 2013.

Dalam siaran iklan tersebut ditampilkan adegan dan narasi yang tidak layak diperankan dan ducapkan oleh anak-anak. Iklan tersebut juga mengajarkan anak-anak tentang hal di luar kapasitas mereka untuk berpikir dan meniru perilaku orang dewasa, tanpa adanya proses pendampingan dari orang tua/orang dewasa.

Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto mengatakan, KPI Pusat mengingatkan semua stasiun TV bahwa siaran yang melibatkan anak-anak wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika yang mengatur tentang hal tersebut.
 
Sebelumnya, KPI Pusat telah menerima surat dari Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) No. 0123/UM-PP/VII/2013 tertanggal 16 Juli 2013 perihal tanggapan P3I terkait TVC Tri Indie+. Dalam surat tersebut P3I menyatakan telah menerima masukan dari Badan Pengawas Periklanan P3I (BPP P3I). BPP P3I menilai bahwa iklan tersebut melanggar Etika Pariwara Indonesia Bab III.A. Butir 3.1.1. Iklan tersebut memberi pernyataan yang jelas bahwa produk Indie+ adalah “Buat kamu yang sudah gede” sehingga dapat disimpulkan produk ini bukan untuk anak-anak. Dalam seluruh jalan cerita iklan tersebut, iklan ini sangat didominasi oleh pemeran anak-anak. Iklan tersebut tidak sejalan dengan Etika Pariwara Indonesia Bab III.A. Butir 3.1.2. Beberapa ucapan yang disampaikan oleh anak-anak pada iklan tersebut dinilai tidak pantas diucapkan oleh anak-anak (di mana potensi iklan ini ditonton oleh anak-anak menjadi cukup besar karena tokoh utamanya semuanya anak-anak dan iklan ini ditayangkan pada sembarang waktu) dapat memberikan persepsi yang salah pada anak-anak (surat terlampir).
 
Keputusan memberi peringatan tertulis ini, menurut KPI Pusat dalam surat peringatannya, bertujuan agar stasiun TV segera melakukan evaluasi internal dengan cara melakukan editing pada adegan dan narasi dalam siaran iklan sebagaimana yang dimaksud di atas dan mengikuti ketentuan sebagaimana yang dimaksud P3I, bila stasiun televisi tersebu telah menayangkan iklan tersebut. “Bagi stasiun televisi yang tidak atau belum menayangkan siaran iklan tersebut, surat peringatan ini bertujuan sebagai informasi bila suatu saat hendak menayangkan iklan tersebut. Selain itu kami juga meminta agar lembaga penyiaran berhati-hati dengan penayangan iklan yang berkaitan dengan anak-anak,” kata Riyanto.
 
Dalam kesempatan itu, KPI Pusat meminta kepada semua stasiun TV agar menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran, termasuk iklan, dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat. Red

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.