Jakarta - Mahasiswa Program Studi Komunikasi Universitas Lampung (Unila) mengunjungi kantor KPI Pusat Jakarta. Kunjungan dikuti sekitar 50 mahasiswa dari berbagai tingkat semester. Kunjungan didampingi Dosen Pembimbing Agung Wibawa.
"Tujuan kunjungan ini untuk mengetahui tentang perkembangan penyiaran dan untuk mengetahui tugas-tugas KPI dalam pengawasan penyiaran di Indonesia," kata Agung dalam ucapan pengantar kunjungan di Ruang Rapat KPI, Kamis, 22 Januari 2014.
Kunjungan diterima oleh Komisioner Bidang Kelembagaan KPI Fajar Arifianto Isnugroho, Kasubag Humas KPI Pusat Afrida Berlini dan staf KPI Pusat Ibnu Pazar.
Fajar menjelaskan, tugas pengawasan penyiaran televisi dan radio bukan hanya menjadi tugas KPI semata, namun juga menjadi tugas masyarakat. "KPI tidak akan berdaya tanpa dukungan dari masyarakat. Di sinilah peran teman-teman mahasiswa bisa berkontribusi, bisa dengan menjadi penonton yang kritis di daerah masing-masing," ujar Fajar.
Menurut Fajar, KPI terbentuk berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran. Lingkup dan wewenang KPI meliputi pengaturan penyiaran yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, Lembaga Penyiaran Berlangganan, dan Lembaga Penyiaran Komunitas. Semua itu diwadahi dengan adanya bidang-bidang kerja di KPI Pusat yakni, Bidang Kelembagaan, Bidang Isi Siaran, dan Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran.
Meski begitu, menurut Fajar, wewenang KPI saat ini sebatas pada pengawasan isi siaran lembaga penyiaran. Sedangkan terkait dengan pemberian izin pendirian pencabutan izin Lembaga Penyiaran berada dalam wewenang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Fajar juga menjelaskan tentang prosedural surat teguran kepada Lembaga Penyiaran yang dianggap melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) atau program acara yang diaduan oleh publik. "Ada prosedural yang harus dilakukan di sana, mulai dari teguran hingga penghentian sementara seperti, program acara 'YKS', kalau pada periode sebelumnya tayangan 'Smack Down', dan yang lainnya," kata Fajar.
Acara diakhiri dengan langsung mengunjungi pusat pemantaun siaran KPI yang melakukan pemantauan siaran selama 24 jam. Selain itu juga melihat kegiatan di bagian monitoring yang melakukan proses editing tayangan/siaran dan pengarsipan terhadap siaran yang dipantau.
Jakarta - Aturan terhadap program siaran di lembaga penyiaran berlangganan akan segera ditegakkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia. Diantaranya mengenai aturan sensor internal, penggantian siaran iklan asing dan penyediaan kunci parental di setiap layanan LPB. Hal tersebut disampaikan komisioner bidang pengelolaan struktur dan sistem penyiaran KPI Pusat, Danang Sangga Buwana, dalam acara sosialisasi surat edaran KPI tentang kepatuhan menjalankan peraturan penyiaran bagi LPB, (21/1).
Saat ini lembaga penyiaran di Indonesia berkembang demikian pesat, terutama di daerah pelosok-pelosok yang merupakan blank spot.keberadaan LPB dengan segala kekhususannya dapat menjangkau daerah-daerah pelosok tersebut, yang tidak terlayani oleh televisi terrestrial. Sehingga dengan adanya LPB ini, hak-hak informasi masyarakat yang dijamin oleh undang-undang, dapat dipenuhi.
Komisioner KPI Pusat Azimah Subagijo melihat kendala saat ini yang dihadapi oleh LPB adalah muatan siaran LPB yang diperoleh dari luar negeri, yang belum tentu sesuai dengan norma dan budaya masyarakat Indonesia. Sehingga menjadi bermasalah jika program-program tersebut disaksikan anak-anak dan remaja. Banyak nilai-nilai asing yang menurut norma yang kita anut adalah negatif, tapi disiarkan dengan bebas. Misalnya saja perilaku sex bebas, ketelanjangan, kekerasan, dan pornografi.
Regulasi sudah membatasi agar program siaran berlangganan dari asing itu wajib melalui proses sensor internal dan mematuhi penggolongan program siaran dengan mematuhi klasifikasi siaran yang diatur oleh Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siarna (P3 & SPS). “Termasuk juga larangan bagi saluran-saluran asing tersebut menampilkan aktivitas seks, kekerasan seksual, adegan atau suara yang menggambarkan aktivitas seks dan yang diatur dalam SPS pasal 18 dan 23”, ujar Azimah.
Pada kesempatan tersebut hadir pula penyelenggara LPB baik yang tergabung dalam Asosiasi Televisi Kabel Indonesia (ICTA), Asosiasi Penyelenggaran Multimedia Indonesia (APMI), ataupun dari masing-masing penyelenggara LPB tersebut. Ketut yang merupakan perwakilan Nexmedia menyampaikan pendapat bahwa KPI seharusnya dapat membedakan mana konten yang layak di LPB dan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS). Menurutnya, sejauh sensor internal dan kunci parental berfungsi, maka program yang disalurkan LPB tidak menjadi masalah buat penonton.
Menanggapi hal ini Azimah mengatakan bahwa sebagai regulator KPI tentu tidak akan keluar dari fungsi dan kewenangan yang diberikan undang-undang. Bila ada pelanggaran dalam program siaran berlangganan, KPI akan mengecek apakah LPB tersebut sudah memiliki sensor internal serta mematuhi klasifikasi program dan mencantumkan kodenya tersebut. "Adegan ciuman tentu tidak pantas hadir di program siaran klasikasi anak. Sehingga bila hal itu ditemukan disiarkan LPB, maka KPI akan tegakan sanksi sesuai ketentuan. Apalagi jika pelanggarannya bukan hanya adegan yang bermasalah, tapi juga terkait pencantuman klasifikasi program, tentu lebih mendasar lagi yang dilanggar," imbuhnya.
Sementara itu dari perwakilan ICTA menyambut baik kebijakan KPI menegakkan aturan untuk memberikan perlindungan bagi anak dan remaja di LPB. Namun demikian, ICTA yang anggotanya merupakan penyelenggara televisi kabel di Indonesia mengaku bahwa sumber daya manusia yang mereka miliki belum memadai untuk menyaring program negatif menurut P3 & SPS KPI. Sedangkan untuk penyediaan kunci parental oleh LPB Kabel analog, jelas tidak memungkinkan. Karenanya ICTA mendorong KPI untuk membuat daftar negatif program yang tidak layak disalurkan LPB. “Sehingga penyelenggara LPB dapat memilih program-program yang lebih aman”, ujarnya.
Azimah sendiri menegaskan bahwa sensor internal dan kunci parental ini adalah mandatory (wajib dilaksanakan) dari regulasi penyiaran. “Jika ada operator yang keberatan terhadap aturan ini, silakan melakukan judicial review”, ujarnya. Di samping itu Azimah mengingatkan bahwa setiap rencana bisnis tentunya mempertimbangkan rambu-rambu regulasi yang ada. “Jika regulasi memberikan syarat sensor internal dan kunci parental, maka penyelenggara siaran berlangganan harus mempersiapkan anggaran untuk itu”, ujarnya. Jika ternyata ada yang menyatakan tidak sanggup, Azimah menilai ada yang salah dalam proses pemberian izin penyelenggaraan penyiaran.
Sementara dari APMI, Muhazri Hasril, menanyakan sikap KPI mengenai replacement iklan. Menurutnya, secara teknis penggantian iklan luar negeri ini dapat dilakukan. “Cukup dengan adanya key tone dan jadwal penayangan iklan dari penyedia program, maka replacement itu dapat dilakukan”, ujar Muhazri.
Terkait penegakan aturan ini, Danang menegaskan bahwa masalahnya adalah mau atau tidak melaksanakan perintah regulasi. Dirinya juga mengingatkan bahwa konsekuensi dari lembaga penyiaran menerima IPP adalah mematuhi aturan yang ada. Apalagi sekarang teknologi sudah sangat mendukung implementasi dari aturan-aturan tersebut. “Sensor internal dan kunci parental itu mudah dibuat, semudah mencari pelanggan!”, ujarnya. Yang pasti, tambah Danang, LPB punya kewajiban memajukan masyarakat dalam konteks isi siaran yang sehat dan mencerahkan.
MATARAM – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah NTB melayangkan teguran kepada TV9 Lombok terkait penayangan video klip lagu mancanegara yang muatan pornografi. Surat teguran itu dilayangkan pada, Jumat, 15 Januari 2015.
“Kami sudah layangkan teguran resmi dan meminta TV9 untuk lebih berhati-hati dan melakukan sensor internal yang ketat agar kasus serupa tidak terulang lagi,” kata Ketua KPI Daerah NTB Sukri Aruman di Mataram.
Keluarnya teguran itu, menurut Sukri, berdasarkan aduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisa Tim Monitoring Pengawasan Isi Siaran KPI Daerah NTB menemukan adanya pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3/SPS) KPI tahun 2012 pada program acara TV9 pada Program Acara "Radio on TV" yang tayang pada Senin, 5 Januari 2015, pukul 21.45 WITA dan Rabu, 14 Januari 2015, pukul 21.47 WITA. Program tersebut, kata Sukri, TV9 menayangkan videoklip lagu mancanegara berjudul "Wake Me Up When September Ends" yang dinyanyikan Green Day.
“Ada adegan seksual yang tidak layak muncul di layar kaca. Apalagi itu ditayangkan pada program siaran yang masuk klasifikasi anak dan remaja,” ujar Sukri.
Program itu, menurut Sukri, telah melanggar Pasal 18 huruf g Standar Program Siaran yang melarang Lembaga Penyiaran menayangkan adegan seksual seperti ciuman bibir. Selain itu, penayangkan video klip itu juga melanggar Pasal 14 Pedoman Perilaku Penyiaran yang mewajibkan lembaga penyiaran memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada anak dan remaja dengan menyiarkan program siaran pada waktu yang tepat sesuai dengan penggolongan program siaran.
"Kami berharap stasiun televisi benar-benar memperhatikan kepentingan dan kenyamanan publik,” kata Sukri seraya menambahkan, pihaknya berjanji akan menjatuhkan sanksi yang lebih berat lagi bila kejadian serupa terulang kembali. “Sesuai aturan, sanksinya bisa penghentian sementara acara bermasalah hingga rekomendasi pencabutan izin siaran,” tegasnya.
Hingga saat ini, KPI Daerah NTB telah melarang penyiaran tidak kurang dari 30 lagu daerah Sasak dan belasan lagu dangdut nasional yang video klip atau liriknya mengandung muatan tidak pantas seperti kata-kata kasar, muatan seks atau pelecehan kepada kelompok dan perempuan. (KPID NTB)
Jakarta - Cable and Satellite Broadcasting Association of Asia (CASBAA), asosiasi penyedia konten siaran untuk televisi kabel dan satelit, datang mengunjungi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, (21/1). Pada kesempatan tersebut, CASBAA yang hadir dengan berbagai perwakilan penyedia konten tersebut menyampaikan masukan kepada KPI tentang aturan penyiaran sebagai masukan rencana revisi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS).
Kehadiran CASBAA ini diterima langsung oleh Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, yang didampingi komisioner bidang kelembagaan Fajar Arifianto Isnugroho dan komisioner bidang pengelolaan struktur dan sistem penyiaran Amiruddin. Beberapa masukan yang disampaikan CASBAA tentang revisi P3 & SPSP diantaranya soal replacement iklan asing. John Medeiros, selaku Chief Policy Officer CASBAA memaparkan tentang regulasi penyiaran di beberapa negara, khususnya mengenai televisi berbayar.
Pada dasarnya CASBAA sepakat jika ada aturan tersendiri tentang televisi berbayar (Pay TV) yang berbeda dengan televisi Free To Air. Masukan lain yang disampaikan CASBAA adalah jika terlalu banyak kontrol diberikan pada televisi berbayar, dampaknya akan tidak baik. John menyampaikan, dikhawatirkan para pengguna televisi akan berpindah ke televisi melalui internet yang sampai sekarang regulasinya belum ada.
Selain itu, John juga menyampaikan masukan tentang aturan penggantian iklan asing di televisi berbayar. Menurutnya, para pengiklan akan keberatan jika harus membuat dua iklan agar adaptif terhadap aturan iklan untuk televisi berbayar di Indonesia.
Ketua KPI Pusat dalam kesempatan tersebut menjelaskan mengenai kebijakan replacement iklan asing di televisi berbayar. Aturan tersebut ada dalam peraturan pemerintah nomor 52 tahun 2005 tentang LPB dan peraturan menteri komunikasi dan informatika nomor 41 tahun 2012 tentang LPB. Pada prinsipnya, jika pengiklan menyebarkan iklan produknya melalui tayangan televisi maka seharusnya itu memberi benefit atau keuntungan pada negeri ini. Namun demikian Judha menghargai masukan yang disampaikan oleh CASBAA tersebut demi penyempurnaan dari revisi P3 & SPS.
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menegaskan bahwa tayangan infotaiment harus mematuhi aturan tentang klasifikasi program yang diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI 2012. Jika dalam program infotainment terdapat muatan dewasa seperti perselingkuhan artis, perceraian, hamil di luar nikah, aborsi dan lainnya, maka program tersebut masuk dalam klasifikasi program D (dewasa), dan hanya boleh disiarkan antara pukul 22.00-03.00 waktu setempat. Hal tersebut disampaikan Judhariksawan, Ketua KPI Pusat, usai memberikan pengarahan kepada lembaga penyiaran dan rumah produksi tentang muatan infotainment, (13/1).
Dari catatan yang dimiliki KPI Pusat, muatan infotainment saat ini yang tidak sesuai dengan klasifikasi program R (Remaja) adalah perselingkuhan, perceraian, konflik, rebutan hak asuh, penggunaan narkota, hamil di luar nikah, pasangan di luar nikah yang hidup satu rumah, artis yang tidak menikah tapi hendak melakukan bayi tabung, dan operasi selaput dara. Dengan muatan seperti itu yang sarat dalam program infotainment, maka lembaga penyiaran tidak dapat memberikan klasifikasi R (Remaja), melainkan D (Dewasa).
Dalam P3 & SPS menyebutkan bahwa program siaran yang diklasifikasi sebagai program R (Remaja) harus mengandung muatan, gaya penceritaan, dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja. Selain itu, program siaran klasifikasi R (Remaja) juga berisikan nilai-nilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik dan penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar. Dalam P3 & SPS pula disebutkan bahwa program siaran klasifikasi R (Remaja) dilarang menampilkan materi yang mengganggu perkembangan kesehatan fisik dan psikis remaja, seperti seks bebas, gaya hidup konsumtif, hedonistik dan/ atau horror.
Namun demikian, meski sudah ditayangkan pada pukul 22.00, infotainment tetap terikat pada aturan tentang privasi seseorang. Misalnya, tidak boleh menjadikan permasalahan kehidupan pribadi sebagai materi yang ditampilkan dalam keseluruhan isi mata acara. Hal ini sejalan dengan P3 & SPS KPI yang memberikan penghormatan terhadap hak privasi.
Pada pertemuan tersebut Judha juga mengingatkan pada pekerja LP dan rumah produksi bahwa dunia penyiaran harus dipakai untuk membangun bangsa. Infotainment pun harus disiarkan dalam rangka mendukung tujuan terselenggaranya penyiaran seperti yang disebutkan dalam Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran.
KPI sudah memberikan surat edaran kepada seluruh lembaga penyiaran tentang Peringatan Program Infotainment. Dalam surat tersebut diingatkan bahwa muatan program siaran Infotainment harus sesuai dengan klasifikasi program R (Remaja) yang ditetapkan sendiri oleh lembaga penyiaran. Pelanggaran muatan pada program yang berklasifikasi R ini akan berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi perkembangan anak-anak dan remaja.
Dalam episode ini ditayangkan bagaimana ide utk melakukan sebuah tindak kejahatan dan pembunuhan dilakukan oleh seorang anak yg disetujui oleh ibunya. Bagaimana bisa tayangan seperti ini bisa diloloskan oleh KPI