Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyampaikan keprihatinan dan duka mendalam terkait letusan Gunung Lewotobi Laki-Laki di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Senin (04/11/2024) dini hari. Sedikitnya 10 orang tewas, puluhan lainnya luka-luka, serta sejumlah bangunan terbakar akibat 'hujan material' dari letusan. Warga yang tinggal di belasan desa dari tiga kecamatan di kabupaten itu pun merasakan dampaknya.
Terkait hal itu, KPI mengingatkan peran utama lembaga penyiaran (TV dan radio) dalam hal mitigasi kebencanaan. Anggota KPI Pusat, Tulus Santoso menjelaskan, lembaga penyiaran dapat menyiapkan langkah-langkah antisipasi yang perlu dilakukan masyarakat sebelum atau sesudah kejadian bencana.
“Dalam situasi darurat seperti ini, peran media penyiaran sangat penting. Di saat genting, media penyiaran dapat membantu masyarakat memahami langkah-langkah antisipasi yang harus diambil masyarakat seperti mengikuti arahan evakuasi, menghindari daerah yang berbahaya dan tentunya juga memastikan rasa tenang dan aman bagi masyarakat,” urai Tulus.
Menurut Tulus, pihaknya berkomitmen memastikan lembaga penyiaran hadir memberikan informasi kebencanaan yang bertanggung jawab seusai kebutuhan masyarakat. Dengan begitu, katanya, masyarakat yang terdampak bisa mengabil langkah yang cepat dan aman.
Adanya informasi dari TV dan radio, yang tentunya dapat dipertanggungjawabkan kebenaran, akan memberi manfaat bagi masyarakat di luar wilayah tidak terdampak. Dari informasi itu, masyarakat dapat mengambil langkah lain termasuk dalam hal mendistribusikan bantuan.
“Mari kita dukung bersama penyiaran yang professional, peduli dan mampu bertahan di era digital. Bersama KPI, mari wujudkan penyiaran yang bukan hanya menghibur tapi juga mampu melindungi dan menyelamatkan sesama,” tutur Tulus Santoso. ***
Jakarta – Ada yang berbeda di gelaran Anugerah KPI 2024 yang akan berlangsung pada 8 November 2024 mendatang. Dalam Anugerah kali ini, KPI akan mengumumkan para pemenang anugerah melalui siaran radio yang dikemas hiburan budaya ketoprak. Tidak seperti anugerah sebelumnya melalui siaran langsung di Stasiun TV.
Sebelum lebih jauh berbicara tentang Anugerah KPI tahun ini, Alangkah baiknya, kita menyegarkan kembali ingatan akan radio. Bagaimana asal muasal media siaran yang pernah dijuluki sebagai The Fifth Estate atau "kekuatan kelima" karena karakteristiknya. Berikut penjelasannya:
Radio adalah salah satu jenis media massa satu arah yang berperan untuk menyampaikan pesan (berita, informasi dan hiburan) kepada masyarakat dengan jangkauan luas. Radio telah menjalani proses perkembangan yang cukup lama sebelum menjadi media komunikasi massa seperti saat ini. Berkat ketekunan tiga orang cendikiawan, diantaranya seorang ahli teori ilmu alam yang bernama James Maxwell berhasil menemukan rumus yang diduga dapat mewujudkan gelombang elektromagnetis, yaitu gelombang yang digunakan untuk kgelombang radio dan televisi (1865).
Berdasarkan teorinya bahwa gerakan magnetis dapat mengarungi ruang angkasa dengan kecepatan hampir sama dengan kecepatan cahaya (186.000 mil/detik). Teori Maxwell ini dibuktikan oleh Heinrich Hertz pada tahun 1884. Tetapi baru digunakan untuk tujuan praktis oleh Guglemo Marconi, dimana Marconi telah dapat mengirimkan tanda-tanda tanpa kawat melintasi samudra Atlantik.
Perkembangan radio sebagai media massa lalu berkembang dibeberapa negara. Diawali di Amerika Serikat (AS) dengan pengembangan penemuan Marconi oleh Dr. Lee De Forest pada tahun 1906, karena itu pula ia dijuluku “The Father of radio”. Sejak saat itu radio di AS mulai mengalami perkembangan yang pesat. Pada bulan Maret 1923 telah berdiri 556 stasiun radio. Baru pada tahun 1926 berdirilah NBC (National Broadcasting Radio) sebagai badan siaran radio yang luas dan besar, lalu muncul pesaingnya yaitu CBS (Columbia Broadcast System).
Sejak saat itu juga radio terus berkembang dibeberapa negara seperti Inggris, Perancis, Uni Sovyet, Jepang dan RRC. Selain mengalami perkembangan, radio juga telah memasuki tahap penyempurnaan. Prof. E H Amstrong dari Universitas Columbia pada tahun 1933 memperkenalkan sistem Frequency Modulation (FM) sebagai penyempurnaan dari Amplitudo Modulation (AM). Keutungan FM dari AM, antara lain:
Pertama, dapat dihilangkan interference (gangguan/percampuran) karena cuaca. Kedua, dapat menghilangkan interference yang disebabkan dua stasiun radio yang bekerja pada gelombang yang sama. Ketiga, menyiarkan suara sebaik-baiknya.
Diantara media yang ada seperti televisi dan media cetak, radio memiliki beberapa keunggulan dimana dapat diakses secara mudah, tidak diperlukan ketrampilan khusus dari khalayak yang ingin dituju seperti ketrampilan membaca karena radio merupakan media imajinatif. Selain itu masyarakat dapat mendapatkan informasi dengan cepat dari radio dengan biaya murah. Keunggulan lain dari radio adalah sifatnya yang santai, karena sifatnya auditori (untuk didengarkan), lebih mudah orang menyampaikan pesan dalam bentuk acara yang menarik. Dalam hal ini musik memegang peranan yang sangat penting karena pesan disampaikan diantara musik.
Adapun kekurangan dari media massa ini adalah tidak bisa dilihat sehingga merupakan media sekilas/selintas (hanya sekali didengar dan tidak bisa diulang). Selain itu tidak semua hal bisa diinformasikan melalui radio dan karena sifatnya yang satu arah maka tidak teridentifikasi siapa yang mendapatkan atau menerima info atau pesan yang disampaikan.
Dengan kekurangan dan kelebihannya, radio telah menjadi media massa yang dapat diandalkan, cukup efektif dalam penyampaian pesan, dan tetap diminati walau banyak media lain. Seiring perkembangan waktu, jumlah pendengar radio terus bertambah dan radio terus bertahan menghadapi perkembangan zaman. Red dari berbagai sumber
Bekasi – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Indeks Kualitas Program Siaran Televisi (IKPSTV) Tahap II Tahun 2024 di Bekasi, Sabtu (2/11/2024). Dalam sambutannya, Ketua KPI Pusat Ubaidillah menuturkan pentingnya transparansi dan keterbukaan dalam penyelenggaraan IKPSTV ini. Menurutnya, kegiatan rutin seperti FGD ini bukan sekadar formalitas, tetapi juga berdampak secara logis karena harus mengikuti evaluasi dan koreksi, baik dari internal maupun eksternal KPI.
Oleh karenanya, sambung Ubaidillah, sangat penting agar program siaran televisi di Indonesia tetap berkualitas dan sesuai dengan prinsip dasar KPI. "Kegiatan ini kami laksanakan secara rutin, namun tidak boleh menjadi rutinitas tanpa makna. Kami harus tetap terbuka terhadap kritik dan masukan dari berbagai pihak, baik dari dalam maupun luar KPI. Semua ini bertujuan untuk memastikan bahwa IKPSTV menjadi cerminan kualitas siaran televisi yang ada di Indonesia," ujarnya.
KPI mengedepankan pendekatan transparan dalam metodologi penilaian serta partisipatif dengan melibatkan akademisi dalam menilai program siaran. Pendekatan ini diharapkan dapat memberdayakan program-program siaran televisi yang berkualitas dan mampu menjawab tantangan dunia penyiaran saat ini. "Dengan pendekatan yang transparan, partisipatif, dan pemberdayaan ini, kami berharap IKPSTV dapat menjadi pijakan yang komprehensif dalam menjawab kebutuhan dunia penyiaran yang terus berkembang," tambah Ubaidillah.
Pada kesempatan yang sama, Penanggung Jawab Program IKPSTV KPI Pusat, Amin Shabana menyampaikan apresiasinya kepada 12 perguruan tinggi atas komitmennya membersamai kegiatan ini sampai sekarang. KPI melanjutkan proses penghitungan untuk periode ke-dua tahun 2024. Meski begitu, kata Amin, terdapat dua kategori program siaran yang masih menjadi perhatian utama KPI, yaitu Infotainment dan Sinetron.
Amin mengungkapkan pihaknya akan mengembangkan program indeks dengan cakupan lebih luas, yang akan diberi nama Indeks Penyiaran Indonesia (IPI). Program baru ini dijadwalkan mulai dilaksanakan pada 2025, dengan harapan dapat menjadi acuan yang lebih komprehensif bagi lembaga penyiaran dan stakeholder di tanah air.
“Dengan cakupan yang begitu luas, kedepannya saya berharap Indeks Penyiaran Indonesia (IPI) memberikan manfaat dan hasilnya bisa diperhatikan oleh semua pemangku kepentingan penyiaran di Indonesia,” kata Amin.
Di tempat yang sama, Direktur Politik dan Komunikasi Bappenas RI, Nuzula Anggeraini mengatakan, KPI terus menjalankan mandat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran untuk menjamin masyarakat mendapatkan informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia.
Dia mengklaim pihaknya mendukung KPI dalam upaya mengembangkan Indeks Penyiaran Indonesia (IPI) sebagai alat ukur baru yang akan mencakup lebih banyak aspek dalam dunia penyiaran, termasuk dari segi kewilayahan. IPI diharapkan mulai diterapkan pada tahun 2025 dan menjadi alat ukur yang dapat membantu meningkatkan kualitas penyiaran nasional secara lebih merata dan berkelanjutan.
“Dengan adanya IPI, diharapkan potret kondisi penyiaran di Indonesia menjadi lebih komprehensif dan dapat menjadi acuan bagi penyusunan kebijakan yang lebih tepat sasaran. Pembangunan indikator penyiaran yang tepat untuk seluruh wilayah Indonesia bukanlah perkara mudah, mengingat karakteristik yang beragam. Oleh karena itu, kami mendorong KPI untuk melibatkan pihak-pihak berkompeten dalam menyusun rancangan IPI ini sehingga indikator yang dihasilkan kuat dan relevan," ujar Nuzula. Syahrullah
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menyelenggarakan Sekolah Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Angkatan LII (lima puluh dua) di Kantor KPI Pusat selama 3 hari, mulai Senin (4/11/2024) hingga Rabu(6/11/2024). Program peningkatan sumber daya manusia (SDM) penyiaran ini diikuti oleh 42 orang perwakilan dari 20 Lembaga Penyiaran, baik televisi maupun radio, dan internal KPI.
Kepala Sekolah P3SPS sekaligus Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Tulus Santoso menyampaikan, alasan pemilihan tema “Mengawal Pilkada 2024 Melalui Siaran yang Berimbang dan Informatif” menjadi penting dan relevan karena bertepatan dengan pelaksanaan tahap Pilkada yang saat ini memasuki pelaksanaan kampanye pasangan calon.
“Kenapa mesti berimbang? Karena kami berharap informasi yang disajikan, ruang untuk memberi gagasan dan pemberitaan, benar bisa diberikan untuk semua paslon. Lembaga penyiaran bisa netral, apa yang disajikan haruslah informatif karena masyarakat membutuhkan berita yang komprehensif,” demikian kata Tulus Santoso.
Pihaknya juga mengharapkan lembaga penyiaran untuk bisa menyampaikan apa yang menjadi program, kekurangan dan kelebihannya dengan baik, agar pemilih bisa memutuskan secara rasional pada tanggal 27 November mendatang.
Sebagaimana juga disampaikan Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, pada Wisuda Diploma Akademi Komunikasi Media Radio dan TV Jakarta bulan lalu, Sekolah P3SPS merupakan salah satu upaya pengembangan SDM penyiaran dalam rangka menciptakan keberagaman di LP. Sekolah P3SPS juga menjadi upaya internalisasi regulasi penyiaran Indonesia.
“Pemahaman komprehensif regulasi penyiaran oleh lembaga penyiaran akan menjadi jangka terciptanya karya berkualitas, bukan sekedar dari tampilan layar, melainkan pesan substansi yang menghibur dan mengedukasi.”
Ubaidillah menyebutkan KPI sudah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) bersama dengan Dewan Pers, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta masuk dalam gugus tugas pengawasan penyelenggaraan pilkada. Melalui SE Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, KPI Pusat menyesuaikan regulasi penyelenggara, khususnya KPID, agar dipedomani dan diterapkan di LP untuk mencegah kesalahpahaman dan pelanggaran tentang penyelenggaraan kampanye, dengan spot sebagaimana sudah disampaikan.
Pihaknya juga menekankan keterlibatan LP, terutama LPB untuk ikut menyiarkan sehingga masyarakat di lokasi 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) menerima informasi dengan baik dan benar.
Anggota DPR RI Komisi I, Sukamta, melalui zoom meeting menyampaikan, penyelenggaraan Pilkada 2024 sebagai momentum krusial bagi demokrasi Indonesia yang membutuhkan perak aktif seluruh stakeholder, terutama LP yang masih menjadi sumber informasi utama bagi sebagian besar masyarakat dalam mengambil Keputusan politik. Era digital menuntut LP menjadi penetralisir hoaks dan polarisasi politik di media sosial, dengan menyajikan informasi yang terverifikasi dan berimbang.
“Disinilah peran P3SPS sebagai panduan menjaga netralitas, objektivitas, dan keberimbangan siaran politk, sekaligus melindungi publik dari manipulasi informasi selama Pilkada,” kata politisi dari Partai PKS ini.
Lembaga penyiaran memiliki peran menjaga keberimbangan informasi, konten informatif, pengawasan konten, dan mengedukasi pemilih. Pemahaman dan implementasi P3SPS yang baik akan memberikan kontribusi signifikan dalam menciptakan politik sehat dan konstruktif melalui siaran berimbang dan informatif.
Sementara itu, legislatif memberikan dukungan melalui penguatan regulasi penyiaran yang mendukung demokratisasi, pengawasan terhadap implementasi P3SPS, melakukan fasilitasi dialog antara regulator, lembaga penyiaran dan pemangku kepentingan, serta mendorong peningkatan kapasitas SDM penyiaran.
Senada dengan Sukamta, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI), Wayan Toni Supriyanto, menyampaikan fakta bahwa masyarakat masih bergantung pada televisi dan radio untuk validasi konten dan isu yang beredar. “Oleh karena itu, kita bertanggungjawab menjaga peran dalam menyebarkan informasi yang sesuai fakta dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
UU Penyiaran mengalami perkembangan dan tantangan. Pada Era Orde Baru, penyiaran diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 1997. Pada masa ini kendali penyiaran dipegang oleh pemerintah dan peluang swasta sangat terbatas. Namun, Era Reformasi melahirkan UU Nomor 32 Tahun 2002, yang mengalihkan kendali penyiaran kepada KPI, yang merupakan perwakilan masyarakat. Saat ini, pada Era Transformasi Digital yang kemudian memunculkan UU Cipta Kerja, perizinan (dalam bentuk rekomendasi kelayakan) yang sebelumnya masuk kewenangan KPI, sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah; berkolaborasi dengan pihak swasta, demi mengejar ketertinggalan digitalisasi.
“Penyelesaian migrasi siaran TV terestrial analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO) merupakan awal keberhasilan transformasi digital penyiaran. Kualitas tayangan yang lebih jernih, peningkatan coverage siaran, infrastruktur sharing televisi yang menghemat biaya operasional hingga 60% dan membantu keuangan LP meningkatkan mutu produksi acara, serta frekuensi digital dividend merupakan manfaat yang dirasakan siaran TV digital”, ungkapnya.
Peluang dan tantangan kelanjutan Transformasi Digital yang dihadapi saat ini mencakup kelanjutan digitalisasi (multiplatform), formulasi kebijakan teknologi digital, TV data casting, integrated broadcast, radio digital, serta penyiaran 5G.
Pada masa kepemiluan, Kementerian Komunikasi dan Digital berkoordinasi dengan KPI, KPU, dan Bawaslu untuk mengawasi ruang LP dan internet. Diharapkan peserta Sekolah P3SPS memberikan informasi Pilkada yang sejuk sehingga bisa meningkatkan partisipasi masyarakat.
Turut hadir dalam acara yaitu Wakil Ketua KPI Pusat, Mohamad Reza, Koordinator Bidang Kelembagaan, I Made Sunarsa, Koordinator Bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP), Muhammad Hasrul Hasan, Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran, Aliyah, Komisioner Bidang Kelembagaan, Mimah Susanti serta Amin Shabana, yang juga menjadi narasumber sekolah. Anggita/Foto: Agung R
Yogyakarta – Gerakan Literasi Sejuta Pemirsa “Goes to Campus” yang berlangsung di Yogyakarta, Jumat (1/11/2024), digelar dengan format diskusi publik bertema “Konten Lokal sebagai Medium Demokratisasi Budaya”. Diskusi yang dihadiri Anggota KPI Pusat, Evri Rizqi Monarshi, dan Amin Shabana, mengupas hadirnya konten lokal tidak hanya sebagai pelengkap tetapi bagian dari demokratisasi penyiaran secara utuh.
Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Fathul Wahid dalam sambutannya mengatakan bahwa akses informasi yang diterima masyarakat tidaklah merata. Padahal akses informasi merupakan hal yang penting untuk meningkatkan kesadaran. Menurutnya, melalui kesadaran itu akan muncul pengetahuan, yang kemudian meningkat menjadi partisipasi (engangement) yang akan membuka peluang bagi seseorang dan masyarakat.
Masyarakat cenderung lebih tahu budaya asing dibanding budaya sendiri (Indonesia). Evri Rizqi Monarshi menyebutkan, hal itu tidak lepas dari peran televisi yang cenderung membentuk konten budaya populis karena keperluan share rating televisi. Memasuki era global, terjadi disrupsi informasi yang menjadi tantangan tersendiri. Kehadiran platform digital seharusnya bisa menjadi alat ampuh untuk mengangkat nilai-nilai budaya dari tiap daerah sekaligus menguatkan rasa identitas lokal. Pembuat konten harus bisa mengatur bagaimana mengemas konten budaya lokal agar menjadi menarik.
“Kami berharap konten budaya lokal tidak hanya ditayangkan, tapi juga diproduksi dan digaungkan sehingga bisa terjadi diversity of content dan konten budaya lokal menjadi raja di daerah masing-masing.”, ucapnya. Budaya tidak seharusnya menjadi suatu hal yang statis dan tertutup, tapi bisa membuka ruang dialog, dinikmati dan berkembang sesuai dinamika masyarakat.
Amin Shabana mengutip UU Penyiaran Nomor 32 tahun 2002 Pasal 5 Poin J bahwa penyiaran diarahkan untuk memajukan kebudayaan lokal. Akan tetapi, lanjutnya, dalam konteks demokratisasi budaya, prinsip dasarnya adalah partisipasi masyarakat, yang mencakup partisipasi dalam mengakses informasi dan kebebasan berekspresi.
Konten budaya lokal bisa menjadi garda terdepan yang digunakan untuk menonjolkan karakteristik suatu daerah. Meskipun demikian, yang perlu diperhatikan bukan hanya produksi konten budaya lokal, tetapi juga penguatan ekosistem penyiaran, yaitu memberdayakan SDM lokal di daerah tersebut.
Menurut Amin Shabana, pemilik media di pusat juga wajib berjejaring dengan TV lokal untuk memberi kesempatan pada penyiaran lokal. “Dalam UU Penyiaran, dimandatkan penyiaran konten lokal pada prime time, pada 6 hingga 9 pagi, atau 5 sore hingga 10 malam, namun pada kenyataannya justru disiarkan selepas jam 12 malam hingga waktu dini hari,” katanya.
Dalam kenyataannya, hal ini belum bisa diterapkan karena industry penyiaran merupakan entitas korporasi yang berupa bisnis, sehingga prime time ditujukan pada program yang memiliki rating tinggi dan bisa mendatangkan iklan.
Amin mengungkapkan berdasarkan kegiatan Indeks Kualitas Program Siaran Televisi (IKPSTV), pengukuran kualitas program di televisi yang dilakukan terhadap program siaran kategori berita, talkshow, variety show, religi, anak, dan wisata budaya. Pada setiap program siaran, dilakukan penilaian terhadap indicator edukatif, informatif, kepatuhan terhadap norma, dan kompetensi. Pada program wisata budaya, indikator kompetensi menjadi indicator dengan angka terendah yang biasanya disebabkan kurangnya pengetahuan host tentang tempat wisata, kurangnya penekanan aspek sosial budaya, dan dampak pada masyarakat lokal. RUU Penyiaran juga dimaksudkan untuk menguatkan ekosistem penyiaran di tengah transformasi digital yang sedang terjadi.
Sementara itu, Puji Rianto, Dosen Program Ilmu Komunikasi UII menyampaikan materi “Televisi Lokal sebagai Medium Demokratisasi Budaya: Pengembangan Ekosistem dan Cultural Sphere di Era Penyiaran Digital”. Dalam paparannya, ia menyatakan bahwa untuk membangun cultural sphere atau lingkup budaya, perlu adanya perubahan paradigma penyelenggaraan penyiaran dari sentralistik ke desentralistik yang diwujudkan dengan pemberlakukan otonomi daerah dan regulasi penyiaran sehingga TV lokal bisa berkembang menjadi suatu demokratisasi budaya.
Ini berarti bahwa pemerintah memegang andil yang kuat dalam mendukung industri penyiaran daerah, terutama dalam memproduksi konten budaya lokal. “Secara praktis, dukungan ini bisa dilakukan dengan menemukan titik temu antara pemerintah, market, dan masyarakat sipil terkait kebijakan dalam penyiaran”, kata Puji Rianto.
Pemerintah, lanjutnya, juga bisa memberi perlakuan khusus berupa keringanan pajak atau memberikan subsidi sehingga menekan biaya produksi. Sementara itu, TV lokal melakukan dekonstruksi budaya dan redefinisi budaya baru untuk bisa masuk ke digital cultural sphere.
Selain diskusi publik, kegiatan GLSP Goes to Campus dengan peserta mahasiswa jurusan Ilmu Komunikasi dari konsentrasi public relation, jurnalisme digital, dank kajian media ini juga diisi dengan agenda penandatanganan nota kesepahaman antara KPID DIY dan UII. Anggita/Foto: Agung R
Tayangan ini menampilkan pernikahan anak usia dini, secara paksa. Hal ini melanggar UU nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan : bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila wanita sudah mencapai 19 tahun. Selain itu, dramatisasi poligami tokoh pria (39 tahun) dengan tokoh anak perempuan JELAS MELANGGAR UU perlindungan anak yakni terkait pedofilia diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2002. Oleh karna itu, program / tontonan ini SANGAT TIDAK LAYAK DITAYANGKAN DI STASIUN TV NASIONAL
Pojok Apresiasi
Prawira Hendrik
Menghadirkan Program Tayang Kekinian & Terbaik untuk Menjalankan NET.