Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis dan Komisioner Bidang Kelembagaan Ubaidillah, saat menyampaikan Evaluasi Tahunan untuk RTV di kantor KPI Pusat, (24/1), (Foto: Humas KPI/ Agung R)

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta penayangan iklan pada program anak di televisi disesuaikan dengan karakteristik dan kepentingan anak. Hal ini guna menghindari munculnya siaran iklan yang tidak mendukung tumbuh kembang anak ke arah yang positif. Dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) sebenarnya sudah dijabarkan beberapa ketentuan tentang larangan menampilkan hal-hal tertentu dalam program siaran yang mendapat klasifikasi A (Anak 7-12th, termasuk muatan yang mendorong anak belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan/atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari. Permintaan ini disampaikan Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan, Ubaidillah, dalam Evaluasi Tahunan PT Metropolitan Televisi atau yang dikenal dengan nama udara, RTV, di kantor KPI Pusat, (24/1).

RTV menjadi satu-satunya stasiun televisi yang tidak mendapatkan sanksi baik berupa teguran tertulis, penghentian sementara ataupun pengurangan durasi, sepanjang Oktober 2017 hingga September 2018. Namun demikian, dalam evaluasi tahunan kali ini, siaran program lokal dalam rangka implementasi Sistem Stasiun Jaringan (SSJ) masih banyak kekurangan. Ubaidillah menyampaikan, data evaluasi KPI menunjukkan bahwa RTV belum memenuhi alokasi sepuluh persen siaran program lokal dari keseluruhan waktu siaran per hari. Selain itu, aspek penempatan program lokal di waktu produktif juga belum dipenuhi. Dirinya berharap RTV melakukan perbaikan atas pengelolaan siaran program lokal, agar sesuai dengan ketentuan yang ada.

Pada kesempatan tersebut, Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis menghargai usaha keras RTV dalam menjalankan siarannya yang tetap sesuai dengan regulasi penyiaran. “KPI sangat mendorong agar di Undang-Undang Penyiaran yang baru diatur tentang audit rating,” ujar Yuliandre. Hal ini untuk memberi keadilan bagi program siaran yang bagus agar dapat diapresiasi baik pula oleh pengiklan demi menjaga keberlangsungan siaran di tengah masyarakat.

Menanggapi hasil evaluasi dari KPI, Yeni Priana Anshar selaku Vice President Programming RTV mengaku pihaknya mencoba tetap konsisten sebagai TV yang ramah anak dan keluarga. Meskipun cukup berat menyandang sebutan tersebut, tapi Yeni yakin dengan tidak adanya sanksi dari KPI berarti RTV memang aman untuk keluarga Indonesia. Yulia D Supadmo selaku Pemimpin Redaksi RTV mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk senantiasa menjadikan P3 & SPS sebagai pijakan dalam program berita. Dia berharap, RTV dapat berkiprah lebih banyak lagi di ajang apresiasi KPI.

Terkait apresiasi ini, Syarifah Nur Aliyah selaku Kepala Departemen Akusisi RTV menyampaikan rencana RTV ke depan yang akan bekerja sama dengan rumah-rumah produksi lokal. “Ini berkaca dari pemenang Anugerah KPI, ternyata untuk kategori animasi diperoleh oleh animasi lokal,”ujarnya.  Dia mengatakan, kerja sama dengan rumah –rumah produksi lokal ini, untuk dapat berkompetisi dengan TV lainnya.

Rencana RTV ini disambut baik oleh KPI yang pada tahun lalu telah menandatangani Nota Kesepahaman dengan Kamar Dagang dan Industri (KADIN). Mengutip data dari KADIN, banyak program animasi asing di televisi yang pada awalanya adalah karya lokal. Untuk itu, KPI sangat bergembira jika televisi mempunyai insiatif untuk bekerja sama dengan rumah produksi lokal agar siaran televisi kita juga diwarnai program-program berkualitas karya anak bangsa sendiri. 

Sebagai penutup, Ketua KPI Pusat meminta RTV ikut memproduksi Iklan Layanan Masyarakat dengan konten Penyiaran Sehat. “Misalnya tentang klasifikasi program siaran,” ujar Yuliandre. Sehingga masyarakat Indonesia juga teredukasi tentang peruntukan siaran televisi, dan terhindar dari dampak buruk yang ditimbulkan jika konsumsi siaran televisi bukan untuk peruntukannya.

 

Kendari – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyambut baik diadakannya Sekolah P3 dan SPS KPI di Kota Kendari Sultra. Kegiatan seperti ini akan mendorong kecerdasan dan manfaat  bagi masyarakat di wilayah  ini.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Informatika dan Komunikasi Provinsi Sultra, Yusrianto, dalam sambutannya mewakili Gubernur Sultra di depan Peserta Sekolah P3 dan SPS KPI Angkatan XXXV di Hotel Swiss Bell Hotel, Kendari, Kamis (24/1/2019).

Menurutnya, kegiatan model seperti ini sebaiknya dilakukan berkali-kali supaya pemahanan soal regulasi dan aturan mengenai penyiaran dapat dikuasai banyak orang khususnya kalangan jurnalis dan broadcaster.

Sementara itu, Wakil Ketua KPI Pusat, Sujarwanto Rahmat Arifin mengatakan, bimbiang teknis atau sekolah seperti ini diharapkan membentuk pandangan wartawan, jurnalis atau broadcaster dapat menghasilkan produk atau program yang aman, cerdas dan bermanfaat. 

“Wartawan atau jurnalis pun harus menambah wawasan pengetahuannya dengan terus mengupdate informasi agar kemampuannya terus meningkat,” jelasnya saat wawancara dengan sejumlah jurnalis usai pembukaan Sekolah P3SPS. ***  

 

Komisioner KPI Pusat, Ki-ka: Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Hardly Stefano Pariela, Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran Nuning Rodiyah, Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) Agung Suprio, Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis, Wakil Ketua KPI Pusat S Rahmat Arifin dan Komisioner Bidang Kelembagaan Ubaidillah saat melakukan Evaluasi Tahunan untuk Trans 7, (23/1). (Foto: Humas KPI/ Agung R)

Jakarta - Banyaknya penghargaan yang diterima Trans 7 dalam rentang waktu satu tahun, periode Oktober 2017-September 2018, memperlihatkan komitmen Trans 7 untuk membuat program siaran berkualitas cukup merata. Namun demikian, Trans 7 tetap harus melakukan perbaikan dalam hal penghormatan terhadap hak privat sebagaimana yang diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS). Hal ini disampaikan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran, Nuning Rodiyah, dalam evaluasi tahunan kinerja penyelenggaraan penyiaran PT Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh atau yang dikenal dengan Trans 7, di kantor KPI Pusat, (23/1).

Selain memaparkan aspek apresiasi yang diterima oleh Trans 7 tadi, Nuning juga mengingatkan tentang prinsip keberimbangan, netralitas dan independensi. “Pengamatan kami, redaksi Trans 7 cukup aman, karena pada pemberitaan maupun program siaran senantiasa memperhatikan prinsip-prinsip keberimbangan dan memberikan kesempatan yang sama kepada peserta pemilu” ujar Nuning.

Nuning menambahkan, publik butuh pemberitaan tentang pemilu untuk mendapatkan informasi mengenai calon-calon pemimpin bangsa ke depan. Dirinya berharap, Trans 7 tetap menjalankan kerja jurnalistik dengan profesional dengan mengedepankan prinsip netralitas, keberimbangan dan independensi.

Sedangkan terkait sanksi yang didapat Trans 7, Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Hardly Stefano Pariela menjelaskan, meskipun sanksi yang didapat Trans 7 cukup banyak, tapi perolehan apresiasi dari beberapa even yang diselenggaraan KPI juga tinggi. Hardly optimis, di tahun 2019 ini Trans 7 dapat membuat program siaran yang lebih baik dan tidak berpotensi mendapatkan sanksi.

Secara khusus Hardly menyampaikan sanksi yang diterima Trans 7 didominasi atas pelanggaran terhadap perlindungan kepentingan anak, penghormatan terhadap nilai kesukuan dan perlindungan hak privat. Hardly menyebutkan program Hitam Putih yang sebenarnya secara umum cukup baik, namun mendapat sanksi lantaran menghadirkan anak-anak yang menjadi pelaku pernikahan di bawah umur.

Sementara itu Agung Suprio menyampaikan hasil evaluasi siaran program lokal yang dilakukan pada rentang waktu Agustus-Oktober 2018. “Untuk alokasi waktu 10 persen dan siaran di waktu produktif, sudah dipenuhi oleh Trans 7,”ujar Agung. Sedangkan untuk produksi lokal dan bahasa lokal,  masih ada beberapa wilayah layanan siaran yang belum memenuhinya. Secara khusus, untuk bahasa lokal, Agung memahami jika belum semua daerah dapat memenuhi terkait keragaman suku yang tinggal di masing-masing wilayah layanan siaran tersebut.

Trans 7 sendiri hadir dengan dipimpin Direktur Trans 7, Ch Suswati Handayani dan didampingi Kepala Divisi News Trans 7, Titin Rosmasari, Anita Wulandari Kepala Divisi Marketing Public Relation Trans 7, dan jajaran Trans 7 lainnya. Usai menerima evaluasi dari KPI, Susi menyampaikan harapannya evaluasi KPI juga menyasar aspek keberimbangan, netralitas dan independensi, agar penggunaan frekuensi publik bebas dari kepentingan politik. Hal ini didukung oleh Titin yang menambahkan bahwa tahun 2019 ini adalah titik kritis bangsa ini dengan adanya momentum politik. “Keberimbangan dan independensi menjadi sangat mahal,”ujarnya. Namun Trans 7 sangat yakin dengan memilih tetap menjaga keduanya dalam mengelola siaran. Sedangkan Anita mengatakan bahwa pihaknya membutuhkan panduan dari KPI terkait aspek yang dievaluasi ke depan. Beberapa masukan lain juga disampaikan pihak Trans 7 untuk mekanisme evaluasi yang lebih baik ke depan. 

 

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan sanksi teguran tertulis untuk program siaran “Pagi Pagi Pasti Happy” Trans TV. Program ini kedapatan melakukan pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI.

Hal itu ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, Selasa (22/1/2019).

Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah menjelaskan, program yang tayang pada 7 Januari 2019 itu menampilkan wawancara dengan dua anak laki-laki tentang kronologi kejadian tsunami selat Sunda. 

“Program siaran itu tidak boleh mewawancarai anak-anak dan atau remaja berusia di bawah umur 18 tahun mengenai hal-hal di luar kapasitas mereka untuk menjawabnya, seperti bencana yang menimbulkan dampak traumatic,” kata Nuning.

Berdasarkan rapat pleno KPI Pusat, jenis pelanggaran yang dilakukan dikategorikan sebagai pelanggaran atas kewajiban program siaran melindungi kepentingan anak. 

Pada tanggal 23 Januari 2019, KPI kembali menemukan pelanggaran berupa aksi saling dorong antara pembawa acara (Billy Syahputra) dengan narasumber (Indra Tarigan), disertai dengan ajakan berkelahi.

“Kami memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14 dan Pasal 29 huruf a serta Standar Program Siaran Pasal 15 Ayat (1). Berdasarkan pertimbangan tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis untuk Trans TV,” tegas Nuning.

KPI meminta Trans TV menjadikan P3 dan SPS sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran, sehingga dapat memberikan manfaat positif kepada pemirsa. “Kami minta Trans TV segera melakukan pembenahan, khususnya dengan mengevaluasi  pembawa acara yang seringkali menimbulkan  konflik,” tandasnya. ***

 


Komisioner KPI Pusat, ki-ka: Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Hardly Stefano Pariela, Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran Nuning Rodiyah, Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) Agung Suprio, Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis, Komisioner Bidang Kelembagaan Ubaidillah, saat melaksanakan Evaluasi Tahunan untuk Trans TV, d(23/1), (Foto: Humas KPI/ Agung R)

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) selalu mendorong agar program siaran tidak hanya menarik sebagai tontonan tapi juga layak menjadi tuntunan bagi masyarakat. Karenanya, guna mencapai rating yang tinggi industri harus sadar ada koridor regulasi yang harus senantiasa ditaati. Hal tersebut disampaikan Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Hardly Stefano Pariela, dalam acara evaluasi tahunan untuk Trans TV yang dilakukan di kantor KPI Pusat, (23/1).

Secara khusus Hardly memaparkan catatan sanksi yang didapat Trans TV pada periode Oktober 2017 – September 2018. Program Pagi-Pagi Pasti Happy (P3H) menurut Hardly adalah contoh program yang tidak mampu menyeimbangkan antara regulasi, popularitas yang diukur dari rating, serta respon publik. “Sehingga program ini menjadi paling banyak mendapatkan treatment dari KPI, lantaran melanggar regulasi terkait perlindungan kepentingan anak dan remaja, serta masalah privat,”ujarnya. Selain itu, Hardly juga mengatakan, KPI tidak menemukan proses pematangan program pada P3H yang mengarah pada perbaikan kualitas.  Kebijakan KPI periode ini memang memberikan prioritas pada tindakan persuasi untuk televisi. Namun, ujar Hardly, jika metode persuasi sudah dilakukan dan tidak ada perubahan berarti, tentunya diambil tindakan yang lebih tegas.

Catatan lain dari Trans TV tentunya tidak semata dari sisi sanksi. Nuning Rodiyah, Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran menyampaikan Trans TV juga mendapatkan satu penghargaan Anugerah KPI untuk kategori program animasi. Hal lain yang disampaikan Nuning adalah peningkatan hadirnya juru bicara bahasa isyarat dalam program-program berita di Trans TV, serta meminta adanya Iklan Layanan Masyarakat (ILM) tentang Penyiaran Sehat dan Perlindungan Anak. Tak lupa Nuning juga berpesan agar dalam tahun politik ini Trans TV berhati-hati agar tidak mengeksploitasi citra diri dari peserta pemilu.

Terkait dengan prinsip keberimbangan dan netralitas dalam penyelenggaraan penyiaran, KPI menghargai usaha televisi yang telah berusaha keras untuk untuk menjaganya. Dari catatan KPI, sanksi yang diterima Trans TV terkait pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) adalah pada perlindungan kepentingan anak, penghormatan hak privasi, penggolongan program siaran, penghormatan terhadap norma dan nilai kesopanan dan kesusilaan, pelanggaran terhadap nara sumber dan informasi, serta perlindungan kepada orang dan masyarakat tertentu.

Sementara itu catatan atas pelaksanaan siaran program lokal dalam rangka implementasi Sistem Stasiun Jaringan (SSJ) oleh Trans TV disampaikan Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P), Agung Suprio. Dalam rentang waktu penilaian Agustus-Oktober 2018, Trans TV telah memenuhi alokasi 10 persen siaran program lokal sebagaimana yang diperintahkan regulasi. Sedangkan untuk alokasi jam tayang program siaran di waktu produktif, sudah terpenuhi di sebagian besar wilayah layanan siaran. Adapun untuk penggunaan bahasa lokal dan produksi lokal, belum dipenuhi oleh sebagian besar wilayah layanan siaran.

Direktur Operasional Trans TV Latif Harnoko menanggapi evaluasi dan catatan yang disampaikan KPI. Latif yang memimpin jajaran Trans TV dalam evaluasi tahunan ini mengatakan untuk ILM penyiaran Sehat dan Perlindungan Anak dapat segera dilaksanakan pihaknya. Selain itu, Latif juga menjelaskan bahwa pimpinan Trans Media, Chairul Tanjung, sudah menegaskan tentang keharusan menjunjung tinggi prinsip netralitas. Dirinya juga memastikan, untuk prinsip netralitas, independensi dan keberimbangan akan senantiasa dijaga. Beberapa usulan juga disampaikan oleh Latif terkait evaluasi tahunan ini. Diantaranya tentang siaran bersama program lokal, kebijakan cross culture untuk muatan lokal, serta mekanisme penilaian evaluasi tahunan. 

Menanggapi usulan untuk program lokal, Agung menjelaskan bahwa KPI tengah meramu kebijakan cross culture untuk mengakomodir wilayah layanan siaran yang berdekatan. Ia mengatakan aturan rinci soal ini akan dirumuskan pada bulan April nanti, termasuk usulan tentang siaran bersama program lokal.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.