Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengeluarkan "Surat Edaran untuk Seluruh Lembaga Penyiaran Mengenai Larangan menampilkan  pamer harta kekayaan dan barang mewah artis. Surat yang dikirimkan ke seluruh Lembaga Penyiaran pada, Rabu, 13 Mei 2015 itu meminta untuk tidak lagi menayangkan artis adu/pamer harta kekayaan dan barang mewah seperti yang dilakukan artis Bella Sophie dan Roro Fitria di beberapa stasiun tv.

"Surat edaran KPI Pusat ini dimaksudkan agar lembaga penyiaran menyajikan konten siaran yang bermanfaat bagi masyarakat bukan menimbulkan kesenjangan sosial" demikian tertuang dalam Surat Edaran itu. Menurut Agatha Lily (Komisioner KPI Pusat Koordinator bidang pengawasan isi siaran), surat edaran ini juga sebagai tindak lanjut dari aduan masyarakat tentang maraknya tayangan artis dengan perilaku adu pamer kekayaan, gaya hidup konsumtif dan hedonistik, mulai dari harga jam tangan, sepatu, pakaian, tas, perhiasan emas dan berlian, deposito, buku tabungan secara detail hingga nilai nominalnya.

Sesuai dengan ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012, KPI menilai tayangan itu sangat tidak pantas ditayangkan dan tidak ada manfaatnya untuk masyarakat. Lily nmengingatkan bahwa Televisi bersiaran menggunakan frekuensi milik publik, tolong hormati publik dengan tidak menimbulkan ketidaknyamanan di masyarakat dan kesenjagan sosial seperti itu.

Surat edaran ini dikeluarkan berdasarkan ketentuan Standar Program Siaran (SPS) tahun 2012 Bagian 4, Klasifikasi R, Pasal 37 Ayat (4) huruf c menyebutkan: Program siaran klasifikasi R dilarang menampilkan: Materi yang mengganggu perkembangan kesehatan fisik dan psikis remaja, seperti seks bebas, gaya hidup konsumtif, hedonistik, dan/atau horor.

Jakarta - Anggota DPRD Kabupaten Banyumas, Jawa tengah mengunjungi Kantor KPI Pusat, Jakarta. Peserta kunjungan terdiri dari Ketua DPRD Banyumas Juli Krisdianto, Pimpinan Komisi A DPRD Banyumas Sardi Susanto dan sejumlah anggota Komisi A lainnya.

"Kunjungan ini untuk mengetahui proses perizinan pendirian Lembaga Penyiaran dan pelibatan daerah," ujar Sardi di Ruang Rapat KPI Pusat, Rabu, 13 Mei 2015. Selain itu menurut Sardi, kunjungan itu untuk mengetahui tentang persentase siaran konten siaran lokal oleh Lembaga Penyiaran yang berada di daerah.

Kunjungan diterima oleh Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan Fajar Arifianto Isnugroho, Kepala Sekretariat KPI Maruli Matondang, dan jajaran sekretariat lainnya.

Fajar menjelaskan, untuk perizinan Lembaga Penyiaran wewenangnya ditangani oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) yang melibatkan jajaran dinas di daerah. Sedangkan KPI dan KPI daerah setempat, menurut Fajar, masuk dalam ranah pengawasan isi siaran. "Setelah tahap permohonan selesai selanjutnya melalui proses perizinan," ujar Fajar.

Persentase konten lokal, menurut Fajar, sudah ditetapkan dalam UU Penyiaran sebanyak 10 persen dari seluruh siaran. "KPI sudah mengirimkan surat ke Lembaga Penyiaran untuk menegakkan aturan itu. Dalam tahap pengawasan, selain ada di KPI Daerah, juga menjadi tugas kita bersama dalam pengawasannya di lapangan. Sedangkan untuk konten dari Lembaga Penyiaran Lokal bisa koordinasikan dengan KPID Jawa Tengah," kata Fajar.

Acara diakhiri dengan serah terima cinderamata oleh Komisioner KPI Pusat Fajar Arifianto dan Ketua DPRD Banyumas Juli Krisdianto.


Surabaya - Seperti tahun-tahun sebelumnya, Badan POM kembali menggelar kegiatan Bimbingan Teknis. Kali ini Inspektur Kosmetika Junior menyelenggarakan Bimtek di Wisma dan Graha Indrapura, Surabaya.  Acara ini dihadiri oleh 30 orang peserta dari Balai yang berada di pulau Jawa, Medan dan Denpasar.
 
Bimtek tersebut menghadirkan narasumber Komisioner KPI Pusat, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Agatha Lily S.Sos., M.Si dengan tema “Pendekatan Pengawasan Iklan Kosmetika dari aspek Penyiaran dan Etika”.
 
Agatha Lily menjelaskan bahwa Lembaga penyiaran bertanggung jawab terhadap semua siaran iklan niaga yang disiarkan. Saat ini khususnya di TV lokal banyak iklan obat-obatan, kosmetik dan pengobatan alternatif yang disiarkan tanpa izin dari instansi yang berwenang. Bahkan banyak siaran tersebut yang mengandung konten seperti menjanjikan kesembuhan secara instan, dengan menampilkan testimoni dari sejumlah orang. Iklan-iklan tersebut menyedot perhatian masyarakat dan mendorong masyarakat untuk mengkonsumsi produk dan pengobatan yang ditawarkan. 
 
Di tengah masyarakat Indonesia yang memiliki tingkat pendidikan yang tidak merata, hal-hal seperti ini harus diwaspadai, jangan sampai produk dan pengobatan yang tidak bertanggung jawab merugikan masyarakat.
 
Hal ini direspon positif oleh BPOM untuk semakin intensif melakukan koordinasi dengan KPI dalam pengawasan iklan-iklan yang tidak sesuai dengan aturan baik P3SPS maupun Etika Pariwara Indonesia. MRG

Jakarta - Hari pertama, Bimbingan Teknis Sekolah P3SPS tanggal 5 Mei 2015, disambut antusias oleh peserta dari berbagai lembaga penyiaran baik televisi maupun radio. Bertempat di kantor KPI Pusat, 30 peserta mengikuti sesi demi sesi Bimtek tersebut. Sesi ke-3 yang mengangkat tema kekerasan, mistik, horor, dan supranatural menghadirkan narasumber Anggota KPI Pusat bidang pengawasan isi siaran Agatha Lily, S.Sos., M.Si., yang juga merupakan koordinator bidang pengawasan isi siaran.

Sesi ke-3 ini diawali dengan menonton tayangan-tayangan yang melanggar P3SPS. Peserta yang sebagian besar terdiri dari produser mengamati tayangan-tayangan tersebut dengan cermat. Sesekali mereka meringis takut ketika melihat adegan berbahaya seperti orang makan beling dan memasuki benda tajam ke tubuhnya. Sesekali mereka tertawa melihat keanehan-keanehan tayangan tersebut.

Agatha Lily menjelaskan bahwa P3SPS memuat ketentuan pembatasan dan pelarangan terhadap adegan kekerasan, horor,  mistik, dan supranatural. Sebagai contoh film action yang memuat tarung atau kontak fisik bisa disiarkan tetapi harus ditempatkan di jam tayang dewasa yaitu di atas pukul 22.00 WIB. Namun demikian bukan berarti di atas pukul 22.00 WIB semua kekerasan boleh  ditampilkan, tetap saja ada larangan yang ketat, seperti tidak boleh menampilkan darah-darah dan potongan tubuh yang mengerikan penonton.

Begitu pula dengan muatan horor, mistik, dan supranatural perlu diatur jam tayang dan content-nya tidak boleh menampilkan kengerian yang ekstrim. Dalam kesempatan tersebut, Lily pun mengingatkan bahwa P3SPS yang baru, kelak akan melarang adegan kesurupan. Penyiaran Indonesia harus semakin baik dan berkualitas. Banyak pilihan-pilihan untuk menyajikan content  yang menarik tanpa membodohi masyarakat.

Sesi tersebut sangat istimewa karena kehadiran tamu kehormatan yaitu Menteri Komunikasi Informatika . Bapak Rudiantara. Selain mengunjungi kelas P3SPS, Menkominfo juga menyempatkan memberikan sambutan sekitar 5 menit di hadapan 30 peserta angkatan pertama sekolah P3SPS. Pak Rudiantara mengingatkan bahwa peserta yang hadir hari ini adalah orang-orang yang menentukan kualitas penyiaran kita akan seperti apa. Semua menyadari bahwa bisnis televisi harus memperoleh keuntungan untuk bisa menjaga sustainability, ujarnya. Namun demikian ada sisi-sisi etika dan nilai-nilai yang harus dipegang teguh. Jangan sampai kita  hanya menjadi “economic animal” karena hanya terpaku pada rating dan share, ujar Rudi. 

Sesi Bimtek P3SPS ini ditutup dengan diskusi interaktif. Peserta sepakat bahwa penyiaran perlu diatur ketat karena menggunakan frekuensi milik publik. Agatha Lily mengingatkan ada 3 hal yang harus diperhatikan dalam pemanfaatan frekuensi milik publik yakni kepentingan publik (public interest), kebutuhan publik (public necessity), dan kenyamanan publik (public convenience).  (Elf)     

Jakarta - Pelaksanaan Sekolah P3SPS Angkatan I berjalan lancar dan sesuai rencana. Selama tiga hari, sejak Selasa (05/05/2015) hingga Kamis (07/05/2015) peserta mengikuti seluruh materi dan rangkaian acara.

Pada Kamis, 07 Mei 2015, dilakukan penutupan kelas Angkatan I. Penutupan diresmikan oleh Kepala dan Wakil Kepala Sekolah P3SPS yang juga komisioner KPI Pusat, Sujarwanto Rahmat Arifin dan Fajar Arifianto Isnugro. "Dukungan dan antusiasme dari berbagai pihak semakin banyak kami terima sejak kami luncurkan hingga penutupan hari ini," kata Rahmat.

Sedangkan menurut Fajar, setelah peluncuran banyak dari Lembaga Penyiaran dan masyarakat umum berminat ikut serta. Namun menurutnya, demi menjaga kualitas pelatihan dan keefektifan kelas, tiap angkatan dibatasi hingga 30 peserta. "Pembukaan Angkatan II akan kami umumkan kepada publik untuk waktu perekrutan dan pelaksanaannya," ujar Fajar.

Acara penutupan kelas Angkatan I dilakukan dengan sederhana, yakni pemberian sertifikat dan pengumuman peserta terbaik selama pelaksaan sekolah berlangsung. Peserta terbaik Sekolah P3SPS Angkatan I diberikan kepada Anggi Anandatiya dari Net. TV.

Penutupan Angkatan I, Sekolah P3SPS diakhiri dengan foto bersama seluruh peserta dengan Kepala dan Wakil Kepala Sekolah P3SPS KPI Pusat.

Foto lainnya dapat dilihat dalam tautan berikut ini.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.