Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada tiga program siaran di tiga stasiun televisi yang diduga memuat siaran kampanye salah satu calon kepala daerah dari Kabupatan Trenggalek, Jawa Timur, yang ikut dalam Pilkada 2020. Tayangan itu dinilai mengabaikan ketentuan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012 tentang kewajiban bersikap adil dan proporsional terhadap peserta Pemilu maupun Pilkada. 

Ketiga program acara tersebut antara lain Program Siaran “Ragam Indonesia” Trans7, Program Siaran “Klik Indonesia Pagi” TVRI dan Program Siaran “Rumpi No Secret” Trans TV. Ketiga surat teguran telah disampaikan KPI Pusat kepada tiga stasiun televisi itu, beberapa waktu lalu. 

Adapun dugaan pelanggaran terjadi pada tanggal 12 Oktober 2020 pukul 07.12 WIB (Ragam Indonesia TRANS 7), tanggal 18 Oktober 2020 pukul 06.31 WIB (Klik Indonesia Pagi TVRI), dan tanggal 14 Oktober 2020 pukul 14.17 WIB (Rumpi No Secret TRANS TV).

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan pihaknya telah menerima laporan atau aduan tentang tayangan tersebut dari Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Trenggalek dan KPID Jatim terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan tiga lembaga penyiaran tersebut yang dinilai menayangkan siaran kampanye salah satu calon peserta Pilkada. 

“Laporan ini kemudian diteruskan ke kami. Kami pun segera melakukan verfikasi terhadap tiga program acara di tiga stasiun TV itu. Hasil dari pengawasan dan analisis tim kami, tiga program acara tersebut telah menghadirkan narasumber yang ternyata salah satu peserta Pilkada dari Kabupaten Trenggalek,” jelas Mulyo, Jumat (4/12/2020).

Mulyo menambahkan, KPI tidak menemukan adanya peserta Pilkada lain dalam program siaran yang sama atau program lainnya sampai dilakukannya klarifikasi. Menurutnya, hal ini telah mengabaikan aturan dalam SPS Pasal 71 ayat 2 yang mewajibkan seluruh lembaga penyiaran memberikan porsi yang adil dan proporsional untuk semua peserta Pemilu ataupun Pilkada. 

Kemudian, lanjut Mulyo, pihaknya mengundang TVRI, Trans TV dan Trans7 untuk mendengarkan klarifikasi terkait temuan tayangan tersebut, beberapa waktu lalu. Dalam klarifikasinya, mereka menyatakan tidak ada unsur kesengajaan dan tidak tahu jika narasumber yang diundang merupakan peserta Pilkada dari Trenggalek. Atas kejadian itu, ketiga stasiun  TV itu meminta maaf dan akan lebih berhati-hati. 

“Kami telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 447/K/KPI/31.2/09/2020 tertanggal 30 September 2020 tentang Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 dilembaga Penyiaran. Kami berharap seluruh lembaga penyiaran dapat menjadikan P3SPS dan surat edaran itu sebagai acuan dalam bersiaran agar tidak terjadi pelanggaran serupa,” tandas Mulyo. ***

 

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mulai intensif membahas pembentukan Tim Digital Nasional (TDN). Pembentukan TDN merupakan hasil keputusan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KPI, awal November lalu, dan akan bertugas menyiapkan mekanisme terkait konten dan pengawasan saat perpindahan dari siaran analog ke siaran digital atau ASO (Analog Switch Off) pada 2022 mendatang. Tim ini nantinya terdiri diri atas KPI, Pemerintah, dan stakeholder terkait. 

Hal ini mengemuka dalam kegiatan diskusi kelompok terpumpun atau FGD (fokus grup diskusi) yang diselenggarakan KPI Pusat secara daring, Senin (30/11/2020). 

Koordinator bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran sekaligus Komisioner KPI Pusat, Mohamad Reza, mengatakan forum diskusi ini untuk mencari masukan terkati rencana pembentukan tim digital nasional. “Ini merupakan rekomendasi dari Rakornas KPI tempo lalu. Karenanya, kami akan mulai dengan mencari seperti apa formatnya. Kita ingin siaran digital ini sukses migrasinya secara teknologi dan konten. Jangan hanya soal pindah teknologi saja, tapi isi siarannya juga,” katanya diawal diskusi tersebut.

Reza menegaskan, fokus pembahasan diskusi lebih kepada siaran digital bukan televisi digital. “Kami lebih memfokuskan pada konten siaran dan pengawasannya,” tambahnya.

Dalam presentasinya, Reza menyampaikan urgensi dari perpindahan sistem siaran dan empat komponen pengorganisasian digitalisasi. Pertama, harus ada kerjasama dan organisasi antar pemangku kepentingan. Kedua, kepemimpinan yang efektif. Ketiga, strategi komunikasi yang efektif. Keempat, sumber daya yang cukup untuk menyukseskan ASO. 

“Kami sudah mulai melakukan sosialisasi dan publikasi ke masyarakat tentang siaran digital dan berhentinya siaran analog pada 2022 nanti. Upaya ini akan kami lakukan terus menerus sembari itu kami mulai membentuk tim digital nasional,” jelas Echa, panggilan akrabnya. 

Pada kesempatan itu, Dia juga menyampaikan maksud pembentukan tim digital untuk membantu masalah penyiaran yang ada. Sebagai perwakilan atau representasi publik, KPI bertanggung jawab terhadap hal ini demi kepentingan masyarakat. 

Sementara itu, Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, mengatakan tujuan utama dibentuknya tim digital nasional adalah untuk menjaga diversity of content di era digitalisasi. Selain itu, menjaga informasi agar publik bisa mendapatkan informasi seluas-luasnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.  

Wakil dari Kementerian Kominfo, Sukamto, salah satu narasumber diskusi, menyatakan dalam rangka menyambut ASO pihaknya berencana melakukan lelang MUX di daerah yang belum ada wilayah siaran digital. “Hal ini penting berkenaan dengan pemerataan digitalisasi kepada seluruh elemen masyarakat. Dan juga akan membuka secara luas peluang usaha bisnis penyiaran,” paparnya. 

Sementara itu, Sekjen ATVNI (Asosiasi Televisi Nasional Indonesia), Mochamad Riyanto, mengingatkan agar regulasi siaran digital jangan sama dengan regulasi rezim yang sudah ada. Menurutnya, jika regulasinya sama maka akan sulit dalam penyusunan tim digitalisasi nasional. “Maka perlu secara serius dan mendalam penyusunan aturan dan format tim digitalisasi nasional ini,” katanya. 

Dia juga berharap KPI dapat memformulasikan bagaimana diversity of content yang sebenarnya. Pasalnya, hal ini berkaitan dengan eksistensi lembaga penyiaran dan juga alur persaingan bisnis antar industri tersebut. ***/Foto: AR

 

 

 

 

Jakarta -- Anggota Komisi I DPR RI, Christina Aryani, mengatakan perkembangan digitalisasi membuka peluang dan potensi namun hanya sedikit yang diserap oleh pelaku UMKM (Usaha Kecil Mikro Menengah). Kemudahan promosi yang bisa dilakukan di media berbasis online seperti media sosial (medsos) seharusnya bisa dimanfaatkan para pelaku UMKM sebagai sarana promosi produk

“Pentingnya UMKM harus mengikuti perkembangan teknologi dengan tujuan agar mereka dapat merambat ke pasar yang lebih luas,” kata Christina saat menjadi pematei dalam disksui berbasis daring yang di selenggarakan oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) dengan tema “Optimalisasi Edukasi dan Bisnis Secara Digital Oleh Generasi Muda” di Jakarta, Sabtu (28/11/2020).

Menurut Christina, pemerintah harus berusaha mengakrabkan para pelaku UMKM dengan perilaku digital. Pemasaran produk UMKM melalui penggunaan teknologi digital dapat melahirkan peluang besar serta mendorong pertumbuhan industri di dalam negeri, serta dapat mendorong ekonomi kreatif, pariwisata dan jasa lainnya.

“Kuncinya saat ini adalah segera berubah dari segi inovasi, sehingga UMKM bisa menaikan kelas. Jadi harus benar-benar melek digital,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Yuliandre Darwis mengatakan migrasi dari frekuensi analog ke digital saat ini adalah sebuah keniscayaan. Menurutnya, komitmen Presiden Joko Widodo di dalam visi dan misinya menjadi momentum memulai proses transformasi proses analog switch off (ASO) ke digital menjadi kenyataan.

“Sebaran sinyal yang menjadi fokus utama. Kita harus tahu dengan misi presiden untuk penerapan digitalisasi dengan cakupan sinyal yang kita rasakan,” tutur Yuliandre Darwis.

Lebih lanjut, Pria yang akrab disapa Andre ini, menegaskan pada masa pandemi ini telah terjadi peningkatan jual beli dalam metode daring. Menurut data yang dihimpun dari finance detik.com, tercatat ada 38,3 % peningkatan aktivitas jual beli secara daring dan 250 % khusus penjualan alat kesehatan melonjak hingga 250 %.

“Saya merasakan di saat covid-19 ini yang offline banyak yang tutup karena ada suatu kejadian yang tidak kita harapkan. Tapi mungkin ini bisa kita ambil hikmahnya, banyak kemudian UMKM yang memanfaatkan platform digital sebagai alternatif untuk berjualan,” katanya. Man/*

 

 

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada Program Siaran “Bizz Update” yang ditayangkan iNews TV. Tayangan infotainmen ini ditemukan melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. Demikian ditegaskan KPI Pusat dalam surat tegurannya kepada iNews TV, beberapa waktu lalu.

Adapun pelanggaran tersebut terjadi pada tayangan “Bizz Update” tanggal 3 November 2020 pukul 14.37 WIB yakni berupa bahasan tentang “Arisan Sosialita Para Selebriti Indonesia” di antaranya menampilkan video saat Raffi Ahmad yang menceritakan uang bulanan yang diberikan kepada istrinya, Nagita Slavia, sebesar 200 juta dan kegiatannya mengikuti arisan dolar. 

Selain itu terdapat ucapan disuarakan melalui voice over, “..publik pastinya sudah tidak asing dengan sosok sosialita cantik bernama Dita Soedarjo. Mantan tunangan dari Denny Sumargo ini memang terlihat tak menghasilkan karya di ranah hiburan tanah air, namun pengusaha kaya raya ini sering menjadi sorotan publik karena gaya hidup mewah dan super hedonnya. Tak tanggung-tanggung Dita bisa menghabiskan uang hingga 1 Miliar Rupiah dalam sehari. Arisan yang diikuti Dita pun tak kalah fantastis dari para selebriti lainnya tentunya mulai dari ratusan juta, berlian, dan tas-tas mewah..”. 

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo mengatakan, isi tayangan tersebut tak layak dan tidak bernilai apapun bagi masyarakat. Tidak ada pesan baik dan positif yang dapat ditangkap publik dari pembahasan soal arisan sosialitas dan para selebriti tersebut.  

“Menampilkan konten berisikan gaya hidup hedonis dan konsumtif sangat tidak memiliki rasa sensitivitas dan kepedulian sosial. Terlebih pada banyak masyarakat mengalami kesulitan ekonomi akibat hantaman pandemi Covid-19. Tidak ada manfaat yang dapat diperoleh masyarakat dari tayangan itu,” tegas Mulyo, Senin (30/11/2020).

Menurut Mulyo, isi siaran harusnya berisikan pesan-pesan yang positif, membangun optimisme dan nilai-nilai kepedulian terhadap sesama. Apalagi klasifikasi tayangan “Bizz Update” adalah R atau remaja. “Mestinya tayangan berklasifikasi R ini memuat hal-hal yang dapat mengembangkan nila-nilai sosial, budi pekerti dan peduli terhadap sesama. Apalagi penonton golongan ini, notabene pasti banyak ditonton remaja. Jangan sampai gaya hidup demikian hanya dipahami kulitnya tanpa diceritakan usaha keras yang dilakukan mereka. Tayangan seperti ini dikhawatirkan akan mendorong remaja untuk melihat status sosial hanya dengan kelebihan materi semata. Tanpa disampaikan proses untuk mencapai itu semua, remaja akan mencari cara instan untuk meraihnya,” jelasnya. 

Berdasarkan surat teguran itu, sebanyak 7 (tujuh) pasal di P3SPS dilanggar tayangan “Bizz Update” pada 3 November lalu. Dalam kesempatan itu, KPI meminta iNews melakukan perbaikan dan tidak lagi mengulangi kesalahan serupa serta menjadikan P3SPS sebagai acuan sebelum menayangkan sebuah program acara. Penting memikirkan kemanfaatan dan kemungkinan dampak atas program yang akan ditayangkan. ***

 

Bogor -- Persiapan matang dan terencana menyambut alih teknologi siaran analog ke digital pada 2022 harus dilakukan secara serius. Pasalnya, salah satu instrumen yang paling terdampak dari alih teknologi ini selain kalangan industri adalah masyarakat terutama mereka yang tidak mampu secara ekonomi. 

Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, mengatakan pemerintah harus turun tangan menyelesaikannya agar tidak menjadi kendala pada dua tahun mendatang. Solusinya dengan menyediakan fasilitas set top box untuk masyarakat tidak mampu. 

“Ketika kita bicara penyiaran digital, bukan semata alih teknologi yang dilakukan oleh lembaga penyiaran namun lebih dari itu adalah menyangkut kesiapan masyarakat seperti alat penerima siaran digital untuk TV yang masih analog. Karenanya, saya berharap pemerintah dapat menyediakan fasilitas set top box ini khususnya bagi masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi,” pintanya dalam acara Sosialisasi dan Publikasi Menjaga Indonesia dan Perbatasan Melalui Penyiaran Televisi Digital yang diselenggarakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bersama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) yang diselenggarakan secara daring di Bogor, Jawa Barat, Senin (26/11/2020).

Menurut Nuning, ada waktu dua tahun untuk mempersiapkan perpindahan sistem siaran tersebut. Karenanya, waktu yang tidak lama itu harus dimanfaatkan sebaik-baiknya, baik persiapan aturan maupun infrastruktur terutama bagi masyarakat agar mudah dalam mengakses penyiaran digital.

“Masa transisi selama 2 tahun ini harus diisi dengan upaya seperti sosialisasi ke masyarakat untuk melakukan implementasi siaran digital dan juga didukung oleh lembaga penyiaran,” tutur Komisioner KPI Pusat bidang Kelembagaan ini.

Seluruh stakeholder penyiaran digital dan juga KPI bertanggung jawab dalam menyiapkan pengetahuan masyarakat untuk memilah dan memilih tayangan. Hadirnya era baru TV digital diprediksi akan menambah jumlah penyelenggara siaran yang artinya jumlah program siaran ikut melonjak.

“Pengetahuan ini tentunya membantu masyarakat untuk dapat merasakan manfaat dari penyiaran digital. Sebenarnya ini tanggung jawab bersama, tidak pemerintah atau juga KPI, agar masyarakat dapat memilih tayangan atau saluran yang baik dalam era baru TV digital nanti. Oleh karena itu sosialisasi dan literasi adalah pilar utama digitalisasi penyiaran di Indonesia,” tutur Nuning. 

Langkah maju dengan berubahnya sistem siaran ini juga menjadi tantangan bagi KPI. Menghadapi perubahan tersebut, KPI telah menyiapkan rencana strategis KPI antara lain akan mengkaji ulang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), pengembangan pengawasan siaran, dan penguatan kapasitas pemirsa melalui literasi.

“Hal ini akan jadi tantangan dan kami akan kaji ulang P3SPS yang menyesuaikan dengan sistem siaran digital. Pasalnya, akan muncul saluran TV yang spesifik seperti misalnya TV religi. Tentunya, aturan jadi agak spesifik karena menyangkut toleransi agama,” kata Nuning. 

Pengawasan isi siaran KPI pun akan berkembang. Jika saat ini KPI hanya mengawasi 16 TV, pada saat TV digital berjalan, semisal di wilayah layanan Jakarta akan ada 8 kanal yang di dalam setiap kanal terdapat 6 sampai 12 saluran dan jika dikalikan rata-rata minimal 5 saluran yang terisi maka akan ada 40 saluran TV yang perlu diawasi oleh KPI khusus di Jakarta saja. “Belum jika dihitung di 225 wilayah layanan secara keseluruhan. Jika kita simulasikan untuk seluruh indonesia akan banyak sekali. Jadi kami harus review sistem pengawasan siarannya,” tandas Nuning. 

Sementara itu, Anggota DPR RI, Junico BP Siahaan, menilai penerapan teknologi siaran digital akan banyak manfaatnya terhadap sistem ketahanan dan keamanan negara. Selain itu, digitalisasi penyiaran dapat meningkatkan dan mengembangkan industri kreatif di tanah air.

“Tayangan yang dapat memperkukuh integritas nasional harus menjadi strength point untuk masuk dalam tayangan digital nanti. Dari sekarang hal itu harus dipikirkan jadi ketika analog switch off pada 2022, konten yang hadir harus bermanfaat tapi juga menghibur,” papar Nico Siahaan, panggilan akrabnya. ***

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.