- Detail
- Dilihat: 7826
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melakukan uji coba pelaksanaan proses pelayanan izin penyelenggaraan penyiaran secara elektronik. Uji coba dilakukan di kantor Direktorat Penyiaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kemkominfo dengan melibatkan KPI Pusat, KPI DKI Jakarta dan instansi terkait lainnya, (24/1).
Komisioner KPI Pusat, Koordinator bidang pengelolaan struktur dan sistem penyiaran, Agung Suprio mengatakan bahwa proses perizinan secara elektronik diharapkan dapat mengoptimalkan pelayanan kepada publik. “Serta memberikan kepastian usaha bagi pelaku bisnis di industri penyiaran”, ujar Agung.
Dalam uji coba tersebut, diketahui bahwa proses perizinan secara elektronik ini meliputi proses permohonan, pembayaran, pengawasan, serta pelaporan dan evaluasi. Sistem ini sendiri, tentunya akan terintegrasi dengan data base dari institusi terkait, seperti Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemkominfo dan KPI Pusat.
Agung menegaskan bahwa penggunaan teknologi informasi dalam pelayanan perizinan, selaras dengan Peraturan Menteri Kominfo no 18 yang akan disosialisasikan Februari mendatang. Kemkominfo sendiri menjelaskan bahwa seluruh lembaga penyiaran akan diberikan surat edaran untuk melakukan pemutakhiran data, baik untuk LP yang sudah mendapatkan IPP ataupun yang sedang mengurus IPP. Diharapkan dengan terintegrasinya data base pelayanan perizinan lewat e-licensing, akan menghindari bertemunya para pemohon izin dan pengelola layanan izin penyiaran. Sehingga diharapkan dapat mewujudkan tata kelola pelayanan masyarakat yang bersih dan transparan untuk penyelenggaraan penyiaran ke depan.