Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan sanksi teguran untuk program “Trending Topic” di Metro TV. Program siaran jurnalistik yang ditayangkan Metro TV pada tanggal 30 Juni 2016 mulai pukul 02.34 WIB ini dinilai melanggar aturan P3 dan SPS KPI. Demikian ditegaskan dalam surat teguran KPI Pusat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat Judhariksawan, Kamis, 21 Juli 2016.
Menurut keterangan KPI Pusat dalam surat tegurannya, program “Trending Topic” menayangkan rekaman detik-detik menjelang terjadinya ledakan bom bunuh diri oleh seorang pria di Istanbul, Turki. KPI Pusat menilai muatan tersebut dapat menyebabkan kengerian pada khalayak. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas prinsip-prinsip jurnalistik dan peliputan bencana.
Selain itu, program jurnalistik tersebut dianggap telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 22 Ayat (3) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 49 dan Pasal 50 huruf b.
Dalam surat sanksi itu juga ditegaskan, KPI Pusat meminta Metro TV menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran. ***
Jakarta - Komisi A DPRD Jawa Timur mengunjungi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat guna melakukan konsultasi terhadap proses rekruitmen anggota KPID Jawa Timur, (15/7). Menurut Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Freddy Poernomo, mengingat urusan penyiaran sangatlan penting karenanya proses rekruitmen KPID di Jawa Timur harus dilakukan dengan serius, agar jangan sampai ada sengketa di kemudian hari. Masa bakti KPID Jawa Timur sendiri akan berakhir pada September mendatang.
Kehadiran anggota DPRD dari Jawa Timur ini diterima oleh Komisioner KPI Pusat koordinator bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P), Azimah Subagijo yang didampingi Sekretaris KPI Maruli Matondang dan jajarannya.
Pada kesempatan tersebut KPI menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran, yang memiliki kewenangan untuk melakukan rekruitmen anggota KPI dan KPI Daerah adalah DPR RI dan DPRD. Petunjuk teknis tentang bagaimana proses rekruitmen tersebut dilakukan, hingga saat ini hanya ada dalam Peraturan Kelembagaan KPI nomor 1 tahun 2014.
Azimah menjelaskan hadirnya peraturan tentang rekruitmen ini dilatarbelakangi adanya kekosongan hukum tentang rekruitmen, sedangkan hampir semua DPRD di seluruh Indonesia melakukan konsultasi ke KPI Pusat untuk menanyakan proses rekruimen ini. Penjelasan tentang rekruitmen sendiri dalam Undang-Undang masih terlalu umum, sementara KPI punya kewenangan untuk membuat peraturan seperti yang disebutkan dalam pasal 12 undang-undang penyiaran. Karena itu, papar Azimah, Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KPI tahun 2011 menetapkan sebuah pedoman rekruitmen anggota KPI Pusat dan KPI Daerah. Selanjutnya, pada Rakornas 2014 ditetapkan kodifikasi peraturan-peraturan KPI, termasuk di dalamnya Pedoman Rekruitmen Anggota KPI, dalam Peraturan Kelembagaan nomor 1 tahun 2014, yang kemudian didaftarkan dalam lembar negara.
Komisi A DPRD Jawa Timur mengapresiasi langkah KPI yang mengambil inisiatif untuk mengisi kekosongan aturan tersebut dan akan menyesuaikan proses rekruitmen KPID Jawa Timur dengan peraturan yang ada, termasuk diantaranya penetapan panitia seleksi.
Terkait panitia seleksi, Azimah mengharapkan adanya keterwakilan kelompok-kelompok masyarakat dalam panitia seleksi, seperti dari kalangan akademisi, kelompok agama, tak lupa juga dari unsur KPID Jawa Timur yang punya pengalaman mengemban tugas menjaga dunia penyiaran disana. Mengingat Jawa Timur merupakan provinsi yang memiliki 38 kabupaten, tentunya dengan keterwakilan masyarakat yang memadai dalam panitia seleksi dapat menghasilkan calon anggota KPI yang juga menjadi representasi masyarakat.
Azimah juga menyampaikan pentingnya variasi dalam komposisi anggota KPI. “Sebaiknya tidak didominasi dari orang-orang dengan latar belakang komunikasi saja”, ujar Azimah. Dalam menangani dunia penyiaran, KPI juga membutuhkan para ahli dengan berbagai latar belakang, seperti hukum, ekonomi dan juga teknologi informasi, guna menyambut era digitalisasi penyiaran ke depan.
Jakarta - Uji kepatutan dan kelayakan calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berlangsung di ruang rapat Komisi I DPR RI, (18/7). Dari 27 yang dicalonkan, 15 orang diantaranya menjalani uji kelayakan dan kepatutan, kemarin. Mereka adalah: Ade Bujaerimi, Afrianto Korga, Agung Suprio, Agus Sudibyo, Arif Adi Kuswardono, Cecep Suryadi, Dewi Setyarini, H. Obsatar Sinaga, Hardly Stefano Fenelon Pariela, Ignatius Haryanto, M Hariman Bahtiar, Mathilda Agnes Maria Wowor, Maulana Arief, Maulana Isnarto dan Mayong Suryo Laksono.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin, anggota Komisi I DPR menguji sejauh mana kapasitas calon anggota KPI periode 2016-2019. Dari Fraksi PDI Perjuangan misalnya, Evita Nursanty menanyakan sikap yang diambil anggota KPI ke depan dalam menghadapi tahun politik, baik dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) ataupun Pemilu 2019 yang akan datang. Evita berkaca ada pengawasan penyiaran politik dalam Pemilu 2014, menurutnya masih banyak catatan yang harus diperbaiki terkait kinerja KPI.
Pertanyaan lebih teknis terkait masa depan dunia penyiaran, disampaikan oleh anggota Komisi I dari Fraksi Gerindra, Elnino El Mohi. Dirinya meminta pendapat calon anggota KPI tentang pilihan yang sebaiknya diambil dalam revisi undang-undang penyiaran ke depan, terkait multiplexer dalam penyiaran digital.
Sedangkan mengenai komitmen calon anggota KPI ke depan untuk bekerja penuh waktu dan selalu menjadikan KPI sebagai prioritas utama ditanyakan oleh Fraksi PKS, Mahfudz Siddiq. Dia menilai, bahwa pekerjaan KPI ke depan tentu membutuhkan stamina yang sangat tinggi, mengingat yang diawasi adalah konten siaran yang hadir 24 jam di layar kaca dan ruang dengar. Mahfudz juga mengingatkan tentang aturan regulasi yang ada yang memayungi kerja KPI. “Jangan sampai kerja KPI melampaui kewenangan regulasi”, ujarnya.
Anggota Komisi I dari Fraksi Hanura, Arief Suditomo menyampaikan pertanyaan tentang revitalisasi Lembaga Penyiaran Publik. Arief berharap, calon anggota KPI punya visi ke depan tentang pengelolaan LPP, baik TVRI atau RRI sebagai salah satu aset bangsa. Selain itu, Arif juga menanyakan soal pengelolaan radio yang hingga saat ini, mendapatkan porsi iklan yang jauh lebih kecil dibandingkan televisi.
Pertanyaan lain yang mengemuka dalam uji kelayakan dan kepatutan diantaranya tentang masalah LGBT, penyiaran perbatasan, serta urgensi keberadaan Dewan Kehormatan dan Kode Etik KPI. Uji kelayakan dan kepatutan akan dilanjutkan pada Selasa, 19 Juli 2016, dengan 12 calon yang tersisa, yakni: Mega Ratna Juwit, Muhammad Shalahuddin, Mulyo Hadi Purnomo, Nuning Rodiyah, Nurhasanah, Redemptus Kristiawan, Renaldi Zein, Riyanto Gozali, Sudjarwanto Rahmat Muhammad Arifin, Surokim, Ubaidillah dan Yuliandre Darwis.
Jakarta – Wakil Pemimpin Redaksi Berita Satu TV, Claudius V. Boekan menyatakan permohonan maaf kepada Rachel Maryam Sayidina atas kelalaian mereka dalam pemberitaan 30 Juni 2016 melalui program “Primetime” dan di jejaring sosial akun twitter @BeritasatuTV.
"Kami tidak memiliki niat buruk untuk mendeskriditkan Bu Rachel dan selama ini hubungan kami dengan Bu Rachel juga terjalin baik, namun kami sadar dampak kesalahan judul tersebut meluas dan sangat merugikan Bu Rachel," kata Claudius dengan nada penyesalan dalam permintaan maaf yang disampaikan secara langsung di Kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat pada Rabu siang, 13 Juli 2016.
Pertemuan tindak lanjut dan mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Agatha lily - Komisioner KPI Pusat merangkap Koordinator Pengawasan Isi Siaran, dan dihadiri oleh Wakil Ketua KPI Pusat, Idy Muzayyad serta Sujarwanto Rahmat Arifin. Wakil Dewan Pers yang hadir dalam mediasi tersebut yakni Imam Wahyudi selaku Ketua Komisi Pengaduan.
Agatha Lily membuka proses mediasi dengan membacakan keberatan dari Rachel Maryam dalam surat yang diterima KPI tertanggal 2 Juli 2016 serta dampak yang timbul akibat pemberitaan tersebut. Lily juga mengingatkan bahwa UU Penyiaran dan P3SPS mengatur prinsip-prinsip jurnalistik yang akurat, berimbang, adil serta memberitakan sesuai fakta. "Jika ada kekeliruan maka media wajib melakukan permintaan maaf dan ralat dalam kesempatan pertama " begitu kata Lily dalam pertemuan tersebut.
Wakil Ketua KPI Pusat Idy Muzayyad mengatakan di era keterbukaan, media wajib menerima kritisi dan masukan dari luar. “Kalau memang terbukti bersalah, Berita Satu harus segera meminta maaf dan membuat koreksi terhadap kesalahan tersebut,” kata Idy.
Hal yang sama juga disampaikan Anggota Dewan Pers Imam Wahyudi. Menurutnya, media yang professional bukanlah media yang tidak pernah salah tetapi bagaimana media tersebut menyelesaikan masalahnya. Mekanisme seperti ini, lanjut Imam, merupakan hal yang sehat dan patut diapresiasi. “Kesadaran untuk mengkoreksi yang salah itu baik dan bagian dari profesionalitas,” katanya.
Sebelum proses mediasi, pagi harinya, KPI Pusat melakukan pertemuan dengan Rachel Maryam dengan tim hukumnya sebagai pihak pengadu yang merasa keberatan atas pemberitaan mengenai dirinya di Berita Satu TV. Pemberitaan tersebut, dinilai Rachel tidak benar dan merugikan nama baiknya serta karir politiknya. Pemberitaan itu juga membuat kegelisahan keluarganya.
Setelah melakukan pertemuan dengan pihak Rachel Maryam, KPI Pusat dan Dewan Pers langsung meminta klarifikasi dari Berita Satu TV. Dalam pertemuan itu, Berita Satu TV menjelaskan kronologis penayangan pemberitaan yang diadukan oleh Rachel Maryam. Menurut Berita Satu TV ada kesalahan teknis dan human error dalam penayangan judul berita (CG).
Mediasi berakhir dengan baik dan para pihak dapat menerima keputusan yang telah disepakati. KPI Pusat dan Dewan Pers mengeluarkan berita acara tindal lanjut pengaduan yang ditandatangani semua pihak yang hadir dalam proses mediasi.
Dalam berita acara itu dinyatakan bahwa pengadu tidak akan meneruskan perkara ini ke ranah ligitasi. Pihak teradu ( Berita satu) juga akan membuat ad-lips permintaan maaf pada program siaran yang sama dan media sosial. Kemudian, pihak teradu dalam hal Berita Satu TV akan mencabut berita yang keliru dari media sosial dan media lainnya. ***
Yth. KPIP/KPID/KPAI/LSF/Kemkominfo...
Saya sebagai masyarakat Indonesia yang taat akan ajaran agama, sangat resah dengan banyaknya film/sinetron/webseries Indonesia yang banyak sekali memuat adegan² tak mendidik, terlebih lulus sensor PG13. Seperti kelicikan, balas dendam, perebutan harta warisan, memperlakukan wanita layaknya binatang, dan yang paling geram lagi, banyaknya adegan² tak senonoh yang menghiasi TV² di Indonesia (terutama milik Pak Sutanto, dkk.) itu ditayangkan di jam² umum (terlebih pemerannya masih dibawah umur). Sehingga banyak anak² yang menontonnya. Mau jadi apa bangsa ini, jika banyak stasiun TV yang isinya bagus, mendidik, menghibur itu dihilangkan di sebagian wilayah di Tanah Air karena masalah perizinan, legalitas, dan masalah pajak. Sedangkan tayangan yang tak mendidik malah dilegalkan dan diizinkan? Saya menghimbau untuk tidak meluluskan film² jenis apapun yang tak mendidik tersebut. Seharusnya film² jenis apapun yang bermuatan masalah orang dewasa harap tidak disiarkan sebelum pukul 21.15 dengan lulus sensor utk 17+. Berikut ini, inilah deretan dosa² terbesar dalam sinetron² yang menuai kontroversi dari tahun ke tahun (sebelum pandemi covid membanjiri negeri kita):
1. Tukang bubur naik haji (RCTI, 2012 - 2017) menampilkan kata² makian, adegan mayat penuh luka busuk. Status : Sudah buyar sejak Februari 2017 sebelum pindah ke SCTV.
2. Ayah mengapa aku berbeda (RCTI, 2014) menampilkan adegan bullying terhadap sesama pelajar. Status : hanya tayang selama 3 bln saja.
3. Pashmina Aisha (RCTI, 2014) menampilkan banyak adegan kekerasan, terutama memukul korban dengan tongkat baseball. Status : sama dengan ayah mengapa aku berbeda, hanya tayang selama 3 bulan.
4. Catatan harian seorang istri (RCTI, 2014) menampilkan adegan bunuh diri dengan menyayat tangannya sendiri. Status : Sudah berhenti sejak akhir 2014, adaptasi dari novel yg sama oleh Asma Nadia.
5. APJIL (RCTI, 2014 - 2015) menampilkan adegan ciuman lawan jenis dengan berpakaian seragam sekolah. Status : Hanya tayang selama ½ tahun, adaptasi dari novel Asma nadia .
6. 7 Manusia Harimau (RCTI, 2014 - 2015) menampilkan adegan kekerasan, perkelahian yang sadisme. Juga menampilkan aura horror. Status : berhenti tayang sejak 2015. Juga menjadi sinetron terakhir di MNCTV pada pertengahan 2016 sebelum SinemArt pindah ke SCTV
7. Anak Jalanan (RCTI, 2015 - 2016) menampilkan adegan kebut²an, kekerasan, perkelahian, ciuman, visualisasi night club, minum²an beralkohol yang dilakukan beberapa pelajar. Status : Film ini sudah tamat sejak 2017 sebelum SinemArt pindah ke SCTV. Terlebih lagi beberapa pemerannya tersandung kasus penyalahgunaan narkoba. Tayang ulang sejak Mei - Juni 2020 saat lebaran di RCTI.
8. Perempuan Pinggir Jalan (RCTI, 2015 - 2016) menampilkan adegan berkencan dengan PSK dan menampilkan visualisasi hiburan malam, ditambah pula menginjak² martabat wanita. Status : Setelah ditegur KPI, kini berubah judul menjadi "Kau Seputih Melati". Namun, tetap saja isinya sama. Tidak ada hal² positif dari film tersebut. Hanya tayang selama beberapa bulan saja.
9. Anugerah Cinta (RCTI, 2016) menampilkan adegan kejahatan berencana, penyiksaan terhadap seorang gadis secara berlebihan dan merebut harta warisan secara tidak halal. Status : Sudah berakhir sejak 2017 sebelum SinemArt pindah ke SCTV.
10. Anak Langit (SCTV, 2017 - 2020) menampilkan adegan perkelahian secara gamblang dan berulang², konsumsi minuman beralkohol, dan pengrusakan secara gamblang. Status : Beberapa pemeran, tersandung kasus penyalahgunaan narkoba. Berhenti tayang sejak Maret 2020 atau sejak pandemi covid masuk Indonesia.
11. Berkah Cinta (SCTV, 2017) sama seperti Anugerah Cinta, perkelahian secara gamblang dan berulang-ulang ditambah perlakuan seorang gadis seperti hewan, menguasai harta warisan secara tidak halal. Status : Hanya tayang selama beberapa bulan saja.
12. Mawar melati (SCTV, 2017) menampilkan adegan ciuman yang dilakukan lawan jenis. Sebenarnya sih dia itu sedang memberikan nafas buatan. Status : Hanya dibuat miniseri.
13. DIA (SCTV, 2017) menampilkan adegan seorang nenek memanggil sesosok makhluk halus. Status : hanya dibuat miniseri.
14. Siapa Takut Jatuh Cinta (SCTV, 2017 - 2018) menampilkan adegan ciuman dan ranjang, meski sudah menikah. Status : Mulai viral sejak awal September. Sebenarnya sih rencananya sudah tamat sejak pertengahan September 2018, karena ada sebagian netizen yang tak terima. Akhirnya diperpanjang hingga akhir Oktober 2018.
15. Cinta Misteri (SCTV, 2018) menampilkan visualisasi hantu yang mengerikan, air berubah menjadi darah, dan menampilkan adegan kesurupan pelajar yang menimbulkan kengerian. Status : Sudah tamat menjelang tahun baru 2019.
16. Cinta Suci (SCTV, 2018 - 2019) menampilkan adegan konflik rumah tangga yang berlebihan. Berdampak buruk pada anak dibawah umur. Terlebih lagi banyak kata² makian yang dilontarkan. Status : Hanya tayang selama beberapa bulan.
17. Cinta Karena Cinta (SCTV, 2019 - 2020) menampilkan adegan pengancaman dengan senjata tajam dan menginjak² martabat perempuan seperti binatang. Status : Hanya tayang selama beberapa bulan saja
18. Samudra Cinta (SCTV, 2020) menampilkan adegan saling tindih di ranjang meski keduanya telah menikah. Terlebih sinetron tersebut melumrahkan perebutan harta warisan secara tidak halal, menginjak² martabat kaum hawa. Status : Jauh² sebelum disemprit KPI. Sinetron ini sudah pindah jam tayang sejak Oktober 2020 dan digantikan oleh Anak Band. Lulus sensor utk 17+.
19. Buku Harian Seorang istri (SCTV, 2021) menampilkan adegan ciuman dan saling tindih diatas ranjang sebanyak berulangkali. Terlebih lagi adegan kekerasan rumah tangga yang berlebihan, menginjak-injak martabat istri, menguasai harta warisan yg bukan haknya. Status : masih tayang hingga sekarang.
Segera #Copotpaksutantocs
Sedangkan film bioskop remaja yang seharusnya tak layak tonton adalah:
1. Juara The Movie (MagMa Production, 2016) menampilkan adegan kekerasan sadistis dan mempertontonkan adegan berciuman sebanyak berulang kali.
2. Ada Cinta di SMA (StarVision Plus, 2016) menampilkan adegan berciuman sepasang kekasih ditempat pesta, pemeran dan tokohnya itupun masih dibawah umur.
3. Posesif (Palari Films, 2017) menampilkan adegan sepasang kekasih hampir berciuman di sudut kelas dan diatas tempat tidur. Menampilkan adegan kekerasan dalam pacaran. Juga mengeksploitasi aurat seorang gadis saat melakukan loncat indah.
4. One Fine Day (Screenplay, 2017) menampilkan banyak adegan setengah ketelanjangan dan berciuman di tempat umum. Juga banyak sekali adegan kekerasan dimana seorang pria memukuli temannya hingga berdarah².
5. Dear Nathan Hello Salma (Rapi Films, 2018) menampilkan adegan berciuman sepasang kekasih dalam waktu yang lama. Apalagi pemeran dan tokohnya masih dibawah umur
6. Something In Between (Screenplay, 2018) menampilkan adegan kecelakaan secara gamblang dan berulang² ditambah korban kecelakaan dalam film tersebut mati mengenaskan dengan penuh luka ditubuhnya (meski dibuat hitam putih)
7. Dilan 1991 (Max Pictures, 2019) menampilkan adegan tawuran pelajar secara terang-terangan dan berulang-ulang ditambah mengajarkan mendurhakai guru.
8. Dua Garis Biru (StarVision Plus, 2019) menampilkan adegan sepasang remaja melakukan persenggamaan dengan berganti posisi. Apalagi sampai kedengaran suaranya Bahkan pemerannya sampai menanggalkan bajunya.
9. Dignitate (MD Pictures, 2020), menampilkan adegan berciuman sepasang muda mudi di tempat umum yang tidak sepantasnya ditonton oleh anak dibawah umur.
10. 4ever holiday in Bali (MD Pictures, 2020) menampilkan adegan ciuman di pantai secara gamblang dalam waktu yang lama.
Mari, wujudkan penyiaran & perfilman yg sehat bebas dari 6S (No Sara, Saru, Sesat, Sadis, Serem, Sensual)
Pojok Apresiasi
Abdul Malik
Salut buat RTV! Semoga tetap jaya dan ratingnya naik! Tolong diperbaiki lagi translasinya, bila dirasa perlu, kami, para wibu, siap membantu!