Korea Selatan – Reality show populer Korea Selatan, Running Man, masuk dalam daftar hitam Komisi Penyiaran Korea. Program milik stasiun televisi SBS tersebut dianggap melanggar peraturan penyiaran karena dituding menyiarkan adegan tak pantas.
Pada 2 April 2017, Running Man memperlihatkan adegan pertarungan Haha dan Choi Min Yong. Mereka harus bergulat demi mendapatkan kesempatan untuk menjawab pertanyaan.
Haha segera mengulurkan tangannya dan meraih bagian vital Choi Min Yong. Ia tak mau melepaskannya sampai Choi Min Ho melepas tangannya. Di akhir “pertarungan” tersebut Choi Min Ho memperlihatkan rasa kesakitan.
Menurut Korean Communications Standards Commission, permainan tersebut sangat tidak etis dan melanggar aturan.
“Running Man masuk dalam daftar konferensi di Korea Communications Standards Commision. Seseorang menunjukkan perilaku tak pantas dengan memegang alat vital di sebuah game di mana peserta harus menahan rasa sakit,” tulis Komisi Penyiaran Korea sebagaimana diwartakan Koreaboo, Rabu (9/5/2017). Red dari Harianjogja.com
Jakarta - Sekolah Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) memasuki angkatan XIX. Setelah pendaftaran dibuka pada 03 Mei 2017, tercatat lebih dari 30 calon peserta yang mendaftarkan diri hingga ditutupnya masa pendaftaran pada 10 Mei 2017. Peserta Sekolah P3SPS adalah praktisi lembaga penyiaran, mahasiswa dan masyarakat umum. Pelaksanaan program yang bertujuan untuk mengembangkan soft skill dan profesionalitas praktisi penyiaran ini tidak memungut biaya apapun. Penyelenggaraannya ditanggung oleh APBN.
Panitia mengumumkan peserta Sekolah P3SPS angkatan XIX yang dilaksanakan pada Selasa-Kamis, 16-18 Mei 2017. Dikarenakan terbatasnya kuota, maka nama pendaftar yang belum masuk angkatan XIX akan diprioritaskan pada angkatan selanjutnya (Juli 2017)
Kepada peserta yang lolos, diharapkan kedatangannya di Ruang Rapat KPI Pusat pada pukul 08.30 dan membawa foto ukuran 3x4, dua lembar (satu lembar ditempel di sertifikat, 1 lembar untuk arsip). Adapun peserta Sekolah P3SPS angkatan XIX adalah:
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menyatakan fungsi atau jabatan KPID di daerah tidak boleh mengalami kekosongan. Hal itu berkaitan dengan fungsi pengawasan siaran dan kepastian hukum penyiaran di daerah tersebut.
Demikian disampaikan Wakil Ketua KPI Pusat, Sujarwanto Rahmat Arifin, kepada Ketua Komisi A DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Eko Suwanto dan rombongan saat kunjungan kerja ke kantor KPI Pusat, Selasa (9/5/17).
Komisi A DPRD DIY datang ke KPI Pusat dalam rangka berkonsultasi terkait rencana rekruitmen Anggota KPID DIY yang baru menggantikan Anggota KPID DIY Periode 2014-2017 yang segera habis masa jabatannya.
Menurut Rahmat, DPRD sebaiknya merekomendasikan perpanjangan Anggota KPID yang akan habis masa jabatan kepada Gubenur bila pemilihan Anggota KPID baru belum terlaksana. Jika SK perpanjangan dari Gubernur sudah turun, maka KPID yang habis masa jabatannya bisa kembali bekerja.
“Jika Komisioner KPID tidak ada, hal ini akan mempengaruhi kepastian hukum di KPID dan akan mempersulit proses pengawasan penyiaran di daerah,” kata Rahmat.
Terkait mekanisme rekruitmen KPID, Rahmat menjelaskan, DPRD harus segera membentuk Tim Seleksi sebelum masa jabatan KPID berakhir. Tim pansel yang kerjanya independen terdiri atas perwakilan akademisi, tokoh masyarakat, budayawan, agama dan lainnya.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Provinsi DIY, Eko Suwanto mengatakan, pihaknya akan segera melakukan pembentukan Timsel KPID DIY pada akhir bulan Mei ini. Adapun pendaftaran calon Anggota KPID DIY akan dibuka pertengahan Juni mendatang. “Jika tidak ada aral, September depan Komisioner KPID DIY yang baru sudah ditetapkan,” katanya.
Selain membahas rekruimen, DPRD DIY menyampaikan sejumlah agenda yang sedang dibahas pihaknya seperti pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Penyiaran Digital dan Peraturan Gubernur tentang UU Penyiaran. ***
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjatuhkan sanksi teguran tertulis pada 4 (empat) stasiun televisi, yakni: RCTI, Global TV, MNC TV dan INEWS TV, (10/5). Sanksi tersebut diberikan atas pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) yang dilakukan dalam Siaran Iklan Partai Perindo. Komisioner KPI Pusat Koordinator bidang pengawasan isi siaran Hardly Stefano menjelaskan bahwa siaran iklan Partai Perindo tidak mengikuti ketentuan P3 & SPS yang menyatakan bahwa program siaran wajib untuk dimanfaatkan demi kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu. “KPI menilai, penayangan Iklan Partai Perindo merupakan pelanggaran atas perlindungan kepentingan publik”, ujar Hardly.
Siaran Iklan Partai Perindo ini menurut Hardly, melanggar pasal 11 P3 KPI tahun 2012 serta pasal 11 ayat (1) SPS KPI tahun 2012. Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam P3 & SPS maka KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis. Selain itu, merujuk pada pasal 36 ayat (4) Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu. Untuk itu, KPI memerintahkan pada keempat stasiun televisi tersebut, untuk menghentikan siaran iklan Partai Perindo.
Hardley mengingatkan, jika di kemudian hari masih ditemukan siaran iklan serupa, maka KPI akan memberikan peningkatan sanksi sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 75 ayat (2) SPS KPI tahun 2012. “Jika masih terjadi pengulangan pelanggaran, KPI telah siap dengan langkah selanjutnya termasuk memberikan rekomendasi pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, setelah melewati tahapan penjatuhan sanksi yang diatur dalam P3 & SPS”, ujar Hardly.
KPI mengingatkan kembali bahwa lembaga penyiaran wajib menaati dan menjadikan P3 & SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam menayangkan isi siaran, sebagaimana yang telah dinyatakan pada proses pengajuan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) maupun pengajuan perpanjangan IPP dalam Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) yang lalu.
Kutai Timur - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengusulkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) untuk segera membuat payung hukum penyiaran di Kutim.
Disampaikan saat audensi bersama Pemkab Kutim di kantor Bupati Kutim, Bukit Pelangi , Rabu 3 April 2017, KPID Kaltim menjelaskan payung hukum tersebut berupa Peraturan Daerah (Perda) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL).
“Payung hukum berupa Perda LPPL, karena itu merupakan syarat dalam melakukan penyiaran," ungkap Ketua KPID Kaltim, Suarno.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfotik) Kutim, M. Erlyan Noor, yang turut hadir dalam pertemuan itu menyambut baik usulan provinsi. Untuk itu, ia meminta Pemkab Kutim khususnya kepada Bupati dan Wakil Bupati agar melakukan audiensi ke DPRD Kutim dalam merumuskan Perda LPPL.
Harapan tersebut disampaikan Erlyan mengingat divakumkan sementara Unit Pelaksana Teknis (UPT) TV Kutim di bawah naungan Diskominfotik Kutim. Pasalnya, belum ada perda penyiaran sebagai payung hukum dan syarat dalam sebuah penyiaran.
"Kita berharap bupati dan wabup bisa menggelar audiensi ke anggota DPRD Kutim untuk segera merumuskan perda penyiaran ini," ungkap Erlyan.
Lebih jauh, ia mengaku khawatir karena UPT TV Kutim yang terhenti sementara ini menyebabkan aset yang ada di sana rusak karena tidak digunakan maupun tidak mendapat perawatan.
"Asetnya banyak, semuanya mahal-mahal. Jika lama tidak digunakan takutnya bisa rusak apalagi tidak ada yang merawat," ucapnya.
Erlyan menambahkan, dengan adanya perda yang menjadi salahsatu syarat penyiaran resmi, TV Kutim dapat kembali beroperasi terlebih telah ditunjang alat yang lengkap dan dapat kembali memaksimalkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada.
"Jika status resmi, tentu kita akan jalankan kembali karena dari alat dan SDM kita sudah siap semua," katanya.
Di kesempatan yang sama, Wakil Bupati Kasmidi Bulang menyambut baik langkah dalam membuat ijin resmi penyiaran di Kutim mengingat pembentukan perda juga merupakan penegakan sebuah peraturan.
"Ini merupakan penegakan aturan, tentunya kita akan dukung. Jika Ijinnya sudah resmi bisa memudahkan kita untuk membangun jaringan sampai tingkat desa, harapan kita itu," imbuh Kasmidi.
Dengan adanya informasi sampai ke desa, kata dia, diharapkan masyarakat desa juga mendapat informasi yang sama dengan di ibukota kabupaten atau menghindari perbedaan tangkapan informasi.
"Harapannya, informasi apapun itu langsung terdengar sampai ke desa karena menyampaikan informasi harus seragam dan sama. Jangan sampai informasi di kabupaten beda dengan yang ada di desa," sebutnya. Red dari kliksanggatta
Minta tolong kepada KPI. Agar menampilkan iklan yang bersifat mendidik..jangan menampilkan konten LGBT...
Dalam tersebut terdapat pria berkumis berpenampilan seperti wanita.
Demikian..terima kasih
Pojok Apresiasi
Prawira Hendrik
Membuka Restoran KPI Viral Peluncuran
11 April 2020 Telah Diresmikan Tersedia ditanah air,
seperti TV,Radio atau Video Streaming dengan Free Wi-Fi.
Dipersembahkan Oleh:
KPI RI
Kominfo RI
Jepang Untuk Indonesia
DPR RI
Didukung Oleh:
RTV
KompasTV
NET.
TransTV
MNCTV
TVRI
RCTI
SCTV
Trans7
tvOne
MetroTV
iNews
JawaposTV
RRi
Hitz FM
Sonora FM